KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 08 Desember 2020

Berkerumun Saat Hajatan Politik, Bagaimana Hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

  

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang guru SMP yang tinggal di Sleman. Dalam waktu dekat akan ada hajatan politik yaitu Pilkades serentak dan Pilkada serentak yang tinggal sesaat lagi. Di tengah situasi pandemi Covid – 19 yang belum tahu kapan berakhir dan dampak pandemi terhadap berbagai segi kehidupan yaitu roda ekonomi, pendidikan dan sosial. Di sini muncul agenda hajatan politik yaitu pilkada dan pilkades. Agenda ini syarat dengan kerumunan massa, yang mana protokol kesehatan salah satunya adalah jaga jarak. Demi menghindari kerumunan berbagai kebijakan dilakukan, misalnya pembatasan berkumpul maksimal 50 orang dan pembubaran massa yang berkerumunan dalam jumlah yang banyak. Hal inilah yang menyebabkan pergeseran budaya, seperti hajatan manten dengan pembatasan tamu undangan, seminar ilmiah bergeser menjadi webinar atau online, proses pendidikan atau perkuliahan menjadi online. Namun di sini hajatan politik, sebentar lagi akan kita lalui yaitu pilkades serentak dan pilkada serentak, yang tentu akan memicu berkumpul atau berkerumun. Karena perdebatan sengit di media massa ataupun media sosial mengenai pro dan kontra hajatan politik ditunda tahun depan pasca pandemi, tetap dilaksanakan atau menggeser jadwal pelaksanaan telah selesai diputuskan oleh pemerintah yaitu waktu yang digeser. Nah dengan adanya hajatan politik seperti ini ataupun hajatan sosial lainnya, bagaimana hukumnya jika terjadi kerumunan? Mohon pencerahan dari sisi hukum kesehatan. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Farida, Sleman.

 

Jawaban:     

Assalamu’alaikum, terima kasih atas pertanyaan anda. Pandemi covid-19 di Indonesia telah masuk bulan ke-10, korban positif yang meninggal dunia telah banyak seperti kyai, politisi, birokrat dan hakim/praktisi hukum, dokter/tenaga medis sampai masyarakat lainnya. Adapun korban positif OTG (Orang Tanpa Gejala) tentu lebih banyak lagi. kepatuhan protokol kesehatan berupa cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker serta menjaga imunitas diri adalah suatu langkah kewaspadaan dalam menghadapi pandemi ini. Dua bulan yang lalu, DKI masuk gelombang II dan kembali menerapkan kebijakan PSBB, tentu masyarakat tidak mengharap muncul corona cluster baru. Dua moment yang harus kita waspadai dalam Desember ini adalah 1). moment hajatan politik berupa pilkada, dan 2). moment masa liburan akhir tahun yang bersamaan dengan cuti panjang dan liburan sekolah. Kedua moment ini syarat dengan berkerumun atau berkumpul. Menjawab pertanyaan anda tentang bagaimana hukum berkerumun? Menghindari berkerumun adalah bagian kegiatan kekarantinaan kesehatan dan upaya mencegah penularan dan penyebaran covid-19. Kapolri menegaskan bahwa asas ”Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Lalu Kapolri mengeluarkan Maklumat No. Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang salah satunya berisi larangan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Sehingga berdasarkan hal ini, jika terjadi kerumunan massa (seperti : kemarin kasus kerumunan ormas di DKI) yang banyak, pasti akan ditindak oleh kepolisian dan jika masyarakat membandel akan dikenakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP karena melawan perintah UU atau pejabat yang bertugas. Aturan larangan berkerumun ini, juga telah sesuai amanah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular. Pasal 1 angka 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menjelaskan bahwa ”kekarantiaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat”. Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf c dari UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menjelaskan bahwa ”upaya penanggulangan wabah diantaranya melalui pencegahan dan pengebalan”. Yang dimaksud upaya penanggulangan yaitu ”diantaranya bermakna membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain”. Sementara yang dimaksud pencegahan dan pengebalan adalah ”tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit”. Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, maka berkerumun dalam jumlah besar dapat dikualifikasi dalam delik pidana pelanggaran kekarantiaan kesehatan dan/atau pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit menular. Pelanggaran kekarantinaan kesehatan merujuk ketentuan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan bahwa ”setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.” Sementara pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit menular merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang menyatakan bahwa ”barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.” Kemudian terkait hajatan politik di masa pandemi, Presiden RI mengeluarkan 4 intruksi yaitu : 1). Pilkada dengan protokol aman dari covid -19 jadi prioritas, 2). Pilkada jangan timbulkan klaster baru covid-19, 3). Yakinkan pemilih pilkada aman dari corona dan 4). Pilkada di masa pandemi jadikan momentum inovasi. Demikian jawaban singkat dari kami, semoga agenda hajatan politik pilkada, pilkades dan hajatan sosial lainnya, masyarakat dan stakeholder terkait tetap menerapkan protokol kesehatan dan setelah agenda hajatan selesai, tidak muncul wabah corona cluter baru dan semoga hajatan politik berjalan secara demokratis, aman dan sehat. Terima kasih dan wallahu a’lam, Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman