Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang guru honorer di MTs di
Kabupaten Boyolali Jawa Tengah. Akhir-akhir ini hampir setiap obrolan, baik di
sekolah, di masjid, di pertemuan RT ada pembahasan tentang isu bom dan
terorisme. Seperti kemarin saat saya piket di sekolah (karena tidak WFH), ada
obrolan dengan teman-teman guru yang membicarakan tentang aksi bom bunuh diri
di depan halaman gereja Katedral Makasar Sulawesi Selatan pada tanggal 28 Maret
2021. Pelaku adalah pasangan suami istri yang baru beberapa bulan menikah dan
mengendarai No. Pol DD 5984 MD. Sesuai pemberitaan media, pelaku (suami)
berinisial L dan yang perempuan (istri) berinisial YSF. Menurut Kapolri, L
sebelum aksi kejadian meninggalkan surat wasiat kepada orang tuanya yang isinya
mengatakan bahwa yang bersangkutan berpamitan dan siap untuk mati syahid.
Akibat ledakan bom, terjadi kerusakan pintu gerbang gereja dan beberapa
kendaraan. Adapun dua pelaku dilaporkan tewas, serta 20 orang terdiri dari
warga, petugas keamanan gereja, dan jemaat mengalami luka akibat ledakan dan
dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Nah, yang ingin saya
tanyakan bagaimana hukum aksi pelaku bom bunuh diri seperti ini. Karena umumnya
pelaku meyakini kematiannya sebagai mati syahid dan tindakannya adalah jihad di
jalan Allah SWT. Serta bagaimana kaitannya dengan perilaku kekerasan dan
terorisme yang berlaku di Indonesia? Mohon penjelasan dari hukum pidana maupun
hukum pidana terorisme yang berlaku di negara Indonesia. Terima kasih,
Wassalamu’alaikum.
Achmad Rofi’i, Boyolali.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan
anda. Kami tim redaksi www.wulung.id turut sedih dan mengecam atas peristiwa
kejadian bom di Gereja Makasar tersebut. Memang bom selama ini membawa dampak
yang serius bagi keamanan dan kedaulatan negara, karena efeknya selalu
menimbulkan keresahan dan suasana teror yang menakutkan bagi warga negara.
Terkait dengan pertanyaan anda mengenai kematian bom bunuh diri, pada
prinsipnya kematian adalah murni hak Allah SWT. Allah SWT adalah penentu takdir
dari rahasia kematian manusia. Sehingga tidak ada kematian yang dibenarkan
hukum, melainkan meninggal dunia secara wajar dan atas takdir-Nya. Untuk
kematian bunuh diri, aktor dalang yang membujuk, menyuruh, menyarankan di balik
perilaku bunuh diri dapat dikualifikasi dalam tindak pidana Pasal 345 KUHP yang
berbunyi, “Barangsiapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri,
menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu,
diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi
bunuh diri.” Kemudian karena bunuh diri ini terkait dengan bom, yang
menimbulkan kekerasan, kerusakan, trauma, teror dan mengganggu keamanan dan
kedaulatan negara, maka menjadi rumusan perilaku terorisme dan kekerasan
sebagaimana UU No. 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003
Tentang Penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Menjadi Undang-undang. Pasal 1 ayat (2) menyebutkan, ”Terorisme
adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan
korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran
terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau
fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan
keamanan.” Sementara Pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa “kekerasan adalah
setiap perbuatan penyalahgunaan kekuatan fisik dengan atau tanpa menggunakan
sarana secara melawan hukum dan menimbulkan bahaya bagi badan, nyawa, dan
kemerdekaan orang, termasuk menjadikan orang pingsan atau tidak berdaya.”
Adapun aktor di balik aksi bom bunuh diri dapat dikualifikasi dalam delik
tindak pidana terorisme Pasal 6 UU No. 5 tahun 2018, yang berbunyi, ”Setiap
Orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,
menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas
publik atau fasilitas internasional dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara
seumur hidup, atau pidana mati.” Juga Pasal l2A ayat (1) yang berbunyi, “Setiap
Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah NKRI atau
di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak
Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/ atau di luar
negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Jadi berdasarkan ketentuan ini,
maka aksi bom bunuh diri yang menimbulkan kematian bagi pelaku, 20 jamaah
gereja / masyarakat mengalami luka-luka, kerusakan di pintu masuk gereja,
suasana trauma/teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, maka dapat
diancam tindak tindak pidana terorisme. Selanjutnya saran bagi semuanya,
belajarlah sesuatu dengan benar dan dari orang yang benar. Dekatkan diri kita
dengan kyai atau guru yang jelas diakui dan punya peran di masyarakat, madrasah
atau pesantren. Selama masih hidup dan nyawa menyatu diraga, berbuatlah yang
bermanfaat untuk agama, bangsa dan sesama. Tidak ada kematian, melainkan atas
takdir dari Sang Pencipta. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda
dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.
