KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Kamis, 04 November 2021

Menggugat Pemberian (Hibah) Orang Tua

 

Pertanyaan:

Suatu ketika ada orang tua memberikan tanah kepada kedua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, dengan porsi sama. Diterima oleh kedua anaknya tersebut. Orang tua sudah tidak punya harta lagi karena sudah dibagi rata kepada dua anaknya tersebut. Beberapa tahun kemudian, setelah orang tuanya meninggal dunia, anak kedua yang laki-laki itu tidak terima. Dia minta kepada kakaknya supaya pembagian harta diulang. Dia berpedoman bahwa jatah anak laki-laki itu 2 kali bagian anak perempuan. Anak perempuan keberatan, karena harta itu sudah diberikan oleh orang tuanya. Apakah pemberian (hibah) orang tua dapat digugat untuk kemudian dibagi waris?

Toni, Jember.

Jawaban:

Rukun pembagian harta warisan ada 3 (tiga), yaitu kematian pewaris, adanya ahli waris dan adanya harta warisan. Ketiga-tiganya harus ada. Jika harta sudah dibagikan oleh pewaris semasa hidupnya kepada seluruh anaknya melalui hibah maka harta warisan sudah tidak ada lagi, lalu apa yang mau dibagi? Salah satu rukun tidak terpenuhi.

Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa jika harta sudah dibagi maka gugatan ditolak. Misalnya dalam Putusan Nomor 169 K/AG/2014 disebutkan bahwa oleh karena harta telah dibagikan kepada seluruh ahli waris secara damai (suluh) maka sengketa harta warisan dianggap sudah tidak ada lagi. Demikian juga dalam Putusan Nomor 313 K/AG/2019 disebutkan bahwa berhubung harta waris sudah dibagikan oleh pewaris kepada anak-anaknya dengan bentuk hibah dan pada saat hibah dilakukan semua ahli waris setuju, pemberian hibah oleh pewaris kepada semua anaknya terjadi pada tahun 1995, kemudian baru diajukan gugatan pada tahun 2017 dengan alasan merasa pembagiannya tidak adil. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena bila benar hibah tersebut tidak adil, seharusnya sejak dulu diajukan gugatan.

Untuk selanjutnya, silakan baca buku Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H. (ed.), Teknik Pemeriksaan Perkara Gugat Waris bagi Hakim Peradilan Agama (Yogyakarta: UII Press, 2020), Edisi Revisi Cetakan Pertama, hal. 239-242.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman