KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 02 Maret 2021

Tinjauan Fikih terhadap Puasa Rajab dan Sya’ban


 Amirul Arifin, SE.

Wakil Ketua PCNU Jombang

 

Bulan Ramadhan adalah satu satunya bulan yang dianugerahkan Allah SWT untuk umat Nabi Muhammad SAW yang penuh dengan keberkahan. Di bulan tersebut semua amal kebaikan akan dilipatgandakan laksana seribu bulan. Beruntunglah orang-orang yang mampu mengelola dirinya untuk senantiasa beramal sholih pada bulan tersebut. Sebaliknya, merugilah orang-orang yang menyia-nyiakan kesempatan tersebut, bahkan celakalah orang-orang yang dalam bulan Ramadhan masih saja berbuat maksiat karena tentu kemaksiatannya laksana dilakukan selama seribu bulan.

Bulan Ramadhan ini didahului dengan bulan Rajab. Bulan Rajab adalah bulan ketujuh dari bulan hijriah (penanggalan Arab dan Islam). Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad shalallah ‘alaih wasallam untuk menerima perintah shalat lima waktu diyakini terjadi pada 27 Rajab ini. Bulan Rajab juga merupakan salah satu bulan haram atau muharram yang artinya bulan yang dimuliakan. Dalam tradisi Islam dikenal ada empat bulan haram, ketiganya secara berurutan adalah: Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan satu bulan yang tersendiri, Rajab. Dinamakan bulan haram karena pada bulan-bulan tersebut orang Islam dilarang mengadakan peperangan.

Dalam Bulan Rajab ini bagaimana hukum menjalankan Puasa Rajab?

Ditulis oleh Syaikh Al-Syaukani dalam Kitab Nailul Authar, bahwa Ibnu Subki meriwayatkan dari Muhammad bin Manshur al-Sam'ani yang mengatakan bahwa tak ada hadits kuat yang menunjukkan kesunahan puasa Rajab secara khusus. Disebutkan juga bahwa Ibnu Umar memakruhkan puasa Rajab, sebagaimana Abu Bakar al-Tarthusi yang mengatakan bahwa puasa Rajab adalah makruh, karena tidak ada dalil yang kuat.

Namun demikian, sesuai pendapat Al-Syaukani, bila semua hadits yang secara khusus menunjukkan keutamaan bulan Rajab dan disunahkan puasa di dalamnya kurang kuat dijadikan landasan, maka hadits-hadits Nabi yang menganjurkan atau memerintahkan berpuasa dalam bulan-bulan haram (Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab) itu cukup menjadi hujjah atau landasan. Di samping itu, karena juga tidak ada dalil yang kuat yang memakruhkan puasa di bulan Rajab.

Diriwayatkan dari Mujibah al-Bahiliyah, Rasulullah bersabda, "Puasalah pada bulan-bulan haram (mulia)." (Riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hadits lainnya adalah riwayat Al-Nasa'i dan Abu Dawud (dan disahihkan oleh Ibnu Huzaimah): "Usamah berkata kepada Nabi Muhammad Saw, “Wahai Rasulallah, saya tak melihat Rasul melakukan puasa (sunnah) sebanyak yang Rasul lakukan dalam bulan Sya'ban. Rasul menjawab: 'Bulan Sya'ban adalah bulan antara Rajab dan Ramadhan yang dilupakan oleh kebanyakan orang.'"

Keutamaan berpuasa pada bulan haram juga diriwayatkan dalam hadits sahih Imam Muslim. Bahkan berpuasa di dalam bulan-bulan mulia ini disebut Rasulullah sebagai puasa yang paling utama setelah puasa Ramadhan. Nabi bersabda: “Seutama-utama puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan-bulan haram (Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab).

Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din menyatakan bahwa kesunnahan berpuasa menjadi lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama (al-ayyam al-fadhilah). Hari-hari utama ini dapat ditemukan pada tiap tahun, tiap bulan dan tiap minggu. Terkait siklus bulanan ini Al-Ghazali menyatakan bahwa Rajab terkategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram dan Sya’ban. Rajab juga terkategori al-asyhur al-hurum di samping Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram.

Disebutkan dalam kitab Kifayat al-Akhyar, bahwa bulan yang paling utama untuk berpuasa setelah Ramadhan adalah bulan-bulan haram yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Rajab dan Muharram. Di antara keempat bulan itu yang paling utama untuk puasa adalah bulan Muharram, kemudian Sya’ban. Namun menurut Syaikh Al-Rayani, bulan puasa yang utama setelah Muharram adalah Rajab.

Terkait hukum puasa dan ibadah pada Rajab, Imam Al-Nawawi menyatakan “Memang benar tidak satupun ditemukan hadits shahih mengenai puasa Rajab, namun telah jelas dan shahih riwayat bahwa Rasul SAW menyukai puasa dan memperbanyak ibadah di bulan haram, dan Rajab adalah salah satu dari bulan haram, maka selama tak ada pelarangan khusus puasa dan ibadah di bulan Rajab, maka tak ada satu kekuatan untuk melarang puasa Rajab dan ibadah lainnya di bulan Rajab” (Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim).

Bulan setelah Rajab adalah bulan Sya’ban. Bulan yang mengantarkan langsung menuju bulan Ramadhan. Lalu bagaimana terkait menjalankan ibadah puasa pada bulan Sya’ban ini?

Di dalam kitab I’aanat al-Tholibin terdapat sebuah keterangan yang menyatakan haram puasa setelah Nisyfu Sya’ban. Hal ini berdasarkan hadits, “Bila bulan Sya’ban telah menjadi separuh, janganlah kalian berpuasa”. Ternyata, keharaman ini dengan catatan bila puasa setelah hari Nisyfu Sya’ban (tanggal 16-dst) tersebut tidak disambungkan dengan puasa sebelumnya. Bila puasanya disambungkan meskipun dengan berpuasa di tanggal separuh bulan Sya’ban (meskipun hanya disambungkan dengan puasa pada tanggal 15 Sya’ban) dan kemudian disambungkan  dengan hari setelahnya hingga akhir dari bulan Sya’ban yaitu tanggal 30 Sya’ban (syaum assyak) maka tidak lagi dihukumi haram. Karena maksud dari disambungkan dengan puasa sebelumnya adalah kebiasaan berpuasa sunah di hari-hari sebelumnya.

Dijelaskan dalam kitab Nail al-Authaar bahwa menurut pendapat kebanyakan ulama dari kalangan syafiiyyah, permulaan larangan puasa Sya’ban adalah tanggal 16 Sya’ban dengan tendensi hadits riwayat Al-’Allaa’ bin Abdurrohman dari ayahnya dari Abu Hurairah RA, “Bila bulan sya’ban telah menjadi separuh, janganlah kalian berpuasa”. Hadits ini diriwayatkan oleh Ashaab al-Sunan dan disahihkan oleh Ibnu Hibbaan dan lainnya.

Melihat hal tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa puasa pada tanggal 16 sampai 30 Sya’ban hukumnya adalah haram, kecuali dalam tiga persoalan. Yang pertama adalah puasa wajib seperti puasa nadzar dan puasa qodlo dari bulan Ramadhan tahun sebelumnya. Yang kedua adalah puasa sunah yang sudah menjadi kebiasaannya, seperti puasa Daud atau puasa sunah hari Senin dan Kamis. Dan yang ketiga adalah puasa pada tanggal sebelum 16 Sya’ban meskipun hanya dimulai dari tanggal 15 Sya’ban.

Wallahu A’lam.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman