KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 17 November 2020

Mengajak Golput Dalam Pilkades, Bagaimana Hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

 Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang karyawan pabrik dan tinggal di Perumahan Pati. Setiap pesta pemilihan umum, baik Pilpres, Pileg, Pilkada maupun Pilkades, semua warga negara mempunyai hak untuk menyalurkan hak suara. Menyalurkan hak suara sesuai dengan pilihan hati nuraninya. Di Perumahan saya ada seorang tokoh bernama Pak Umar, yang apatis dengan kebijakan-kebijakan pemerintahan desa yang dirasa kurang pro dengan kesejahteraan masyarakat, sehingga ia berkomitmen tidak akan menggunakan hak suaranya alias golput apabila nanti ada pemilihan kepala desa. Kemudian Pak Umar, juga ingin mengorganisir masyarakat perumahan agar tidak menggunakan hak suaranya saat pemilihan kepala desa. Ia berpandangan semakin rendah partisipasi masyarakat yang menggunakan hak suara, maka otomatis dampak kepercayaan kepada pemerintahan desa menjadi menurun dan integritas pemdes menjadi lemah. Saya berpandangan sebaiknya apabila ada kebijakan pemerintah desa yang dirasa kurang pro kesejahteraan, maka salurkanlah ide-ide melalui sarana yang ada supaya lebih kontruktif. Karena komitmen Pak Umar tersebut, seolah-olah tidak percaya dengan piranti-piranti pemerintah desa seperti Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Karang Taruna, dan kelembagaan lainnya. Serta ini bisa menggrogoti semangat UU Desa dan harapan negara yang ingin membangun Indonesia mulai dari pinggiran (desa). Nah, yang ingin saya konsultasikan, bagaimana hukum golput dan bagaimana hukum ajakan golput dalam pemilu, seperti Pilkades? Mohon penjelasan dari sisi hukum, terima kasih. Wassalamu’alaikum.

Arif Hakim, Pati.

Jawaban:     

Assalamu’alaikum, terima kasih atas pertanyaan anda. Kita semua setuju dan mendukung program pembangunan Indonesia mulai dari pinggiran (desa), karena impian menjadi negara yang sejahtera sudah diamanatkan oleh para pendiri bangsa. Jika desa maju dan makmur, maka negara akan maju dan makmur pula. UU Desa membawa kecerahan untuk masa depan desa yang berkemajuan, seperti pembangunan infrastruktur, pengembangan destinasi wisata desa, pendirian BUMDES dengan segala usaha-usaha yang kontruktif dan inovatif, pengembangan produk unggulan desa dan peningkatan hasil pertanian/perkebunan/peternakan yang mutu dan berketahanan pangan. Semua harapan ini, kita harus bersama bahu-membahu saling support antara pemerintah desa, BPD dan warga dalam program pembangunan kesejahteraan masyarakat. Termasuk yang perlu dilakukan adalah peningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam program-program pembangunan dan peran serta dalam pesta pemilihan kepala desa. Terkait pertanyaan saudara atas komitmen Pak Umar untuk golput atau tidak menggunakan hak suara dalam pemilihan kepala desa, kita harus menghargainya karena itu adalah pilihan politiknya. Golput adalah hak setiap orang dan dijamin dalam UUD NRI 1945 dalam Pasal 28D ayat 3 yaitu ”setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”  Memilih atau dipilih adalah hak dan bukan kewajiban atau bukan sesuatu yang bisa dipaksakan kepada pemegang hak. Tetapi apabila terjadi ajakan golput atau menghalangi seseorang untuk menggunakan hak suara, ini justru bertentangan dengan hukum dan diancam pidana sebagaimana Pasal 148 KUHP, yang berbunyi: ”Barangsiapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.” Senada dengan mengajak golput, apabila ada tindakan larangan orang golput dengan kekerasan adalah melanggar hukum, hal ini sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No: 39/PUU-XII/2014 yang pertimbangan hukumnya berbunyi: ”hak memilih merupakan hak warga negara yang bebas menentukan pilihan tanpa tekanan. Memilih bukanlah kewajiban karena justru akan memaksa warga negara dan melanggar Hak Asasi Warga Negara.” Sehingga berdasarkan ulasan tersebut : 1). menyalurkan suara adalah hak, 2). tidak menyalurkan suara atau golput juga hak, 3). mengajak seseorang untuk golput atau melarang seorang untuk menggunakan hak suaranya adalah pidana, 4). melarang seseorang untuk golput, juga bertentangan dengan hukum. Semoga kedepan apabila ada pemilihan umum, khususnya pilkades bisa berjalan secara bebas, rahasia dan lancar, tanpa adanya pelarangan golput dan ajakan untuk golput, Amin. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan saudara dan masyarakat luas. Terima kasih. Wassamu’alaikum.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman