KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2020

Bagi-Bagi Uang Menjelang Pilkades, Bagaimana Hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Salam hormat, saya seorang karyawan pabrik tekstil yang tinggal di Semarang. Di tengah situasi pro dan kontra pasca pengesahan UU Cipta Kerja, pandemi Covid-19 dan suasana politik menjelang Pilkada di beberapa kabupaten, ternyata beberapa desa juga sedang persiapan Pilkades. Terkait dengan Pilkades sebagai bentuk politik lokal, bagaimana jika ada pembagian uang atau barang sebagai kompensasi suara? Ceritanya begini, saya pernah membaca tulisan hasil riset akademisi kampus di Semarang yang mengungkap model oknum calon kepala desa saat mengikuti kontestan Pilkades. Sebulan sebelum masa pencalonan Kepala Desa, calon beserta keluarga mengumpulkan orang-orang yang dapat dipercaya untuk menjadi tim suksesnya. Tim sukses berasal dari kerabat dekat dan orang-orang yang dinilai punya pengaruh, banyak kenalan dan masih muda. Tugas tim sukses adalah 1). Membujuk, mempengaruhi warga masyarakat untuk memilih sang calon agar meraih suara unggul, 2). Melakukan rapat tertutup yang diadakan seminggu 3 kali untuk menyusun strategi-strategi politik yang akan dilancarkan demi memenangkan suara. Namun pragmatisnya kerja tim sukses adalah menarik simpati, mempengaruhi masyarakat, mencari informasi bagaimana strategi-strategi politik lawan dan ketika sudah mendekati masa pencalonan membagikan uang atau barang maupun menyampaikan janji kepada calon pemilih supaya memilih calon yang didukungnya. Tim sukses memberikan uang sebesar Rp400.000/orang, tim sukses mencatat siapa-siapa saja yang akan diberikan uang dengan mendatangi ke rumah warga calon pemilih pada malam hari sekitar mulai pukul 21.30 WIB dan mencari informasi tentang jumlah uang yang diberikan oleh lawan calon. Sementara dari beberapa warga yang didatangi banyak yang berharap kedatangan tim sukses atau secara tidak langsung mengharapkan pemberian uang dari calon Kepala Desa. Salah satu warga yang bernama Pak Miko berkata kepada tim sukses, “Tadi calon yang lain sudah memberikan uang Rp350.000 / orang, jika panjenengan memberi lebih nanti saya dan anak-anak memilih dukungan jenengan saja”. Kemudian warga lain, Pak Suki berkata, “Harusnya panjenengan memberi uang lebih banyak dari calon-calon yang lain dan ditambah memberi barang juga, nanti pasti banyak yang memilih dukungan panjenengan.” Nah, yang ingin saya tanyakan bagaimana bila ada bagi-bagi uang atau barang menjelang pilkades seperti ini? Mohon penjelasan dari sisi hukum. Terima kasih.

Humaidi, Semarang.

 

Jawaban:     

Terima kasih atas pertanyaannya. Momen Pilkades memang merupakan pesta demokrasi yang begitu merakyat. Pemilu tingkat desa ini menjadi ajang kompetisi politik yang bagus dan menarik bila dimanfaatkan untuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Pada momen ini, masyarakat akan menentukan siapa pemimpin desa selama 6 tahun ke depan. Banyak bentuk pesta demokrasi yang telah digelar dalam kehidupan politik kita sekarang, seperti Pilpres, Pilkada Gubernur, Pilkada Bupati, Pemilu Legislatif dan tak ketinggalan adalah Pilkades. Pelaksanaan Pilkades terasa lebih spesifik dari pada pemilu-pemilu lainnya, karena adanya kedekatan dan keterkaitan secara langsung antara pemilih dan para calon. Sehingga, suhu politik di lokasi sering kali lebih terasa dari pada saat pemilu-pemilu yang lain. Menanggapi pertanyaan saudara tentang bagi-bagi uang atau barang menjelang Pilkades, kami berharap semoga tidak terjadi lagi di Tanah Air ini. Karena jika terjadi perilaku seperti tersebut, maka termasuk politik uang (money politic) / uang sogok / suap (risywah) dan tergolong perbuatan yang tidak diridlai Allah SWT. Politik uang adalah upaya mempengaruhi orang lain (masyarakat) dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang atau barang untuk mempengaruhi suara pemilih. Bentuk politik uang, bisa berupa uang ataupun fasilitas umum. Adapun strateginya, biasa dilakukan dengan mobilisasi massa ataupun serangan fajar. Tindakan politik uang, diancam pidana sebagaimana Pasal 149 KUHP, yang menyatakan, “Barangsiapa pada waktu pemilihan yang diadakan menurut undang-undang umum, dengan pemberian atau perjanjian memberi suap kepada seseorang supaya ia tidak melakukan haknya memilih, atau supaya ia menjalankan hak itu dengan jalan yang tertentu, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan. Hukuman itu juga dijatuhkan kepada si pemilih, yang menerima suap.” Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bermanfaat dan semoga Indonesia terbebas dari prilaku-perilaku politik uang. Amin dan terima kasih.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman