Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamualaikum Wr. Wb. Saya punya adik perempuan baru
pulang sebagai TKW dari Malaysia. Dia sudah bersuami dan dikaruniai 3 anak.
Anak pertama sudah kuliah di Jakarta. Selama dia kerja di Malaysia 5 tahun,
suaminya yang mengasuh anak-anaknya, juga bekerja menggarap sawah. Rumah tangga
adik saya dan suaminya selama ini baik-baik saja. Tetapi, setelah dia pulang
dari Malaysia, masalah itu muncul. Adik saya datang membawa laki-laki lain,
yang diakuinya sebagai calon suaminya. Dia akan segera menggugat cerai suaminya
lalu menikah dengan laki-laki itu. Suami dan anak-anaknya yang awalnya bermimpi
indah akan bertemu adik saya, menjadi kecewa dan marah besar. Anaknya yang
pertama atau keponakan saya tidak dapat menahan marahnya. Selama bertahun-tahun
ia merindukan ibunya tetapi orang yang dirindukan itu ternyata tidak sesuai
harapan. Anak itu lalu berpikiran negatif bahwa selama di Malaysia, ibunya
bersenang-senang dengan pria idamannya itu, sementara ayahnya dengan penuh
kesabaran mengasuh ketiga anak dan juga bekerja di sawah. Anak yang berusia 20
tahun itu lalu mengeluarkan kata-kata kotor kepada ibunya. Menurutnya, ibunya
pantas diperlakukan tidak terhormat karena perilakunya tidak mencerminkan
perempuan, ibu dan istri yang terhormat. Adik saya tidak terima mendengar
kata-kata kotor yang diucapkan anaknya. Dia tersinggung berat dan juga marah.
Dia malah mengancam akan memenjarakan anak kandungnya sendiri. Saya dan
keluarga besar berusaha menengahi antara ibu dan anak itu, tetapi keduanya
merasa benar sendiri dan saling menyalahkan. Saya jadi kasihan melihat kondisi
ini. Pertanyaan saya, apakah anak yang berumur 20 tahun dapat dipenjarakan oleh
orang tuanya lantaran ucapannya menyakitkan? Terima kasih.
Elmawati, Temanggung.
Jawaban:
Waalaikumussalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan
anda. Kami tim konsultasi hukum bisa merasakan yang dialami oleh keluarga adik anda. Keponakan anda ini masih muda, emosinya masih labil dan wajar bila rasa
rindu kepada ibunya berubah menjadi kekecewaan karena sikap ibunya tersebut. Adik anda juga wajar bila marah atau emosi, karena anak yang disayang bicara
kotor kepadanya. Namun di sini perlu duduk bersama dicari solusi terbaiknya, karena
bisa jadi ini cuma kesalahpahaman belaka. Biarkan adik anda istirahat dulu dan
redamlah emosi keponakan anda dalam beberapa hari. Sambil anda perlahan ajak
bicara adik tentang kebenaran apakah laki-laki itu betul calon suami atau
hanya sesama TKI yang kebetulan pulang bersama dari Malaysia. Jika betul mau
menikah bagaimana dengan suami sekarang dan anak-anak. Di sisi lain, ajak juga
bicara adik ipar untuk mensikapi ini lebih arif dan keponakan yang mulai
tumbuh dewasa diajak bicara agar bisa kroscek lebih mendalam tentang keinginan
ibu yang ingin menikah lagi sementara masih bersuami bapaknya. Kami menyakini
ini bisa diselesaikan dalam internal keluarga, dengan musyawarah dan demi
menjaga nama baik keluarga. Tidak baik dan ’saru’ jika masalah ini diketahui
orang lain bahkan sampai dibawa ke ranah hukum di kepolisian. Terkait materi
seorang anak bicara kotor atau mencaci orang tua adalah bentuk akhlak yaitu
adab sopan santun anak kepada orang tua dan tidak ada materi hukumnya. Jika
dipaksakan kontruksi hukum yang paling memungkinkan adalah ”perbuatan tak menyenangkan”
sebagaimana diatur Pasal 335 Ayat (1) KUHP, tetapi ketentuan ini telah
dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.
1/PUU-XI/2013. Kemudian terkait keponakan anda yang sudah berusia 20 tahun (18
tahun ke atas) atau tumbuh dewasa, berilah nasihat untuk hati-hati dalam
bertindak di lain hari, karena bukan sebagai anak lagi dan telah dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum bila melakukan tindak pidana, hal ini sebagaimana
ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana
Anak. Kemudian selain tidak ada ketentuan pidana bagi anak dan orang tua, maka
bila ada ketentuan pidana adalah digolongkan dalam lingkup keluarga sebagaimana
Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Pasal 5 UU ini menjelaskan bahwa tindak pidana atau kekerasan dalam lingkup
keluarga ada 4 (empat) yaitu a) kekerasan fisik, b) kekerasan psikis, c)
kekerasan seksual, dan e) penelantaran rumah tangga. Dari empat jenis tindak
pidana ini, tidak ada klasifikasi pidana sebagaimana yang dilakukan oleh
keponakan anda kepada adik anda. Namun lepas dari ketentuan hukum, inilah saat
yang tepat bagi adik anda dan keluarganya untuk berintrospeksi atau
bermuhasabah. Mencari rezeki di manapun boleh, tetapi semua harus dikembalikan
pada kemaslahatan keluarga. Rezeki dalam negeri insyaallah jauh lebih baik dan
barokah, serta bisa selalu kumpul bersama dengan keluarga dalam suka dan duka untuk
mencari keridlaan Allah dalam bingkai rumah tangga yang sakinah mawaddah
warahmah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi anda dan keluarga adik anda serta masyarakat pada umumnya. Wallahu a’lam bi ash-showaf.
