Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Salam hormat, saya seorang mahasiswa di PTS Surabaya
dan tinggal di kost dekat kampus. Awal tahun kemarin di kost saya ada teman
baru bernama Toni dan mengaku kerja di pabrik daerah Surabaya. Ceritanya
seminggu yang lalu Mas Toni mau kerja dan belum bawa motor, akhirnya dia bilang
ke saya pinjam motor untuk dipakai kerja hari ini. Merasa kasihan kepada Mas
Toni yang belum bawa motor dan kuliah saya juga masih daring (online), akhirnya
saya meminjamkan motor kepada Mas Toni. Sore hari Mas Toni pulang dari kerja,
malah naik ojek dan tidak bawa motor saya. Saya tanya,”Lho, mana motor saya
mas?” Di jawab Mas Toni, ”Motormu tadi rusak dan saya masukkan di bengkel, Insya
Allah besok jadi.” Besoknya Mas Toni berangkat lagi kerja dan dijemput temannya
dan anehnya pulang tidak membawa pulang motor saya. Akhirnya saya bertanya
lagi, ”Mas, motor saya kok tidak dibawa pulang?” Dijawab Mas Toni, ”Maaf dik,
motormu tak gadaikan ke koperasi dekat pabrik seharga 4 juta” Jawab saya, ”Mas
Toni gimana sih, tega pada saya, katanya pinjam motor kok digadaikan? Pokoknya
saya mau, besok motor dibawa pulang mas.” Besoknya Mas Toni kerja lagi dan
pulang ke kost tetap tidak bawa motor saya. Nah, atas permasalahan seperti ini
bagaimana yang harus saya lakukan. Saya seorang mahasiswa jauh dari orang tua
dan motor menjadi transportasi saya sehari-hari. Saya bingung dan tidak tahu
apa-apa. Selama ini tidak pernah berurusan dengan masalah hukum seperti ini.
Mohon penjelasan dan arahan dari sisi hukum. Terima kasih.
Andri, Surabaya.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan anda, kami merasa
tersentuh dan iba dengan nasib yang anda alami. Ini kalau istilah orang Jawa
adalah ’niate nulung malah di pentung’ artinya niat membantu malah dicelakaiin.
Berdasarkan cerita kronologis yang anda sampaikan, kami membaca dari aspek
hukum ada 2 (dua) hal yaitu aspek pidana bagi yang meminjam motor dan aspek
pidana bagi yang menerima gadai motor. Pertama, bagi peminjam (Toni), meminjam
motor anda tetapi malah digadaikan ini tergolong tindak pidana penggelapan dan
penipuan sebagaimana diatur Pasal 372 jo. 387 KUHP. Pasal 372 KUHP tentang
penggelapan menyatakan, ”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki
barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,
tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena
penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Sementara Pasal
378 KUHP tentang penipuan menyatakan, ”Barangsiapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian
kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya,
atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan
dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Jadi anda bisa melaporkan
saudara Toni dan koperasi sebagai turut serta ke instansi kepolisian yang
mewilayahi atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kemudian
yang kedua, bagi penerima gadai (koperasi) selain sebagai turut serta dalam
tindak pidana penggelapan dan penipuan bersama dengan Toni, dapat dilaporkan
tersendiri ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur
Pasal 480 KUHP yang menyatakan, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama
empat tahun yaitu barangsiapa menerima gadai sesuatu benda, yang diketahui atau
sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan penadahan dan barangsiapa menarik
keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus
diduga diperoleh dari kejahatan.” Nah, itulah penjelasan hukum atas
permasalahan anda. Saran kami kepada anda atau siapapun yang membaca konsultasi
hukum ini, berhati-hatilah dan jaga kewaspadaan diri, jangan mudah percaya
dengan orang yang baru kita kenal. Apalagi kita belum mengenal karakter dan
sifatnya. Niat menolong adalah baik, tetapi belum tentu disambut baik, maka
berwaspadalah. Apalagi masa wabah corona seperti sekarang ini, persoalan
ekonomi menjadi ujian bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Demikian yang bisa
kami sampaikan, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat pada umumnya. Amin.
