Dr. Muslich Taman, Lc., M.Pd.I.
(Penulis Buku Kado Keluarga Bahagia)
Akhir-akhir ini, gosip terkait pelakor menjadi buah bibir yang ramai diperbincangkan di berbagai tempat, terutama oleh ibu-ibu muda; di teras-teras rumah mereka, di tempat-tempat arisan, di perkumpulan-perkumpulan sosialita, di acara-acara gosip selebriti, hingga chatting di berbagai grup media sosial yang ada di gadget mereka.
Pelakor, singkatan dari perebut laki orang, pada
umumnya, terjadi di saat kondisi rumah tangga seseorang sedang goyah, atau
dalam keadaan mengalami kelemahan dan kerapuhan pondasi. Baik bagi keluarga
pelaku (bagi yang sudah berkeluarga), maupun keluarga korban. Adapun bagi
pelaku yang belum berkeluarga, pada kebanyakan kasus terjadi karena beberapa
sebab, di antaranya: karena merasa tertantang, ada dendam pribadi, atau bisa
juga justru si wanita digoda dan akhirnya tergoda dan agresif. Apa pun sebab
dan alasannya, pelakor tetaplah istilah yang berkonotasi negatif, perilaku yang
tidak bisa diterima, dan dianggap sebagai perbuatan tercela di tengah
masyarakat.
Dalam perspektif agama, Rasulullah melarang keras
seseorang mengganggu keharmonisan rumah tangga orang lain. Haram hukumnya
mengganggu pasangan suami istri yang sah. Apalagi hingga membuat hancur rumah
tangganya. Hal tersebut dipandang sebagai tipu daya setan dan nafsu buruk yang
membelenggu diri dan jiwa manusia. Bahkan, merupakan bentuk nyata pengkhianatan
terhadap kehidupan rumah tangga orang lain. Jangankan mengganggu pasangan yang
telah berumah tangga dengan jalinan ikatan pernikahan yang sah, ikatan janji
suci Ilahi. Mengganggu calon pasangan yang baru bertunangan saja, dilarang
untuk dirusak pertunangannya. Rasulullah bersabda:
وَلَا يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى
يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ
“Janganlah seorang laki-laki meminang/melamar (seorang
wanita) yang telah dipinang oleh saudaranya, sampai peminang sebelumnya itu
meninggalkannya atau mengizinkan untuknya.” (Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Hadits ini jelas mengharamkan melamar atas lamaran saudaranya. Para ulama sepakat keharamannya jika pelamar pertama itu sudah diterima, dan dia tidak mengizinkan untuk orang lain, dan tidak meninggalkannya.”
Walaupun tunangan itu bukan akad nikah, sehingga laki-laki dan wanita yang bertunangan, masih berstatus ajnabi (orang asing, bukan suami istri), sehingga mereka berdua tidak boleh melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, semisal berkhalwat (berduaan), bersentuhan, atau hal-hal lain yang tidak dihalalkan agama. Itu saja tidak boleh dirusak atau diganggu. Apalagi terhadap hubungan suami istri yang sah, yang merupakan akad yang sangat kuat (mitssaqan ghalidzan).
Larangan yang demikian itu tidak hanya berlaku bagi
laki-laki, tetapi juga bagi perempuan. Perempuan tidak boleh merebut lelaki
dengan jalan sengaja menggodanya, padahal ia tahu bahwa lelaki tersebut sudah
punya istri, atau punya wanita pinangan untuk dijadikan calon istrinya.
Kecuali, memang atas kehendak lelaki itu sendiri. Di mana lelaki tersebut ingin
menikahi seorang wanita, padahal ia statusnya sudah punya istri (bab ini, akan penulis bahas tersendiri). Atau, ia telah melepaskan wanita pinangannya karena
adanya alasan yang diperbolehkan agama, lalu ia meminang wanita yang lainnya.
Pada kasus yang demikian, sesungguhnya wanita-wanita tersebut tidak bisa
dikatakan sebagai pelakor. Meskipun, menurut pandangan penulis, untuk kasus seperti itu, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan demi lebih
tenangnya dalam menjalani kehidupan rumah tangga ke depannya, lebih baik dan
bijaksananya, si wanita yang akan dinikahi tersebut, memastikan kepada pihak
wanita, istri pertama lelaki tersebut, atau kepada wanita mantan tunangan
sebelumnya. Meminta izin, atau memohon kelapangan, atau sekedar memberi tahu
dengan cara baik-baik. Hal ini, meskipun tidak disyaratkan oleh agama, tetapi
demi menghindari kemadharatan, dan demi terwujudnya kemaslahatan yang lebih
besar.
Agama menganjurkan, bagi yang ingin menikah agar
menikah dengan jalan yang diajarkan oleh syariat. Untuk laki-laki supaya
meminang wanita yang belum dipinang oleh laki-laki lain, atau wanita yang tidak
sedang dinikahi oleh laki-laki lain. Hal ini sesungguhnya juga berlaku bagi
wanita. Dia hendaknya tidak menerima pinangan laki-laki yang telah punya istri,
kecuali hal itu akan membawa kemaslahatan dalam kehidupan rumah tangganya, dan
rumah tangga suaminya. Apalagi, jika diyakininya akan menimbulkan kemadharatan.
Karena hakikat tujuan dari pernikahan adalah mewujudkan kemaslahatan;
kemaslahatan agama, kemaslahatan nafsu, kemaslahatan keturunan, dan juga
kemaslahatan sosial.
Kembali ke soal pelakor. Secara umum, sesuai pendapat
para pakar, penyebab munculmya pelakor dapat diklasifikasikan menjadi beberapa,
di antaranya: 1) karena ada gangguan
kepribadian pada wanita pelakor. Ada jenis wanita yang merasa bangga dan puas,
manakala ia berhasil merebut suami orang. Dia merasa hebat dan telah terpenuhi
hasrat batinnya, di saat berhasil merebut perhatian dan cinta dari suami orang
lain. Dia merasa puas ketika ada lelaki yang lebih mencintai dan perhatian
kepada dirinya daripada kepada istrinya sendiri yang sah. Orang yang seperti ini
sering disebut narcissistic personality disorder, atau dikenal pula
sebagai orang yang memiliki gangguan kepribadian. Orang yang semacam ini, bisa
berpindah dari satu korban ke korban yang lainnya. 2) karena adanya contoh yang
salah. Hal ini biasanya ada teladan yang salah dari orang-orang terdekat.
Termasuk adanya pola asuh keluarga yang salah. Perilaku orang tua, atau kerabat
terdekat, lebih-lebih sosok yang dikagumi, adalah sesuatu yang diperhatikan
oleh anak-anak yang ada dalam keluarga tersebut. Jika orang tua atau kerabat
dekat ada yang menjadi pelakor, apalagi jika hal itu dianggap sesuatu yang
biasa, atau malah menjadi kebanggaan, maka sangat memberikan peluang saat
anak-anak perempuan di keluarga tersebut memasuki usia dewasa, ia akan meniru,
dan menganggap biasa jadi pelakor. 3) karena ada dendam masa lalu. Orang yang
pernah disakiti dan memiliki sifat pendendam, cenderung ingin membuat orang
lain merasakan apa yang pernah ia rasakan. Wanita seperti ini, tidak ingin
penderitaan yang pernah dihadapinya, hanya dirasakan ia sendiri. Termasuk juga,
dalam masalah kegagalan asmara. Ia ingin ada korban lain selain dirinya. Dan
bisa saja, korbannya adalah wanita dekat yang pernah mengecewakan dirinya. Itulah
di antara sebab-sebab yang ada selama ini, selain sebab-sebab lainnya.
Apa pun sebabnya, yang paling penting bagi setiap
pasangan suami istri adalah, senantiasa memperkokoh pondasi kehidupan berumah
tangga. Masing-masing harus selalu berpegang teguh pada ajaran agama, saling
merawat cinta dan kasih sayang pada pasangan, pandai menempatkan diri, saling
memberi dan tidak banyak menuntut, serta bersyukur atas kelebihannya dan
bersabar atas kekurangannya.
Rasulullah mengingatkan:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا
خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang suami mukmin mudah membenci istrinya yang mukminah. Jika ia tidak suka terhadap satu tabiat/perangainya, maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim)
