Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang guru SMP yang tinggal di Sleman. Dalam waktu
dekat akan ada hajatan politik yaitu Pilkades serentak dan Pilkada serentak
yang tinggal sesaat lagi. Di tengah situasi pandemi Covid – 19 yang belum tahu
kapan berakhir dan dampak pandemi terhadap berbagai segi kehidupan yaitu roda
ekonomi, pendidikan dan sosial. Di sini muncul agenda hajatan politik yaitu
pilkada dan pilkades. Agenda ini syarat dengan kerumunan massa, yang mana
protokol kesehatan salah satunya adalah jaga jarak. Demi menghindari kerumunan
berbagai kebijakan dilakukan, misalnya pembatasan berkumpul maksimal 50 orang
dan pembubaran massa yang berkerumunan dalam jumlah yang banyak. Hal inilah
yang menyebabkan pergeseran budaya, seperti hajatan manten dengan pembatasan
tamu undangan, seminar ilmiah bergeser menjadi webinar atau online, proses
pendidikan atau perkuliahan menjadi online. Namun di sini hajatan politik,
sebentar lagi akan kita lalui yaitu pilkades serentak dan pilkada serentak,
yang tentu akan memicu berkumpul atau berkerumun. Karena perdebatan sengit di media
massa ataupun media sosial mengenai pro dan kontra hajatan politik ditunda
tahun depan pasca pandemi, tetap dilaksanakan atau menggeser jadwal pelaksanaan
telah selesai diputuskan oleh pemerintah yaitu waktu yang digeser. Nah dengan
adanya hajatan politik seperti ini ataupun hajatan sosial lainnya, bagaimana
hukumnya jika terjadi kerumunan? Mohon pencerahan dari sisi hukum kesehatan. Terima
kasih, Wassalamu’alaikum.
Farida, Sleman.
Jawaban:
Assalamu’alaikum, terima kasih atas pertanyaan anda. Pandemi covid-19 di
Indonesia telah masuk bulan ke-10, korban positif yang meninggal dunia telah
banyak seperti kyai, politisi, birokrat dan hakim/praktisi hukum, dokter/tenaga
medis sampai masyarakat lainnya. Adapun korban positif OTG (Orang Tanpa Gejala)
tentu lebih banyak lagi. kepatuhan protokol kesehatan berupa cuci tangan, jaga
jarak dan pakai masker serta menjaga imunitas diri adalah suatu langkah
kewaspadaan dalam menghadapi pandemi ini. Dua bulan yang lalu, DKI masuk
gelombang II dan kembali menerapkan kebijakan PSBB, tentu masyarakat tidak
mengharap muncul corona cluster baru. Dua moment yang harus kita waspadai dalam
Desember ini adalah 1). moment hajatan politik berupa pilkada, dan 2). moment
masa liburan akhir tahun yang bersamaan dengan cuti panjang dan liburan sekolah.
Kedua moment ini syarat dengan berkerumun atau berkumpul. Menjawab pertanyaan anda
tentang bagaimana hukum berkerumun? Menghindari berkerumun adalah bagian
kegiatan kekarantinaan kesehatan dan upaya mencegah penularan dan penyebaran
covid-19. Kapolri menegaskan bahwa asas ”Salus Populi Suprema Lex Esto” yaitu keselamatan
rakyat adalah hukum tertinggi. Lalu Kapolri mengeluarkan Maklumat No.
Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 yang salah satunya berisi larangan mengadakan
kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah
banyak. Sehingga berdasarkan hal ini, jika terjadi kerumunan massa (seperti :
kemarin kasus kerumunan ormas di DKI) yang banyak, pasti akan ditindak oleh kepolisian
dan jika masyarakat membandel akan dikenakan pasal 212, 216 dan 218 KUHP karena
melawan perintah UU atau pejabat yang bertugas. Aturan larangan berkerumun ini,
juga telah sesuai amanah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
dan UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular. Pasal 1 angka 1 UU No.
6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menjelaskan bahwa ”kekarantiaan
kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit
dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan
kedaruratan kesehatan masyarakat”. Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf c dari UU
No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menjelaskan bahwa ”upaya penanggulangan
wabah diantaranya melalui pencegahan dan pengebalan”. Yang dimaksud upaya
penanggulangan yaitu ”diantaranya bermakna membatasi penularan dan penyebaran
penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke
daerah lain”. Sementara yang dimaksud pencegahan dan pengebalan adalah ”tindakan-tindakan
yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit,
akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit”. Berdasarkan pertimbangan
yuridis tersebut, maka berkerumun dalam jumlah besar dapat dikualifikasi dalam
delik pidana pelanggaran kekarantiaan kesehatan dan/atau pelanggaran upaya
penanggulangan wabah penyakit menular. Pelanggaran kekarantinaan kesehatan merujuk
ketentuan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,
menyatakan bahwa ”setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan
kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan
sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
100.000.000,-.” Sementara pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit
menular merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
Menular, yang menyatakan bahwa ”barangsiapa dengan sengaja menghalangi
pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.”
Kemudian terkait hajatan politik di masa pandemi, Presiden RI mengeluarkan 4
intruksi yaitu : 1). Pilkada dengan protokol aman dari covid -19 jadi
prioritas, 2). Pilkada jangan timbulkan klaster baru covid-19, 3). Yakinkan
pemilih pilkada aman dari corona dan 4). Pilkada di masa pandemi jadikan
momentum inovasi. Demikian jawaban singkat dari kami, semoga agenda hajatan
politik pilkada, pilkades dan hajatan sosial lainnya, masyarakat dan
stakeholder terkait tetap menerapkan protokol kesehatan dan setelah agenda
hajatan selesai, tidak muncul wabah corona cluter baru dan semoga hajatan
politik berjalan secara demokratis, aman dan sehat. Terima kasih dan wallahu
a’lam, Wassamu’alaikum Wr. Wb.
