KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 03 Maret 2021

Generasi Muda dan Narkoba

 

Abdul Rochim, SH.

(Penyuluh Agama Islam Kecamatan Winong)

 

Pepatah Arab mengatakan, “Syubbanul Yaum Rijalul Ghad”, artinya pemuda hari ini adalah pemimpin hari esok. Di pundak generasi muda digantungkan harapan masa depan bangsa. Kepemimpinan bangsa pada saatnya akan dipegang oleh mereka yang saat ini berada di fase masa muda. Untuk itu, generasi muda harus mempersiapkan diri dan membekali diri sebaik-baiknya dengan belajar sungguh-sungguh. Jangan sampai generasi muda terlena dan hanyut dalam kehidupan yang bisa menggelincirkan dari rel yang semestinya.

Masa muda merupakan masa yang penuh tantangan. Sebab, pada masa itu generasi muda mempunyai rasa ingin tahu yang besar. Ingin selalu mencoba hal-hal yang baru. Mencari tantangan baru untuk lebih mengenal siapa diri mereka, dan tak jarang masa muda menjadi masa pembuktian dan kebanggaan. Akan tetapi, jika tidak diikuti dengan penguatan nilai-nilai agama, tak jarang masa muda menjadi masa pengantar kepada lembah kehancuran. Yaitu gagalnya cita-cita, terputusnya pendidikan, salah pergaulan hingga menjadi penyandang gelar narapidana.

Salah satu penyakit yang menghancurkan generasi muda adalah narkotika, psikotropika dan obat terlarang (disingkat narkoba). Tidak sedikit remaja atau pemuda yang menjadikan narkoba sebagai tempat pelarian diri dari ketidakmampuan mereka. Narkoba dijadikan teman menghabiskan hari-harinya. Sementara mereka tidak menyadari dampak yang diakibatkannya begitu besar dan berbahaya, baik membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Apabila mengonsumsi narkoba dianggap membawa kenikmatan, maka kenikmatan yang didapatkan senyatanya hanyalah semu semata. Yang terjadi justru sebaliknya, kenikmatan semu yang diberikan narkoba berakibat rusaknya jaringan syaraf pada otak manusia, bila itu dilakukan secara berkesinambungan (berulang-ulang) dan dalam jumlah yang cukup besar.

Selain merusak jaringan syaraf otak, penyalahgunaan narkoba juga dapat menurunkan imunitas (kekebalan tubuh) manusia. Sehingga pelaku penyalahgunaan narkoba lebih mudah terserang penyakit. Pengguna narkoba cenderung tidak mempedulikan kondisi dirinya, penampilan menjadi tidak menarik, nafsu makan menurun, semangat belajar berkurang. Dan yang lebih berbahaya terkadang cenderung agresif untuk melakukan perlawanan jika tidak sesuai dengan keinginannya. Sifat narkoba yang memberikan efek candu, membuat penggunanya selalu membutuhkannya, dan menjadi ketergantungan untuk selalu mendapatkannya dan mempergunakannya.

Agama Islam mengajarkan kita untuk tidak merusak diri kita sendiri, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 195:

وَلَا تُلۡقُواْ بِأَيۡدِيكُمۡ إِلَى ٱلتَّہۡلُكَةِ‌ۛ

 “Dan janganlah kamu mencampakkan dirimu sendiri ke dalam jurang kehancuran.”

Allah juga berfirman dalam Surat An-Nisa Ayat 29:

وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَنفُسَكُمۡ‌ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمۡ رَحِيمً۬ا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

Narkoba atau di kenal juga dengan istilah NAPZA (narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya) tidak hanya berupa obat-obatan dalam wujud zat padat (pil atau bubuk). Lebih dari itu juga zat aditif lainnya yang tidak disebutkan dalam kelompok narkotika dan psikotropika. Di antaranya adalah minuman keras. Allah mengingatkan orang-orang yang beriman agar menjauhi minuman keras sebagaimana firman-Nya dalam Surat Al-Maidah Ayat 90:

يَـٰٓأَيُّہَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَـٰمُ رِجۡسٌ۬ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَـٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman keras), judi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu memperoleh keberuntungan.”

Begitu besar kasih sayang Allah SWT kepada hamba-Nya, sehingga memberikan peringatan yang begitu keras. Dan benar adanya, bahwa penyalahgunaan narkoba tak jarang berujung pada kematian, atau sekurang-kurangnya menderita sakit yang berkepanjangan. Karena kekebalan tubuhnya yang terus-menerus mengalami penurunan. Bahkan sering kali para pengguna narkoba bertingkah atau berperilaku di luar batas nalar kemanusiaan. 

Selain kesehatan tubuh yang menjadi penebusnya, juga moralitas para pengguna narkoba menjadi hilang. Tak ada lagi rasa malu, sungkan, apalagi sopan santun. Bahkan tak lagi takut untuk melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum, baik hukum agama maupun hukum negara, melakukan perbuatan yang dapat meresahkan masyarakat.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tertanggal 10 Februari 1976 menyebutkan bahwa haram hukumnya penyalahgunaan narkotika dan semacamnya yang membawa kemadharatan yang mengakibatkan rusak mental dan fisik seseorang, serta terancamnya keamanan masyarakat dan ketahanan nasional.

Sebenarnya narkotika mempunyai manfaat sepanjang digunakan sesuai peruntukannya, baik untuk kepentingan medis maupun untuk kepentingan penelitian dan pendidikan. Narkotika menjadi berbahaya atau menimbulkan kemudharatan apabila disalahgunakan. Karena itu, siapa saja yang menyalahgunakan narkoba akan diberikan hukuman.

Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan:

·           Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) (Ayat 1).

·           Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) (Ayat 2).

Mari kita menjaga diri kita dan keluarga kita, serta orang-orang yang kita cintai dari narkoba. Mari kita membentengi anak-anak kita yang sekarang berada di usia muda dengan memberikan pendidikan agama yang cukup, atau menyekolahkannya di lembaga pendidikan keagamaan yang dapat membimbingnya untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah. Semoga anak-anak kita terhindar dari narkoba dan menjadi generasi muda yang bisa dibanggakan untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di masa mendatang.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman