Pertanyaan:
Apabila pengangkatan anak itu tidak terdaftar atau
tidak diajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama, bagaimana membuktikan
kalau anak angkat itu benar sebagai anak angkat dari orang tua angkatnya?
M. Amin, Pati.
Jawaban:
Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam menyatakan
bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya
sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari
orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Dalam
praktiknya di tengah-tengah masyarakat tidak sedikit anak diangkat menjadi anak
angkat tetapi tidak terdaftar atau tidak diajukan permohonan penetapan ke
Pengadilan Agama. Atau dalam istilah lain, tidak ada dokumen yang membuktikan
adanya pengangkatan anak.
Disebutkan dalam buku Teknik Pemeriksaan Perkara Gugat
Waris bagi Hakim Peradilan Agama karya Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H., dkk.,
Yogyakarta, UII Press, Oktober 2021, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Bab Pembuktian
– Saksi – Pengangkatan Anak, Halaman 188-189, bahwa dalam kondisi seorang anak
mengaku sebagai anak angkat dari pewaris tetapi ia tidak dapat membuktikan
dengan bukti surat berupa penetapan pengadilan, maka ia dapat mengajukan bukti
saksi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1413 K/Pdt/1988, Nomor 53
K/Pdt/95 dan 36 PK/AG/2009.
Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 1413
K/Pdt/1988 dan Nomor 53 K/Pdt/95 pada pokoknya menyatakan bahwa untuk
menentukan seseorang sebagai anak angkat atau bukan, tidak hanya semata-mata
melihat kepada formalitas-formalitas pengangkatan anak, tetapi cukup melihat
dari kenyataan bahwa anak tersebut sejak bayi telah diasuh, dididik,
dipelihara, dikhitankan dan dikawinkan oleh orang tua angkatnya.
Di putusan lain,
Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali Nomor 36 PK/AG/2009 juga menguatkan
putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Nomor 41/Pdt.G/2004/PTA.Mtr di
tingkat banding yang menetapkan anak angkat berdasarkan keterangan saksi
sekalipun tidak ada penetapan pengangkatan anak.
Pertimbangan hukum PTA Mataram yang dikuatkan oleh
Mahkamah Agung itu sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa … ternyata Pembanding ketika masih
kecil berusia 10 bulan di bawah asuhan Pewaris tatkala menikah dengan ibu
Pembanding setelah suami ibu Pembanding meninggal dunia, di samping itu para
saksi Pembanding dan Terbanding mengakui dan membenarkan pernyataan di atas,
demikian pula kelaziman masyarakat setempat atas laqab dan panggilan tersebut
terhadap Pembanding dalam kesehariannya dan sampai dengan meninggal dunia
Pewaris tetap dalam perawatan Pembanding, maka Hakim Tinggi Banding berpendapat
menetapkan Pembanding sebagai anak angkat Pewaris yang mewarisi harta warisan
Pewaris dengan mendapatkan wasiat wajibah sesuai Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi
Hukum Islam”.
