Pertanyaan:
Saya tinggal di Jawa Tengah. Saya punya tetangga seorang janda (karena suaminya meninggal dunia). Setelah masa iddahnya selesai, ia akan menikah lagi. Akan tetapi, saudaranya sebagai wali tidak setuju dan keberatan karena surat duda cerai calon suaminya belum keluar dan calon suaminya berdomisili di Kalimantan yang berencana memboyong janda itu ikut merantau ke Kalimantan. Bagaimana jika janda itu menikah dengan calon suaminya secara sirri dulu, baru setelah surat duda suaminya keluar nanti nikah di Kantor Urusan Agama?
Yayan, Blora.
Jawaban:
Jika ada seorang laki-laki beristri yang istrinya masih hidup lalu mengaku duda atau mengaku
sudah bercerai tetapi tidak dapat menunjukkan Akta Cerai maka laki-laki itu
belum bisa disebut duda. Bila ia dengan istrinya dulu menikah di Kantor Urusan
Agama (KUA) maka sepanjang ia belum mengantongi Akta Cerai, ia harus dipandang
masih terikat perkawinan dengan istrinya itu. Ia bukan duda. Sering kali
laki-laki mengaku duda gara-gara sudah berpisah lama dengan istrinya, atau
sudah menyerahkan istrinya kepada orang tuanya. Praktik demikian tidak dapat
dianggap telah terjadi perceraian.
Kita hidup di negara hukum, sebagaimana ditegaskan
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang
kita lakukan seharusnya mengacu kepada hukum, yaitu peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Soal cerai atau talak, hukum telah mengatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 39 Ayat (1) menyatakan,
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”.
Kompilasi Hukum Islam yang khusus berlaku bagi umat Islam, juga menyatakan hal
yang sama. Disebutkan dalam Pasal 115, “Perceraian hanya dapat dilakukan di
depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak”. Dengan demikian, di mata hukum tidak ada
perceraian selain yang dilakukan di muka sidang Pengadilan. Perceraian yang
dilakukan di luar sidang Pengadilan dianggap tidak ada dan tidak mempunyai
kekuatan hukum. Orang yang mengaku telah bercerai, namun tidak dapat
menunjukkan Akta Cerai maka dipandang tidak ada perceraian, karena bukti
perceraian adalah terbitnya Akta Cerai yang dikeluarkan Pengadilan.
Bagaimana jika menikah sirri dulu? Apabila janda itu
nekad menikah sirri dengan laki-laki itu, atau di bawah tangan tanpa dicatatkan
di KUA maka itu jelas kesalahan, karena laki-laki itu masih terikat perkawinan
dengan istrinya. Pasal 9 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa seorang yang
terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali bagi
laki-laki yang menikah poligami setelah mendapat izin Pengadilan sesuai
ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan. Selain itu,
perbuatan menikah sirri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan
dalam Kompilasi Hukum Islam berikut ini:
- Pasal 6 Ayat (1): untuk memenuhi ketentuan Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
- Pasal 6 Ayat (2): perkawinan yang dilakukan di luar Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Pasal 7 Ayat (1): perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Jika di kemudian hari pasangan nikah sirri itu
mengajukan itsbat nikah atau pengesahan perkawinan ke Pengadilan, Pasal 7 Ayat
(3) huruf e Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa itsbat nikah yang dapat
diajukan ke Pengadilan terbatas mengenai perkawinan yang dilakukan oleh mereka
yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974. Padahal antara keduanya ada halangan perkawinan, yaitu laki-laki itu
masih berstatus suami orang atau masih terikat perkawinan dengan orang lain.
Jangan percaya begitu saja bahwa laki-laki itu akan
menyelesaikan urusannya dengan istrinya. Bagaimana jika ia tidak mengajukan
perceraian ke Pengadilan? Atau ia mengajukan perceraian ke Pengadilan tetapi
permohonannya ditolak? Untuk diketahui, tidak semua perceraian yang diajukan pasti
dikabulkan oleh Pengadilan. Pengadilan tidak akan mengabulkan begitu saja tanpa
ada alasan yang kuat kenapa perkawinan harus diceraikan. Belum lagi, jika janda
itu kemudian hamil dan melahirkan anak. Masalah akan muncul lagi karena anak
itu tidak dilahirkan dalam perkawinan yang tercatat atau terdaftar. Karena tidak
ada Akta Nikah, maka di Akta Kelahiran anak itu ditulis anak dari ibunya saja.
Sampai di sini, saran kami, urungkan niat untuk
menikah sirri dengan laki-laki itu, sampai laki-laki itu betul-betul resmi
bercerai dengan istrinya ditandai dengan terbitnya Akta Cerai yang dikeluarkan
oleh Pengadilan. Alasan saudara
dari janda itu menolak menjadi wali nikah dapat dibenarkan atau berdasarkan
hukum.
