Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Assalamu’alaikum. Saya seorang Karyawan BUMN yang tinggal di Yogyakarta.
Seminggu yang lalu saya membaca konsultasi hukum di www.wulung.id tentang tanaman di ladang petani
di makan kambing. Sekarang saya ingin konsultasi tentang hukum tanaman atau
pohon milik tetangga yang ’mentiung’ ke pekarangan kita. Uraian singkatnya
begini, 8 tahun yang lalu tetangga saya menanam pohon mangga di pekarangan
miliknya. Pohon mangga tersebut, saat ini telah besar, dahannya melengkung atau
’mentiung’ di atas pekarangan saya dan daunnya sering mengotori atap dan
halaman rumah saya. Kondisi ini, saya telah bicara kepada tetangga saya yaitu
Pak Rudi, agar dahan mangga yang ’mentiung’ di atas pekarangan saya di potong
saja, supaya tidak mengganggu pandangan atau menghalangi sinar matahari dan
daun-daun tidak mengotori atap / halaman rumah serta jika hujan lebat atau
angin kencang lalu dahan patah / roboh tidak menimbulkan atap rumah saya rusak.
Tanggapan yang baik disampaikan oleh Pak Rudi, bahwa ia nunggu setelah musim
buah berakhir dan memang mangga lagi banyak buahnya. Setelah musim buah
berakhir, kembali saya menyampaikan agar dahan yang ’mentiung’ di potong,
tetapi ia malah menjawab bahwa mangga ini ditanam di atas tanahnya, dahan yang
’mentiung’ ke pakarangan saya itu bukan salahnya. Akhirnya saya mengadukan
masalah ini ke Pak RT dan dimediasi di kampung, tetapi hingga sekarang belum ada
solusi karena Pak Rudi tidak mau memotong dahan pohon mangga miliknya. Nah,
disini saya ingin mendapat pencerahan dari sisi hukum. Mohon penjelasannya.
Terima kasih, Wassalamu’alaikum.
Abi Khoir, Yogyakarta.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Kami sangat memahami perasaan anda yang kena dampak dahan
mangga milik tetangga yang ’mentiung’ di pekarangan anda, sehingga menghalangi
pandangan atau sinar matahari tidak bisa masuk, daun mengotori pekarangan dan
ancaman jika ada hujan lebat atau angin keras bisa mengakibatkan dahan patah
atau pohon mangga roboh menimpa atap rumah. Saran saya, hiduplah bertetangga
dengan baik dan ajaklah bicara dari hati-hati dan ngobrol santai tapi sedikit
serius. Sampaikan, bagaimana jika Pak Rudi yang menjadi posisi anda dan pekarangannya
yang terkena dampak? Namun lepas dari upaya tersebut, ketentuan Pasal 201 KUHP
menjelaskan bahwa ”barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan
gedung atau bangunan rusak, diancam pidana empat bulan jika menimbulkan bahaya
bagi barang atau diancam pidana sembilan bulan jika menimbulkan bahaya nyawa
orang atau diancam pidana satu tahun empat bulan jika mengakibatkan orang
mati”. Selanjutnya ketentuan Pasal 666 KUH Perdata menyebutkan bahwa ”tetangga
mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam
jarak yang lebih dekat daripada jaràk tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang
di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya, maka ia menuntut agar
tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak
menginjak pekarangan si tetangga.” Berdasarkan ketentuan ini, jelas apa yang
dilakukan Pak Rudi adalah merugikan anda, sehingga anda bisa menegur dan
memintanya untuk memotong dahan tersebut. Tetapi jika ia menolak, maka anda
bisa memotong sendiri dahan tersebut dengan tidak menginjak pekarangannya.
Kemudian peluang langkah hukum, anda bisa melakukan proses laporan pidana ke
kepolisian sebagaimana ketentuan pasal 201 KUHP. Sementara langkah perdata
dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana
Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ”tiap perbuatan melanggar hukum,
yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”. Kerugian hukum tidak harus
menunggu robohnya pohon atau patahnya dahan yang menyebabkan atap rumah rusak.
Tetapi berdasarkan kaidah hukum yaitu ”kerugian tidak selalu harus diartikan
adanya kerugian materiil, tetapi kerugian dapat juga diartikan apabila kerugian
itu mengancam hak dan kepentingan Penggugat”. Hal ini bisa dilihat juga dalam
Yurisprudensi Putusan
Mahkamah Agung No. 1022K/PDT/2006 Tahun 2006, yang mengabulkan gugatan penggugat
dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum
tergugat untuk memotong atau menebang pohon miliknya. Demikian jawaban singkat
dari kami, semoga bisa bermanfaat. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
