Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya pengurus MWC NU di Nganjuk Jawa
Timur. Seringkali saat memberikan pengajian / ceramah atau pertemuan di
masyarakat saya ditanya oleh jamaah tentang aspek perbankan syariah. Bank
syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya, sesuai gagasan adalah untuk
perwujudan prinsip-prinsip ekonomi Islam dan mensejahterakan umat. Misalnya ada
kasus seperti ini, seorang jamaah yang kebetulan mempunyai usaha toko
kelontong, untuk mengembangkan usahanya mengajukan pembiayaan mudharabah ke BPR
Syari’ah sebesar Rp 100.000.000,- dan setelah dianalisa dan disepakati akan
memberikan bagi hasil atas keuntungan kepada BPR Syariah sebesar Rp
20.000.000,- dan masa pembiayaan 1 tahun (12 bulan) dengan angsuran setiap
bulan Rp 10.000.000,- dan disepakati denda sebesar Rp 2.000,- setiap hari
keterlambatan pembayaran angsuran. Singkat cerita 8 bulan angsuran dari jamaah
tertib, namun sejak angsuran ke-9 mengalami permasalahan telat membayar 10 hari
sampai 1 bulan. Yang aneh adalah setiap membayar angsuran yang terlambar,
selalu diterapkan denda yaitu Rp 20.000,- s.d Rp 60.000,-. Apakah pinjaman
dalam ekonomi syariah ada aturan dendanya? Lalu apa bedanya dengan utang di
Bank Umum atau Koperasi pada umumnya? Mohon penjelasan dari sisi hukum. Terima
kasih. Wassalamu’alaikum.
Drs. Suparjo, Nganjuk.
Jawaban:
Assalamu’alaikum. Terima kasih atas pertanyaan
anda. Memang bertransaksi ekonomi syariah adalah melakukan kegiatan usaha atau
bisnis yang didasarkan pada prinsip syariah. Prinsip syariah yaitu adanya
keridloan, saling amanah, anti gharar, anti tadlis, anti riba, anti maisir,
anti kedaliman, dan anti haram. Semua prinsip ini diterapkan dalam lembaga
keuangan, baik Bank Syariah ataupun lembaga non perbankan, seperti koperasi
syariah (Baitul Maal Wattamwil / BMT). Terkait permasalahan dari anda, apakah
utang di lembaga keuangan syariah boleh dikenakan denda? Transaksi di lembaga
keuangan syariah secara prinsip ada 2 (dua) jenis akad yaitu tabbarru dan
tijarah. Tabbaru adalah akad atau perjanjian transaksi yang tidak berfokus pada
keuntungan atau sifatnya menolong. Sementara tijarah adalah akad atau
perjanjian transaksi yang fokusnya keuntungan komersial. Seperti dalam
pertanyaan anda adalah akad mudharabah, yang sifatnya tijarah memang harus
menggunakan prinsip-prinsip ekonomi syariah yaitu di antaranya saling menjaga
amanah. Apabila nasabah telah diberikan pembiayaan oleh Bank Syariah, tentu
harus menjaga amanah atas pembiayaan yang telah diberikan. Mengenai denda yang
dibayarkan yaitu sejumlah Rp 20.000,- s.d Rp 60.000,-, itu merupakan denda
(ta’zir). Ta’zir adalah denda yang dikenakan bagi nasabah yang mampu membayar,
tetapi sengaja menunda pembayaran. Ta’zir itu diperbolehkan, hal ini
sebagaimana ketentuan Hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Bukhari ra
berbunyi: مطل الغني
ظلم (mathl al-ghaniyyi dzulmun) yang artinya “Menunda-nunda (pembayaran) yang
dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman….”. Kemudian menurut Fatwa
DSN MUI Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi Atas Nasabah Mampu Yang
Menunda-Nunda Pembayaran, dijelaskan bahwa bagi nasabah yang mampu membayar,
tetapi menunda-nunda pembayaran dengan sengaja bukan karena indikator force
majeur boleh dikenakan sanksi. Sanksi didasarkan pada prinsip ta'zir yaitu
bertujuan agar nasabah menjadi lebih disiplin dalam melaksanakan kewajibannya.
Syarat dari besaran denda adalah disepakati dan tertulis dalam akad yang
ditandatangani, serta dana ta’zir diperuntukkan sebagai dana sosial. Inilah
yang membedakan denda di bank syariah, yang mana apabila di bank umum uang
denda dimasukkan sebagai pendapatan bank, tetapi apabila di bank syariah maka
uang denda tidak boleh menjadi pendapatan Bank, melainkan menjadi dana sosial.
Sehingga uang denda dari nasabah bank syariah bernilai sebagai sedekah atau
amal kebaikan. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan
masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum.