KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Jumat, 04 Maret 2022

Hukum Denda Dalam Praktek Perbankan Syariah

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya pengurus MWC NU di Nganjuk Jawa Timur. Seringkali saat memberikan pengajian / ceramah atau pertemuan di masyarakat saya ditanya oleh jamaah tentang aspek perbankan syariah. Bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya, sesuai gagasan adalah untuk perwujudan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan mensejahterakan umat. Misalnya ada kasus seperti ini, seorang jamaah yang kebetulan mempunyai usaha toko kelontong, untuk mengembangkan usahanya mengajukan pembiayaan mudharabah ke BPR Syari’ah sebesar Rp 100.000.000,- dan setelah dianalisa dan disepakati akan memberikan bagi hasil atas keuntungan kepada BPR Syariah sebesar Rp 20.000.000,- dan masa pembiayaan 1 tahun (12 bulan) dengan angsuran setiap bulan Rp 10.000.000,- dan disepakati denda sebesar Rp 2.000,- setiap hari keterlambatan pembayaran angsuran. Singkat cerita 8 bulan angsuran dari jamaah tertib, namun sejak angsuran ke-9 mengalami permasalahan telat membayar 10 hari sampai 1 bulan. Yang aneh adalah setiap membayar angsuran yang terlambar, selalu diterapkan denda yaitu Rp 20.000,- s.d Rp 60.000,-. Apakah pinjaman dalam ekonomi syariah ada aturan dendanya? Lalu apa bedanya dengan utang di Bank Umum atau Koperasi pada umumnya? Mohon penjelasan dari sisi hukum. Terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Drs. Suparjo, Nganjuk.

Jawaban:

Assalamu’alaikum. Terima kasih atas pertanyaan anda. Memang bertransaksi ekonomi syariah adalah melakukan kegiatan usaha atau bisnis yang didasarkan pada prinsip syariah. Prinsip syariah yaitu adanya keridloan, saling amanah, anti gharar, anti tadlis, anti riba, anti maisir, anti kedaliman, dan anti haram. Semua prinsip ini diterapkan dalam lembaga keuangan, baik Bank Syariah ataupun lembaga non perbankan, seperti koperasi syariah (Baitul Maal Wattamwil / BMT). Terkait permasalahan dari anda, apakah utang di lembaga keuangan syariah boleh dikenakan denda? Transaksi di lembaga keuangan syariah secara prinsip ada 2 (dua) jenis akad yaitu tabbarru dan tijarah. Tabbaru adalah akad atau perjanjian transaksi yang tidak berfokus pada keuntungan atau sifatnya menolong. Sementara tijarah adalah akad atau perjanjian transaksi yang fokusnya keuntungan komersial. Seperti dalam pertanyaan anda adalah akad mudharabah, yang sifatnya tijarah memang harus menggunakan prinsip-prinsip ekonomi syariah yaitu di antaranya saling menjaga amanah. Apabila nasabah telah diberikan pembiayaan oleh Bank Syariah, tentu harus menjaga amanah atas pembiayaan yang telah diberikan. Mengenai denda yang dibayarkan yaitu sejumlah Rp 20.000,- s.d Rp 60.000,-, itu merupakan denda (ta’zir). Ta’zir adalah denda yang dikenakan bagi nasabah yang mampu membayar, tetapi sengaja menunda pembayaran. Ta’zir itu diperbolehkan, hal ini sebagaimana ketentuan Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari ra berbunyi: Ů…Ř·Ů„ الغني ظلم (mathl al-ghaniyyi dzulmun) yang artinya “Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….”. Kemudian menurut Fatwa DSN MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang Menunda-Nunda Pembayaran, dijelaskan bahwa bagi nasabah yang mampu membayar, tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja bukan karena indikator force majeur boleh dikenakan sanksi. Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir yaitu bertujuan agar nasabah menjadi lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya. Syarat dari besaran denda adalah disepakati dan tertulis dalam akad yang ditandatangani, serta dana ta’zir diperuntukkan sebagai dana sosial. Inilah yang membedakan denda di bank syariah, yang mana apabila di bank umum uang denda dimasukkan sebagai pendapatan bank, tetapi apabila di bank syariah maka uang denda tidak boleh menjadi pendapatan Bank, melainkan menjadi dana sosial. Sehingga uang denda dari nasabah bank syariah bernilai sebagai sedekah atau amal kebaikan. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman