Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang perantau yang tinggal
di Kota Serang dan kerja di Jakarta. Puasa Ramadhan telah kita jalani beberapa
hari. Puasa adalah ibadah menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkannya
mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Setiap hari saya kerja ke Jakarta
dan melewati beberapa perkampungan di Serang dan Jakarta. Di beberapa titik
masih banyak terlihat warung makan atau restoran yang tetap buka atau berjualan
di siang hari dan di sana ada pelanggan yang jajan makan di warung tersebut.
Pelanggan tidak melaksanakan ibadah puasa, mereka makan, minum dan rokok dengan
santai tanpa memperhatikan atau menghormati umat Islam yang sedang menjalankan
puasa. Bahkan beberapa orang yang jajan di warung, diyakini juga beragama Islam
yang tentu harus menjalankan ibadah puasa. Atas kondisi warung makan buka di
siang hari, sebagian masyarakat ada yang mencibir, ada yang apatis, ada yang
merasa terusik dan bahkan ada merasa terpanggil untuk menindak agar menutup
paksa warung yang buka di bulan ramadhan tersebut. Lantas bagaimana kacamata
hukum jika ada yang membuka warung atau restoran di siang hari saat bulan
Ramadhan, apakah diperbolehkan atau dilarang atau diperbolehkan dengan menjaga
etika, misal dengan menutup gorden pada jendela/pintunya? Mohon penjelasan
menurut aspek hukum dan atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih.
Wassalamu’alaikum.
Khoirul Anwar,
Serang.
Jawaban:
Assalamu’alaikum. Terima kasih atas pertanyaannya.
Sebelumnya kami dari redaksi www.wulung.id mengucapkan ”Marhaban Ya Ramadhan,
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Tahun 1442 H.” Menanggapi pertanyaan anda
tentang buka warung makan siang hari di bulan ramadhan, secara prinsip membuka
warung makan adalah bagian hak ekonomi sosial budaya yaitu setiap warga negara
berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
sebagaimana diatur dalam Konstitusi Negara RI dan UU No. 39 tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia. Namun dalam memperoleh hak, perlu menghormati hak-hak orang
lain dan menghormati suatu agama/kepercayaan. Artinya membuka warung makan atau
restoran bisa disesuaikan jamnya, misal mulai menjelang buka puasa sampai malam
dan buka kembali menjelang sahur sampai dengan subuh. Atau jika ternyata
masyarakat sangat heterogen yaitu ada berbagai pemeluk agama, maka warung makan
bisa buka siang hari dengan tetap menjaga dan menghormati kaum muslim yang
sedang berpuasa. Pada bulan Ramadhan tidak semua penduduk menunaikan ibadah
puasa, karena ada penduduk non muslim, ada wanita yang sedang haid/nifas/menyusui,
ada anak-anak yang belum siap puasa, ada orang tua renta yang mungkin tidak
kuat puasa, ada orang yang sakit, dan mungkin ada musafir yang tidak kuat
berpuasa. Namun terkait dengan buka warung makan siang hari di bulan ramadhan,
masing-masing daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Seperti di Kota Serang
ada kebijakan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
bersama MUI, Kementerian Agama Kota Serang, yang menyepakati penutupan rumah
makan dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadhan. Penutupan rumah
makan dilakukan untuk menghargai umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah Kota Serang menyadari penduduknya bukan muslim saja, ada agama lain.
Apabila ada penduduk tak setuju, seperti non muslim atau wanita hamil, bisa
saja makan di rumah atau intinya saling menghargai terutama bagi orang yang
puasa. Di Kota Serang ada Peraturan Daerah No. 2 tahun 2010 tentang Pencegahan,
Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang mengatur tentang
larangan kegiatan pada bulan ramadhan sebagaimana pasal 10 dan pasal 21. Pasal
10 terdiri 3 ayat yang berbunyi yaitu “ayat (1), setiap orang dilarang merokok,
makan atau minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang
hari di bulan ramadhan. Lalu ayat (2), setiap orang dilarang menjadi becking
bagi tempat dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kemudian
ayat (3), setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang
makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan
minuman pada siang hari selama bulan ramadhan.” Selanjutnya apabila ada
pelanggaran dari ketentuan pasal 10 dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan
pasal 21 PERDA ini, yang menyatakan bahwa ”setiap orang dan/atau badan hukum
yang melanggar ketentuan tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3
(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah).” Inilah ketentuan regulasi yang dijadikan rujukan bagi masyarakat
Serang, selanjutnya bagi daerah lain bisa merujuk regulasi dari daerah
masing-masing. Semoga puasa dan amal ibadah kita diterima Allah SWT dan
dimasukkan dalam golongan orang-orang yang bertaqwa. Demikian jawaban dan
penjelasan kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Amin dan
terima kasih. Wassalamu’alaikum.
