KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 20 Januari 2021

Bilang Pinjam, Motor Teman Malah Digadaikan, Bagaimana Hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Salam hormat, saya seorang mahasiswa di PTS Surabaya dan tinggal di kost dekat kampus. Awal tahun kemarin di kost saya ada teman baru bernama Toni dan mengaku kerja di pabrik daerah Surabaya. Ceritanya seminggu yang lalu Mas Toni mau kerja dan belum bawa motor, akhirnya dia bilang ke saya pinjam motor untuk dipakai kerja hari ini. Merasa kasihan kepada Mas Toni yang belum bawa motor dan kuliah saya juga masih daring (online), akhirnya saya meminjamkan motor kepada Mas Toni. Sore hari Mas Toni pulang dari kerja, malah naik ojek dan tidak bawa motor saya. Saya tanya,”Lho, mana motor saya mas?” Di jawab Mas Toni, ”Motormu tadi rusak dan saya masukkan di bengkel, Insya Allah besok jadi.” Besoknya Mas Toni berangkat lagi kerja dan dijemput temannya dan anehnya pulang tidak membawa pulang motor saya. Akhirnya saya bertanya lagi, ”Mas, motor saya kok tidak dibawa pulang?” Dijawab Mas Toni, ”Maaf dik, motormu tak gadaikan ke koperasi dekat pabrik seharga 4 juta” Jawab saya, ”Mas Toni gimana sih, tega pada saya, katanya pinjam motor kok digadaikan? Pokoknya saya mau, besok motor dibawa pulang mas.” Besoknya Mas Toni kerja lagi dan pulang ke kost tetap tidak bawa motor saya. Nah, atas permasalahan seperti ini bagaimana yang harus saya lakukan. Saya seorang mahasiswa jauh dari orang tua dan motor menjadi transportasi saya sehari-hari. Saya bingung dan tidak tahu apa-apa. Selama ini tidak pernah berurusan dengan masalah hukum seperti ini. Mohon penjelasan dan arahan dari sisi hukum. Terima kasih.

Andri, Surabaya.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaan anda, kami merasa tersentuh dan iba dengan nasib yang anda alami. Ini kalau istilah orang Jawa adalah ’niate nulung malah di pentung’ artinya niat membantu malah dicelakaiin. Berdasarkan cerita kronologis yang anda sampaikan, kami membaca dari aspek hukum ada 2 (dua) hal yaitu aspek pidana bagi yang meminjam motor dan aspek pidana bagi yang menerima gadai motor. Pertama, bagi peminjam (Toni), meminjam motor anda tetapi malah digadaikan ini tergolong tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana diatur Pasal 372 jo. 387 KUHP. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan menyatakan, ”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Sementara Pasal 378 KUHP tentang penipuan menyatakan, ”Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Jadi anda bisa melaporkan saudara Toni dan koperasi sebagai turut serta ke instansi kepolisian yang mewilayahi atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Kemudian yang kedua, bagi penerima gadai (koperasi) selain sebagai turut serta dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan bersama dengan Toni, dapat dilaporkan tersendiri ke kepolisian atas dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur Pasal 480 KUHP yang menyatakan, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun yaitu barangsiapa menerima gadai sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan penadahan dan barangsiapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan.” Nah, itulah penjelasan hukum atas permasalahan anda. Saran kami kepada anda atau siapapun yang membaca konsultasi hukum ini, berhati-hatilah dan jaga kewaspadaan diri, jangan mudah percaya dengan orang yang baru kita kenal. Apalagi kita belum mengenal karakter dan sifatnya. Niat menolong adalah baik, tetapi belum tentu disambut baik, maka berwaspadalah. Apalagi masa wabah corona seperti sekarang ini, persoalan ekonomi menjadi ujian bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Demikian yang bisa kami sampaikan, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat pada umumnya. Amin.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman