Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang mahasiswa yang tinggal di Surakarta. Pandemi
Covid-19 telah melanda Negara Indonesia dan bulan September ini telah masuk
hitungan bulan ke-8. Korban yang positif maupun yang meninggal sangat banyak,
baik tenaga medis maupun non-medis. Bahkan Covid-19 menyebabkan dampak negatif
di berbagai sektor, yaitu ekonomi, pendidikan, sosial dan politik. Pemerintah
telah melakukan kebijakan penanggulangan dan pencegahan virus ini, di antaranya
dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu anjuran memakai masker, sering cuci
tangan, jaga jarak dan tetap di rumah. Terkait dengan ’anjuran’ memakai masker,
saya melihat sekarang telah berubah menjadi ’kewajiban’ memakai masker.
Berbagai daerah khususnya zona merah sering melakukan razia masker bagi warga
yang beraktivitas di luar rumah. Razia masker juga diikuti sanksi baik berupa
denda maupun sanksi sosial misalnya dihukum menyapu jalan ataupun dihukum
push-up. Tidak ada yang tahu kapan Covid-19 berakhir. Di sisi lain ada sebagian
masyarakat yang masa bodoh dengan enggan menerapkan protokol kesehatan seperti
mengabaikan tidak memakai masker saat keluar rumah. Nah, yang ingin saya
tanyakan bagaimana bila tidak memakai masker saat keluar rumah? Mohon
penjelasan dari sisi hukum kesehatan. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.
Umar Said, Surakarta.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun,
semoga para korban
yang meninggal dunia karena Covid-19 tergolong mati syahid, yang positif sakit diberikan
kesembuhan dan yang sehat tetap diberikan imunitas diri terhindar dari virus
ini. Amin 3x. Kami melihat di Ibukota Jakarta, Covid-19 telah memasuki
gelombang II dan kebijakan PSBB kembali diterapkan oleh pemerintah DKI. Di sisi
lain beberapa daerah masih menunjukkan zona merah, misal saat santri luar
daerah kembali ke pesantren, perkantoran mulai WFO (work from office). Menjawab
pertanyaan saudara tentang bagaimana hukum memakai masker saat keluar rumah. Memakai masker adalah bagian kegiatan kekarantinaan kesehatan dan upaya
mencegah penularan dan penyebaran covid-19, hal ini sebagaimana penjelasan Jubir
Pemerintah Penanganan Virus
Corona bahwa mengenakan masker ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO. Nah,
apakah menjadi anjuran atau kewajiban, tinggal disesuaikan dengan kondisi
daerah dan tipe zona apa. Penyesuaian kebijakan atas zona merah, menjadikan
pemerintah daerah hadir untuk membuat regulasi berupa Peraturan Gubernur
ataupun Peraturan Bupati / Wali Kota yang mewajibkan masyarakat memakai masker
saat keluar rumah. Peraturan Gubernur atau Bupati / Wali Kota, sesuai amanah UU
No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 tahun 1984
tentang wabah Penyakit Menular. Pasal 1 angka 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, menjelaskan bahwa ”kekarantiaan kesehatan adalah upaya
mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko
kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat”. Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf c dari UU No. 4 tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular, menjelaskan bahwa ”upaya penanggulangan wabah
di antaranya melalui pencegahan dan pengebalan”. Yang dimaksud upaya
penanggulangan yaitu ”di antaranya bermakna membatasi penularan dan penyebaran
penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke
daerah lain”. Sementara yang dimaksud pencegahan dan pengebalan adalah ”tindakan-tindakan
yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit,
akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit”. Berdasarkan pertimbangan
yuridis tersebut, maka bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah,
dapat dikualifikasi dalam delik pidana pelanggaran kekarantiaan kesehatan
dan/atau pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit menular. Pelanggaran
kekarantinaan kesehatan merujuk ketentuan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan bahwa ”setiap orang yang tidak mematuhi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi
penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan
kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.” Sementara pelanggaran
upaya penanggulangan wabah penyakit menular merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (1)
UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang menyatakan bahwa ”barangsiapa
dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun.” Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bisa
bermanfaat. Terima kasih dan wallahu a’lam, Wassamu’alaikum Wr. Wb.
