Juhanlutfi Yazid, S.E.
(Account Representative pada KPP Pratama Jakarta Tanah
Abang Dua)
Negara sebesar Indonesia, dalam menjalankan roda
pemerintahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 Pendapatan Negara sebesar 83,5% diperoleh
melalui pajak. Sungguh angka yang besar sekali. Tanpa pajak, sebagian besar
kegiatan negara akan sulit untuk dapat dilaksanakan.
Pajak sangat besar sekali manfaatnya untuk negara dan
masyarakat, mulai dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, pembiayaan
infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, subsidi BBM,
subsidi listrik, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sampai dengan Dana
Desa yang sangat dirasakan manfaatnya di desa-desa untuk pembangunan. Sekarang
ini kalau saya mudik ke desa saya, Desa Pekalongan yang letaknya
sekitar 20 kilometer dari ibukota Kabupaten Pati, tampak sekali perubahannya. Jalannya
beraspal dan tertata rapi.
Oleh karena pajak merupakan ujung tombak pembangunan
sebuah negara, sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat
membayar pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah.
Dalam hal pajak pusat yang sangat populer seperti
Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemerintah Indonesia
sudah memberikan kemudahan kepada warga negara dalam membayar pajak yaitu
dengan menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajaknya. Masyarakat sebagai
Wajib Pajak dapat menghitung sendiri berapa penghasilan yang dimiliki dan
berapa Pajak Penghasilan yang harus disetor ke Kas Negara. Dengan demikian akan
meminimalkan kesalahan dalam penghitungan dan pembayaran Pajak.
Langkah selanjutnya setelah bayar pajak adalah lapor pajak,
ada yang berupa lapor bulanan dan tahunan. Seringkali muncul pertanyaan dari
masyarakat, “Kenapa sich harus lapor pajak? Kan saya sudah bayar pajak. Kan
penghasilanku sudah dipotong pajak oleh kantor tempat bekerja.” Mungkin Anda termasuk
yang bertanya.
Jawaban sederhananya adalah karena Undang-Undang
memerintahkan Wajib Pajak untuk lapor pajak. Di samping itu, penjelasannya
adalah sebagai berikut.
Bagi Wajib Pajak karyawan/pegawai, lapor pajak dalam
bentuk SPT Tahunan sangat penting karena SPT itu sarana untuk melaporkan bahwa
penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja dengan dibuktikan adanya bukti
potong. Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), laporan itu berfungsi sebagai alat
kontrol apakah perhitungan pajaknya sudah benar atau belum, apakah pajaknya
sudah dipotong atau belum.
Bagi usahawan, CV, PT dan Yayasan, lapor SPT
diperlukan sebagai bukti bahwa dia telah melakukan kewajiban perpajakan dengan
baik, mulai dari menghitung dan membayar pajak. Termasuk di dalamnya terdapat
laporan tentang pemotongan Pajak Penghasilan dari karyawan/pegawai. Bagi KPP,
SPT itu sangat penting fungsinya untuk melakukan kontrol kepada Wajib Pajak
apakah perhitungan pajaknya sudah benar, apakah pajak telah disetor ke Kas
Negara. Juga untuk melakukan croscek kepada pihak ketiga mengenai kebenaran
laporan SPT tersebut.
Seandainya masih ada kekeliruan dalam laporan SPT,
maka KPP akan menerbitkan surat agar SPT dibetulkan. Begitu juga jika ada
kekurangan setor maka Wajib Pajak akan diminta menyetorkan kekurangannya.
Di bulan Maret dan April ini dalam perpajakan biasanya
dikenal dengan istilah bulan lapor SPT Tahunan, karena untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi batas akhir lapor SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret, sedangkan untuk
Wajib Pajak Badan batas akhirnya tanggal 30 April. Oleh karena itu, mari kita segera
lapor SPT Tahunan sebelum terlambat. Sayang kalau sampai terlambat bisa kena
sanksi keterlambatan sebesar Rp100.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan
Rp1.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan.
Bila Anda menemukan kesulitan dalam pelaporan pajak,
Anda dapat menghubungi kring pajak 1500200, atau hubungi KPP terdekat, atau
hubungi Account Representative (AR) Anda.
Akhirnya, saya tutup tulisan ini dengan imbauan untuk
membayar pajak dan melaporkan pajak. Semoga pembayaran pajak kita dinilai
ibadah di sisi Allah SWT. Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya.
