Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya adalah takmir masjid,
guru ngaji di Madrasah dan pengurus ormas Islam. Maaf menurut orang-orang, saya
ini adalah kyai kampung karena beberapa orang sering datang ke rumah, sekedar
minta untuk dido’ain, minta untuk memimpin do’a bila ada hajatan, bahkan
permasalahan apapun di masyarakat, seperti orang sakit, menentukan hari untuk
hajatan bangun rumah, hajat nikahan dan lain-lainnya, masyarakat selalu datang
ke rumah. Padahal saya tidak bisa apa-apa, bukan ‘dukun’ dan hanya bisa berdo’a
saja. Berdo’a secara bersama-sama minta kepada Allah SWT, agar mengabulkan
hajat dan doa orang tersebut. Singkat cerita, suatu hari ada rombongan
masyarakat datang ke rumah dan bercerita bahwa anak laki-lakinya yang berusia
18 tahun telah menghamili gadis cantik yang usianya terpaut 4 tahun di atasnya
atau sekitar usia 22 tahun. Gadis ini telah hamil 4 bulan dan untuk
pertanggungjawaban dari perilakunya dan melindungi bayi dalam kandungan, maka
orang tua bersepakat akan menikahkan pria dan gadis ini. Saat mendaftar
permohonan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), dijelaskan oleh Pegawainya
bahwa mempelai pria belum usia 19 tahun atau belum cukup umur, sehingga
permohonan menikah di KUA tidak bisa dilaksanakan. Karena pernikahan di KUA
tidak dapat dilaksanakan, akhirnya datang ke rumah saya dan minta untuk
dinikahkan secara agama atau sirri. Saya jadi bingung, diam tidak menyetujui
ataupun menolaknya, sampai orang-orang ini pulang. Nah, yang ingin saya
tanyakan: Apakah saya boleh menikahkan
mereka secara agama? Apabila saya menikahkan, apakah dianggap melanggar UU
Negara dan apa konsekwensi hukumnya? Kemudian apabila jadi dinikahkan secara
agama, apakah bila usia pria telah mencapai 19 tahun atau lebih, tinggal
dicatatkan di KUA atau harus menikah ulang? Mohon pencerahan dan konsultasi
dari sisi hukum. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ahmad Mukmin, Magelang.
Jawaban:
Assalamu’alaikum. Terima kasih atas pertanyaannya.
Setelah membaca pertanyaan yang saudara sampaikan, memang permasalahan seperti
itu banyak terjadi di masyarakat kita. Ini akibat multi dimensi, mungkin salah
pergaulan dalam berteman, faktor tidak dapat mengendalikan nafsu seksual secara
sah, perlunya pendidikan seks bagi usia remaja, faktor rendahnya pendidikan
sekolah, kurangnya kontrol atau pengawasan masyarakat, lemahnya aspek
pendidikan dan kontrol keluarga, serta lemahnya pendidikan agama dan akhlak
bagi kaum generasi muda. Mencermati cerita saudara, bahwa ini terjadi untuk
pria lajang dan gadis lajang, yang keduanya tidak terikat perkawinan dengan
siapapun. Di mana pria masih di bawah umur dan wanita telah berumur, yang ingin
menikah secara sirri (agama). Terkait pernikahan sirri secara agama, sebetulnya
menurut hukum negara tidak diakui dan bertentangan dengan UU Perkawinan. Pasal
2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa ”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan
menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap
perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kemudian
menurut Pasal 4 Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam,
disebutkan yaitu: “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam
sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan.” Sehingga berdasarkan ketentuan
UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, perkawinan sirri meskipun sah menurut
agama, tetap tidak dapat diakui secara hukum. Dalam konteks kasus ini, sah
secara agama sebetulnya masih mengandung problem hukum yaitu aspek kecakapan
hukum bagi mempelai pria yang secara usia di bawah umur. Menurut Pasal 1320 KUH
Perdata, disebutkan syarat sah perjanjian di antaranya adalah ‘unsur kecakapan’
yang di dalamya termasuk kedewasaan usia dan apabila tidak terpenuhi ‘unsur
kecapakan’, maka akad nikah yang merupakan suatu perjanjian dapat dibatalkan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, apakah saudara sebagai Kyai kampung dapat
menikahkan secara agama? Menurut kami sebagai praktisi hukum, apabila saudara
membantu perkawinan sirri, ini artinya tidak mendukung aturan negara dan
perbuatan saudara dapat dinyatakan bertentangan dengan aturan Negara. Sebagai
tokoh masyarakat yang menjadi teladan di masyarakat, sebaiknya tidak membantu
pernikahan sirri. Membantu pernikahan sirri dapat dikenai ‘turut serta’ dalam
dugaan tindak pidana Pasal 279 KUHP Ayat (1), yang berbunyi: “diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun yaitu a). barangsiapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya
yang ada terdapat penghalang yang sah untuk itu; b). barangsiapa mengadakan
perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak
lain menjadi penghalang untuk itu.” Sehingga keberadaan usia di bawah umur
secara aturan adalah penghalang sahnya pernikahan. Kemudian apabila terjadi
pernikahan secara agama, apakah saat usia pria telah mencapai 19 tahun atau
lebih, tinggal dicatatkan di KUA atau harus menikah ulang? Di awal sudah kami
jelaskan, bahwa pernikahannya tidak sah dan si pria tidak memiliki kecakapan
hukum, sehingga apabila usia telah mencapai 19 tahun, pernikahan tidak dapat
disahkan melalui istbat nikah di Pengadilan. Apakah harus menikah ulang? Karena
secara hukum tidak ada pernikahan, maka tidak ada pernikahan ulang dan adanya
pernikahan karena pernikahan sirri dianggap tidak pernah ada secara hukum.
Selanjutnya problem berikutnya adalah terkait dengan anak yang dalam kandungan
si gadis tersebut. Menurut hukum dalam ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 Ayat (1)
UU Perkawinan, disebutkan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan
dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Anak yang dilahirkan di luar
perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.”
Sehingga dengan demikian, bayi yang dikandung si gadis tersebut, bukan
merupakan anak sah dan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan si gadis dan
keluarganya, serta tidak dapat memiliki hubungan hukum dengan pria lajang
tersebut atau keluarganya. Selanjutnya kami menghimbau kepada tokoh pemuka
agama dan masyarakat yang lain, untuk selalu melakukan edukasi dan terus
mengedukasi masyarakat khususnya kaum muda. Ini penting dan harus jadi
perhatian masyarakat, pemerintah, tokoh agama dan semua pihak. Semoga
permasalahan semacam ini tidak terjadi lagi di masyarakat kita. Demikian
penjelasan hukum dari kami, semoga dapat memberi pencerahan dan kemanfaatan
bagi saudara dan masyarakat luas. Terima kasih. Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum.
