KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 24 Mei 2022

Sepasang Suami Istri Mempunyai Dua Akta Nikah, Manakah Yang Sah?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya Ketua RT di Perumahan dekat Pemda Kabupaten Bekasi. Warga perumahan rata-rata berasal dari luar daerah yang bekerja di Bekasi, Jakarta dan sekitar, baik bekerja di perusahaan swasta ataupun sebagai pegawai negeri di instansi pemerintah. Beberapa waktu yang lalu saat media ramai memberitakan pernikahan beda agama, ada seorang Ibu perumahan datang ke rumah yang hendak mengurus perceraian. Disampaikan Ibu ini bersama suaminya sekarang menjalani perkawinan dalam perbedaan agama, ia beragama Islam dan suaminya beragama Katholik. Pada tahun 2007, ia bersama suami menikah secara Islam di KUA Mojokerto. Proses pernikahan dijalani sama-sama dalam agama Islam. Kemudian tahun 2009 saat kerja dan tinggal di Surabaya, suaminya murtad menjadi Katholik dan ia diajak masuk Agama Katholik, lalu melakukan pernikahan lagi di gereja dan dicatatkan di Catatan Sipil Kabupaten Surabaya. Pada 2011, ketika suaminya dimutasi kerja perusahaan di Kantor Pusat di Bekasi, mereka tinggal di perumahan Bekasi ini. Disampaikan sejak tahun 2011, ia tidak beragama Katholik lagi dan kembali beragama Islam, sementara suami masih beragama Katholik. Sehingga pernikahannya dijalani beda agama, dan kedua anak ikut ia beragama Islam. Awal pandemi covid-19, perusahaan tempat suaminya bekerja mengalami permasalahan keuangan dan sampai melakukan PHK, termasuk suaminya ikut kena PHK. Kondisi ini menjadikan keuangan rumah tangga tidak stabil dan sering menimbulkan perselisihan antara ia dengan suaminya, sehingga ia merasa suaminya tidak cinta dan tidak sayang lagi karena sering marah, suka bentak-bentak, sering bicara kasar, dan sering melakukan pemukulan kepadanya dan anak-anak. Nah, sekarang ia ingin bercerai dengan suaminya. Apakah perceraian dilakukan di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri? Bila ia mengurus perceraian, apakah menggunakan Akta Nikah yang dari KUA atau yang dari Catatan Sipil? Mohon penjelasan dari sisi hukum. Terima kasih,  Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Sulaiman, Bekasi.

 

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaannya. Setelah membaca pertanyaan yang saudara sampaikan, terkait sepasang suami istri yang memiliki dua Akta Nikah yaitu Akta Nikah dari KUA tahun 2007 dan Akta Nikah dari Catatan Sipil tahun 2009. Kami mencermati bahwa pernikahan Gereja dan Catatan Sipil tahun 2009, pasti ia dan suaminya tidak menyampaikan atau tidak menunjukkan dan sengaja menyembunyikan bahwa sesungguhnya mereka berdua telah menjadi pasangan suami istri berdasarkan pernikahan di KUA tahun 2007. Yang manakah Akta Nikah yang sah, karena dua-duanya sama-sama dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yaitu KUA dan Catatan Sipil, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut kami, pernikahan yang sah dan akurat adalah pernikahan yang pertama yaitu di KUA tahun 2007, dengan 2 alasan yaitu : pertama, pernikahan di KUA telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan yang berbunyi : ”perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Kedua, Akta Nikah dari KUA tahun 2007, tidak pernah dibatalkan dan tidak bisa batal karena adanya pernikahan yang di Catatan Sipil. Pasal 22 UU No. 1 tahun 1974, menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Ketentuan ini menunjukkan pernikahan bisa dibatalkan, apabila ada syarat yang tidak terpenuhi dalam melakukan pernikahan. Sementara rukun dan syarat pernikahan mereka di KUA telah terpenuhi secara ketentuan fikih, UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga pernikahan di KUA adalah sah, tidak batal dan tidak dapat dibatalkan. Adapun munculnya Akta Nikah dari catatan sipil, wajib dikesampingkan. Apabila Akta Nikah yang dari Catatan Sipil tidak dikesampingkan, maka dapat memicu permasalahan pidana pemalsuan data saat mengurus pernikahan untuk catatan sipil, serta ’semisal’ yang dianggap sah adalah Akta Nikah yang catatan sipil, maka hubungan seksual suami-istri selama 2 tahun dari 2007 s.d 2009, berpotensi menjadi hubungan luar nikah dan anak yang lahir berpotensi menjadi anak luar nikah. Meskipun secara hukum, pembatalan nikah tidak menganulir perbuatan hukum yang terjadi sebelum pernikahan dibatalkan. Selanjutnya perceraian dilakukan di Pengadilan mana? Pengadilan yang berwenang memeriksa perceraian adalah Pengadilan Agama, dengan alasan sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang berbunyi : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang diantarnya (a) perkawinan…”. Dengan alasan perceraian bisa merujuk ketentuan Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam. Asas personalitas keislaman menjadi dasar kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara tersebut, apalagi pernikahan yang diakui adalah Pernikahan yang di KUA dan terkait Suaminya tidak beragama Islam, murtadnya Suami bisa menjadi salah satu alasan perceraian. Demikian penjelasan hukum dari kami, semoga dapat memberi pencerahan, kemanfaatan bagi anda, warga perumahan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman