KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 01 Maret 2021

Bayar Pajak dan Lapor Pajak

 

Juhanlutfi Yazid, S.E.

(Account Representative pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua)

 

Negara sebesar Indonesia, dalam menjalankan roda pemerintahan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 Pendapatan Negara sebesar 83,5% diperoleh melalui pajak. Sungguh angka yang besar sekali. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dapat dilaksanakan.

Pajak sangat besar sekali manfaatnya untuk negara dan masyarakat, mulai dari gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ASN, pembiayaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, subsidi BBM, subsidi listrik, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sampai dengan Dana Desa yang sangat dirasakan manfaatnya di desa-desa untuk pembangunan. Sekarang ini kalau saya mudik ke desa saya, Desa Pekalongan yang letaknya sekitar 20 kilometer dari ibukota Kabupaten Pati, tampak sekali perubahannya. Jalannya beraspal dan tertata rapi.

Oleh karena pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara, sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah.

Dalam hal pajak pusat yang sangat populer seperti Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada warga negara dalam membayar pajak yaitu dengan menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajaknya. Masyarakat sebagai Wajib Pajak dapat menghitung sendiri berapa penghasilan yang dimiliki dan berapa Pajak Penghasilan yang harus disetor ke Kas Negara. Dengan demikian akan meminimalkan kesalahan dalam penghitungan dan pembayaran Pajak.

Langkah selanjutnya setelah bayar pajak adalah lapor pajak, ada yang berupa lapor bulanan dan tahunan. Seringkali muncul pertanyaan dari masyarakat, “Kenapa sich harus lapor pajak? Kan saya sudah bayar pajak. Kan penghasilanku sudah dipotong pajak oleh kantor tempat bekerja.” Mungkin Anda termasuk yang bertanya.

Jawaban sederhananya adalah karena Undang-Undang memerintahkan Wajib Pajak untuk lapor pajak. Di samping itu, penjelasannya adalah sebagai berikut.

Bagi Wajib Pajak karyawan/pegawai, lapor pajak dalam bentuk SPT Tahunan sangat penting karena SPT itu sarana untuk melaporkan bahwa penghasilannya telah dipotong oleh pemberi kerja dengan dibuktikan adanya bukti potong. Bagi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), laporan itu berfungsi sebagai alat kontrol apakah perhitungan pajaknya sudah benar atau belum, apakah pajaknya sudah dipotong atau belum.

Bagi usahawan, CV, PT dan Yayasan, lapor SPT diperlukan sebagai bukti bahwa dia telah melakukan kewajiban perpajakan dengan baik, mulai dari menghitung dan membayar pajak. Termasuk di dalamnya terdapat laporan tentang pemotongan Pajak Penghasilan dari karyawan/pegawai. Bagi KPP, SPT itu sangat penting fungsinya untuk melakukan kontrol kepada Wajib Pajak apakah perhitungan pajaknya sudah benar, apakah pajak telah disetor ke Kas Negara. Juga untuk melakukan croscek kepada pihak ketiga mengenai kebenaran laporan SPT tersebut.

Seandainya masih ada kekeliruan dalam laporan SPT, maka KPP akan menerbitkan surat agar SPT dibetulkan. Begitu juga jika ada kekurangan setor maka Wajib Pajak akan diminta menyetorkan kekurangannya.

Di bulan Maret dan April ini dalam perpajakan biasanya dikenal dengan istilah bulan lapor SPT Tahunan, karena untuk Wajib Pajak Orang Pribadi batas akhir lapor SPT Tahunan yaitu tanggal 31 Maret, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan batas akhirnya tanggal 30 April. Oleh karena itu, mari kita segera lapor SPT Tahunan sebelum terlambat. Sayang kalau sampai terlambat bisa kena sanksi keterlambatan sebesar Rp100.000,00 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp1.000.000,00 untuk Wajib Pajak Badan.

Bila Anda menemukan kesulitan dalam pelaporan pajak, Anda dapat menghubungi kring pajak 1500200, atau hubungi KPP terdekat, atau hubungi Account Representative (AR) Anda.

Akhirnya, saya tutup tulisan ini dengan imbauan untuk membayar pajak dan melaporkan pajak. Semoga pembayaran pajak kita dinilai ibadah di sisi Allah SWT. Bayar Pajaknya, Awasi Penggunaannya.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman