Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Salam hormat. Saya seorang Ibu Rumah Tangga yang
tinggal di Yogyakarta. Akhir-akhir ini di pasar tradisional atau ritel di
Yogyakarta terjadi kelangkaan minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok rumah
tangga. Selain itu ada faktor kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang
menyebabkan kalangan ibu rumah tangga menjadi panik. Harga minyak goreng yang
biasanya per liter kisaran antara Rp 14.500 sampai Rp 16.500, sekarang di
beberapa tempat harga kemasan botol sampai harga Rp 20 ribu atau harga Rp 18
ribu untuk minyak goreng curah. Harga ini lebih mahal dari Harga Eceran
Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Mulai tanggal 1 Februari 2022,
Kementerian Perdagangan menetapkan HET minyak goreng adalah Rp 11.500 per liter
untuk minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter,
dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Yang lebih heboh lagi
diberitakan oleh media bahwa terjadi penimbunan di sebuah minimarket, yang
karyawannya sengaja menyimpan/menyembunyikan stok minyak goreng di bawah meja
kasir atau menyimpan di gudang lalu menyampaikan ke calon pembeli bahwa minyak
goreng habis. Di sisi lain, Polda Sumatera Utara baru saja mengungkap ada
Pelaku Usaha yang menimbun ketersediaan minyak goreng sampai 1,1 juta kilogram
di gudangnya. Padahal ini sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan dan
Idul Fitri, yang mana kebutuhan minyak goreng menjadi kebutuhan pokok bagi ibu
rumah tangga dalam menyiapkan menu makan buka puasa dan sahur bagi keluarga
selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan atau menu makan dalam merayakan Idul
Fitri. Oleh karenanya mohon kepada Pemerintah dan Kepolisian RI untuk terus
mengawasi kelangkaan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya. Nah, yang ingin
saya tanyakan dari permasalahan seperti ini, bagaimana hukumnya apabila ada
pedagang di Pasar tradisional atau Pelaku Usaha minimarket / supermarket
menyimpan atau menimbun minyak goreng / kebutuhan pokok. Mohon penjelasan dan
arahan dari sisi hukum. Terima kasih.
Sumiyati,
Yogyakarta.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami dapat
merasakan apa yang menjadi permasalahan atau keluhan masyarakat khususnya para
ibu rumah tangga tentang ketersediakan bahan pokok rumah tangga. Minyak goreng,
beras, garam, cabe, bawang, kecap dan bumbu dapur lainnya memang menjadi barang
kebutuhan pokok. Faktor mahal dan langka adalah persoalan serius, apalagi bila
hal ini tidak dibarengi naiknya pendapatan suami, pasti menuntut ibu rumah
tangga harus ekstra mengatur manajemen keuangan rumah tangga. Yang patut
disayangkan apabila ada pihak-pihak pedagang / pengusaha atau pelaku usaha yang
mencoba ambil keuntungan dari moment kelangkaan barang dan kenaikan harga dari
barang kebutuhan pokok dan barang penting. Misalnya seperti pertanyaan anda
yaitu bagaimana hukum penyimpanan atau penimbunan minyak goreng / kebutuhan
pokok bagi pedagang / pengusaha atau pelaku usaha. Menurut Peraturan Presiden
No. 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan
Barang Penting, dijelaskan definisi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak
dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung
kesejahteraan masyarakat. Lalu Barang Penting adalah barang strategis yang berperan
penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Kemudian dalam Pasal
11 dijelaskan tentang penyimpanan barang yaitu ”dalam hal terjadi kelangkaan
barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang
Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilarang disimpan di Gudang dalam
jumlah dan waktu tertentu”. Jumlah tertentu yaitu jumlah di luar batas
kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi
pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan catatan rata-rata
penjualan per bulan dalam kondisi normal. Bila dikaitkan dengan UU No. 7 tahun
2014 tentang Perdagangan, Pasal 29 ayat (1)
disebutkan bahwa ”Pelaku usaha dilarang menyimpan Barang Kebutuhan Pokok
dan/atau Barang Penting dalam umlah dan waktu tertentu pada saat terjadi
kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan
barang”. Apabila terjadi penyimpanan barang pokok dan/atau barang penting oleh
pelaku usaha, maka dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penimbunan
sebagaimana diatur Pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu
”Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting
dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak
harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh
miliar rupiah)”. Demikian penjelasan kami atas permasalahan yang anda
sampaikan. Semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat pada umumnya. Amin.