Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Salam hormat, Saya pengurus RW dan tinggal di
perumahan yang dekat dengan masyarakat non-perumahan. Perumahan saya hanya 2
RT, tetapi RW-nya gabung dengan masyarakat non perumahan termasuk masjid juga
bergabung dengan masyarakat setempat. Kemarin waktu rapat RW, ada obrolan
tentang vaksinasi covid-19. Masyarakat kebanyakan menanggapi senang, karena
ingin virus corona segera hilang dan menjauh dari dunia ini. Kita semua sudah
rindu dengan kehidupan sebelum corona, ingin ekonomi pulih, ingin sekolah
normal dan hal lain kembali normal. Tetapi ada pertanyaan yang menggelitik dan
saling tanggap menanggapi yaitu bagaimana jika tidak mau disuntik vaksin dan
menyatakan menolak vaksin. Apakah ada sanksinya, kok itu ada berita di Perda
DKI Jakarta bahwa yang menolak vaksin disanksi pidana membayar Rp 5 Juta.
Sementara ada anggota Komisi IX DPR RI Ibu Ribka Tjiptaning yang menyatakan
menolak disuntik vaksin dan justru siap membayar sanksi Rp 5 juta kali untuk
semua anggota keluarganya. Masalah yang sama juga menjadi perbincangan di
obrolan kumpulan RT dan di lingkungan kantor saya. Padahal ini telah menjadi
program pemerintah dalam rangka membatasi penyebaran dan menghilangkan virus
corona. Suntik vaksin juga telah diujicobakan kepada Bapak Presiden Jokowi
sebagai penerima suntik vaksin pertama kali. Nah, atas perihal masalah
tersebut, mohon penjelasan aturan dan pandangan sisi hukumnya.
H. Masduki, Banyumas.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan anda, memang masalah
suntik vaksin covid-19 ini banyak diperbincangkan masyarakat. Sejak 13 Januari
2021 yang lalu, Pemerintah dalam rangka membatasi penyebaran dan
penularan/menghilangkan virus covid-19 mengulirkan program suntik vaksin
covid-19. Vaksin ini merek Sinovac, memiliki izin Emergency Use Autorization
(EUA) dari BPOM (efikasi 65,3 persen) dan telah memperoleh Fatwa MUI No. 2
tahun 2021 terkait kehalalan vaksin covid-19 yang diproduksi perusahaan Sinovac
dan PT Biofarma. Menanggapi pertanyaan anda, betulkan ada ancaman pidana dibalik
penolakan vaksinasi covid-19. Sebelumnya kami mau menjelaskan dulu, apakah
vaksin itu ‘hak’ atau ‘kewajiban’ bagi rakyat. Vaksin adalah bagian dari hak
kesehatan masyarakat. Negara berdasarkan konstitusi Pasal 28 H ayat (1)
Amandemen Kedua UUD 1945 wajib memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan
bagi masyarakat. Jadi vaksin ini secara umum adalah hak bagi rakyat dan di sisi
lain Negara wajib memberikan perlindungan kesehatan bagi warga Negara. Dalam
kondisi normal, vaksin bisa dikategorikan sebagai hak, namun di saat darurat
wabah covid-19 melanda Negara, maka vaksin yang awalnya ‘hak’ berubah menjadi
‘wajib’ bagi masyarakat. Sehingga vaksin covid-19 sebagai vaksin untuk kondisi
wabah atau darurat kesehatan menjadi wajib bagi masyarakat. Hal ini sebagaimana
ketentuan Pasal 9 ayat (1) UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
yang menyebutkan, ”Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan
Kesehatan.” Berdasarkan Pasal 1 angka 1, yang dimaksud “kekarantinaan kesehatan
adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor
risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat.” Kemudian Pemerintah saat ini telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB). Berdasarkan pasal 59 ayat (2) UU Kekarantinaan
Kesehatan, tujuan PSBB adalah mencegah meluasnya penyebaran penyakit
kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu
wilayah tertentu. Di tengah situasi wabah covid-19 ini, upaya pemerintah dalam
mencegah dan penangkalan virus covid-19 di antaranya adalah melakukan program
suntik vaksin covid-19 bagi masyarakat. Sehingga apabila warga masyarakat
menolak disuntik vaksin covid-19, dapat dikualifikasi ketentuan pidana dalam
pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang berbunyi, ”Setiap
orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan
kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).” Jadi penolakan vaksin
covid-19 bisa dikualifikasi sebagai tindak pidana, meskipun sebagian masyarakat
memahaminya sebagai pasal “sapujagat” yang bersifat ’karet & keranjang
sampah’. Kemudian agar tidak terjadi penegakan hukum pidana dalam implementasi
program vaksin ini, maka kami mendukung pemerintah secara langsung atau
berjenjang bersama-sama dengan elemen stakeholder yang lain, untuk melakukan edukasi
ke warga masyarakat agar ada pencerahan di bidang kesehatan dan hukum
kesehatan, khususnya terkait covid-19, wallahu a’lam. Demikian yang bisa kami
sampaikan, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat pada umumnya dan kami
berdoa semoga Indonesia segera pulih dari covid-19. Amin.
