Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Salam hormat. Saya seorang satpam pabrik air mineral
di Semarang. Sebentar lagi beberapa desa menyelenggarakan Pemilihan Kepala
Desa, tahun kemarin pemilihan Kepala Daerah Bupati/Wakil Bupati atau
Walikota/Wakil Walikota. Indonesia setiap periode tertentu, selalu ada semarak
pesta demokrasi, seperti antara lain Pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR RI,
DPD RI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur.
Serta kompetisi seperti Kongres, Munas atau Muktamar Partai Politik, Organisasi
Kemasyarakatan, dan organisasi dalam lingkup kampus. Nah, setiap kompetisi
politik pasti berebut simpati, empati dan dukungan dari konstituen. Banyak
calon menawarkan janji-janji atau visi-misi untuk perubahan jika nanti dipilih
dan menjadi pemimpin. Umumnya penarikan dukungan menggunakan program perubahan
dan tidak sedikit memberikan sesuatu seperti bagi-bagi uang saku, paket
sembako, bingkisan ataupun janji untuk pembangunan atau pemberian kas pada
kelompok konstituen. Sebaliknya kondisi semacam ini juga dimanfaatkan oleh
beberapa warga yang sengaja mengharap pemberian seperti uang saku, bingkisan
atau paket sembako dari sang calon pemimpin. Nah, yang saya tanyakan bagaimana
hukumnya dari calon pemimpin tersebut memberi janji-janji politik untuk membangun
dan melakukan perubahan di masyarakat, tetapi ternyata setelah menjadi pemimpin
tidak melakukan janji-janji politiknya sebagaimana saat mencalonkan diri? Serta
bagaimana hukumnya bila ada warga yang telah berjanji dengan calon tertentu
untuk memilihnya dan telah diberi uang saku, tetapi belakangan diketahui bahwa
dirinya ternyata tidak memilih sang calon ini ketika berada di TPS pencoblosan
dan memilih calon lain? Apakah janji politik semacam ini ada hukumnya secara
hukum pidana atau hukum perdata yang berlaku di Indonesia? Mohon penjelasan
dari sisi hukum yang berlaku di negara Indonesia dan atas jawabannya diucapkan
banyak terima kasih.
Irman Jayadi, Semarang.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya. Kita semua setuju dan
mendukung visi-misi, program untuk perubahan yang lebih baik. Bagi desa yang
sedang menyelenggarakan pemilihan kepala desa, semoga berjalan dengan baik,
lancar dan menghasilkan pemimpin yang amanah dan kredibel. Terkait pertanyaan
anda, bagaimana jika ada calon pemimpin memberikan janji-janji politik, tetapi
ketika menjadi pemimpin tidak melakukan janji-janji politiknya. Pada prinsipnya
pemimpin harus melaksanakan janji-janjinya, tetapi bila tidak melakukan, maka
janji politik tidak dapat dikenakan delik hukum pidana seperti tindak pidana
penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP. Serta tidak dapat dikenakan pelanggaran
hukum perdata berupa perbuatan wanprestasi pelanggaran perjanjian, karena janji
politik tidak tergolong rumusan perjanjian sebagaimana ketentuan Pasal 1320 KUH
Perdata. Langkah kerja pemimpin adalah melaksanakan yang menjadi program kerja
yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Untuk tingkat desa, perencanaan
dimulai dengan musyawarah desa yang dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) dengan tujuan mendiskusikan kegiatan strategis. Selanjutnya
permusyawaratan desa tentang merencanakan pembangunan desa dilanjutkan dengan
bermusyawarah pembangunan perencanaan desa yang dilaksanakan kepala desa dan
perangkatnya. Musyawarah tersebut terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
serta APBDes setiap setahun sekali dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
(RPJMDes) setiap enam tahun sekali. Jadi yang harus dilakukan pemimpin adalah
sesuai perencanaan tersebut, apabila menghendaki janji politik dilaksanakan,
maka harus diterjemahkan dalam perencanaan program sebagaimana saluran
tersebut. Kemudian terkait jika ada warga telah beri uang saku atau bingkisan
atau paket sembako oleh calon tertentu dan berkomitmen untuk memilihnya, namun
saat di TPS ternyata memilih calon lain. Prinsipnya penyaluran suara di bilik
TPS, hanya pemilih dan Allah SWT yang mengetahui. Sehingga tidak mungkin ada
orang lain atau petugas TPS yang mengetahuinya. Dahulu dalam konsultasi hukum
yang membahas Golput, telah kami jelaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 39/PUU-XII/2014, ada pertimbangan hukum yang berbunyi, ”hak
memilih merupakan hak warga negara yang bebas menentukan pilihan tanpa tekanan.
Memilih bukanlah kewajiban, apabila memilih tetapi ada paksaan dan pengaruh
tekanan maka tergolong memaksa warga negara dan melanggar Hak Asasi Warga
Negara.” Sehingga berdasarkan ulasan tersebut, maka menyalurkan suara adalah hak yang bebas, tidak
memilih calon tertentu karena telah menerima uang tidak dapat dikenakan
tuntutan hukum pidana penipuan sebagaimana rumusan Pasal 378 KUHP. Serta tidak
dapat pula dituntut wanprestasi (ingkar janji) karena mengingkari janji
politik, karena hal itu bukan merupakan rumusan perjanjian sebagaimana Pasal
1320 KUH Perdata. Semoga kedepan pemilihan umum, baik pilkades, pilkada, pemilu
nasional serta kongres untuk menentukan ketua umum suatu partai politik atau
organisasi kemasyarakatan bisa berjalan secara bebas, rahasia, lancar dan
rakyat memilih bukan karena sesuatu, tetapi karena sesuai hari nurani. Demikian
jawaban dan penjelasan kami, semoga bisa mencerahkan saudara dan masyarakat
luas. Amin dan terima kasih.
