KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Kamis, 08 April 2021

Hukum Melanggar Janji Politik

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Salam hormat. Saya seorang satpam pabrik air mineral di Semarang. Sebentar lagi beberapa desa menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa, tahun kemarin pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota. Indonesia setiap periode tertentu, selalu ada semarak pesta demokrasi, seperti antara lain Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Serta kompetisi seperti Kongres, Munas atau Muktamar Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan organisasi dalam lingkup kampus. Nah, setiap kompetisi politik pasti berebut simpati, empati dan dukungan dari konstituen. Banyak calon menawarkan janji-janji atau visi-misi untuk perubahan jika nanti dipilih dan menjadi pemimpin. Umumnya penarikan dukungan menggunakan program perubahan dan tidak sedikit memberikan sesuatu seperti bagi-bagi uang saku, paket sembako, bingkisan ataupun janji untuk pembangunan atau pemberian kas pada kelompok konstituen. Sebaliknya kondisi semacam ini juga dimanfaatkan oleh beberapa warga yang sengaja mengharap pemberian seperti uang saku, bingkisan atau paket sembako dari sang calon pemimpin. Nah, yang saya tanyakan bagaimana hukumnya dari calon pemimpin tersebut memberi janji-janji politik untuk membangun dan melakukan perubahan di masyarakat, tetapi ternyata setelah menjadi pemimpin tidak melakukan janji-janji politiknya sebagaimana saat mencalonkan diri? Serta bagaimana hukumnya bila ada warga yang telah berjanji dengan calon tertentu untuk memilihnya dan telah diberi uang saku, tetapi belakangan diketahui bahwa dirinya ternyata tidak memilih sang calon ini ketika berada di TPS pencoblosan dan memilih calon lain? Apakah janji politik semacam ini ada hukumnya secara hukum pidana atau hukum perdata yang berlaku di Indonesia? Mohon penjelasan dari sisi hukum yang berlaku di negara Indonesia dan atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih.

Irman Jayadi, Semarang.

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Kita semua setuju dan mendukung visi-misi, program untuk perubahan yang lebih baik. Bagi desa yang sedang menyelenggarakan pemilihan kepala desa, semoga berjalan dengan baik, lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan kredibel. Terkait pertanyaan anda, bagaimana jika ada calon pemimpin memberikan janji-janji politik, tetapi ketika menjadi pemimpin tidak melakukan janji-janji politiknya. Pada prinsipnya pemimpin harus melaksanakan janji-janjinya, tetapi bila tidak melakukan, maka janji politik tidak dapat dikenakan delik hukum pidana seperti tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Serta tidak dapat dikenakan pelanggaran hukum perdata berupa perbuatan wanprestasi pelanggaran perjanjian, karena janji politik tidak tergolong rumusan perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Langkah kerja pemimpin adalah melaksanakan yang menjadi program kerja yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Untuk tingkat desa, perencanaan dimulai dengan musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan tujuan mendiskusikan kegiatan strategis. Selanjutnya permusyawaratan desa tentang merencanakan pembangunan desa dilanjutkan dengan bermusyawarah pembangunan perencanaan desa yang dilaksanakan kepala desa dan perangkatnya. Musyawarah tersebut terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) serta APBDes setiap setahun sekali dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) setiap enam tahun sekali. Jadi yang harus dilakukan pemimpin adalah sesuai perencanaan tersebut, apabila menghendaki janji politik dilaksanakan, maka harus diterjemahkan dalam perencanaan program sebagaimana saluran tersebut. Kemudian terkait jika ada warga telah beri uang saku atau bingkisan atau paket sembako oleh calon tertentu dan berkomitmen untuk memilihnya, namun saat di TPS ternyata memilih calon lain. Prinsipnya penyaluran suara di bilik TPS, hanya pemilih dan Allah SWT yang mengetahui. Sehingga tidak mungkin ada orang lain atau petugas TPS yang mengetahuinya. Dahulu dalam konsultasi hukum yang membahas Golput, telah kami jelaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XII/2014, ada pertimbangan hukum yang berbunyi, ”hak memilih merupakan hak warga negara yang bebas menentukan pilihan tanpa tekanan. Memilih bukanlah kewajiban, apabila memilih tetapi ada paksaan dan pengaruh tekanan maka tergolong memaksa warga negara dan melanggar Hak Asasi Warga Negara.” Sehingga berdasarkan ulasan tersebut, maka  menyalurkan suara adalah hak yang bebas, tidak memilih calon tertentu karena telah menerima uang tidak dapat dikenakan tuntutan hukum pidana penipuan sebagaimana rumusan Pasal 378 KUHP. Serta tidak dapat pula dituntut wanprestasi (ingkar janji) karena mengingkari janji politik, karena hal itu bukan merupakan rumusan perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata. Semoga kedepan pemilihan umum, baik pilkades, pilkada, pemilu nasional serta kongres untuk menentukan ketua umum suatu partai politik atau organisasi kemasyarakatan bisa berjalan secara bebas, rahasia, lancar dan rakyat memilih bukan karena sesuatu, tetapi karena sesuai hari nurani. Demikian jawaban dan penjelasan kami, semoga bisa mencerahkan saudara dan masyarakat luas. Amin dan terima kasih.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman