KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 23 September 2020

Tidak Memakai Masker Saat Keluar Rumah, Bagaimana Hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

  

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang mahasiswa yang tinggal di Surakarta. Pandemi Covid-19 telah melanda Negara Indonesia dan bulan September ini telah masuk hitungan bulan ke-8. Korban yang positif maupun yang meninggal sangat banyak, baik tenaga medis maupun non-medis. Bahkan Covid-19 menyebabkan dampak negatif di berbagai sektor, yaitu ekonomi, pendidikan, sosial dan politik. Pemerintah telah melakukan kebijakan penanggulangan dan pencegahan virus ini, di antaranya dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu anjuran memakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak dan tetap di rumah. Terkait dengan ’anjuran’ memakai masker, saya melihat sekarang telah berubah menjadi ’kewajiban’ memakai masker. Berbagai daerah khususnya zona merah sering melakukan razia masker bagi warga yang beraktivitas di luar rumah. Razia masker juga diikuti sanksi baik berupa denda maupun sanksi sosial misalnya dihukum menyapu jalan ataupun dihukum push-up. Tidak ada yang tahu kapan Covid-19 berakhir. Di sisi lain ada sebagian masyarakat yang masa bodoh dengan enggan menerapkan protokol kesehatan seperti mengabaikan tidak memakai masker saat keluar rumah. Nah, yang ingin saya tanyakan bagaimana bila tidak memakai masker saat keluar rumah? Mohon penjelasan dari sisi hukum kesehatan. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Umar Said, Surakarta.

 

Jawaban:      

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Innalillahi wa inna ilaihi rojiun, semoga para korban yang meninggal dunia karena Covid-19 tergolong mati syahid, yang positif sakit diberikan kesembuhan dan yang sehat tetap diberikan imunitas diri terhindar dari virus ini. Amin 3x. Kami melihat di Ibukota Jakarta, Covid-19 telah memasuki gelombang II dan kebijakan PSBB kembali diterapkan oleh pemerintah DKI. Di sisi lain beberapa daerah masih menunjukkan zona merah, misal saat santri luar daerah kembali ke pesantren, perkantoran mulai WFO (work from office). Menjawab pertanyaan saudara tentang bagaimana hukum memakai masker saat keluar rumah. Memakai masker adalah bagian kegiatan kekarantinaan kesehatan dan upaya mencegah penularan dan penyebaran covid-19, hal ini sebagaimana penjelasan Jubir Pemerintah Penanganan Virus Corona bahwa mengenakan masker ini sesuai dengan rekomendasi dari WHO. Nah, apakah menjadi anjuran atau kewajiban, tinggal disesuaikan dengan kondisi daerah dan tipe zona apa. Penyesuaian kebijakan atas zona merah, menjadikan pemerintah daerah hadir untuk membuat regulasi berupa Peraturan Gubernur ataupun Peraturan Bupati / Wali Kota yang mewajibkan masyarakat memakai masker saat keluar rumah. Peraturan Gubernur atau Bupati / Wali Kota, sesuai amanah UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 4 tahun 1984 tentang wabah Penyakit Menular. Pasal 1 angka 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menjelaskan bahwa ”kekarantiaan kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat”. Kemudian Pasal 5 ayat (1) huruf c dari UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, menjelaskan bahwa ”upaya penanggulangan wabah di antaranya melalui pencegahan dan pengebalan”. Yang dimaksud upaya penanggulangan yaitu ”di antaranya bermakna membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak, dan wabah tidak meluas ke daerah lain”. Sementara yang dimaksud pencegahan dan pengebalan adalah ”tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, akan tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit”. Berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, maka bagi warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah, dapat dikualifikasi dalam delik pidana pelanggaran kekarantiaan kesehatan dan/atau pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit menular. Pelanggaran kekarantinaan kesehatan merujuk ketentuan Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, menyatakan bahwa ”setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,-.” Sementara pelanggaran upaya penanggulangan wabah penyakit menular merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang menyatakan bahwa ”barangsiapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun.” Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bisa bermanfaat. Terima kasih dan wallahu a’lam, Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman