KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 07 April 2021

Hukum Bom Bunuh Diri

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang guru honorer di MTs di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Akhir-akhir ini hampir setiap obrolan, baik di sekolah, di masjid, di pertemuan RT ada pembahasan tentang isu bom dan terorisme. Seperti kemarin saat saya piket di sekolah (karena tidak WFH), ada obrolan dengan teman-teman guru yang membicarakan tentang aksi bom bunuh diri di depan halaman gereja Katedral Makasar Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Maret 2021. Pelaku adalah pasangan suami istri yang baru beberapa bulan menikah dan mengendarai No. Pol DD 5984 MD. Sesuai pemberitaan media, pelaku (suami) berinisial L dan yang perempuan (istri) berinisial YSF. Menurut Kapolri, L sebelum aksi kejadian meninggalkan surat wasiat kepada orang tuanya yang isinya mengatakan bahwa yang bersangkutan berpamitan dan siap untuk mati syahid. Akibat ledakan bom, terjadi kerusakan pintu gerbang gereja dan beberapa kendaraan. Adapun dua pelaku dilaporkan tewas, serta 20 orang terdiri dari warga, petugas keamanan gereja, dan jemaat mengalami luka akibat ledakan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Nah, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum aksi pelaku bom bunuh diri seperti ini. Karena umumnya pelaku meyakini kematiannya sebagai mati syahid dan tindakannya adalah jihad di jalan Allah SWT. Serta bagaimana kaitannya dengan perilaku kekerasan dan terorisme yang berlaku di Indonesia? Mohon penjelasan dari hukum pidana maupun hukum pidana terorisme yang berlaku di negara Indonesia. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Achmad Rofi’i, Boyolali.

Jawaban:     

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami tim redaksi www.wulung.id turut sedih dan mengecam atas peristiwa kejadian bom di Gereja Makasar tersebut. Memang bom selama ini membawa dampak yang serius bagi keamanan dan kedaulatan negara, karena efeknya selalu menimbulkan keresahan dan suasana teror yang menakutkan bagi warga negara. Terkait dengan pertanyaan anda mengenai kematian bom bunuh diri, pada prinsipnya kematian adalah murni hak Allah SWT. Allah SWT adalah penentu takdir dari rahasia kematian manusia. Sehingga tidak ada kematian yang dibenarkan hukum, melainkan meninggal dunia secara wajar dan atas takdir-Nya. Untuk kematian bunuh diri, aktor dalang yang membujuk, menyuruh, menyarankan di balik perilaku bunuh diri dapat dikualifikasi dalam tindak pidana Pasal 345 KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.” Kemudian karena bunuh diri ini terkait dengan bom, yang menimbulkan kekerasan, kerusakan, trauma, teror dan mengganggu keamanan dan kedaulatan negara, maka menjadi rumusan perilaku terorisme dan kekerasan sebagaimana UU No. 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang. Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, ”Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.” Sementara Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa “kekerasan adalah setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.” Adapun aktor di balik aksi bom bunuh diri dapat dikualifikasi dalam delik tindak pidana terorisme Pasal 6 UU No. 5 tahun 2018, yang berbunyi, ”Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.” Juga Pasal l2A ayat (1) yang berbunyi, “Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah NKRI atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/ atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Jadi berdasarkan ketentuan ini, maka aksi bom bunuh diri yang menimbulkan kematian bagi pelaku, 20 jamaah gereja / masyarakat mengalami luka-luka, kerusakan di pintu masuk gereja, suasana trauma/teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, maka dapat diancam tindak tindak pidana terorisme. Selanjutnya saran bagi semuanya, belajarlah sesuatu dengan benar dan dari orang yang benar. Dekatkan diri kita dengan kyai atau guru yang jelas diakui dan punya peran di masyarakat, madrasah atau pesantren. Selama masih hidup dan nyawa menyatu diraga, berbuatlah yang bermanfaat untuk agama, bangsa dan sesama. Tidak ada kematian, melainkan atas takdir dari Sang Pencipta. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman