KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 22 Maret 2022

Hukum 'Sanksi Adat' bagi Pelaku Zina

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya adalah Pengurus Karang Taruna Kelurahan di Kabupaten Gunungkidul. Di kampung saya, ada hukum adat yang telah diberlakukan sejak dulu bagi pelaku zina. Belum lama ini di kampung ada kasus yaitu Suparman (nama samaran) telah menikah, mempunyai istri dan dua anak. Singkat cerita Suparman menaruh hati dengan wanita bernama Sutarmi (nama samaran, adik dari istri Suparman) dan secara diam-diam terjadi komunikasi khusus atau hubungan percintaan. Suatu ketika Sutarmi yang masih perawan diketahui hamil dan setelah ditelusuri atau ditanya-tanya oleh keluarga, ternyata ini akibat hubungan badan luar nikah (zina) dengan Suparman. Kabar ini lalu menjadi ramai dan heboh di keluarga dan kampung. Oleh pemuda dan tokoh masyarakat, lalu memanggil Suparman dan dilakukan rapat pertemuan. Suparman mengakui telah menghamili adik iparnya. Kemudian seorang tokoh menyampaikan bahwa sebagaimana yang biasa telah berlaku, untuk pelaku zina diberi ‘sanksi adat’ yaitu memberi uang kompensasi ke masyarakat sejumlah uang misal Rp 20 juta atau pergi (minggat) meninggalkan kampung. Suparman terdiam, menunduk dan cuma bingung, ia hanya menyatakan “saya khilaf, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi”. Disampaikan pula, “apabila membayar kompensasi, saya tidak punya uang tersebut dan apabila harus meninggalkan kampung, saya berpikir punya tanggung jawab untuk menafkahi istri dan kedua anak saya yang masih sekolah SD dan SMP.” Akhirnya dalam pertemuan, bisa memahami keadaan Suparman dan keluarganya, sehingga diputuskan untuk membuat pernyataan bermeterai yang isinya “mengaku salah, tidak akan mengulangi perbuatan zina tersebut. Apabila mengulangi lagi, akan memberi kompensasi sebesar Rp 30 juta.” Nah, dari cerita kasus permasalahan tersebut, saya ingin bertanya dan penjelasan. Bagaimana hukum ‘sanksi adat’ bagi pelaku zina yang dikenakan denda membayar kompensasi sejumlah uang atau pergi meninggalkan kampung tersebut? Mohon pencerahan dan konsultasi dari sisi hukum. Terima kasih.  Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Tri Maryadi, Gunungkidul.

 

Jawaban:

Assalamu’alaikum dan terima kasih atas pertanyaannya. Setelah membaca pertanyaan yang saudara sampaikan terkait hukum perbuatan zina, di sini kami jelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada empat rumusan asusila yaitu perzinahan, pemerkosaan, pencabulan dan pernikahan dengan gadis di bawah umur. Khusus terkait perzinahan diatur KUHP dalam pasal 284 ayat (1) angka 1 huruf b yang intinya berbunyi: ”diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, bagi laki-laki yang beristri yang melakukan berzina.” Kemudian dalam ayat (2) dan (4) dijelaskan teknis yang berhak membuat aduan ke kepolisian adalah istri (sebagai yang terhina) dan pengaduan ini dapat dicabut kembali oleh istri dari kepolisian sebelum pemeriksaan pengadilan. Sehingga berdasarkan ketentuan pasal ini, Negara Indonesia sebagai negara hukum, atas kasus tersebut yang berhak melaporkan adalah istri dari Suparman dan pengaduan dilakukan secara langsung di Kantor Kepolisian. Adapun proses penanganan adat yang terjadi di kampung anda, bukanlah mekanisme secara hukum dan tidak ada perlindungan hukumnya. Apabila ’sanksi adat’ diterapkan dan yang menerima sanksi tidak keberatan melaksanakan, maka akan baik-baik saja. Tetapi jika mekanisme ’sanksi adat’ diterapkan secara kaku dan menimbulkan kerugian bagi yang menerima sanksi, maka dapat menjadi persoalan hukum tersendiri. Misalnya tadi memberi sanksi untuk membayar kompensasi sejumlah uang X rupiah, maka dapat berpotensi menjadi tindak pidana ’pemerasan uang’ sebagaimana ketentuan pasal 368 ayat (1) KUHP. Bunyi dari pasal tersebut yaitu ”barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.” Selain sanksi itu, misal memberi sanksi mengusir paksa ’menyuruh pergi atau minggat’ dari kampung, maka dapat berpotensi menjadi delik tindak pidana ’perbuatan tak menyenangkan’. Misal lagi memberi sanksi pemukulan kepada pelaku zina, maka dapat berpotensi menjadi delik tindak pidana ’penganiayaan’. Atau misal lagi memberi sanksi dikurung dalam rumah dan dikunci, maka dapat pula menjadi potensi delik tindak pidana ’penyekapan’. Selanjutnya sebelum konsultasi kami akhiri, ada pesan yang bisa diambil dari permasalahan ini antara lain: 1). Bagi pasangan suami istri, jagalah akad suci dan amanah perkawinan yang telah anda lakukan di hadapan pemuka agama dan penghulu KUA atau Catatan Sipil, jangan ciderai dengan masalah-masalah yang mengganggu tujuan perkawinan; 2). Bagi suami atau istri, janganlah tebar-tebar asmara atau virus-virus cinta di luar pasangan anda atau jangan pula menerima tebaran asmara atau cinta dari orang lain; 3). Jagalah hubungan persaudaraan karena perkawinan kepada keluarga Istri / Suami, dengan hubungan yang layak, baik dan tidak merubah menjadi hubungan asmara; 4). Bagi bujangan/perawan, janganlah menerima tawaran asmara / cinta dari seseorang yang telah punya pasangan, kecuali menurut hukum yang sah; 5). Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai terjadi pengusiran seseorang secara ilegal, karena dampaknya akan ada keluarga yang terlantar. Jangankan yang ilegal, proses legal saja yang mengakibatkan vonis bagi seseorang, juga menyebabkan keluarga tidak mendapatkan nafkah; 6). Bagi perawan pasangan zina, ingat kesucian dari keperawanan dan masa depan pernikahan di masa mendatang; 7). Bagi perempuan yang hamil di luar nikah, bagaimana status anak yang dikandung dan masa depan anak; 8) Yang lebih parah lagi, jika pasangan zina adalah sama-sama terikat perkawinan dan memiliki suami / istri. Demikian penjelasan hukum dari kami, semoga dapat memberi pencerahan dan kemanfaatan bagi anda dan masyarakat luas. Terima kasih. Wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman