Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Seminggu yang lalu, saya
membaca konsultasi hukum di www.wulung.id tentang hukum kyai kampung membantu
pernikahan siri. Dalam konsultasi hukum tersebut, disampaikan bahwa kyai
kampung diharapkan tidak membantu pernikahan siri bagi jamaah yang datang
kepadanya. Pernikahan siri tidak dilaksanakan karena tidak sesuai dengan UU
Perkawinan, tidak sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI), terindikasi ‘turut serta’
membantu dalam dugaan tindak pidana perkawinan yang mengandung unsur penghalang,
serta akibat pernikahan siri tidak ada perlindungan hukumnya. Kebutuhan
pragmatis yaitu karena hamil akibat hubungan luar nikah dan perlu segera
dinikahkan, sementara Kantor Urusan Agama (KUA) menolak permohonan pernikahan,
lantaran calon mempelai pria belum berusia 19 tahun. Namun, setelah membaca
konsultasi hukum tersebut, saya tidak menemukan akhir dari nasib gadis yang
hamil tersebut. Apakah gara-gara calon suami yang tidak cukup umur, lalu gagal
menikah? Bagaimana pula nasib dari si janin, apabila nanti lahir tidak dalam
status pernikahan? Mohon penjelasan dari sisi hukum, supaya perkawinan tetap
dapat dilaksanakan dan si janin saat lahir berada dalam status orang tua yang
menikah? Terima kasih, Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Komarudin,
Kebumen.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih anda telah
membaca konsultasi hukum di www.wulung.id. Terima kasih pula atas pertanyaan
anda yang masih terkait dengan permasalahan konsultasi hukum kyai kampung
membantu pernikahan siri dan problem masyarakat dalam mencari solusi untuk
pernikahan akibat hamil hubungan luar nikah, sementara calon mempelai belum
cukup umur. Menurut ketentuan UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1
tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengubah aturan Pasal 7 ayat (1)
menyebutkan bahwa ”perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Artinya Kantor Urusan Agama (KUA)
akan memproses permohonan pernikahan, apabila kedua calon mempelai telah
berusia 19 tahun. Kemudian sesuai Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan
bahwa “untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua
puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.” Ini artinya anak yang
belum berusia 21 tahun, wajib memperoleh persetujuan dari kedua orang tua.
Selanjutnya ketentuan Pasal 7 ayat (2) menyebutkan: ”dalam hal terjadi
penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang
tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang
cukup.” Lalu ayat (3) berbunyi: ”pemberian dispensasi oleh Pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah
calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.” Merujuk ketentuan pasal 7
ayat (1) dan (2), di mana calon mempelai pria belum berusia 19 tahun, maka
orang tua calon mempelai pria perlu mengajukan permohonan Dispensasi Kawin ke
Pengadilan Agama setempat. Dispensasi Kawin adalah pemberian keringanan untuk
seseorang yang ingin menikah, tetapi belum mencapai syarat usia perkawinan yang
diatur Undang-Undang. Warga negara yang beragama Islam yang ingin menikah,
tetapi masih di bawah umur harus mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan
Agama. Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama adalah putusan yang berupa
penetapan dispensasi untuk calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun
baik bagi pihak pria maupun pihak wanita untuk melangsungkan perkawinan sesuai
UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dispensasi Kawin akan dikabulkan oleh
Pengadilan, apabila berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan dan
pertimbangkan dari berbagai aspek, baik syar’i, yuridis, sosiologis,
psikologis, dan kesehatan, pernikahan tersebut sangat mendesak untuk
dilangsungkan guna mewujudkan maqasid syari’ah demi menjaga keselamatan
keturunan (hifz al-nasl), tanpa membahayakan keselamatan jiwa anak yang
diberikan dispensasi kawin (hifz al-nafs), serta keberlanjutan pendidikannya
(hifz al-aql). Selanjutnya perkawinan yang dilaksanakan setelah memperoleh
penetapan dispensasi kawin dari pengadilan, maka anak yang dikandung si gadis
saat lahir dalam status orang tua menikah dan status hukum menjadi anak sah.
Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU Perkawinan, yang berbunyi: “anak yang
sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”
Dengan status hukum anak sah, maka anak yang dilahirkan berhak hubungan hukum
keperdataan yaitu nasab, waris dan perwalian dengan kedua orangtua dan
keluarganya. Sebelum konsultasi ini disudahi, kami kembali menghimbau kepada
orang tua, pemuka agama, pemerintah dan remaja atau kaum muda untuk selalu
waspada dengan hubungan pertemanan dan dalam menjalin ta’aruf, jangan sampai
terjebak hubungan luar nikah dan persiapkanlah agenda pernikahan, karena
pernikahan adalah 70 % sendiri dari seluruh bagian kehidupan manusia selama di
dunia. Demikian penjelasan hukum dari kami, semoga dapat memberi pencerahan dan
kemanfaatan bagi saudara dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
