Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Saya adalah Pengurus Karang
Taruna Kelurahan di Kabupaten Gunungkidul. Di kampung saya, ada hukum adat yang
telah diberlakukan sejak dulu bagi pelaku zina. Belum lama ini di kampung ada
kasus yaitu Suparman (nama samaran) telah menikah, mempunyai istri dan dua
anak. Singkat cerita Suparman menaruh hati dengan wanita bernama Sutarmi (nama
samaran, adik dari istri Suparman) dan secara diam-diam terjadi komunikasi
khusus atau hubungan percintaan. Suatu ketika Sutarmi yang masih perawan diketahui
hamil dan setelah ditelusuri atau ditanya-tanya oleh keluarga, ternyata ini
akibat hubungan badan luar nikah (zina) dengan Suparman. Kabar ini lalu menjadi
ramai dan heboh di keluarga dan kampung. Oleh pemuda dan tokoh masyarakat, lalu
memanggil Suparman dan dilakukan rapat pertemuan. Suparman mengakui telah
menghamili adik iparnya. Kemudian seorang tokoh menyampaikan bahwa sebagaimana
yang biasa telah berlaku, untuk pelaku zina diberi ‘sanksi adat’ yaitu memberi
uang kompensasi ke masyarakat sejumlah uang misal Rp 20 juta atau pergi
(minggat) meninggalkan kampung. Suparman terdiam, menunduk dan cuma bingung, ia
hanya menyatakan “saya khilaf, menyesal dan tidak akan mengulangi lagi”.
Disampaikan pula, “apabila membayar kompensasi, saya tidak punya uang tersebut
dan apabila harus meninggalkan kampung, saya berpikir punya tanggung jawab
untuk menafkahi istri dan kedua anak saya yang masih sekolah SD dan SMP.”
Akhirnya dalam pertemuan, bisa memahami keadaan Suparman dan keluarganya,
sehingga diputuskan untuk membuat pernyataan bermeterai yang isinya “mengaku
salah, tidak akan mengulangi perbuatan zina tersebut. Apabila mengulangi lagi,
akan memberi kompensasi sebesar Rp 30 juta.” Nah, dari cerita kasus
permasalahan tersebut, saya ingin bertanya dan penjelasan. Bagaimana hukum
‘sanksi adat’ bagi pelaku zina yang dikenakan denda membayar kompensasi
sejumlah uang atau pergi meninggalkan kampung tersebut? Mohon pencerahan dan
konsultasi dari sisi hukum. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Tri Maryadi, Gunungkidul.
Jawaban:
Assalamu’alaikum dan terima kasih atas pertanyaannya.
Setelah membaca pertanyaan yang saudara sampaikan terkait hukum perbuatan zina,
di sini kami jelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada
empat rumusan asusila yaitu perzinahan, pemerkosaan, pencabulan dan pernikahan
dengan gadis di bawah umur. Khusus terkait perzinahan diatur KUHP dalam pasal
284 ayat (1) angka 1 huruf b yang intinya berbunyi: ”diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan bulan, bagi laki-laki yang beristri yang melakukan
berzina.” Kemudian dalam ayat (2) dan (4) dijelaskan teknis yang berhak membuat
aduan ke kepolisian adalah istri (sebagai yang terhina) dan pengaduan ini dapat
dicabut kembali oleh istri dari kepolisian sebelum pemeriksaan pengadilan.
Sehingga berdasarkan ketentuan pasal ini, Negara Indonesia sebagai negara
hukum, atas kasus tersebut yang berhak melaporkan adalah istri dari Suparman
dan pengaduan dilakukan secara langsung di Kantor Kepolisian. Adapun proses
penanganan adat yang terjadi di kampung anda, bukanlah mekanisme secara hukum
dan tidak ada perlindungan hukumnya. Apabila ’sanksi adat’ diterapkan dan yang
menerima sanksi tidak keberatan melaksanakan, maka akan baik-baik saja. Tetapi
jika mekanisme ’sanksi adat’ diterapkan secara kaku dan menimbulkan kerugian
bagi yang menerima sanksi, maka dapat menjadi persoalan hukum tersendiri.
Misalnya tadi memberi sanksi untuk membayar kompensasi sejumlah uang X rupiah,
maka dapat berpotensi menjadi tindak pidana ’pemerasan uang’ sebagaimana
ketentuan pasal 368 ayat (1) KUHP. Bunyi dari pasal tersebut yaitu ”barangsiapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.” Selain
sanksi itu, misal memberi sanksi mengusir paksa ’menyuruh pergi atau minggat’
dari kampung, maka dapat berpotensi menjadi delik tindak pidana ’perbuatan tak
menyenangkan’. Misal lagi memberi sanksi pemukulan kepada pelaku zina, maka
dapat berpotensi menjadi delik tindak pidana ’penganiayaan’. Atau misal lagi
memberi sanksi dikurung dalam rumah dan dikunci, maka dapat pula menjadi
potensi delik tindak pidana ’penyekapan’. Selanjutnya sebelum konsultasi kami
akhiri, ada pesan yang bisa diambil dari permasalahan ini antara lain: 1). Bagi
pasangan suami istri, jagalah akad suci dan amanah perkawinan yang telah anda
lakukan di hadapan pemuka agama dan penghulu KUA atau Catatan Sipil, jangan
ciderai dengan masalah-masalah yang mengganggu tujuan perkawinan; 2). Bagi
suami atau istri, janganlah tebar-tebar asmara atau virus-virus cinta di luar
pasangan anda atau jangan pula menerima tebaran asmara atau cinta dari orang
lain; 3). Jagalah hubungan persaudaraan karena perkawinan kepada keluarga Istri
/ Suami, dengan hubungan yang layak, baik dan tidak merubah menjadi hubungan
asmara; 4). Bagi bujangan/perawan, janganlah menerima tawaran asmara / cinta
dari seseorang yang telah punya pasangan, kecuali menurut hukum yang sah; 5).
Selain itu, yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai terjadi pengusiran
seseorang secara ilegal, karena dampaknya akan ada keluarga yang terlantar.
Jangankan yang ilegal, proses legal saja yang mengakibatkan vonis bagi
seseorang, juga menyebabkan keluarga tidak mendapatkan nafkah; 6). Bagi perawan
pasangan zina, ingat kesucian dari keperawanan dan masa depan pernikahan di
masa mendatang; 7). Bagi perempuan yang hamil di luar nikah, bagaimana status
anak yang dikandung dan masa depan anak; 8) Yang lebih parah lagi, jika
pasangan zina adalah sama-sama terikat perkawinan dan memiliki suami / istri.
Demikian penjelasan hukum dari kami, semoga dapat memberi pencerahan dan
kemanfaatan bagi anda dan masyarakat luas. Terima kasih. Wallahu a’lam.
Wassalamu’alaikum.
