Pertanyaan:
Suatu ketika ada orang tua memberikan tanah kepada
kedua anaknya, baik laki-laki maupun perempuan, dengan porsi sama. Diterima oleh
kedua anaknya tersebut. Orang tua sudah tidak punya harta lagi karena sudah
dibagi rata kepada dua anaknya tersebut. Beberapa tahun kemudian, setelah orang
tuanya meninggal dunia, anak kedua yang laki-laki itu tidak terima. Dia minta
kepada kakaknya supaya pembagian harta diulang. Dia berpedoman bahwa jatah anak
laki-laki itu 2 kali bagian anak perempuan. Anak perempuan keberatan, karena harta itu sudah diberikan oleh orang tuanya. Apakah pemberian (hibah) orang tua dapat
digugat untuk kemudian dibagi waris?
Toni, Jember.
Jawaban:
Rukun pembagian harta warisan ada 3 (tiga), yaitu
kematian pewaris, adanya ahli waris dan adanya harta warisan. Ketiga-tiganya
harus ada. Jika harta sudah dibagikan oleh pewaris semasa hidupnya kepada
seluruh anaknya melalui hibah maka harta warisan sudah tidak ada lagi, lalu apa
yang mau dibagi? Salah satu rukun tidak terpenuhi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung menunjukkan bahwa jika
harta sudah dibagi maka gugatan ditolak. Misalnya dalam Putusan Nomor 169
K/AG/2014 disebutkan bahwa oleh karena harta telah dibagikan kepada seluruh
ahli waris secara damai (suluh) maka sengketa harta warisan dianggap sudah
tidak ada lagi. Demikian juga dalam Putusan Nomor 313 K/AG/2019 disebutkan
bahwa berhubung harta waris sudah dibagikan oleh pewaris kepada anak-anaknya
dengan bentuk hibah dan pada saat hibah dilakukan semua ahli waris setuju,
pemberian hibah oleh pewaris kepada semua anaknya terjadi pada tahun 1995,
kemudian baru diajukan gugatan pada tahun 2017 dengan alasan merasa
pembagiannya tidak adil. Hal ini tidak dapat dibenarkan karena bila benar hibah
tersebut tidak adil, seharusnya sejak dulu diajukan gugatan.
Untuk selanjutnya, silakan baca buku Drs. H. Bahrussam
Yunus, S.H., M.H. (ed.), Teknik Pemeriksaan Perkara Gugat Waris bagi Hakim
Peradilan Agama (Yogyakarta: UII Press, 2020), Edisi Revisi Cetakan Pertama,
hal. 239-242.