Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang pengurus takmir masjid
di kampung dan kebetulan juga menjadi pengurus Pimpinan Anak Cabang G.P. ANSOR.
Di sini saya mau konsultasi seputar penyelenggaraan kegiatan ibadah dalam masa
PPKM Darurat. Menghadapi pandemi covid-19 yang makin banyak menimbulkan korban
di beberapa daerah, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat dari
tanggal 3 Juli 2021 s.d 20 Juli 2021. Dari kebijakan ini, pemerintah melakukan
penyekatan di beberapa ruas jalan masuk kota, warung ditutup atau pelayanan
hanya untuk dibawa pulang (take away), pelayanan perkantoran dikurangi atau
bekerja maksimal 50 % Work From Office (WFO), sekolah atau kuliah dengan sistem
daring. Selain itu, pemerintah menerapkan prokes yang super ketat dalam
kegiatan ibadah di masjid dan musholla, termasuk adanya peniadaan sholat jumat
di masjid. Sejalan dengan masa bulan Dzulhijjah 1442 H yang merupakan bulan Idul
Adha atau Idul Qurban, kemarin dalam rapat takmir muncul pembicaraan tentang
penyelenggaraan sholat Idul Adha, apakah masjid menyelenggarakan dengan sistem
prokes atau meniadakan sholat Idul Adha dengan sholat di rumah masing-masing?
Selain itu pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, apakah dilakukan seperti
biasa tapi dengan sistem prokes atau melalui rumah penyembelihan atau hanya
dilaksanakan oleh panitia dengan melarang masyarakat lain untuk ikut datang di
lokasi penyembelihan? Kemudian bagaimana teknis pelaksanaan takbiran di malam Hari
Raya Idul Adha? Nah, hal-hal yang demikian menjadi bahan pembicaraan, karena
selain aspek hukum negara juga mengandung ketentuan fikih yang menghukumi sah
atau tidaknya sholat Idul Adha dan aspek fikih dalam penyembelihan hewan
qurban. Berdasarkan masalah tersebut, mohon pencerahan dari aspek hukum dan
atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Zaenal,
Gunungkidul.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan
anda. Memang persoalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Darurat yang bersamaan dengan bulan Dzulhijjah 1442 H, telah menimbulkan
kebijakan baru dalam aspek keagamaan, khususnya penyelenggaraan takbiran malam Idul
Adha, sholat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban. Menteri
Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran No: SE. 17 tahun 2021 tentang Peniadaan
Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat tertanggal 2 Juli 2021. Ketentuan
ini bertujuan untuk menjadi panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan
pembatasan kegiatan, penerapan protokol kesehatan secara ketat, peniadaan
kerumunan dan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Surat
Edaran Menteri Agama No: SE. 17 tahun 2021 mengatur yaitu: 1). peniadaan
penyelenggaraan malam takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, yang
bersifat mengandung kerumunan; 2). Peniadaan sholat Idul Adha di masjid dan
sementara ibadah dilakukan di rumah masing-masing; 3). Pelaksanaan qurban
sesuai ketentuan, antara lain: a). penyembelihan hewan qurban sesuai syariat
Islam, termasuk kriteria hewan yang disembelih; b). Penyembelihan hewan qurban
berlangsung dalam waktu tiga hari, yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah
untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan qurban; c). pemotongan hewan
qurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R); d). Apabila
pemotongan hewan qurban di luar rumah pemotongan, harus menerapkan jaga jarak
fisik, dilaksanakan di area yang luas, melarang kehadiran pihak-pihak selain
petugas pemotongan hewan qurban, menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada
saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging,
pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat
tinggal warga yang berhak, dan petugas yang mendistribusikan daging qurban
wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak
fisik dengan penerima. Selain itu bagi petugas dan pihak yang berqurban, harus
mengikuti pemeriksaan suhu tubuh, pembedaan petugas yang menangani
penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang dan jeroan, setiap petugas
harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di
area penyembelihan, para petugas tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan
telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, petugas
menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika
batuk/bersin/meludah, dan petugas yang berada di area penyembelihan harus
segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Pelaksanaan
di lapangan mengenai protokol kesehatan sebagaimana ketentuan Surat Edaran
tersebut, dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Petugas dari KUA yaitu
Penghulu dan Penyuluh Agama yang melakukan pengawasan dan monitoring dibekali
”lembar pemeriksaan” dan apabila ditemukan adaya pelanggaran protokol dari
Surat Edaran ini akan dilaporkan ke Satgas Covid-19. Sejalan dengan Surat
Edaran Menteri Agama RI No: SE. 17 tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
menerbitkan Surat Edaran Bupati No. 451/3009 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Peribadatan Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 / 2021 M.
Apabila ada pelanggaran, merujuk payung hukum terbitnya Surat Edaran tersebut
adalah INMENDAGRI No. 15 Tahun 2021 Junto INMENDAGRI No. 18 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa
dan Bali, Junto UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Junto UU
No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka pelanggaran dapat
mengarah pada kualifikasi sebagaimana delik pidana pelanggaran kekarantiaan
kesehatan dan/atau pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit menular.
Pelanggaran kekarantinaan kesehatan merujuk ketentuan Pasal 93 UU No. 6 tahun
2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menjelaskan yaitu ”setiap orang yang
tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau
menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan
kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.” Sementara
pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit menular merujuk ketentuan Pasal
14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menjelaskan
yaitu ”barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah,
diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.” Selanjutnya kami mengajak kepada
semua masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (memakai masker,
mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas),
mematuhi protokol kesehatan PPKM Darurat, khususnya yang terkait penyelengaraan
ibadah Idul Adha dan Qurban, selalu menjaga kesehatan dan meningkat imunitas
diri serta menambah kedekatan kepada Allah SWT dengan bermunajat dan
memperbanyak berdo’a. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan
masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.
