Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum
Wr. Wb. Saya orang Cilacap dan kerja sebagai guru di MTs Swasta. Kebetulan saya
ketua takmir masjid yang baru terpilih dalam rapat pergantian kepengurusan
takmir masjid, yang diselenggarakan setelah lebaran Idul Fitri kemarin. Dua
minggu yang lalu, dilaksanakan rapat pemantapan struktur baru pengurus takmir
masjid dan rapat pembentukan panitia Idul Qurban. Setelah rapat berakhir,
sambil menikmati minum dan snack cemilan rapat, terjadi obrolan dan pertanyaan
dari salah satu jamaah yang mempertanyaan status tanah masjid. Disampaikan oleh
pengurus takmir yang lama, dahulu tahun 1960-an masjid ini berdiri di atas
tanah milik jamaah yang diwakafkan untuk masjid, tetapi yang mewakafkan
sekarang telah meninggal dunia, dan sekarang ahli waris adalah anak dan
cucunya. Anak dan cucunya, ada yang tinggal di sini dan sebagai jamaah masjid,
sebagian tinggal di kampung lain masih di Kabupaten Cilacap dan sebagian lagi
tinggal di Jakarta dan Kalimantan. Wakaf tanah masjid hingga sekarang belum
menjadi sertifikat wakaf dan masih atas nama Almarhum. Ahli waris juga tidak
ada yang menginisiasi untuk memproses menjadi sertifikat tanah wakaf masjid,
sementara pengurus masjid cenderung pasif karena sungkan atau tidak ada yang
mengajak untuk memproses tanah wakaf dari almarhum menjadi sertifikat tanah
wakaf untuk masjid. Pertanyaan kami, apa yang harus dilakukan oleh pengurus
takmir masjid atas tanah wakaf masjid tersebut? Apakah bila takmir pasif
seperti sekarang ini, ke depan akan ada masalah atau justru takmir harus
berinisiasi proaktif berkoordinasi dengan para ahli waris? Mohon pencerahan dan
konsultasi dari sisi hukum. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
H. Arman Zacky, Cilacap.
Jawaban:
Assalamu’alaikum
Wr. Wb. Setelah membaca pertanyaan dari saudara tentang permasalahan tanah
wakaf untuk masjid, memang sangat banyak di Indonesia. Bahkan tidak hanya
masjid, tetapi tanah wakaf yang lain seperti untuk musholla, yayasan
pendidikan-sosial-keagamaan di berbagai daerah di tanah air Indonesia, yang
masih belum tuntas. Sebagian masyarakat menganggap tanah wakaf yang telah
digunakan untuk masjid/musholla/yayasan/ormas tidak menjadi persoalan, karena
’tidak mungkin’ masjid / musholla sebagai lembaga keagamaan digugat ke
pengadilan. Jika kita mencermati berita, ada contoh di daerah Karawang Jawa
Barat terjadi sengketa wakaf antara pengurus takmir masjid dengan ahli waris,
yang masalahnya karena ada ahli waris yang tidak terima kalau tanah yang mereka
miliki sebenarnya telah diwakafkan oleh orang tuanya/leluhurnya. Yang demikian
ini, karena mekanisme wakaf masjid/musholla belum diproses sampai berwujud
’sertifikat wakaf dengan pengelola nadzir wakaf’. Perbuatan pemberi wakaf dalam
mewakafkan tanah untuk masjid/musholla, dalam pandangan hukum seperti yang
dimaksud dari pertanyaan saudara adalah masih bentuk niat / iktikad baik wakaf
tanah, karena belum diikuti dengan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan
menjadi Sertifikat Wakaf. Secara hukum, kepemilikan tanah yang masih atas nama
pemberi wakaf, maka belum bisa disebut terjadi proses wakaf. Wakaf dianggap
sah, apabila sertifikat telah berubah dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik
menjadi Sertifikat Wakaf. Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dalam
Pasal 1 menyebutkan bahwa “wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya
atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan
ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kemudian dalam Pasal 16
ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa ”harta wakaf yang berupa benda tidak
bergerak yakni hak atas tanah diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.”
Tanah yang terdaftar artinya tanah yang telah didaftarkan menjadi Sertifikat
Tanah yang diterbitkan BPN-Kantor Pertanahan Kabupaten, sesuai ketentuan PP No.
18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan
Pendaftaran Tanah. Nah, saran kami untuk anda sebagai takmir yang baru, silakan
segera diproses tanah wakaf untuk masjid, proaktif lah berkomunikasi dengan
semua ahli waris, dan segera datang mengurus proses sertifikasi wakaf ke Kantor
Urusan Agama (KUA) menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan BPN (Kantor
Pertanahan) Kabupaten. Mengurus proses wakaf tidak sebentar dan butuh sedikit
lika-liku proses dengan segala persoalan administrasif/dokumen hukum dan
termasuk biaya operasional, sehingga sangat tepat dilakukan di awal
kepengurusan, supaya nanti setelah kepengurusan berakhir tidak meninggalkan
masalah. Kuncinya mumpung sekarang ahli waris pemberi wakaf dalam keridhaan
atau kesadaran bahwa orang tua atau kakeknya telah mewakafkan, tidak
mempermasalahkan, tidak mensengketakan dan tidak terjadi sengketa kewarisan di antara
mereka. Apabila masalah ini dibiarkan dan tidak segera diurus, sangat potensial
bila terjadi masalah sengketa waris di antara ahli waris atau ada ahli waris
yang tidak terima tanah telah diwakafkan untuk masjid, maka Takmir masjid dapat
digugat (sebagai Tergugat atau Turut Tergugat) ke Pengadilan, karena menempati
atau berdiri di atas lahan milik orang lain. Apabila takmir masjid digugat di
pengadilan, ini akan menjadi preseden buruk atau akan menciderai takmir masjid
sebagai lembaga keagamaan. Selanjutnya bila dibutuhkan konsultasi terkait
proses sertifikasi wakaf masjid, anda selain langsung ke Kantor Urusan Agama
(KUA), anda juga bisa berkoordinasi / berkonsultasi dengan konsultan hukum yang
menguasai tentang perwakafan, Pengurus Nadhlatul Ulama (NU), Pengurus
Muhammadiyah atau Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) terdekat, karena
masing-masing organisasi tersebut memiliki organ yang konsen terhadap masalah
tanah wakaf. Demikian penjelasan hukum dari kami, semoga dapat memberi
pencerahan dan kemanfaatan bagi saudara, pengurus takmir masjid di daerah lain
dan masyarakat luas. Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
