KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 04 November 2020

Budaya Botoh di Masa Pesta Pilkades, Bagaimana Hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

 

Pertanyaan:

Salam hormat. Saya seorang pendamping desa yang tinggal di Pati. Seminggu yang lalu saya membaca www.wulung.id tentang hukum bagi-bagi uang menjelang Pilkades. Masih dalam konteks Pilkades, saya ingin berkonsultasi hukum tentang budaya botoh (tohtohan) atau judi politik yang marak terjadi di masyarakat kita. Cerita masalahnya, seperti ini diungkap oleh www.republika.co.id bahwa pada bulan Desember 2019 di Pati, berlangsung Pilkades serentak di 121 desa. Polres Pati berhasil menangkap 23 pelaku judi (botoh / tohtohan), salah satu pelakunya adalah perempuan dan selebihnya laki-laki. Total ada sembilan kasus yang berhasil diungkap dengan 23 pelaku judi, masing-masing memiliki peran berbeda dalam taruhan dan ada orang yang berperan sebagai memegang uang judi. Uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp 151 Juta, dengan nilai taruhan yang beragam yaitu Rp 10 s.d 30 juta. Sementara diungkap oleh www.kompas.com pada tahun 2018, Polres Magelang menangkap tiga pria yang melakukan perjudian (taruhan/botoh) pada Pilkades di Magelang. Modusnya satu orang sebagai bandar, yang lain menaruh uang taruhan kisaran Rp 1-2 juta. Menurut salah satu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang buah, tergiur dengan tawaran komisi 10 % jika berhasil merekrut pelaku botoh. Katanya ”Saya cuma mencari lawan, kalau berhasil dijanjikan 10 %”. Kemudian berita di Radar Kediri, mengetahui akan ada  250 desa di Kediri yang akan menggelar Pilkades, para botoh berdatangan dan memilih bermain di sejumlah desa untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi, dibanding hanya bermain di satu desa saja. Jauh-jauh hari, botoh sudah melakukan survei, desa mana saja yang berpotensi dan berpeluang besar dijadikan lahan basah perjudian tersebut. Rata-rata botoh adalah pengusaha dari luar daerah, mereka bermain dengan strategi yang sangat baik, tertata dan pintar mengelabuhi petugas agar tidak tercium bau perjudian. Biasanya jelang pencoblosan, mereka berkumpul di sebuah tempat tapi lokasinya di luar desa. Botoh memiliki data calon yang sudah terkenal, memiliki elektabilitas tinggi dan tak jarang, botoh juga mensupport calon yang didukung dengan memberikan modal agar dibagikan ke masyarakat sebagai serangan fajar dengan nominal Rp 30 ribu s.d Rp 50.ribu per-orang. Nah, yang ingin saya tanyakan bagaimana budaya perjudian (botoh / tohtohan) di pesta Pilkades seperti itu? Mohon penjelasan dari sisi hukum. Terima kasih.

Riyan, Pati.

 

Jawaban:     

Terima kasih atas pertanyaannya dan terima kasih telah membaca konsultasi hukum kami. Memang perilaku perjudian, khususnya di tahun 1980-an atau 1990-an hampir seperti budaya masyarakat kita. Tatkala ada hajatan di masyarakat, perilaku perjudian kerap terjadi. Seperti ketika ada tontonan wayang, ketoprak, tayuban di situ muncul perjudian model dadu dan perjudian model kartu. Tahun 2000-an perilaku perjudian berkembang dengan model lotre atau nomor dan model lainnya. Bahkan dalam kegiatan pertandingan sepakbola, perilaku perjudian juga terjadi. Sungguh ini merusak moral bangsa dan merusak pencarian rezeki secara halal. Astaghfirullah, kita patut menyesal dan bertaubat kepada Allah SWT, semoga yang pernah melakukan judi sadar dan mendapat hidayah, rahmat dan ampunan dari Allah. Serta semoga perilaku perjudian apapun bentuknya tidak terjadi lagi atau minimal semakin berkurang. Terkait pertanyaan saudara tentang perilaku botoh (tohtohan) atau judi politik dalam pesta Pilkades, ini termasuk yang dilarang oleh agama ataupun hukum pidana di Indonesia. Pelaku perjudian diancam dengan Pasal 303 atau Pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa ”diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, barangsiapa tanpa mendapat izin yaitu : (a) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian. (b) dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. (c) turut main judi sebagai mata pencaharian.” Kemudian Pasal 303 bis ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa ”diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun yaitu : (a) barangsiapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303. (b) barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum.” Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat dan semoga Indonesia terbebas dari prilaku-perilaku perjudian. Amin dan terima kasih.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman