Wakil Ketua PCNU Jombang
Bulan Ramadhan adalah satu satunya bulan yang
dianugerahkan Allah SWT untuk umat Nabi Muhammad SAW yang penuh dengan
keberkahan. Di bulan tersebut semua amal kebaikan akan dilipatgandakan laksana
seribu bulan. Beruntunglah orang-orang yang mampu mengelola dirinya untuk
senantiasa beramal sholih pada bulan tersebut. Sebaliknya, merugilah orang-orang
yang menyia-nyiakan kesempatan tersebut, bahkan celakalah orang-orang yang
dalam bulan Ramadhan masih saja berbuat maksiat karena tentu kemaksiatannya
laksana dilakukan selama seribu bulan.
Bulan Ramadhan ini didahului dengan bulan Rajab. Bulan
Rajab adalah bulan ketujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab dan Islam).
Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima
perintah shalat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini. Bulan Rajab juga
merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan yang
dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara
berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang
tersendiri, Rajab. Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang
Islam dilarang mengadakan peperangan.
Dalam Bulan Rajab ini bagaimana hukum menjalankan
Puasa Rajab?
Ditulis oleh Syaikh Al-Syaukani dalam Kitab Nailul
Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang
mengatakan bahwa tak ada hadits kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab
secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab,
sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah
makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.
Namun demikian, sesuai pendapat Al-Syaukani, bila
semua hadits yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan
disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadits-hadits
Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan-bulan haram
(Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau
landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang
memakruhkan puasa di bulan Rajab.
Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah
bersabda, "Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)." (Riwayat Abu
Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadits lainnya adalah riwayat Al-Nasa'i dan Abu
Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata kepada Nabi
Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa
(sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab:
'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang dilupakan oleh
kebanyakan orang.'"
Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan
dalam hadits sahih Imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini
disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan. Nabi
bersabda: “Seutama-utama puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan haram
(Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).
Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din menyatakan
bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari
utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari-hari utama ini dapat ditemukan pada tiap
tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali
menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah,
Muharram dan Sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping Dzulqa’dah,
Dzulhijjah dan Muharram.
Disebutkan dalam kitab Kifayat al-Akhyar, bahwa bulan
yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan haram
yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab dan Muharram. Di antara keempat bulan itu
yang paling utama untuk puasa adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Namun
menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah Muharram adalah Rajab.
Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam
Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih
mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai
puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari
bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan
Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya
di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).
Bulan setelah Rajab adalah bulan Sya’ban. Bulan yang
mengantarkan langsung menuju bulan Ramadhan. Lalu bagaimana terkait menjalankan
ibadah puasa pada bulan Sya’ban ini?
Di dalam kitab I’aanat al-Tholibin terdapat sebuah
keterangan yang menyatakan haram puasa setelah Nisyfu Sya’ban. Hal ini
berdasarkan hadits, “Bila bulan Sya’ban telah menjadi separuh, janganlah kalian
berpuasa”. Ternyata, keharaman ini dengan catatan bila puasa setelah hari
Nisyfu Sya’ban (tanggal 16-dst) tersebut tidak disambungkan dengan puasa
sebelumnya. Bila puasanya disambungkan meskipun dengan berpuasa di tanggal
separuh bulan Sya’ban (meskipun hanya disambungkan dengan puasa pada tanggal 15
Sya’ban) dan kemudian disambungkan
dengan hari setelahnya hingga akhir dari bulan Sya’ban yaitu tanggal 30
Sya’ban (syaum assyak) maka tidak lagi dihukumi haram. Karena maksud dari
disambungkan dengan puasa sebelumnya adalah kebiasaan berpuasa sunah di hari-hari
sebelumnya.
Dijelaskan dalam kitab Nail al-Authaar bahwa menurut pendapat
kebanyakan ulama dari kalangan syafiiyyah, permulaan larangan puasa Sya’ban
adalah tanggal 16 Sya’ban dengan tendensi hadits riwayat Al-’Allaa’ bin
Abdurrohman dari ayahnya dari Abu Hurairah RA, “Bila bulan sya’ban telah
menjadi separuh, janganlah kalian berpuasa”. Hadits ini diriwayatkan oleh
Ashaab al-Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hibbaan dan lainnya.
Melihat hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan
bahwa puasa pada tanggal 16 sampai 30 Sya’ban hukumnya adalah haram, kecuali
dalam tiga persoalan. Yang pertama adalah puasa wajib seperti puasa nadzar dan
puasa qodlo dari bulan Ramadhan tahun sebelumnya. Yang kedua adalah puasa sunah
yang sudah menjadi kebiasaannya, seperti puasa Daud atau puasa sunah hari Senin
dan Kamis. Dan yang ketiga adalah puasa pada tanggal sebelum 16 Sya’ban
meskipun hanya dimulai dari tanggal 15 Sya’ban.
Wallahu A’lam.
