KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Minggu, 29 Mei 2022

Pembuktian Anak Angkat yang Tidak Ada Penetapan Pengadilan

 

Pertanyaan:

Apabila pengangkatan anak itu tidak terdaftar atau tidak diajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama, bagaimana membuktikan kalau anak angkat itu benar sebagai anak angkat dari orang tua angkatnya?

 

M. Amin, Pati.

Jawaban:

Pasal 171 huruf h Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Dalam praktiknya di tengah-tengah masyarakat tidak sedikit anak diangkat menjadi anak angkat tetapi tidak terdaftar atau tidak diajukan permohonan penetapan ke Pengadilan Agama. Atau dalam istilah lain, tidak ada dokumen yang membuktikan adanya pengangkatan anak.

Disebutkan dalam buku Teknik Pemeriksaan Perkara Gugat Waris bagi Hakim Peradilan Agama karya Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H., dkk., Yogyakarta, UII Press, Oktober 2021, Edisi Revisi Cetakan Kedua, Bab Pembuktian – Saksi – Pengangkatan Anak, Halaman 188-189, bahwa dalam kondisi seorang anak mengaku sebagai anak angkat dari pewaris tetapi ia tidak dapat membuktikan dengan bukti surat berupa penetapan pengadilan, maka ia dapat mengajukan bukti saksi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1413 K/Pdt/1988, Nomor 53 K/Pdt/95 dan 36 PK/AG/2009.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi Nomor 1413 K/Pdt/1988 dan Nomor 53 K/Pdt/95 pada pokoknya menyatakan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai anak angkat atau bukan, tidak hanya semata-mata melihat kepada formalitas-formalitas pengangkatan anak, tetapi cukup melihat dari kenyataan bahwa anak tersebut sejak bayi telah diasuh, dididik, dipelihara, dikhitankan dan dikawinkan oleh orang tua angkatnya.

Di putusan lain, Mahkamah Agung di tingkat peninjauan kembali Nomor 36 PK/AG/2009 juga menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Mataram Nomor 41/Pdt.G/2004/PTA.Mtr di tingkat banding yang menetapkan anak angkat berdasarkan keterangan saksi sekalipun tidak ada penetapan pengangkatan anak.

Pertimbangan hukum PTA Mataram yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung itu sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa … ternyata Pembanding ketika masih kecil berusia 10 bulan di bawah asuhan Pewaris tatkala menikah dengan ibu Pembanding setelah suami ibu Pembanding meninggal dunia, di samping itu para saksi Pembanding dan Terbanding mengakui dan membenarkan pernyataan di atas, demikian pula kelaziman masyarakat setempat atas laqab dan panggilan tersebut terhadap Pembanding dalam kesehariannya dan sampai dengan meninggal dunia Pewaris tetap dalam perawatan Pembanding, maka Hakim Tinggi Banding berpendapat menetapkan Pembanding sebagai anak angkat Pewaris yang mewarisi harta warisan Pewaris dengan mendapatkan wasiat wajibah sesuai Pasal 209 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam”.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman