KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 06 Juli 2022

Agar Tanah Wakaf Tidak Digugat Ahli Waris, Ini Yang Harus Dilakukan Takmir Masjid

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya orang Cilacap dan kerja sebagai guru di MTs Swasta. Kebetulan saya ketua takmir masjid yang baru terpilih dalam rapat pergantian kepengurusan takmir masjid, yang diselenggarakan setelah lebaran Idul Fitri kemarin. Dua minggu yang lalu, dilaksanakan rapat pemantapan struktur baru pengurus takmir masjid dan rapat pembentukan panitia Idul Qurban. Setelah rapat berakhir, sambil menikmati minum dan snack cemilan rapat, terjadi obrolan dan pertanyaan dari salah satu jamaah yang mempertanyaan status tanah masjid. Disampaikan oleh pengurus takmir yang lama, dahulu tahun 1960-an masjid ini berdiri di atas tanah milik jamaah yang diwakafkan untuk masjid, tetapi yang mewakafkan sekarang telah meninggal dunia, dan sekarang ahli waris adalah anak dan cucunya. Anak dan cucunya, ada yang tinggal di sini dan sebagai jamaah masjid, sebagian tinggal di kampung lain masih di Kabupaten Cilacap dan sebagian lagi tinggal di Jakarta dan Kalimantan. Wakaf tanah masjid hingga sekarang belum menjadi sertifikat wakaf dan masih atas nama Almarhum. Ahli waris juga tidak ada yang menginisiasi untuk memproses menjadi sertifikat tanah wakaf masjid, sementara pengurus masjid cenderung pasif karena sungkan atau tidak ada yang mengajak untuk memproses tanah wakaf dari almarhum menjadi sertifikat tanah wakaf untuk masjid. Pertanyaan kami, apa yang harus dilakukan oleh pengurus takmir masjid atas tanah wakaf masjid tersebut? Apakah bila takmir pasif seperti sekarang ini, ke depan akan ada masalah atau justru takmir harus berinisiasi proaktif berkoordinasi dengan para ahli waris? Mohon pencerahan dan konsultasi dari sisi hukum. Terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

H. Arman Zacky, Cilacap.

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Setelah membaca pertanyaan dari saudara tentang permasalahan tanah wakaf untuk masjid, memang sangat banyak di Indonesia. Bahkan tidak hanya masjid, tetapi tanah wakaf yang lain seperti untuk musholla, yayasan pendidikan-sosial-keagamaan di berbagai daerah di tanah air Indonesia, yang masih belum tuntas. Sebagian masyarakat menganggap tanah wakaf yang telah digunakan untuk masjid/musholla/yayasan/ormas tidak menjadi persoalan, karena ’tidak mungkin’ masjid / musholla sebagai lembaga keagamaan digugat ke pengadilan. Jika kita mencermati berita, ada contoh di daerah Karawang Jawa Barat terjadi sengketa wakaf antara pengurus takmir masjid dengan ahli waris, yang masalahnya karena ada ahli waris yang tidak terima kalau tanah yang mereka miliki sebenarnya telah diwakafkan oleh orang tuanya/leluhurnya. Yang demikian ini, karena mekanisme wakaf masjid/musholla belum diproses sampai berwujud ’sertifikat wakaf dengan pengelola nadzir wakaf’. Perbuatan pemberi wakaf dalam mewakafkan tanah untuk masjid/musholla, dalam pandangan hukum seperti yang dimaksud dari pertanyaan saudara adalah masih bentuk niat / iktikad baik wakaf tanah, karena belum diikuti dengan proses pembuatan Akta Ikrar Wakaf dan menjadi Sertifikat Wakaf. Secara hukum, kepemilikan tanah yang masih atas nama pemberi wakaf, maka belum bisa disebut terjadi proses wakaf. Wakaf dianggap sah, apabila sertifikat telah berubah dari kepemilikan Sertifikat Hak Milik menjadi Sertifikat Wakaf. Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa “wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.” Kemudian dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a menyebutkan bahwa ”harta wakaf yang berupa benda tidak bergerak yakni hak atas tanah diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.” Tanah yang terdaftar artinya tanah yang telah didaftarkan menjadi Sertifikat Tanah yang diterbitkan BPN-Kantor Pertanahan Kabupaten, sesuai ketentuan PP No. 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Nah, saran kami untuk anda sebagai takmir yang baru, silakan segera diproses tanah wakaf untuk masjid, proaktif lah berkomunikasi dengan semua ahli waris, dan segera datang mengurus proses sertifikasi wakaf ke Kantor Urusan Agama (KUA) menghadap Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan BPN (Kantor Pertanahan) Kabupaten. Mengurus proses wakaf tidak sebentar dan butuh sedikit lika-liku proses dengan segala persoalan administrasif/dokumen hukum dan termasuk biaya operasional, sehingga sangat tepat dilakukan di awal kepengurusan, supaya nanti setelah kepengurusan berakhir tidak meninggalkan masalah. Kuncinya mumpung sekarang ahli waris pemberi wakaf dalam keridhaan atau kesadaran bahwa orang tua atau kakeknya telah mewakafkan, tidak mempermasalahkan, tidak mensengketakan dan tidak terjadi sengketa kewarisan di antara mereka. Apabila masalah ini dibiarkan dan tidak segera diurus, sangat potensial bila terjadi masalah sengketa waris di antara ahli waris atau ada ahli waris yang tidak terima tanah telah diwakafkan untuk masjid, maka Takmir masjid dapat digugat (sebagai Tergugat atau Turut Tergugat) ke Pengadilan, karena menempati atau berdiri di atas lahan milik orang lain. Apabila takmir masjid digugat di pengadilan, ini akan menjadi preseden buruk atau akan menciderai takmir masjid sebagai lembaga keagamaan. Selanjutnya bila dibutuhkan konsultasi terkait proses sertifikasi wakaf masjid, anda selain langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA), anda juga bisa berkoordinasi / berkonsultasi dengan konsultan hukum yang menguasai tentang perwakafan, Pengurus Nadhlatul Ulama (NU), Pengurus Muhammadiyah atau Pengurus Dewan Masjid Indonesia (DMI) terdekat, karena masing-masing organisasi tersebut memiliki organ yang konsen terhadap masalah tanah wakaf. Demikian penjelasan hukum dari kami, semoga dapat memberi pencerahan dan kemanfaatan bagi saudara, pengurus takmir masjid di daerah lain dan masyarakat luas. Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman