Ahmad Thoha
(Pemerhati Isu-isu Sosial, Budaya dan Kepemudaan)
Mencalonkan diri dalam Pilkades adalah hak setiap
warga desa yang memenuhi persyaratan. Memilih dan mendukung calon yang diusung
juga hak setiap warga desa yang dijamin peraturan perundang-undangan. Hak
memilih dan kedaulatan warga dimandatkan kepada calon Kepala Desa terpilih,
Kepala Desa terpilih berkewajiban melaksanakan mandat dengan sebaik-baiknya.
Persoalannya, bagaimana hak di satu pihak dengan kewajiban di pihak lain bisa
berjalan harmonis. Terselenggaranya Pilkades yang demokratis, tertib, aman dan
damai, menjadi tanggung jawab seluruh warga desa. Kandidat, pengusung dan
pendukung memiliki tanggung jawab bersama menciptakan situasi kondusif seperti
itu.
Terselenggaranya Pilkades yang demokratis, didukung
terciptanya suasana kebatinan yang kondusif, tertib, aman terkendali, jauh dari
provokasi, persekusi, maupun intimidasi, baik sebelum, pada waktu dan
sesudahnya, di sanalah berlangsungnya Pilkades sedingin es. Boleh saja ada yang
menyangsikan terwujudnya tesis ini, namun sepanjang persyaratannya terpenuhi,
kesangsian itu tak berdasar dan tidak akan jadi kenyataan. Insyaallah.
Kandidat Kepala Desa secara internal maupun eksternal
menjadi episentrum dinamika sosial politik yang menyertai. Pengusung dan
pendukung menaruh harapan besar keberhasilan pilihannya. Memang, strategi
pemenangan bisa dan lazim dirumuskan bersama, namun setiap keputusan, logis
harus atas persetujuan kandidat. Saran dan pandangan para pihak tidak akan
berarti apabila kandidat tidak menyetujui. Sekeras apa pun kemauan pengusung,
segarang apa pun keberanian pendukung, tak akan tereksekusi apabila kandidat
tidak mengafirmasi. Gaduh atau teduhnya situasi lebih ditentukan oleh komando
dan restu kadidat, sebab kendali tertinggi dan hak veto atas pengusung maupun
pendukung ada di tangannya.
Laiknya imam shalat berjamaah, gerak tubuhnya diikuti
seluruh makmum. Layaknya dirigen orkes simfoni, lambaian tangannya mampu
mengharmoniskan 30-100 alat musik jadi sajian lagu yang syahdu. Laksana
komandan peleton yang setiap aba-abanya dipatuhi seluruh pasukan. Sekira
demikianlah posisi dan peran calon Kepala Desa. Perintah dan larangannya selalu
diperhatikan, didengar dan dilaksanakan para pengusung dan pendukungnya.
Mencermati demikian strategis dan magisnya ‘power’ yang dimiliki, kearifan dan
kebijaksanaan kandidat sangat dibutuhkan demi terselenggaranya Pilkades yang
teduh jauh dari suasana gaduh. Kematangan rasional dan kedewasaan emosional
sangat diperlukan demi terselenggaranya Pilkades yang kondusif.
Beberapa hal layak dipertimbangkan untuk menghadirkan
Pilkades sedingin es: pertama, memurnikan niat pencalonan sebagai media
pengabdian kepada Allah melalui pengabdian kepada masyarakat. Kemurnian ini
perlu dikawal sejak munculnya niat dan bulatnya tekad mencalonkan diri. Jangan
sampai terkontaminasi oleh “fantasi” jadi pejabat yang dihormati masyarakat
ataupun “ekspektasi” ekonomis. Memurnikan niat sangat penting merujuk hadits
Rasulullah Innamal a’malu binniat, sedangkan fantasi dan ekspektasi dapat
dieliminasi dengan menghayati petitih para bijak Pangkat drajat kenane minggat,
bandha dunya kenane lunga (Jabatan bisa melayang kapan saja, harta benda bisa
lenyap dalam sekejap).
Kedua, meneguhkan keyakinan bahwa terpilihnya calon
jadi Kepala Desa adalah takdir Allah yang tidak bisa diganggu gugat. Selaku
orang beriman meyakini sepenuh hati bahwa lahir, rizki dan mati sudah ada dalam
suratan Ilahi. Jodoh takkan ke mana, rizki takkan lari dari yang layak
dititipi. Keyakinan demikian bukan sekedar jadi “pembaringan terakhir” ketika
terjadi kegagalan, melainkan bekal penting selama proses meraih dan meniti
karir. Awal dan akhir sebuah karir dipastikan tak bergeser dari suratan takdir.
Dengan teguhnya keyakinan atas takdir Allah, kandidat terpilih, pengusung serta
pendukungnya diharapkan terjauhkan dari sikap ‘jumawa’, sedangkan yang belum
berhasil mampu menerima kenyataan dengan sikap ‘legawa’.
Ketiga, 11-12 dengan butir kedua, siap-siap ketiban
(kejatuhan) pulung. Dalam kepercayaan masyarakat Jawa, takdir terpilih jadi
Kepala Desa disimbolkan kejatuhan pulung. Digambarkan makhluk supra natural
berbentuk cahaya sebesar bola tenis, pulung muncul waktu malam dan jatuh di
rumah salah satu calon yang direstui Wali Qoryah. Dalam perspektif mistik
memang ada upaya mengundang pulung, tetapi – percaya tidak percaya –
kejatuhannya tidak bisa direkayasa. Inilah kenapa di malam hari “H” ada yang
menengarai pindahnya pulung dari rumah calon satu ke rumah calon lainnya.
Kedatangannya mungkin bisa diundang, kepergiannya tak bisa diadang. Dengan
kepercayaan demikian diharapkan, calon yang terpilih tidak lupa diri, sementara
yang tidak jadi tetap mampu mengikhlaskan yang terjadi.
Keempat, dalam politik praktis terdapat jargon “Suara
rakyat, suara Tuhan”. Siapa pun yang terpilih dalam Pilkades adalah pilihan
terbaik masyarakat, mewasilahi ketentuan terbaik-Nya. Inilah kenapa prediksi
dan kalkulasi perolehan suara sering meleset dari target. Penggalangan dukungan
melalui sosialisasi program maupun pendekatan kekeluargaan dan pertemanan lazim
dilakukan, namun kuasa Allahlah yang menentukan. Prediksi besarnya dukungan
bisa berbalik dalam hitungan detik.
Kelima, niatan bersedekah. Sekecil apa pun, proses
pencalonan butuh biaya untuk keperluan administratif dan ekonomis. Mulai dari
pengadaan persyaratan administrasi dan alat peraga, pendaftaran, konsumsi
rapat-rapat konsolidasi tim pengusung, hingga penyediaan konsumsi bagi
masyarakat yang mangayu bagya (ramah tamah) malam-malam menjelang hari “H”
pemilihan. Jika pengeluaran biaya didasarkan perhitungan bisnis, hampir pasti
kebangkrutanlah yang didapat. Berbanding terbalik jika niatnya ikhlas
bersedekah, Insyaallah berbuah berkah. Sedekah yang ikhlas jadi tolak bala
penerima maupun pemberinya.
Keenam,
landaskan pada cinta. Mencalonkan diri, mengusung, mendukung, dan
memilih yang didasarkan pada cinta, mampu menghadirkan Pilkades yang ceria.
Cinta kepada demokrasi, riang gembira dalam berkompetisi. Tak ada cemburu walau
beda kubu, tak ada kebencian meski beda pilihan, tak ada permusuhan sekalipun
beda dukungan, tak ada kecurangan dalam meraih keberhasilan.
Cinta tidak sebangun dengan suka. Suka hanya bagian
kecil dari cinta. Ketika cinta ditukar
dengan suka, yang terjadi hanya “suka” dan “tidak suka”. Meskipun jelek,
walaupun salah, karena (terlanjur) suka,
tetap dibela. Karena (terlanjur) tidak suka, walaupun bagus, meskipun cantik,
tak kan dilirik. Dalam kondisi seperti ini, suara hati tak bernyali karena
tersandra oleh gengsi dan emosi. Rasionalitas dan obyektifitas tak lagi sintas.
Para Winasis (cerdik cendikia) telah mendalilkan, Ora
ana barang mokal lamun Gusti Allah ingkang ngersaake (Tidak ada yang mustahil
jika Allah yang menghendaki). Hukum relatifitas semesta pun demikian, tidak ada
sesuatu yang tidak mungkin. Termasuk Pilkades yang sedingin es, tentu. Berat
tidak otomatis tidak kuat. Sulit dan sukar, pasti ada jalan ikhtiar. Kemampuan
selalu mendampingi kemauan. Keyakinan memperbesar energi dalam meraih
keberhasilan. Jika demikian halnya, adakah warga Desa Pekalongan yang tidak
yakin bahwa “Sesungguhnya bersama kesulitan pasti ada kemudahan?” Wallahua’lam.
