Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Assalamu’alaikum. Saya seorang karyawan pabrik dan
tinggal di Perumahan Pati. Setiap pesta pemilihan umum, baik Pilpres, Pileg,
Pilkada maupun Pilkades, semua warga negara mempunyai hak untuk menyalurkan hak
suara. Menyalurkan hak suara sesuai dengan pilihan hati nuraninya. Di Perumahan
saya ada seorang tokoh bernama Pak Umar, yang apatis dengan kebijakan-kebijakan
pemerintahan desa yang dirasa kurang pro dengan kesejahteraan masyarakat,
sehingga ia berkomitmen tidak akan menggunakan hak suaranya alias golput
apabila nanti ada pemilihan kepala desa. Kemudian Pak Umar, juga ingin
mengorganisir masyarakat perumahan agar tidak menggunakan hak suaranya saat
pemilihan kepala desa. Ia berpandangan semakin rendah partisipasi masyarakat
yang menggunakan hak suara, maka otomatis dampak kepercayaan kepada
pemerintahan desa menjadi menurun dan integritas pemdes menjadi lemah. Saya
berpandangan sebaiknya apabila ada kebijakan pemerintah desa yang dirasa kurang
pro kesejahteraan, maka salurkanlah ide-ide melalui sarana yang ada supaya
lebih kontruktif. Karena komitmen Pak Umar tersebut, seolah-olah tidak percaya
dengan piranti-piranti pemerintah desa seperti Kepala Desa, Perangkat Desa,
BPD, Karang Taruna, dan kelembagaan lainnya. Serta ini bisa menggrogoti
semangat UU Desa dan harapan negara yang ingin membangun Indonesia mulai dari
pinggiran (desa). Nah, yang ingin saya konsultasikan, bagaimana hukum golput
dan bagaimana hukum ajakan golput dalam pemilu, seperti Pilkades? Mohon
penjelasan dari sisi hukum, terima kasih. Wassalamu’alaikum.
Arif Hakim, Pati.
Jawaban:
Assalamu’alaikum, terima kasih atas pertanyaan anda.
Kita semua setuju dan mendukung program pembangunan Indonesia mulai dari
pinggiran (desa), karena impian menjadi negara yang sejahtera sudah diamanatkan
oleh para pendiri bangsa. Jika desa maju dan makmur, maka negara akan maju dan
makmur pula. UU Desa membawa kecerahan untuk masa depan desa yang berkemajuan,
seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan destinasi wisata desa,
pendirian BUMDES dengan segala usaha-usaha yang kontruktif dan inovatif,
pengembangan produk unggulan desa dan peningkatan hasil
pertanian/perkebunan/peternakan yang mutu dan berketahanan pangan. Semua
harapan ini, kita harus bersama bahu-membahu saling support antara pemerintah
desa, BPD dan warga dalam program pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Termasuk yang perlu dilakukan adalah peningkatkan angka partisipasi masyarakat
dalam program-program pembangunan dan peran serta dalam pesta pemilihan kepala
desa. Terkait pertanyaan saudara atas komitmen Pak Umar untuk golput atau tidak
menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala desa, kita harus menghargainya
karena itu adalah pilihan politiknya. Golput adalah hak setiap orang dan
dijamin dalam UUD NRI 1945 dalam Pasal 28D ayat 3 yaitu ”setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.” Memilih atau dipilih adalah hak dan bukan
kewajiban atau bukan sesuatu yang bisa dipaksakan kepada pemegang hak. Tetapi
apabila terjadi ajakan golput atau menghalangi seseorang untuk menggunakan hak
suara, ini justru bertentangan dengan hukum dan diancam pidana sebagaimana
Pasal 148 KUHP, yang berbunyi: ”Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan
berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan
sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak
terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
Senada dengan mengajak golput, apabila ada tindakan larangan orang golput
dengan kekerasan adalah melanggar hukum, hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah
Konstitusi No: 39/PUU-XII/2014 yang pertimbangan hukumnya berbunyi: ”hak
memilih merupakan hak warga negara yang bebas menentukan pilihan tanpa tekanan.
Memilih bukanlah kewajiban karena justru akan memaksa warga negara dan
melanggar Hak Asasi Warga Negara.” Sehingga berdasarkan ulasan tersebut : 1).
menyalurkan suara adalah hak, 2). tidak menyalurkan suara atau golput juga hak,
3). mengajak seseorang untuk golput atau melarang seorang untuk menggunakan hak
suaranya adalah pidana, 4). melarang seseorang untuk golput, juga bertentangan
dengan hukum. Semoga kedepan apabila ada pemilihan umum, khususnya pilkades
bisa berjalan secara bebas, rahasia dan lancar, tanpa adanya pelarangan golput
dan ajakan untuk golput, Amin. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan
saudara dan masyarakat luas. Terima kasih. Wassamu’alaikum.
