KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 21 September 2020

Pilkades Sedingin Es, Mungkinkah? (Bagian 1 dari 2 Tulisan)


Ahmad Thoha

(Pemerhati Isu-isu Sosial, Budaya dan Kepemudaan)

 

Opsi jawaban yang tersedia: mungkin dan tidak mungkin. Alternatif ‘mungkin’ menjelaskan prakondisi yang harus terpenuhi, sementara alternatif ‘tidak mungkin’ memaparkan hal-hal yang menyebabkan kektidakmungkinan. Tulisan berikut mereviu secara umum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati tiga periode terakhir, sebagai suport dan kontribusi mewujudkan Pilkades sedingin es periode mendatang. Reviu bersifat pribadi ini memang sulit menafikan subyektifitas, namun sebagai warga desa yang beberapa kali terlibat langsung dalam perhelatan demokrasi tersebut, insyaallah dapat meminimalisir subyektifitas dimaksud. Kesempatan pernah berkecimpung dalam kepengurusan RT dan BPD, semoga lebih mengobyektifkan amatan ini.

Pilkades, akronim Pimilihan Kepala Desa adalah instrumen demokrasi untuk menjalankan amanat konstitusi. Substansi demokrasi menjamin kemerdekaan memilih dan menyatakan pendapat dengan penuh tanggung jawab sebagai wujud daulat rakyat.

Proses demokrasi memberi peluang berkompetisi. Dalam kompetisi tak terhidarkan menguatnya ambisi. Tidak ada yang salah dengan ambisi sepanjang diwujudkan sesuai konstitusi dan mengikuti panduan suara hati. Ambisi menjadi tangga meraih prestasi sepanjang peroses mewujudkannya berlangsung konstruktif. Ambisi juga bisa menjadi sumber energi positif apabila dijalankan dengan sportif.

Kebebasan memilih yang terintimidasi, kemerdekaan menyatakan pendapat yang terhalang persekusi, daulat masyarakat yang tertukar money politic sudah pasti mengurangi kualitas demokrasi. Ambisi yang berubah jadi amunisi ketika gagal dalam kompetisi, jelas-jelas mencederai demokrasi. Mewujudkan ambisi melalui provokasi, ditopang intimidasi dan persekusi, bahkan sampai menimbulkan tidakan anarkistis, sudah pasti memecah pertemanan, mebelah kebersamaan, mematah persaudaraan, merusak harmoni sekaligus menghancurkan kredibilitas demokrasi.

Warga Desa Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati patut bersyukur, penyelenggaraan Pilkades tiga periode terakhir makin berkualitas. Indikasi makin berkualitasnya penyelenggaraan Pilkades dimaksud antara lain:

Pertama, apresiasi masyarakat sekitar Desa Pekalongan. Banyak masyarakat sekitar yang ‘terkesan’ dengan pelaksanaan Pilkades Pekalongan yang lancar, tertib, damai, jauh dari ingar-bingar manuver kontestan dan tim pendukung. Bukti apresiasi terlontar dari komentar mereka: ‘Wah, Desa Pekalongan ora keno dienggo onde-onde...’ (Wah, Pilkades Pekalongan sangat sulit untuk ditiru).

Apresiasi tersebut merupakan hasil amatan mereka terhadap penyelenggaraan Pilkades Pekalongan dibandingkan dengan desa lain. Amatan yang kemudian tersimpul dalam bentuk apresiasi tersebut, didasarkan pada proses yang terjadi sebelum, pada waktu, dan setelah pelaksanaan Pilkades berlangsung.

Kedua, biaya sosial pilitik yang makin murah. Dalam kompetisi ‘menang-kalah’ tak terhindarkan. Betapapun ada statemen ‘menang-kalah’ bukan tujuan, namun harapan tiap kontestan untuk memenangkan kompetisi adalah suatu kewajaran.

Dalam rangka memenangkan kompetisi, para pihak tentu melakukan konsolidasi dan sosialisasi. Tidak masalah dengan konsolidasi karena diperlukan dalam proses demokrasi. Juga tidak masalah dengan sosialisasi karena memang diatur dalam regulasi. Masalah segera muncul ketika konsolidasi dan sosialisasi terkontaminasi ambisi tidak sehat, hal mana berpotensi mencederai kompetisi dalam berdemokrasi.

Konsolidasi dan sosialisasi yang terkontaminasi ambisi tidak sehat, menyuburkan faksionalisasi di tengah masyarakat. Faksionalisasi demikian berpotensi memunculkan provokasi, intimidasi, persekusi, hingga tindakan anarkistis demi memenangkan kompetisi. Rivalitas seperti itu menyulut kegaduhan, membakar keteduhan, menceraikan keintiman, merusak kemesraan, mengorbankan kesatuan dan persatuan. Bahkan, keutuhan dan keharmonisan suatu keluarga bisa hancur berantakan karenanya.

Luka sosial imbas rivalitas tak jarang tak kunjung sembuh pasca Pilkades. Sikap dan tindakan kontestan pemenang kontestasi yang tidak segera merangkul kelompok ‘oposisi’ justru melanggengkan keterbelahan dan luka sosial dalam ‘keluarga’ masyarakat desa. Rivalitas pun berlanjut ke ‘ronde’ berikutnya.

 Rivalitas yang menyertai Pilkades Pekalongan relatif bertensi rendah dibanding desa lain, sehingga luka sosial yang terjadi tak terlalu parah. Jika di desa tertentu ada keluarga yang putus silaturahminya karena beda pilihan, di Pekalongan sama sekali tidak dijumpai. Satu sampai dua tahun pertama pasca Pilkades, faksionalisasi yang pernah ada nyaris tinggal puing-puingnya. Rasa kecewa yang tersisa tentu ada, terutama di lingkungan dekat kontestan yang gagal memenangkan kontestasi. Akan tetapi kekecewaan tersebut tidak menimbulkan anarki dan tidak berlanjut menjadi ‘oposisi’ jalannya roda pemerintahan desa.

Ketiga, kedewasaan masyarakat dalam berpolitik. Warga Pekalongan menyadari betul, dalam demokrasi beda pilihan tak diharamkan, keragaman aspirasi dihalalkan, toleran terhadap perbedaan sangat dianjurkan. Bahkan perbedaan dan keragaman dipahami sebagi sunatullah yang mendinamiskan kehidupan.

Kedewasaan berpolitik ditandai rasionalitasnya perilaku politik. Betapapun dalam masyarakat desa faktor kekerabatan sangat berpengaruh terhadap besarnya dukungan, orientasi politik berdasarkan program, integritas dan kapabilitas kandidat, jadi pertimbangan pemegang hak pilih dalam menentukan pilihan. Bagi keluarga inti memang masih memegangi ungkapan tego larane ora tego patine (tega sakitnya, tak tega matinya), namun tidak serta merta demikian bagi mereka yang memiliki garis kekerabatan agak jauh. Dengan beban moral kekeluargaan yang tidak seberat keluarga inti, mereka bisa lebih rasional menentukan pilihan.

Kedewasaan politik juga ditandai oleh ekspresi politik sewajarnya. Beda pilihan tak berarti berlawanan, beda aspirasi tidak harus bermusuhan, sehingga pertemanan dan kebersamaan dalam keluarga besar masyarakat desa tetap jerjaga. Ketika beroleh kemenangan tidak mengekspresikan secara berlebihan dan apabila mengalami kegagalan, ekspresi kekecewaan dalam batas kewajaran.

Keempat, netralitas, integritas, dan kapabilitas panitia. Netralitas Panitia diatur cukup jelas dalam peraturan perundangan-undangan. Keluarga calon Kepala Desa dilarang jadi Panitia Pilkades. Ketentuan ini dipertegas dengan keharusan mengundurkan bagi warga yang ‘terlanjur’ jadi panitia dan ternyata memiliki hubungan keluarga dengan calon Kepala Desa.

Netralitas, integritas, dan kapabilitas panitia cukup teruji dalam penyelenggaraan Pilkades Pekalongan. Kelancaran dan ketertiban setiap tahapan  penyelenggaraan Pilkades menjadi indikatornya. Sepengetahuan Penulis – minimal dalam tiga periode terakhir – tidak pernah terjadi permasalahan sekait netralitas, integritas, dan kapabilitas panitia.

Kelima, peran serta warga dan tokoh masyarakat. Warga pemegang hak pilih berperan penting terjaganya ketertiban, kelancaran, dan kedamaian penyelenggaraan Pilkades. Besarnya partisipasi warga tidak sekedar ditunjukkan oleh berbondong-bondongnya mereka ke bilik suara. Lebih dari itu, toleransi beda pilihan, sportifitas berkompetisi, komitmen menjunjung tinggi keberagaman, ketegasan menolak persekusi dan keberanian melawan intimidasi, sterilisasi indikasi terjadinya money politic menjadi kelengkapan prakondisi terselenggaranya Pilkades sedingin es. Wallahu’alam.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman