KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 22 Februari 2022

Hukum Menimbun Minyak Goreng

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

Pertanyaan:

Salam hormat. Saya seorang Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Yogyakarta. Akhir-akhir ini di pasar tradisional atau ritel di Yogyakarta terjadi kelangkaan minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok rumah tangga. Selain itu ada faktor kenaikan harga minyak goreng di pasaran yang menyebabkan kalangan ibu rumah tangga menjadi panik. Harga minyak goreng yang biasanya per liter kisaran antara Rp 14.500 sampai Rp 16.500, sekarang di beberapa tempat harga kemasan botol sampai harga Rp 20 ribu atau harga Rp 18 ribu untuk minyak goreng curah. Harga ini lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah. Mulai tanggal 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan menetapkan HET minyak goreng adalah Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Yang lebih heboh lagi diberitakan oleh media bahwa terjadi penimbunan di sebuah minimarket, yang karyawannya sengaja menyimpan/menyembunyikan stok minyak goreng di bawah meja kasir atau menyimpan di gudang lalu menyampaikan ke calon pembeli bahwa minyak goreng habis. Di sisi lain, Polda Sumatera Utara baru saja mengungkap ada Pelaku Usaha yang menimbun ketersediaan minyak goreng sampai 1,1 juta kilogram di gudangnya. Padahal ini sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, yang mana kebutuhan minyak goreng menjadi kebutuhan pokok bagi ibu rumah tangga dalam menyiapkan menu makan buka puasa dan sahur bagi keluarga selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan atau menu makan dalam merayakan Idul Fitri. Oleh karenanya mohon kepada Pemerintah dan Kepolisian RI untuk terus mengawasi kelangkaan minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya. Nah, yang ingin saya tanyakan dari permasalahan seperti ini, bagaimana hukumnya apabila ada pedagang di Pasar tradisional atau Pelaku Usaha minimarket / supermarket menyimpan atau menimbun minyak goreng / kebutuhan pokok. Mohon penjelasan dan arahan dari sisi hukum. Terima kasih.

Sumiyati, Yogyakarta.

Jawaban:     

Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami dapat merasakan apa yang menjadi permasalahan atau keluhan masyarakat khususnya para ibu rumah tangga tentang ketersediakan bahan pokok rumah tangga. Minyak goreng, beras, garam, cabe, bawang, kecap dan bumbu dapur lainnya memang menjadi barang kebutuhan pokok. Faktor mahal dan langka adalah persoalan serius, apalagi bila hal ini tidak dibarengi naiknya pendapatan suami, pasti menuntut ibu rumah tangga harus ekstra mengatur manajemen keuangan rumah tangga. Yang patut disayangkan apabila ada pihak-pihak pedagang / pengusaha atau pelaku usaha yang mencoba ambil keuntungan dari moment kelangkaan barang dan kenaikan harga dari barang kebutuhan pokok dan barang penting. Misalnya seperti pertanyaan anda yaitu bagaimana hukum penyimpanan atau penimbunan minyak goreng / kebutuhan pokok bagi pedagang / pengusaha atau pelaku usaha. Menurut Peraturan Presiden No. 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, dijelaskan definisi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Lalu Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. Kemudian dalam Pasal 11 dijelaskan tentang penyimpanan barang yaitu ”dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilarang disimpan di Gudang dalam jumlah dan waktu tertentu”. Jumlah tertentu yaitu jumlah di luar batas kewajaran yang melebihi stok atau persediaan barang berjalan, untuk memenuhi pasar dengan waktu paling lama 3 (tiga) bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal. Bila dikaitkan dengan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 29 ayat (1)  disebutkan bahwa ”Pelaku usaha dilarang menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dalam umlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang”. Apabila terjadi penyimpanan barang pokok dan/atau barang penting oleh pelaku usaha, maka dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penimbunan sebagaimana diatur Pasal 107 UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yaitu ”Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)”. Demikian penjelasan kami atas permasalahan yang anda sampaikan. Semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat pada umumnya. Amin.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman