Pertanyaan:
Jika perceraian diajukan oleh suami maka istri berhak
mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah. Apabila perceraian diajukan oleh istri, apakah
istri berhak juga mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah?
Ramlan, Jakarta.
Jawaban:
Dalam hal istri mengajukan perceraian ke Pengadilan
Agama, istri berhak mendapatkan nafkah iddah dan mut’ah dengan syarat: selama
istri tidak terbukti nusyuz. Istri dianggap nusyuz, menurut Pasal 84 Ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam, jika tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban bagi seorang
istri berupa berbakti lahir dan batin kepada suami di dalam yang dibenarkan
oleh hukum Islam, kecuali ada alasan yang sah.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 137
K/AG/2007 tanggal 6 Februari 2008, dalam perceraian yang diajukan oleh istri sepanjang
istri tidak terbukti telah berbuat nusyuz maka suami dapat dihukum untuk
memberikan nafkah iddah kepada bekas istrinya, dengan alasan bekas istri harus
menjalani masa iddah yang tujuannya antara lain untuk memastikan istibra’
(kosongnya rahim dari kehamilan) yang menyangkut kepentingan suami.
Mahkamah Agung juga telah menerbitkan Surat Edaran
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat
Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi
Pengadilan. Disebutkan dalam Poin III Rumusan Hukum Kamar Agama, A. Hukum
Keluarga, angka 3 bahwa istri dalam perkara cerai gugat (perceraian yang diajukan
oleh istri) dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti
nusyuz.