Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang sopir Grab (taksi
online) yang tinggal di Kota Tegal. Sejak tahun 2017, saya menjadi nasabah yang
menyimpan uang di BNI Syariah. Akhir-akhir ini dilakukan penggabungan bank
syariah milik BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah, dan
beroperasi secara efektif sejak tanggal 01 Februari 2021 yang lalu. Dengan
penggabungan bank ini, saya menjadi bingung dan banyak pula masyarakat yang bertanya-tanya,
bagaimana dengan statusnya sebagai nasabah Bank BNI Syariah? Bagaimana pula
dengan uang yang tersimpan di rekening BNI Syariah? Di sisi lain ada saudara
saya, teman atau tetangga yang juga menjadi nasabah di BRI Syariah ataupun Bank
Syariah Mandiri. Bagaimana dengan statusnya sebagai nasabah dan uang yang
tersimpan di bank tersebut? Kemudian yang mempunyai utang pembiayaan di salah
satu bank tersebut, bagaimana cara mengangsur dan mengambil Sertifikat Tanah
yang menjadi agunan di bank tersebut? Karena apabila mau transaksi nama banknya
sudah berganti menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), padahal buku rekening
masih tertulis BNI Syariah. Apakah dengan penggabungan ini, seorang nasabah
otomatis menjadi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI)? Mohon penjelasan dari
hukum penggabungan bank dan dampaknya bagi nasabah yang memiliki tabungan
ataupun memiliki utang pembiayaan dengan salah satu dari ketiga bank tersebut.
Terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Marjanto, Kota Tegal.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan
anda. Kami bisa merasakan kegelisahan anda dan masyarakat Indonesia pada
umumnya yang kebetulan menjadi nasabah penyimpan uang ataupun menjadi nasabah
utang pembiayaan dengan salah satu bank syariah milik BUMN ini. Memang betul
telah dilakukan penggabungan (merger) dari tiga bank syariah yaitu Bank Syariah
Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah. Penggabungan ini dilakukan dalam rangka
memperkuat posisi bank-bank tersebut secara bersama-sama sebagai bank syariah
terbesar di Indonesia, meningkatkan kinerja bank syariah, dan sekaligus menjadi
perhatian yang besar bank syariah dalam literatur perbankan pada umumnya.
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam pasal 1 ayat
(9), (10), (11), dan (12), ada 4 (empat) model strategi bisnis yang lazim
digunakan perusahaan agar mampu membangun keunggulan bersaing yaitu model
penggabungan (merger), model peleburan (konsolidasi), model pengambilalihan
(akuisisi) dan model pemisahan (spin off). Pertama, penggabungan (merger) adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk
menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan
aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum
kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum, hal ini sebagaimana
pasal 1 ayat (9). Kedua, peleburan (konsolidasi) adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh dua Perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara
mendirikan satu Perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva
dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum Perseroan yang
meleburkan diri berakhir karena hukum, sebagaimana pasal 1 ayat (10). Ketiga,
pengambilalihan (akuisisi) adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan
hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang
mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Perseroan tersebut, sebagaimana
pasal 1 ayat (11). Keempat, pemisahan (spin-off) adalah perbuatan hukum yang
dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada
satu Perseroan atau lebih, sebagaimana pasal 1 ayat (12). Dari empat model dan
terkait pertanyaan anda yang mana ketiga bank syariah yaitu Bank Syariah
Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah telah menggabungkan diri atau melebur jadi
satu menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), maka berdasarkan ketentuan pasal 1
ayat (9) dan (10) adalah menggunakan model kedua yaitu model peleburan
(konsolidasi) dan bukan model penggabungan (merger). Dampak hukum peleburan
(konsolidasi) adalah ketiga bank syariah tadi menjadi lenyap dan berganti
menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI). Beralihnya menjadi Bank Syariah Indonesia
(BSI) secara otomatis menghapus status badan hukum ketiga bank syariah tadi dan
sepakat melakukan konsolidasi dengan nama perusahaan baru yaitu Bank Syariah
Indonesia (BSI). Sehingga seluruh aktiva dan pasiva milik ketiga bank syariah
tersebut, berubah menjadi milik perusahaan peleburan (konsolidasi) yaitu Bank
Syariah Indonesia (BSI). Dampaknya juga termasuk status nasabah, penyimpanan
uang dan utang pembiayaan dari ketiga bank syariah tersebut menjadi lenyap dan
beralih secara otomatis menjadi nasabah bank peleburan (konsolidasi) yaitu Bank
Syariah Indonesia (BSI). Adapun terkait nama dalam buku rekening, pengkodean
rekening dan lain sebagainya, Direksi Bank Syariah Indonesia (BSI) pasti
memberlakukan kebijakan masa transisi di awal peleburan. Nah, di sini anda
ataupun masyarakat Indonesia pada umumnya, tidak perlu panik dan gelisah dengan
simpanan uang anda dan tidak perlu gelisah dengan benda agunan anda, karena
peleburan (konsolidasi) atau yang publik sebut dengan istilah ’penggabungan
(merger)’ ini tidak akan mengakibatkan risiko uang hilang ataupun barang agunan
hilang. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat
luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.
