Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Salam hormat. Saya seorang pendamping desa yang
tinggal di Pati. Seminggu yang lalu saya membaca www.wulung.id tentang hukum
bagi-bagi uang menjelang Pilkades. Masih dalam konteks Pilkades, saya ingin
berkonsultasi hukum tentang budaya botoh (tohtohan) atau judi politik yang
marak terjadi di masyarakat kita. Cerita masalahnya, seperti ini diungkap oleh
www.republika.co.id bahwa pada bulan Desember 2019 di Pati, berlangsung
Pilkades serentak di 121 desa. Polres Pati berhasil menangkap 23 pelaku judi
(botoh / tohtohan), salah satu pelakunya adalah perempuan dan selebihnya
laki-laki. Total ada sembilan kasus yang berhasil diungkap dengan 23 pelaku
judi, masing-masing memiliki peran berbeda dalam taruhan dan ada orang yang
berperan sebagai memegang uang judi. Uang yang berhasil diamankan sejumlah Rp
151 Juta, dengan nilai taruhan yang beragam yaitu Rp 10 s.d 30 juta. Sementara
diungkap oleh www.kompas.com pada tahun 2018, Polres Magelang menangkap tiga
pria yang melakukan perjudian (taruhan/botoh) pada Pilkades di Magelang.
Modusnya satu orang sebagai bandar, yang lain menaruh uang taruhan kisaran Rp
1-2 juta. Menurut salah satu pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang
buah, tergiur dengan tawaran komisi 10 % jika berhasil merekrut pelaku botoh.
Katanya ”Saya cuma mencari lawan, kalau berhasil dijanjikan 10 %”. Kemudian
berita di Radar Kediri, mengetahui akan ada
250 desa di Kediri yang akan menggelar Pilkades, para botoh berdatangan
dan memilih bermain di sejumlah desa untuk meraup keuntungan yang lebih tinggi,
dibanding hanya bermain di satu desa saja. Jauh-jauh hari, botoh sudah
melakukan survei, desa mana saja yang berpotensi dan berpeluang besar dijadikan
lahan basah perjudian tersebut. Rata-rata botoh adalah pengusaha dari luar
daerah, mereka bermain dengan strategi yang sangat baik, tertata dan pintar
mengelabuhi petugas agar tidak tercium bau perjudian. Biasanya jelang
pencoblosan, mereka berkumpul di sebuah tempat tapi lokasinya di luar desa.
Botoh memiliki data calon yang sudah terkenal, memiliki elektabilitas tinggi
dan tak jarang, botoh juga mensupport calon yang didukung dengan memberikan
modal agar dibagikan ke masyarakat sebagai serangan fajar dengan nominal Rp 30
ribu s.d Rp 50.ribu per-orang. Nah, yang ingin saya tanyakan bagaimana budaya
perjudian (botoh / tohtohan) di pesta Pilkades seperti itu? Mohon penjelasan
dari sisi hukum. Terima kasih.
Riyan, Pati.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaannya dan terima kasih telah
membaca konsultasi hukum kami. Memang perilaku perjudian, khususnya di tahun
1980-an atau 1990-an hampir seperti budaya masyarakat kita. Tatkala ada hajatan
di masyarakat, perilaku perjudian kerap terjadi. Seperti ketika ada tontonan
wayang, ketoprak, tayuban di situ muncul perjudian model dadu dan perjudian
model kartu. Tahun 2000-an perilaku perjudian berkembang dengan model lotre
atau nomor dan model lainnya. Bahkan dalam kegiatan pertandingan sepakbola,
perilaku perjudian juga terjadi. Sungguh ini merusak moral bangsa dan merusak
pencarian rezeki secara halal. Astaghfirullah, kita patut menyesal dan
bertaubat kepada Allah SWT, semoga yang pernah melakukan judi sadar dan
mendapat hidayah, rahmat dan ampunan dari Allah. Serta semoga perilaku
perjudian apapun bentuknya tidak terjadi lagi atau minimal semakin berkurang.
Terkait pertanyaan saudara tentang perilaku botoh (tohtohan) atau judi politik
dalam pesta Pilkades, ini termasuk yang dilarang oleh agama ataupun hukum
pidana di Indonesia. Pelaku perjudian diancam dengan Pasal 303 atau Pasal 303
bis KUHP. Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa ”diancam dengan pidana
penjara paling lama sepuluh tahun, barangsiapa tanpa mendapat izin yaitu : (a)
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan
menjadikannya sebagai pencarian. (b) dengan sengaja menawarkan atau memberi
kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi. (c) turut main judi sebagai
mata pencaharian.” Kemudian Pasal 303 bis ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa
”diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun yaitu : (a) barangsiapa
menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan
Pasal 303. (b) barangsiapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir
jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum.” Demikian jawaban singkat
dari kami, semoga bermanfaat dan semoga Indonesia terbebas dari
prilaku-perilaku perjudian. Amin dan terima kasih.
