KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 09 September 2020

Pohon Tetangga ‘Mentiung’ di Pekarangan Kita, Bagaimana Hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

 Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang Karyawan BUMN yang tinggal di Yogyakarta. Seminggu yang lalu saya membaca konsultasi hukum di www.wulung.id tentang tanaman di ladang petani di makan kambing. Sekarang saya ingin konsultasi tentang hukum tanaman atau pohon milik tetangga yang ’mentiung’ ke pekarangan kita. Uraian singkatnya begini, 8 tahun yang lalu tetangga saya menanam pohon mangga di pekarangan miliknya. Pohon mangga tersebut, saat ini telah besar, dahannya melengkung atau ’mentiung’ di atas pekarangan saya dan daunnya sering mengotori atap dan halaman rumah saya. Kondisi ini, saya telah bicara kepada tetangga saya yaitu Pak Rudi, agar dahan mangga yang ’mentiung’ di atas pekarangan saya di potong saja, supaya tidak mengganggu pandangan atau menghalangi sinar matahari dan daun-daun tidak mengotori atap / halaman rumah serta jika hujan lebat atau angin kencang lalu dahan patah / roboh tidak menimbulkan atap rumah saya rusak. Tanggapan yang baik disampaikan oleh Pak Rudi, bahwa ia nunggu setelah musim buah berakhir dan memang mangga lagi banyak buahnya. Setelah musim buah berakhir, kembali saya menyampaikan agar dahan yang ’mentiung’ di potong, tetapi ia malah menjawab bahwa mangga ini ditanam di atas tanahnya, dahan yang ’mentiung’ ke pakarangan saya itu bukan salahnya. Akhirnya saya mengadukan masalah ini ke Pak RT dan dimediasi di kampung, tetapi hingga sekarang belum ada solusi karena Pak Rudi tidak mau memotong dahan pohon mangga miliknya. Nah, disini saya ingin mendapat pencerahan dari sisi hukum. Mohon penjelasannya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Abi Khoir, Yogyakarta.

 

Jawaban:     

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Kami sangat memahami perasaan anda yang kena dampak dahan mangga milik tetangga yang ’mentiung’ di pekarangan anda, sehingga menghalangi pandangan atau sinar matahari tidak bisa masuk, daun mengotori pekarangan dan ancaman jika ada hujan lebat atau angin keras bisa mengakibatkan dahan patah atau pohon mangga roboh menimpa atap rumah. Saran saya, hiduplah bertetangga dengan baik dan ajaklah bicara dari hati-hati dan ngobrol santai tapi sedikit serius. Sampaikan, bagaimana jika Pak Rudi yang menjadi posisi anda dan pekarangannya yang terkena dampak? Namun lepas dari upaya tersebut, ketentuan Pasal 201 KUHP menjelaskan bahwa ”barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan gedung atau bangunan rusak, diancam pidana empat bulan jika menimbulkan bahaya bagi barang atau diancam pidana sembilan bulan jika menimbulkan bahaya nyawa orang atau diancam pidana satu tahun empat bulan jika mengakibatkan orang mati”. Selanjutnya ketentuan Pasal 666 KUH Perdata menyebutkan bahwa ”tetangga mempunyai hak untuk menuntut agar pohon dan pagar hidup yang ditanam dalam jarak yang lebih dekat daripada jaràk tersebut di atas dimusnahkan. Orang yang di atas pekarangannya menjulur dalam pohon tetangganya, maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada teguran pertama dan asalkan ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga.” Berdasarkan ketentuan ini, jelas apa yang dilakukan Pak Rudi adalah merugikan anda, sehingga anda bisa menegur dan memintanya untuk memotong dahan tersebut. Tetapi jika ia menolak, maka anda bisa memotong sendiri dahan tersebut dengan tidak menginjak pekarangannya. Kemudian peluang langkah hukum, anda bisa melakukan proses laporan pidana ke kepolisian sebagaimana ketentuan pasal 201 KUHP. Sementara langkah perdata dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa ”tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian”. Kerugian hukum tidak harus menunggu robohnya pohon atau patahnya dahan yang menyebabkan atap rumah rusak. Tetapi berdasarkan kaidah hukum yaitu ”kerugian tidak selalu harus diartikan adanya kerugian materiil, tetapi kerugian dapat juga diartikan apabila kerugian itu mengancam hak dan kepentingan Penggugat”. Hal ini bisa dilihat juga dalam Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 1022K/PDT/2006 Tahun 2006, yang mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum tergugat untuk memotong atau menebang pohon miliknya. Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bisa bermanfaat. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman