Ahmad Thoha
(Pemerhati Isu-isu Sosial, Budaya dan Kepemudaan)
Opsi jawaban yang tersedia: mungkin dan tidak mungkin.
Alternatif ‘mungkin’ menjelaskan prakondisi yang harus terpenuhi, sementara
alternatif ‘tidak mungkin’ memaparkan hal-hal yang menyebabkan
kektidakmungkinan. Tulisan berikut mereviu secara umum pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati tiga periode terakhir,
sebagai suport dan kontribusi mewujudkan Pilkades sedingin es periode
mendatang. Reviu bersifat pribadi ini memang sulit menafikan subyektifitas,
namun sebagai warga desa yang beberapa kali terlibat langsung dalam perhelatan
demokrasi tersebut, insyaallah dapat meminimalisir subyektifitas dimaksud.
Kesempatan pernah berkecimpung dalam kepengurusan RT dan BPD, semoga lebih
mengobyektifkan amatan ini.
Pilkades, akronim Pimilihan Kepala Desa adalah
instrumen demokrasi untuk menjalankan amanat konstitusi. Substansi demokrasi
menjamin kemerdekaan memilih dan menyatakan pendapat dengan penuh tanggung
jawab sebagai wujud daulat rakyat.
Proses demokrasi memberi peluang berkompetisi. Dalam
kompetisi tak terhidarkan menguatnya ambisi. Tidak ada yang salah dengan ambisi
sepanjang diwujudkan sesuai konstitusi dan mengikuti panduan suara hati. Ambisi
menjadi tangga meraih prestasi sepanjang peroses mewujudkannya berlangsung
konstruktif. Ambisi juga bisa menjadi sumber energi positif apabila dijalankan
dengan sportif.
Kebebasan memilih yang terintimidasi,
kemerdekaan menyatakan pendapat yang terhalang persekusi, daulat masyarakat
yang tertukar money politic sudah pasti mengurangi kualitas demokrasi.
Ambisi yang berubah jadi amunisi ketika gagal dalam kompetisi, jelas-jelas
mencederai demokrasi. Mewujudkan ambisi melalui provokasi, ditopang intimidasi
dan persekusi, bahkan sampai menimbulkan tidakan anarkistis, sudah pasti
memecah pertemanan, mebelah kebersamaan, mematah persaudaraan, merusak harmoni
sekaligus menghancurkan kredibilitas demokrasi.
Warga Desa Pekalongan Kecamatan Winong Kabupaten Pati
patut bersyukur, penyelenggaraan Pilkades tiga periode terakhir makin
berkualitas. Indikasi makin berkualitasnya penyelenggaraan Pilkades dimaksud
antara lain:
Pertama, apresiasi masyarakat sekitar Desa Pekalongan.
Banyak masyarakat sekitar yang ‘terkesan’ dengan pelaksanaan Pilkades
Pekalongan yang lancar, tertib, damai, jauh dari ingar-bingar manuver kontestan
dan tim pendukung. Bukti apresiasi terlontar dari komentar mereka: ‘Wah, Desa
Pekalongan ora keno dienggo onde-onde...’ (Wah, Pilkades Pekalongan sangat
sulit untuk ditiru).
Apresiasi tersebut merupakan hasil amatan mereka
terhadap penyelenggaraan Pilkades Pekalongan dibandingkan dengan desa lain.
Amatan yang kemudian tersimpul dalam bentuk apresiasi tersebut, didasarkan pada
proses yang terjadi sebelum, pada waktu, dan setelah pelaksanaan Pilkades
berlangsung.
Kedua, biaya sosial pilitik yang makin murah. Dalam
kompetisi ‘menang-kalah’ tak terhindarkan. Betapapun ada statemen
‘menang-kalah’ bukan tujuan, namun harapan tiap kontestan untuk memenangkan
kompetisi adalah suatu kewajaran.
Dalam rangka memenangkan kompetisi, para pihak tentu
melakukan konsolidasi dan sosialisasi. Tidak masalah dengan konsolidasi karena
diperlukan dalam proses demokrasi. Juga tidak masalah dengan sosialisasi karena
memang diatur dalam regulasi. Masalah segera muncul ketika konsolidasi dan
sosialisasi terkontaminasi ambisi tidak sehat, hal mana berpotensi mencederai
kompetisi dalam berdemokrasi.
Konsolidasi dan sosialisasi yang terkontaminasi ambisi
tidak sehat, menyuburkan faksionalisasi di tengah masyarakat. Faksionalisasi
demikian berpotensi memunculkan provokasi, intimidasi, persekusi, hingga
tindakan anarkistis demi memenangkan kompetisi. Rivalitas seperti itu menyulut
kegaduhan, membakar keteduhan, menceraikan keintiman, merusak kemesraan,
mengorbankan kesatuan dan persatuan. Bahkan, keutuhan dan keharmonisan suatu
keluarga bisa hancur berantakan karenanya.
Luka sosial imbas rivalitas tak jarang tak kunjung
sembuh pasca Pilkades. Sikap dan tindakan kontestan pemenang kontestasi yang
tidak segera merangkul kelompok ‘oposisi’ justru melanggengkan keterbelahan dan
luka sosial dalam ‘keluarga’ masyarakat desa. Rivalitas pun berlanjut ke
‘ronde’ berikutnya.
Rivalitas yang
menyertai Pilkades Pekalongan relatif bertensi rendah dibanding desa lain,
sehingga luka sosial yang terjadi tak terlalu parah. Jika di desa tertentu ada
keluarga yang putus silaturahminya karena beda pilihan, di Pekalongan sama sekali
tidak dijumpai. Satu sampai dua tahun pertama pasca Pilkades, faksionalisasi
yang pernah ada nyaris tinggal puing-puingnya. Rasa kecewa yang tersisa tentu
ada, terutama di lingkungan dekat kontestan yang gagal memenangkan kontestasi.
Akan tetapi kekecewaan tersebut tidak menimbulkan anarki dan tidak berlanjut
menjadi ‘oposisi’ jalannya roda pemerintahan desa.
Ketiga, kedewasaan masyarakat dalam berpolitik. Warga
Pekalongan menyadari betul, dalam demokrasi beda pilihan tak diharamkan,
keragaman aspirasi dihalalkan, toleran terhadap perbedaan sangat dianjurkan.
Bahkan perbedaan dan keragaman dipahami sebagi sunatullah yang mendinamiskan
kehidupan.
Kedewasaan berpolitik ditandai rasionalitasnya
perilaku politik. Betapapun dalam masyarakat desa faktor kekerabatan sangat
berpengaruh terhadap besarnya dukungan, orientasi politik berdasarkan program,
integritas dan kapabilitas kandidat, jadi pertimbangan pemegang hak pilih dalam
menentukan pilihan. Bagi keluarga inti memang masih memegangi ungkapan tego larane
ora tego patine (tega sakitnya, tak tega matinya), namun tidak serta merta
demikian bagi mereka yang memiliki garis kekerabatan agak jauh. Dengan beban
moral kekeluargaan yang tidak seberat keluarga inti, mereka bisa lebih rasional
menentukan pilihan.
Kedewasaan politik juga ditandai oleh ekspresi politik
sewajarnya. Beda pilihan tak berarti berlawanan, beda aspirasi tidak harus
bermusuhan, sehingga pertemanan dan kebersamaan dalam keluarga besar masyarakat
desa tetap jerjaga. Ketika beroleh kemenangan tidak mengekspresikan secara
berlebihan dan apabila mengalami kegagalan, ekspresi kekecewaan dalam batas
kewajaran.
Keempat, netralitas, integritas, dan kapabilitas
panitia. Netralitas Panitia diatur cukup jelas dalam peraturan
perundangan-undangan. Keluarga calon Kepala Desa dilarang jadi Panitia
Pilkades. Ketentuan ini dipertegas dengan keharusan mengundurkan bagi warga
yang ‘terlanjur’ jadi panitia dan ternyata memiliki hubungan keluarga dengan
calon Kepala Desa.
Netralitas, integritas, dan kapabilitas panitia cukup
teruji dalam penyelenggaraan Pilkades Pekalongan. Kelancaran dan ketertiban
setiap tahapan penyelenggaraan Pilkades
menjadi indikatornya. Sepengetahuan Penulis – minimal dalam tiga periode
terakhir – tidak pernah terjadi permasalahan sekait netralitas, integritas, dan
kapabilitas panitia.
Kelima, peran serta warga dan tokoh masyarakat. Warga
pemegang hak pilih berperan penting terjaganya ketertiban, kelancaran, dan
kedamaian penyelenggaraan Pilkades. Besarnya partisipasi warga tidak sekedar
ditunjukkan oleh berbondong-bondongnya mereka ke bilik suara. Lebih dari itu,
toleransi beda pilihan, sportifitas berkompetisi, komitmen menjunjung tinggi
keberagaman, ketegasan menolak persekusi dan keberanian melawan intimidasi,
sterilisasi indikasi terjadinya money politic menjadi kelengkapan prakondisi
terselenggaranya Pilkades sedingin es. Wallahu’alam.
