KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Jumat, 23 April 2021

Hukum Buka Warung Siang Hari Di Bulan Ramadhan

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang perantau yang tinggal di Kota Serang dan kerja di Jakarta. Puasa Ramadhan telah kita jalani beberapa hari. Puasa adalah ibadah menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkannya mulai terbit fajar sampai terbenam matahari. Setiap hari saya kerja ke Jakarta dan melewati beberapa perkampungan di Serang dan Jakarta. Di beberapa titik masih banyak terlihat warung makan atau restoran yang tetap buka atau berjualan di siang hari dan di sana ada pelanggan yang jajan makan di warung tersebut. Pelanggan tidak melaksanakan ibadah puasa, mereka makan, minum dan rokok dengan santai tanpa memperhatikan atau menghormati umat Islam yang sedang menjalankan puasa. Bahkan beberapa orang yang jajan di warung, diyakini juga beragama Islam yang tentu harus menjalankan ibadah puasa. Atas kondisi warung makan buka di siang hari, sebagian masyarakat ada yang mencibir, ada yang apatis, ada yang merasa terusik dan bahkan ada merasa terpanggil untuk menindak agar menutup paksa warung yang buka di bulan ramadhan tersebut. Lantas bagaimana kacamata hukum jika ada yang membuka warung atau restoran di siang hari saat bulan Ramadhan, apakah diperbolehkan atau dilarang atau diperbolehkan dengan menjaga etika, misal dengan menutup gorden pada jendela/pintunya? Mohon penjelasan menurut aspek hukum dan atas jawabannya diucapkan banyak terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Khoirul Anwar, Serang.

 

Jawaban:

Assalamu’alaikum. Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami dari redaksi www.wulung.id mengucapkan ”Marhaban Ya Ramadhan, Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Tahun 1442 H.” Menanggapi pertanyaan anda tentang buka warung makan siang hari di bulan ramadhan, secara prinsip membuka warung makan adalah bagian hak ekonomi sosial budaya yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sebagaimana diatur dalam Konstitusi Negara RI dan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun dalam memperoleh hak, perlu menghormati hak-hak orang lain dan menghormati suatu agama/kepercayaan. Artinya membuka warung makan atau restoran bisa disesuaikan jamnya, misal mulai menjelang buka puasa sampai malam dan buka kembali menjelang sahur sampai dengan subuh. Atau jika ternyata masyarakat sangat heterogen yaitu ada berbagai pemeluk agama, maka warung makan bisa buka siang hari dengan tetap menjaga dan menghormati kaum muslim yang sedang berpuasa. Pada bulan Ramadhan tidak semua penduduk menunaikan ibadah puasa, karena ada penduduk non muslim, ada wanita yang sedang haid/nifas/menyusui, ada anak-anak yang belum siap puasa, ada orang tua renta yang mungkin tidak kuat puasa, ada orang yang sakit, dan mungkin ada musafir yang tidak kuat berpuasa. Namun terkait dengan buka warung makan siang hari di bulan ramadhan, masing-masing daerah memiliki kebijakan yang berbeda. Seperti di Kota Serang ada kebijakan hasil kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama MUI, Kementerian Agama Kota Serang, yang menyepakati penutupan rumah makan dan sejenisnya pada siang hari selama bulan Ramadhan. Penutupan rumah makan dilakukan untuk menghargai umat Islam menjalankan ibadah puasa. Pemerintah Kota Serang menyadari penduduknya bukan muslim saja, ada agama lain. Apabila ada penduduk tak setuju, seperti non muslim atau wanita hamil, bisa saja makan di rumah atau intinya saling menghargai terutama bagi orang yang puasa. Di Kota Serang ada Peraturan Daerah No. 2 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang mengatur tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan sebagaimana pasal 10 dan pasal 21. Pasal 10 terdiri 3 ayat yang berbunyi yaitu “ayat (1), setiap orang dilarang merokok, makan atau minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan ramadhan. Lalu ayat (2), setiap orang dilarang menjadi becking bagi tempat dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Kemudian ayat (3), setiap pengusaha restoran atau rumah makan atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang menyantap makanan dan minuman pada siang hari selama bulan ramadhan.” Selanjutnya apabila ada pelanggaran dari ketentuan pasal 10 dikenakan sanksi sebagaimana ketentuan pasal 21 PERDA ini, yang menyatakan bahwa ”setiap orang dan/atau badan hukum yang melanggar ketentuan tersebut, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).” Inilah ketentuan regulasi yang dijadikan rujukan bagi masyarakat Serang, selanjutnya bagi daerah lain bisa merujuk regulasi dari daerah masing-masing. Semoga puasa dan amal ibadah kita diterima Allah SWT dan dimasukkan dalam golongan orang-orang yang bertaqwa. Demikian jawaban dan penjelasan kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Amin dan terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman