Pertanyaan:
Saya berumah tangga dengan almarhum suami saya selama 20 tahun. Selama itu, kami dapat membeli rumah, sawah, mobil dan sepeda motor. Seluruh harta itu kami beli dalam masa perkawinan. Tidak ada warisan atau hibah dari orang tua kami. Jika seluruh harta itu ditaksir nilainya, diperkirakan mencapai Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah). Pertanyaan saya, bagaimana pembagian waris dari harta bersama (gono gini) yang selama ini berjalan di Pengadilan?
Yati, Karawang.
Jawaban:
Praktik di Pengadilan dari dulu menunjukkan bahwa
untuk membagi harta peninggalan yang di dalamnya terdapat harta bersama maka
harta bersama harus dibagi terlebih dahulu dan hak pewaris atas harta bersama
tersebut menjadi harta warisan yang harus dibagikan kepada ahli waris yang
berhak. Bisa dilihat Putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 70/1961 tanggal 14
November 1961 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 32 K/AG/2002 tanggal 20 April
2005.
Dalam buku Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H. (ed.), Teknik
Pemeriksaan Perkara Gugat Waris bagi Hakim Peradilan Agama (Yogyakarta: UII
Press, 2020), Edisi Revisi Cetakan Pertama, dinyatakan bahwa pemeriksaan harta
bersama terlebih dahulu sebelum pemeriksaan waris merupakan asas hukum acara
waris. Disebutkan dalam halaman 41 berikut ini:
Dalam
memeriksa perkara gugat waris, Hakim harus terlebih dahulu memeriksa apakah di
dalam perkara tersebut ada harta bersama atau tidak. Jangan sampai obyek
sengketa dibagi-bagikan kepada ahli waris, padahal di dalamnya ada hak orang
lain, yaitu suami atau istri.
Hakim jangan
hanya terpaku bahwa perkara yang sedang ditangani adalah menyangkut waris dan
tidak ada tuntutan untuk membagi harta bersama sehingga membuat Hakim tidak mau
tahu soal ada harta bersama atau tidak. Sebab ini menyangkut hak orang lain.
Hak harus diberikan kepada yang berhak.
Karena itu, jika terbukti seluruh harta yang Anda uraikan di atas merupakan harta bersama, maka langkah pertama pembagiannya adalah membagi harta menjadi 2 (dua) bagian dengan porsi yang sama. Yaitu Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk almarhum (pewaris) dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sisanya lagi untuk istri almarhum. Bagian almarhum itulah yang menjadi harta warisan. Sedangkan bagian istri tetap menjadi bagian istri.
Langkah berikutnya adalah membagi harta warisan almarhum yang nilainya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) kepada ahli warisnya, termasuk di dalamnya adalah istri. Istri pasti menjadi ahli waris. Posisinya tidak dapat dihalangi oleh ahli waris yang lain. Porsi bagiannya bisa 1/4, dan bisa 1/8. Istri mendapat bagian 1/4 jika almarhum tidak mempunyai anak, dan mendapat bagian 1/8 jika almarhum mempunyai anak (Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam).
Jadi, dari harta senilai satu miliar rupiah itu istri mendapat bagian 2 kali. Yaitu bagian dari harta bersama dan bagian dari harta warisan.
