KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 20 Oktober 2021

Nafkah Iddah dan Mut’ah dalam Perceraian yang Diajukan Istri

 

Pertanyaan:

Jika perceraian diajukan oleh suami maka istri berhak mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah. Apabila perceraian diajukan oleh istri, apakah istri berhak juga mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah?

Ramlan, Jakarta.

Jawaban:

Dalam hal istri mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama, istri berhak mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah dengan syarat: selama istri tidak terbukti nusyuz. Istri dianggap nusyuz, menurut Pasal 84 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, jika tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban bagi seorang istri berupa berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan oleh hukum Islam, kecuali ada alasan yang sah.

Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 137 K/AG/2007 tanggal 6 Februari 2008, dalam perceraian yang diajukan oleh istri sepanjang istri tidak terbukti telah berbuat nusyuz maka suami dapat dihukum untuk memberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya, dengan alasan bekas istri harus menjalani masa iddah yang tujuannya antara lain untuk memastikan istibra’ (kosongnya rahim dari kehamilan) yang menyangkut kepentingan suami.

Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Disebutkan dalam Poin III Rumusan Hukum Kamar Agama, A. Hukum Keluarga, angka 3 bahwa istri dalam perkara cerai gugat (perceraian yang diajukan oleh istri) dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman