Pertanyaan:
Apakah anak angkat berhak mendapatkan bagian dari
harta peninggalan orang tua angkat? Kalau berhak, berapa bagiannya?
Abdullah, Yogyakarta.
Jawaban:
Anak angkat memang bukan ahli waris dari orang tua angkatnya. Akan tetapi, demi keadilan anak angkat dapat diberikan bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya. Hal itu diatur dalam Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi, “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.
Dari ketentuan tersebut dapat dipahami, bahwa apabila
orang tua angkat semasa hidupnya mereka berwasiat agar anak angkatnya diberikan
bagian dari hartanya maka hukumnya boleh. Dengan syarat wasiat itu tidak
melebihi 1/3 dari harta orang tua angkat kecuali apabila semua ahli waris
menyetujui, sesuai ketentuan Pasal 195 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam.
Nah, apabila orang tua angkat semasa hidupnya tidak
berwasiat untuk anak angkatnya lalu orang tua angkat itu meninggal dunia maka
anak angkat itu tetap dapat diberikan bagian dari harta peninggalan orang tua
angkatnya melalui mekanisme wasiat wajibah. Dengan ketentuan yang sama bahwa wasiat
itu tidak melebihi 1/3 dari harta orang tua angkat.
Kata “sebanyak-banyaknya” dalam Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi
Hukum Islam mengandung arti batas maksimal, yang dalam penerapannya tidah harus
1/3 atau bisa kurang dari jumlah 1/3 dari harta. Dalam buku karya Drs. H. Bahrussam
Yunus, S.H., M.H., dkk. berjudul Teknik Pemeriksaan Perkara Gugat Waris bagi
Hakim Peradilan Agama, Yogyakarta, UII Press, Oktober 2021, Edisi Revisi
Cetakan Kedua, Halaman 242-243 disebutkan beberapa putusan Mahkamah Agung yang menegaskan
besaran hak anak angkat.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 338 K/AG/2009 tanggal 17 Juli 2009 menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa putusan judex facti yang menentukan 1/3 harta warisan menjadi hak anak angkat adalah tidak tepat, sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, di mana pasal tersebut menyatakan 1/3 itu dengan menggunakan kata ”sebanyak-banyaknya”, artinya dalam penerapannya tidak harus 1/3 apabila ada pertimbangan lain;
- Bahwa dalam perkara a quo, dua orang istri hanya memperoleh 1/8 berbagi dua, hal tersebut sangat tidak seimbang dibandingkan dengan jumlah yang diperoleh anak angkat, padahal secara hukum berdasarkan Al-Qur’an, dan Hadits kedudukan istri jauh lebih dekat dibanding anak angkat, sebab hak wasiat wajibah atas anak angkat semata-mata hanya berdasar pada ”siyasah syar’iyah”, karena itu demi rasa keadilan, besarnya wasiat wajibah hendaknya disamakan dengan bagian istri yaitu sebanyak 1/8 bagian;
- Bahwa oleh karena pembagiannya disamakan, maka akan terjadi radd, dan radd tersebut harus dibagi rata untuk ahli waris, termasuk istri, karena Pasal 193 Kompilasi Hukum Islam tidak menganut pengecualian radd untuk suami atau istri;
Putusan Mahkamah Agung Nomor 529 K/AG/2009 tanggal 5 November 2009 menyatakan sebagai berikut:
- Bahwa menurut Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 (sepertiga) dari harta orang tua angkatnya”;
- Dalam perkara a quo karena banyaknya ahli waris, maka adil dan patut wasiat wajibah hanya ditetapkan 1/5 (seperlima) saja;
