KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Kamis, 28 Januari 2021

Betulkah Ada Ancaman Pidana Di balik Penolakan Vaksinasi Covid-19?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Salam hormat, Saya pengurus RW dan tinggal di perumahan yang dekat dengan masyarakat non-perumahan. Perumahan saya hanya 2 RT, tetapi RW-nya gabung dengan masyarakat non perumahan termasuk masjid juga bergabung dengan masyarakat setempat. Kemarin waktu rapat RW, ada obrolan tentang vaksinasi covid-19. Masyarakat kebanyakan menanggapi senang, karena ingin virus corona segera hilang dan menjauh dari dunia ini. Kita semua sudah rindu dengan kehidupan sebelum corona, ingin ekonomi pulih, ingin sekolah normal dan hal lain kembali normal. Tetapi ada pertanyaan yang menggelitik dan saling tanggap menanggapi yaitu bagaimana jika tidak mau disuntik vaksin dan menyatakan menolak vaksin. Apakah ada sanksinya, kok itu ada berita di Perda DKI Jakarta bahwa yang menolak vaksin disanksi pidana membayar Rp 5 Juta. Sementara ada anggota Komisi IX DPR RI Ibu Ribka Tjiptaning yang menyatakan menolak disuntik vaksin dan justru siap membayar sanksi Rp 5 juta kali untuk semua anggota keluarganya. Masalah yang sama juga menjadi perbincangan di obrolan kumpulan RT dan di lingkungan kantor saya. Padahal ini telah menjadi program pemerintah dalam rangka membatasi penyebaran dan menghilangkan virus corona. Suntik vaksin juga telah diujicobakan kepada Bapak Presiden Jokowi sebagai penerima suntik vaksin pertama kali. Nah, atas perihal masalah tersebut, mohon penjelasan aturan dan pandangan sisi hukumnya.

H. Masduki, Banyumas.

 

Jawaban:     

Terima kasih atas pertanyaan anda, memang masalah suntik vaksin covid-19 ini banyak diperbincangkan masyarakat. Sejak 13 Januari 2021 yang lalu, Pemerintah dalam rangka membatasi penyebaran dan penularan/menghilangkan virus covid-19 mengulirkan program suntik vaksin covid-19. Vaksin ini merek Sinovac, memiliki izin Emergency Use Autorization (EUA) dari BPOM (efikasi 65,3 persen) dan telah memperoleh Fatwa MUI No. 2 tahun 2021 terkait kehalalan vaksin covid-19 yang diproduksi perusahaan Sinovac dan PT Biofarma. Menanggapi pertanyaan anda, betulkan ada ancaman pidana dibalik penolakan vaksinasi covid-19. Sebelumnya kami mau menjelaskan dulu, apakah vaksin itu ‘hak’ atau ‘kewajiban’ bagi rakyat. Vaksin adalah bagian dari hak kesehatan masyarakat. Negara berdasarkan konstitusi Pasal 28 H ayat (1) Amandemen Kedua UUD 1945 wajib memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Jadi vaksin ini secara umum adalah hak bagi rakyat dan di sisi lain Negara wajib memberikan perlindungan kesehatan bagi warga Negara. Dalam kondisi normal, vaksin bisa dikategorikan sebagai hak, namun di saat darurat wabah covid-19 melanda Negara, maka vaksin yang awalnya ‘hak’ berubah menjadi ‘wajib’ bagi masyarakat. Sehingga vaksin covid-19 sebagai vaksin untuk kondisi wabah atau darurat kesehatan menjadi wajib bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menyebutkan, ”Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.” Berdasarkan Pasal 1 angka 1, yang dimaksud “kekarantinaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.” Kemudian Pemerintah saat ini telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan pasal 59 ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan, tujuan PSBB adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Di tengah situasi wabah covid-19 ini, upaya pemerintah dalam mencegah dan penangkalan virus covid-19 di antaranya adalah melakukan program suntik vaksin covid-19 bagi masyarakat. Sehingga apabila warga masyarakat menolak disuntik vaksin covid-19, dapat dikualifikasi ketentuan pidana dalam pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi, ”Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Jadi penolakan vaksin covid-19 bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana, meskipun sebagian masyarakat memahaminya sebagai pasal “sapujagat” yang bersifat ’karet & keranjang sampah’. Kemudian agar tidak terjadi penegakan hukum pidana dalam implementasi program vaksin ini, maka kami mendukung pemerintah secara langsung atau berjenjang bersama-sama dengan elemen stakeholder yang lain, untuk melakukan edukasi ke warga masyarakat agar ada pencerahan di bidang kesehatan dan hukum kesehatan, khususnya terkait covid-19, wallahu a’lam. Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat pada umumnya dan kami berdoa semoga Indonesia segera pulih dari covid-19. Amin.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman