KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 05 April 2022

Hukum Kyai Kampung Membantu Pernikahan Siri

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya adalah takmir masjid, guru ngaji di Madrasah dan pengurus ormas Islam. Maaf menurut orang-orang, saya ini adalah kyai kampung karena beberapa orang sering datang ke rumah, sekedar minta untuk dido’ain, minta untuk memimpin do’a bila ada hajatan, bahkan permasalahan apapun di masyarakat, seperti orang sakit, menentukan hari untuk hajatan bangun rumah, hajat nikahan dan lain-lainnya, masyarakat selalu datang ke rumah. Padahal saya tidak bisa apa-apa, bukan ‘dukun’ dan hanya bisa berdo’a saja. Berdo’a secara bersama-sama minta kepada Allah SWT, agar mengabulkan hajat dan doa orang tersebut. Singkat cerita, suatu hari ada rombongan masyarakat datang ke rumah dan bercerita bahwa anak laki-lakinya yang berusia 18 tahun telah menghamili gadis cantik yang usianya terpaut 4 tahun di atasnya atau sekitar usia 22 tahun. Gadis ini telah hamil 4 bulan dan untuk pertanggungjawaban dari perilakunya dan melindungi bayi dalam kandungan, maka orang tua bersepakat akan menikahkan pria dan gadis ini. Saat mendaftar permohonan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), dijelaskan oleh Pegawainya bahwa mempelai pria belum usia 19 tahun atau belum cukup umur, sehingga permohonan menikah di KUA tidak bisa dilaksanakan. Karena pernikahan di KUA tidak dapat dilaksanakan, akhirnya datang ke rumah saya dan minta untuk dinikahkan secara agama atau sirri. Saya jadi bingung, diam tidak menyetujui ataupun menolaknya, sampai orang-orang ini pulang. Nah, yang ingin saya tanyakan:  Apakah saya boleh menikahkan mereka secara agama? Apabila saya menikahkan, apakah dianggap melanggar UU Negara dan apa konsekwensi hukumnya? Kemudian apabila jadi dinikahkan secara agama, apakah bila usia pria telah mencapai 19 tahun atau lebih, tinggal dicatatkan di KUA atau harus menikah ulang? Mohon pencerahan dan konsultasi dari sisi hukum. Terima kasih.  Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Ahmad Mukmin, Magelang.

Jawaban:     

Assalamu’alaikum. Terima kasih atas pertanyaannya. Setelah membaca pertanyaan yang saudara sampaikan, memang permasalahan seperti itu banyak terjadi di masyarakat kita. Ini akibat multi dimensi, mungkin salah pergaulan dalam berteman, faktor tidak dapat mengendalikan nafsu seksual secara sah, perlunya pendidikan seks bagi usia remaja, faktor rendahnya pendidikan sekolah, kurangnya kontrol atau pengawasan masyarakat, lemahnya aspek pendidikan dan kontrol keluarga, serta lemahnya pendidikan agama dan akhlak bagi kaum generasi muda. Mencermati cerita saudara, bahwa ini terjadi untuk pria lajang dan gadis lajang, yang keduanya tidak terikat perkawinan dengan siapapun. Di mana pria masih di bawah umur dan wanita telah berumur, yang ingin menikah secara sirri (agama). Terkait pernikahan sirri secara agama, sebetulnya menurut hukum negara tidak diakui dan bertentangan dengan UU Perkawinan. Pasal 2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa  ”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kemudian menurut Pasal 4 Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, disebutkan yaitu: “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan.” Sehingga berdasarkan ketentuan UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, perkawinan sirri meskipun sah menurut agama, tetap tidak dapat diakui secara hukum. Dalam konteks kasus ini, sah secara agama sebetulnya masih mengandung problem hukum yaitu aspek kecakapan hukum bagi mempelai pria yang secara usia di bawah umur. Menurut Pasal 1320 KUH Perdata, disebutkan syarat sah perjanjian di antaranya adalah ‘unsur kecakapan’ yang di dalamya termasuk kedewasaan usia dan apabila tidak terpenuhi ‘unsur kecapakan’, maka akad nikah yang merupakan suatu perjanjian dapat dibatalkan. Berdasarkan penjelasan tersebut, apakah saudara sebagai Kyai kampung dapat menikahkan secara agama? Menurut kami sebagai praktisi hukum, apabila saudara membantu perkawinan sirri, ini artinya tidak mendukung aturan negara dan perbuatan saudara dapat dinyatakan bertentangan dengan aturan Negara. Sebagai tokoh masyarakat yang menjadi teladan di masyarakat, sebaiknya tidak membantu pernikahan sirri. Membantu pernikahan sirri dapat dikenai ‘turut serta’ dalam dugaan tindak pidana Pasal 279 KUHP Ayat (1), yang berbunyi: “diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun yaitu a). barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang ada terdapat penghalang yang sah untuk itu; b). barangsiapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.” Sehingga keberadaan usia di bawah umur secara aturan adalah penghalang sahnya pernikahan. Kemudian apabila terjadi pernikahan secara agama, apakah saat usia pria telah mencapai 19 tahun atau lebih, tinggal dicatatkan di KUA atau harus menikah ulang? Di awal sudah kami jelaskan, bahwa pernikahannya tidak sah dan si pria tidak memiliki kecakapan hukum, sehingga apabila usia telah mencapai 19 tahun, pernikahan tidak dapat disahkan melalui istbat nikah di Pengadilan. Apakah harus menikah ulang? Karena secara hukum tidak ada pernikahan, maka tidak ada pernikahan ulang dan adanya pernikahan karena pernikahan sirri dianggap tidak pernah ada secara hukum. Selanjutnya problem berikutnya adalah terkait dengan anak yang dalam kandungan si gadis tersebut. Menurut hukum dalam ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Ayat (1) UU Perkawinan, disebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.” Sehingga dengan demikian, bayi yang dikandung si gadis tersebut, bukan merupakan anak sah dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan si gadis dan keluarganya, serta tidak dapat memiliki hubungan hukum dengan pria lajang tersebut atau keluarganya. Selanjutnya kami menghimbau kepada tokoh pemuka agama dan masyarakat yang lain, untuk selalu melakukan edukasi dan terus mengedukasi masyarakat khususnya kaum muda. Ini penting dan harus jadi perhatian masyarakat, pemerintah, tokoh agama dan semua pihak. Semoga permasalahan semacam ini tidak terjadi lagi di masyarakat kita. Demikian penjelasan hukum dari kami, semoga dapat memberi pencerahan dan kemanfaatan bagi saudara dan masyarakat luas. Terima kasih. Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman