KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 22 Februari 2021

Hukum Memidanakan Anak Yang Menghina Orang Tuanya

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr. Wb. Saya punya adik perempuan baru pulang sebagai TKW dari Malaysia. Dia sudah bersuami dan dikaruniai 3 anak. Anak pertama sudah kuliah di Jakarta. Selama dia kerja di Malaysia 5 tahun, suaminya yang mengasuh anak-anaknya, juga bekerja menggarap sawah. Rumah tangga adik saya dan suaminya selama ini baik-baik saja. Tetapi, setelah dia pulang dari Malaysia, masalah itu muncul. Adik saya datang membawa laki-laki lain, yang diakuinya sebagai calon suaminya. Dia akan segera menggugat cerai suaminya lalu menikah dengan laki-laki itu. Suami dan anak-anaknya yang awalnya bermimpi indah akan bertemu adik saya, menjadi kecewa dan marah besar. Anaknya yang pertama atau keponakan saya tidak dapat menahan marahnya. Selama bertahun-tahun ia merindukan ibunya tetapi orang yang dirindukan itu ternyata tidak sesuai harapan. Anak itu lalu berpikiran negatif bahwa selama di Malaysia, ibunya bersenang-senang dengan pria idamannya itu, sementara ayahnya dengan penuh kesabaran mengasuh ketiga anak dan juga bekerja di sawah. Anak yang berusia 20 tahun itu lalu mengeluarkan kata-kata kotor kepada ibunya. Menurutnya, ibunya pantas diperlakukan tidak terhormat karena perilakunya tidak mencerminkan perempuan, ibu dan istri yang terhormat. Adik saya tidak terima mendengar kata-kata kotor yang diucapkan anaknya. Dia tersinggung berat dan juga marah. Dia malah mengancam akan memenjarakan anak kandungnya sendiri. Saya dan keluarga besar berusaha menengahi antara ibu dan anak itu, tetapi keduanya merasa benar sendiri dan saling menyalahkan. Saya jadi kasihan melihat kondisi ini. Pertanyaan saya, apakah anak yang berumur 20 tahun dapat dipenjarakan oleh orang tuanya lantaran ucapannya menyakitkan? Terima kasih.

Elmawati, Temanggung.

 

Jawaban:     

Waalaikumussalam Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami tim konsultasi hukum bisa merasakan yang dialami oleh keluarga adik anda. Keponakan anda ini masih muda, emosinya masih labil dan wajar bila rasa rindu kepada ibunya berubah menjadi kekecewaan karena sikap ibunya tersebut. Adik anda juga wajar bila marah atau emosi, karena anak yang disayang bicara kotor kepadanya. Namun di sini perlu duduk bersama dicari solusi terbaiknya, karena bisa jadi ini cuma kesalahpahaman belaka. Biarkan adik anda istirahat dulu dan redamlah emosi keponakan anda dalam beberapa hari. Sambil anda perlahan ajak bicara adik tentang kebenaran apakah laki-laki itu betul calon suami atau hanya sesama TKI yang kebetulan pulang bersama dari Malaysia. Jika betul mau menikah bagaimana dengan suami sekarang dan anak-anak. Di sisi lain, ajak juga bicara adik ipar untuk mensikapi ini lebih arif dan keponakan yang mulai tumbuh dewasa diajak bicara agar bisa kroscek lebih mendalam tentang keinginan ibu yang ingin menikah lagi sementara masih bersuami bapaknya. Kami menyakini ini bisa diselesaikan dalam internal keluarga, dengan musyawarah dan demi menjaga nama baik keluarga. Tidak baik dan ’saru’ jika masalah ini diketahui orang lain bahkan sampai dibawa ke ranah hukum di kepolisian. Terkait materi seorang anak bicara kotor atau mencaci orang tua adalah bentuk akhlak yaitu adab sopan santun anak kepada orang tua dan tidak ada materi hukumnya. Jika dipaksakan kontruksi hukum yang paling memungkinkan adalah ”perbuatan tak menyenangkan” sebagaimana diatur Pasal 335 Ayat (1) KUHP, tetapi ketentuan ini telah dinyatakan tidak berlaku berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 1/PUU-XI/2013. Kemudian terkait keponakan anda yang sudah berusia 20 tahun (18 tahun ke atas) atau tumbuh dewasa, berilah nasihat untuk hati-hati dalam bertindak di lain hari, karena bukan sebagai anak lagi dan telah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum bila melakukan tindak pidana, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian selain tidak ada ketentuan pidana bagi anak dan orang tua, maka bila ada ketentuan pidana adalah digolongkan dalam lingkup keluarga sebagaimana Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pasal 5 UU ini menjelaskan bahwa tindak pidana atau kekerasan dalam lingkup keluarga ada 4 (empat) yaitu a) kekerasan fisik, b) kekerasan psikis, c) kekerasan seksual, dan e) penelantaran rumah tangga. Dari empat jenis tindak pidana ini, tidak ada klasifikasi pidana sebagaimana yang dilakukan oleh keponakan anda kepada adik anda. Namun lepas dari ketentuan hukum, inilah saat yang tepat bagi adik anda dan keluarganya untuk berintrospeksi atau bermuhasabah. Mencari rezeki di manapun boleh, tetapi semua harus dikembalikan pada kemaslahatan keluarga. Rezeki dalam negeri insyaallah jauh lebih baik dan barokah, serta bisa selalu kumpul bersama dengan keluarga dalam suka dan duka untuk mencari keridlaan Allah dalam bingkai rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi anda dan keluarga adik anda serta masyarakat pada umumnya. Wallahu a’lam bi ash-showaf.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman