KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 20 April 2022

Hukum Pernikahan Di Bawah Umur


Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

  

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Seminggu yang lalu, saya membaca konsultasi hukum di www.wulung.id tentang hukum kyai kampung membantu pernikahan siri. Dalam konsultasi hukum tersebut, disampaikan bahwa kyai kampung diharapkan tidak membantu pernikahan siri bagi jamaah yang datang kepadanya. Pernikahan siri tidak dilaksanakan karena tidak sesuai dengan UU Perkawinan, tidak sesuai Kompilasi Hukum Islam (KHI), terindikasi ‘turut serta’ membantu dalam dugaan tindak pidana perkawinan yang mengandung unsur penghalang, serta akibat pernikahan siri tidak ada perlindungan hukumnya. Kebutuhan pragmatis yaitu karena hamil akibat hubungan luar nikah dan perlu segera dinikahkan, sementara Kantor Urusan Agama (KUA) menolak permohonan pernikahan, lantaran calon mempelai pria belum berusia 19 tahun. Namun, setelah membaca konsultasi hukum tersebut, saya tidak menemukan akhir dari nasib gadis yang hamil tersebut. Apakah gara-gara calon suami yang tidak cukup umur, lalu gagal menikah? Bagaimana pula nasib dari si janin, apabila nanti lahir tidak dalam status pernikahan? Mohon penjelasan dari sisi hukum, supaya perkawinan tetap dapat dilaksanakan dan si janin saat lahir berada dalam status orang tua yang menikah? Terima kasih,  Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Komarudin, Kebumen.

 

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih anda telah membaca konsultasi hukum di www.wulung.id. Terima kasih pula atas pertanyaan anda yang masih terkait dengan permasalahan konsultasi hukum kyai kampung membantu pernikahan siri dan problem masyarakat dalam mencari solusi untuk pernikahan akibat hamil hubungan luar nikah, sementara calon mempelai belum cukup umur. Menurut ketentuan UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengubah aturan Pasal 7 ayat (1) menyebutkan bahwa ”perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Artinya Kantor Urusan Agama (KUA) akan memproses permohonan pernikahan, apabila kedua calon mempelai telah berusia 19 tahun. Kemudian sesuai Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan disebutkan bahwa “untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.” Ini artinya anak yang belum berusia 21 tahun, wajib memperoleh persetujuan dari kedua orang tua. Selanjutnya ketentuan Pasal 7 ayat (2) menyebutkan: ”dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.” Lalu ayat (3) berbunyi: ”pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.” Merujuk ketentuan pasal 7 ayat (1) dan (2), di mana calon mempelai pria belum berusia 19 tahun, maka orang tua calon mempelai pria perlu mengajukan permohonan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama setempat. Dispensasi Kawin adalah pemberian keringanan untuk seseorang yang ingin menikah, tetapi belum mencapai syarat usia perkawinan yang diatur Undang-Undang. Warga negara yang beragama Islam yang ingin menikah, tetapi masih di bawah umur harus mendapatkan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama. Dispensasi Kawin dari Pengadilan Agama adalah putusan yang berupa penetapan dispensasi untuk calon mempelai yang belum mencapai usia 19 tahun baik bagi pihak pria maupun pihak wanita untuk melangsungkan perkawinan sesuai UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dispensasi Kawin akan dikabulkan oleh Pengadilan, apabila berdasarkan fakta hukum yang terbukti di persidangan dan pertimbangkan dari berbagai aspek, baik syar’i, yuridis, sosiologis, psikologis, dan kesehatan, pernikahan tersebut sangat mendesak untuk dilangsungkan guna mewujudkan maqasid syari’ah demi menjaga keselamatan keturunan (hifz al-nasl), tanpa membahayakan keselamatan jiwa anak yang diberikan dispensasi kawin (hifz al-nafs), serta keberlanjutan pendidikannya (hifz al-aql). Selanjutnya perkawinan yang dilaksanakan setelah memperoleh penetapan dispensasi kawin dari pengadilan, maka anak yang dikandung si gadis saat lahir dalam status orang tua menikah dan status hukum menjadi anak sah. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU Perkawinan, yang berbunyi: “anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” Dengan status hukum anak sah, maka anak yang dilahirkan berhak hubungan hukum keperdataan yaitu nasab, waris dan perwalian dengan kedua orangtua dan keluarganya. Sebelum konsultasi ini disudahi, kami kembali menghimbau kepada orang tua, pemuka agama, pemerintah dan remaja atau kaum muda untuk selalu waspada dengan hubungan pertemanan dan dalam menjalin ta’aruf, jangan sampai terjebak hubungan luar nikah dan persiapkanlah agenda pernikahan, karena pernikahan adalah 70 % sendiri dari seluruh bagian kehidupan manusia selama di dunia. Demikian penjelasan hukum dari kami, semoga dapat memberi pencerahan dan kemanfaatan bagi saudara dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman