KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 19 Juli 2021

Hukum Prokes PPKM Darurat dalam Penyelenggaraan Ibadah Idul Adha dan Qurban

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang pengurus takmir masjid di kampung dan kebetulan juga menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang G.P. ANSOR. Di sini saya mau konsultasi seputar penyelenggaraan kegiatan ibadah dalam masa PPKM Darurat. Menghadapi pandemi covid-19 yang makin banyak menimbulkan korban di beberapa daerah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021. Dari kebijakan ini, pemerintah melakukan penyekatan di beberapa ruas jalan masuk kota, warung ditutup atau pelayanan hanya untuk dibawa pulang (take away), pelayanan perkantoran dikurangi atau bekerja maksimal 50 % Work From Office (WFO), sekolah atau kuliah dengan sistem daring. Selain itu, pemerintah menerapkan prokes yang super ketat dalam kegiatan ibadah di masjid dan musholla, termasuk adanya peniadaan sholat jumat di masjid. Sejalan dengan masa bulan Dzulhijjah 1442 H yang merupakan bulan Idul Adha atau Idul Qurban, kemarin dalam rapat takmir muncul pembicaraan tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha, apakah masjid menyelenggarakan dengan sistem prokes atau meniadakan sholat Idul Adha dengan sholat di rumah masing-masing? Selain itu pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, apakah dilakukan seperti biasa tapi dengan sistem prokes atau melalui rumah penyembelihan atau hanya dilaksanakan oleh panitia dengan melarang masyarakat lain untuk ikut datang di lokasi penyembelihan? Kemudian bagaimana teknis pelaksanaan takbiran di malam Hari Raya Idul Adha? Nah, hal-hal yang demikian menjadi bahan pembicaraan, karena selain aspek hukum negara juga mengandung ketentuan fikih yang menghukumi sah atau tidaknya sholat Idul Adha dan aspek fikih dalam penyembelihan hewan qurban. Berdasarkan masalah tersebut, mohon pencerahan dari aspek hukum dan atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Zaenal, Gunungkidul.

 

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan anda. Memang persoalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang bersamaan dengan bulan Dzulhijjah 1442 H, telah menimbulkan kebijakan baru dalam aspek keagamaan, khususnya penyelenggaraan takbiran malam Idul Adha, sholat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Menteri Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran No: SE. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tertanggal 2 Juli 2021. Ketentuan ini bertujuan untuk menjadi panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan, penerapan protokol kesehatan secara ketat, peniadaan kerumunan dan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 17 tahun 2021 mengatur yaitu: 1). peniadaan penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, yang bersifat mengandung kerumunan; 2). Peniadaan sholat Idul Adha di masjid dan sementara ibadah dilakukan di rumah masing-masing; 3). Pelaksanaan qurban sesuai ketentuan, antara lain: a). penyembelihan hewan qurban sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih; b). Penyembelihan hewan qurban berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban; c). pemotongan hewan qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R); d). Apabila pemotongan hewan qurban di luar rumah pemotongan, harus menerapkan jaga jarak fisik, dilaksanakan di area yang luas, melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan qurban, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging, pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak, dan petugas yang mendistribusikan daging qurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima. Selain itu bagi petugas dan pihak yang berqurban, harus mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, pembedaan petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang dan jeroan, setiap petugas harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan, para petugas tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah, dan petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Pelaksanaan di lapangan mengenai protokol kesehatan sebagaimana ketentuan Surat Edaran tersebut, dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Petugas dari KUA yaitu Penghulu dan Penyuluh Agama yang melakukan pengawasan dan monitoring dibekali ”lembar pemeriksaan” dan apabila ditemukan adaya pelanggaran protokol dari Surat Edaran ini akan dilaporkan ke Satgas Covid-19. Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Agama RI No: SE. 17 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran Bupati No. 451/3009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Peribadatan Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 / 2021 M. Apabila ada pelanggaran, merujuk payung hukum terbitnya Surat Edaran tersebut adalah INMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 Junto INMENDAGRI No. 18 Tahun 2021  tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Junto UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Junto UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka pelanggaran dapat mengarah pada kualifikasi sebagaimana delik pidana pelanggaran kekarantiaan kesehatan dan/atau pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit menular. Pelanggaran kekarantinaan kesehatan merujuk ketentuan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menjelaskan yaitu ”setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.” Sementara pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit menular merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menjelaskan yaitu ”barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.” Selanjutnya kami mengajak kepada semua masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas), mematuhi protokol kesehatan PPKM Darurat, khususnya yang terkait penyelengaraan ibadah Idul Adha dan Qurban, selalu menjaga kesehatan dan meningkat imunitas diri serta menambah kedekatan kepada Allah SWT dengan bermunajat dan memperbanyak berdo’a. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman