KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Kamis, 18 Februari 2021

Dampak Hukum Penggabungan Bank Bagi Nasabah

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang sopir Grab (taksi online) yang tinggal di Kota Tegal. Sejak tahun 2017, saya menjadi nasabah yang menyimpan uang di BNI Syariah. Akhir-akhir ini dilakukan penggabungan bank syariah milik BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah, dan beroperasi secara efektif sejak tanggal 01 Februari 2021 yang lalu. Dengan penggabungan bank ini, saya menjadi bingung dan banyak pula masyarakat yang bertanya-tanya, bagaimana dengan statusnya sebagai nasabah Bank BNI Syariah? Bagaimana pula dengan uang yang tersimpan di rekening BNI Syariah? Di sisi lain ada saudara saya, teman atau tetangga yang juga menjadi nasabah di BRI Syariah ataupun Bank Syariah Mandiri. Bagaimana dengan statusnya sebagai nasabah dan uang yang tersimpan di bank tersebut? Kemudian yang mempunyai utang pembiayaan di salah satu bank tersebut, bagaimana cara mengangsur dan mengambil Sertifikat Tanah yang menjadi agunan di bank tersebut? Karena apabila mau transaksi nama banknya sudah berganti menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), padahal buku rekening masih tertulis BNI Syariah. Apakah dengan penggabungan ini, seorang nasabah otomatis menjadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI)? Mohon penjelasan dari hukum penggabungan bank dan dampaknya bagi nasabah yang memiliki tabungan ataupun memiliki utang pembiayaan dengan salah satu dari ketiga bank tersebut. Terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Marjanto, Kota Tegal.

 

Jawaban:     

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami bisa merasakan kegelisahan anda dan masyarakat Indonesia pada umumnya yang kebetulan menjadi nasabah penyimpan uang ataupun menjadi nasabah utang pembiayaan dengan salah satu bank syariah milik BUMN ini. Memang betul telah dilakukan penggabungan (merger) dari tiga bank syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah. Penggabungan ini dilakukan dalam rangka memperkuat posisi bank-bank tersebut secara bersama-sama sebagai bank syariah terbesar di Indonesia, meningkatkan kinerja bank syariah, dan sekaligus menjadi perhatian yang besar bank syariah dalam literatur perbankan pada umumnya. Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam pasal 1 ayat (9), (10), (11), dan (12), ada 4 (empat) model strategi bisnis yang lazim digunakan perusahaan agar mampu membangun keunggulan bersaing yaitu model penggabungan (merger), model peleburan (konsolidasi), model pengambilalihan (akuisisi) dan model pemisahan (spin off). Pertama, penggabungan (merger) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum, hal ini sebagaimana pasal 1 ayat (9). Kedua, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum, sebagaimana pasal 1 ayat (10). Ketiga, pengambilalihan (akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut, sebagaimana pasal 1 ayat (11). Keempat, pemisahan (spin-off) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih, sebagaimana pasal 1 ayat (12). Dari empat model dan terkait pertanyaan anda yang mana ketiga bank syariah yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah telah menggabungkan diri atau melebur jadi satu menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), maka berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (9) dan (10) adalah menggunakan model kedua yaitu model peleburan (konsolidasi) dan bukan model penggabungan (merger). Dampak hukum peleburan (konsolidasi) adalah ketiga bank syariah tadi menjadi lenyap dan berganti menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Beralihnya menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) secara otomatis menghapus status badan hukum ketiga bank syariah tadi dan sepakat melakukan konsolidasi dengan nama perusahaan baru yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Sehingga seluruh aktiva dan pasiva milik ketiga bank syariah tersebut, berubah menjadi milik perusahaan peleburan (konsolidasi) yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Dampaknya juga termasuk status nasabah, penyimpanan uang dan utang pembiayaan dari ketiga bank syariah tersebut menjadi lenyap dan beralih secara otomatis menjadi nasabah bank peleburan (konsolidasi) yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Adapun terkait nama dalam buku rekening, pengkodean rekening dan lain sebagainya, Direksi Bank Syariah Indonesia (BSI) pasti memberlakukan kebijakan masa transisi di awal peleburan. Nah, di sini anda ataupun masyarakat Indonesia pada umumnya, tidak perlu panik dan gelisah dengan simpanan uang anda dan tidak perlu gelisah dengan benda agunan anda, karena peleburan (konsolidasi) atau yang publik sebut dengan istilah ’penggabungan (merger)’ ini tidak akan mengakibatkan risiko uang hilang ataupun barang agunan hilang. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman