Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya Ketua RT di Perumahan dekat
Pemda Kabupaten Bekasi. Warga perumahan rata-rata berasal dari luar daerah yang
bekerja di Bekasi, Jakarta dan sekitar, baik bekerja di perusahaan swasta
ataupun sebagai pegawai negeri di instansi pemerintah. Beberapa waktu yang lalu
saat media ramai memberitakan pernikahan beda agama, ada seorang Ibu perumahan
datang ke rumah yang hendak mengurus perceraian. Disampaikan Ibu ini bersama
suaminya sekarang menjalani perkawinan dalam perbedaan agama, ia beragama Islam
dan suaminya beragama Katholik. Pada tahun 2007, ia bersama suami menikah
secara Islam di KUA Mojokerto. Proses pernikahan dijalani sama-sama dalam agama
Islam. Kemudian tahun 2009 saat kerja dan tinggal di Surabaya, suaminya murtad
menjadi Katholik dan ia diajak masuk Agama Katholik, lalu melakukan pernikahan
lagi di gereja dan dicatatkan di Catatan Sipil Kabupaten Surabaya. Pada 2011,
ketika suaminya dimutasi kerja perusahaan di Kantor Pusat di Bekasi, mereka
tinggal di perumahan Bekasi ini. Disampaikan sejak tahun 2011, ia tidak
beragama Katholik lagi dan kembali beragama Islam, sementara suami masih
beragama Katholik. Sehingga pernikahannya dijalani beda agama, dan kedua anak
ikut ia beragama Islam. Awal pandemi covid-19, perusahaan tempat suaminya
bekerja mengalami permasalahan keuangan dan sampai melakukan PHK, termasuk
suaminya ikut kena PHK. Kondisi ini menjadikan keuangan rumah tangga tidak
stabil dan sering menimbulkan perselisihan antara ia dengan suaminya, sehingga
ia merasa suaminya tidak cinta dan tidak sayang lagi karena sering marah, suka
bentak-bentak, sering bicara kasar, dan sering melakukan pemukulan kepadanya
dan anak-anak. Nah, sekarang ia ingin bercerai dengan suaminya. Apakah
perceraian dilakukan di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri? Bila ia
mengurus perceraian, apakah menggunakan Akta Nikah yang dari KUA atau yang dari
Catatan Sipil? Mohon penjelasan dari sisi hukum. Terima kasih, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sulaiman, Bekasi.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas
pertanyaannya. Setelah membaca pertanyaan yang saudara sampaikan, terkait
sepasang suami istri yang memiliki dua Akta Nikah yaitu Akta Nikah dari KUA
tahun 2007 dan Akta Nikah dari Catatan Sipil tahun 2009. Kami mencermati bahwa
pernikahan Gereja dan Catatan Sipil tahun 2009, pasti ia dan suaminya tidak
menyampaikan atau tidak menunjukkan dan sengaja menyembunyikan bahwa
sesungguhnya mereka berdua telah menjadi pasangan suami istri berdasarkan
pernikahan di KUA tahun 2007. Yang manakah Akta Nikah yang sah, karena
dua-duanya sama-sama dikeluarkan oleh Instansi yang berwenang yaitu KUA dan
Catatan Sipil, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) PP No. 9 tahun
1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Menurut kami,
pernikahan yang sah dan akurat adalah pernikahan yang pertama yaitu di KUA
tahun 2007, dengan 2 alasan yaitu : pertama, pernikahan di KUA telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan yang berbunyi : ”perkawinan adalah sah,
apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.” Kedua, Akta Nikah dari KUA tahun 2007, tidak pernah dibatalkan dan
tidak bisa batal karena adanya pernikahan yang di Catatan Sipil. Pasal 22 UU
No. 1 tahun 1974, menyebutkan “Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak
tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Ketentuan ini
menunjukkan pernikahan bisa dibatalkan, apabila ada syarat yang tidak terpenuhi
dalam melakukan pernikahan. Sementara rukun dan syarat pernikahan mereka di KUA
telah terpenuhi secara ketentuan fikih, UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum
Islam. Sehingga pernikahan di KUA adalah sah, tidak batal dan tidak dapat
dibatalkan. Adapun munculnya Akta Nikah dari catatan sipil, wajib
dikesampingkan. Apabila Akta Nikah yang dari Catatan Sipil tidak
dikesampingkan, maka dapat memicu permasalahan pidana pemalsuan data saat
mengurus pernikahan untuk catatan sipil, serta ’semisal’ yang dianggap sah
adalah Akta Nikah yang catatan sipil, maka hubungan seksual suami-istri selama
2 tahun dari 2007 s.d 2009, berpotensi menjadi hubungan luar nikah dan anak
yang lahir berpotensi menjadi anak luar nikah. Meskipun secara hukum,
pembatalan nikah tidak menganulir perbuatan hukum yang terjadi sebelum
pernikahan dibatalkan. Selanjutnya perceraian dilakukan di Pengadilan mana?
Pengadilan yang berwenang memeriksa perceraian adalah Pengadilan Agama, dengan
alasan sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat (1) UU No. 7 tahun 1989 tentang
Peradilan Agama, yang berbunyi : “Pengadilan Agama bertugas dan berwenang
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara
orang-orang yang beragama Islam di bidang diantarnya (a) perkawinan…”. Dengan
alasan perceraian bisa merujuk ketentuan Pasal 19 PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.
Asas personalitas keislaman menjadi dasar kewenangan Pengadilan Agama dalam
memeriksa perkara tersebut, apalagi pernikahan yang diakui adalah Pernikahan
yang di KUA dan terkait Suaminya tidak beragama Islam, murtadnya Suami bisa
menjadi salah satu alasan perceraian. Demikian penjelasan hukum dari kami,
semoga dapat memberi pencerahan, kemanfaatan bagi anda, warga perumahan anda
dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.
