Pertanyaan:
Salah satu kerabat saya menjadi istri sirri seorang
laki-laki yang telah beristri sah. Pernikahan sirri tersebut telah berjalan
selama 6 tahun dan telah dikaruniai 2 orang anak. Namun hingga saat ini si
suami belum mau diajak mengurus surat nikah ke Kantor Urusan Agama. Apalagi
sejak awal istri sahnya tidak merestui pernikahan dengan istri keduanya
tersebut. Apakah istri sirri tersebut bisa mengajukan permohonan/gugatan ke
Pengadilan Agama untuk mendapatkan surat-surat terkait pernikahan atau status
anak? Apalagi anak sudah memasuki usia sekolah, butuh Akta Kelahiran.
Azhar, Bali.
Jawaban:
Maksud pertanyaan Saudara dapat dirumuskan: apakah
istri kedua dapat mengajukan itsbat atas pernikahan dengan suaminya di saat
suaminya masih terikat pernikahan dengan istri pertama.
Itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama
menurut ketentuan Pasal 7 Ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, salah satunya adalah
terhadap pernikahan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
pernikahan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2019 (selanjutnya disebut UU Perkawinan). Pernikahan yang
dilakukan oleh suami dan istri kedua jelas-jelas mempunyai halangan pernikahan
menurut UU Perkawinan, sebab pada saat suami menikah dengan istri kedua, waktu
itu status suami masih terikat pernikahan dengan perempuan lain, padahal
disebutkan dalam Pasal 9 UU Perkawinan bahwa seorang yang terikat tali pernikahan
dengan orang lain tidak dapat menikah lagi, kecuali dalam hal yang tersebut dalam
Pasal 3 Ayat (2) dan dalam Pasal 4 UU Perkawinan.
Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 UU Perkawinan membolehkan
pernikahan kedua bagi orang yang sudah menikah, tetapi itu harus menempuh
prosedur mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan. Pernikahan suami
dan istri kedua tersebut di luar dari maksud pengecualian Pasal 3 Ayat (2) dan
Pasal 4 UU Perkawinan, karena pernikahan keduanya dilakukan secara sirri atau
tanpa seizin Pengadilan, apalagi seperti Saudara sampaikan bahwa sejak awal
istri pertama tidak merestui pernikahan suami dengan istri keduanya.
Soal bahwa tujuan itsbat nikah adalah untuk tujuan
mulia, yaitu mendapatkan akta kelahiran sehingga dapat menempuh pendidikan, hal itu sama sekali tidak menjadi
alasan yang mentoleransi diterimanya permohonan itsbat nikah. Surat Edaran
Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil
Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas
bagi Pengadilan Poin III.A.8 menyebutkan, “Permohonan itsbat nikah poligami
atas dasar nikah sirri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus
dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan
permohonan asal usul anak”.
Menurut ketentuan SEMA ini, untuk mengurus kepentingan
anak, seperti akta kelahiran, cukup diajukan perkara permohonan asal usul anak.
Tetapi soal pernikahan poligami secara sirri tidak bisa disahkan.
Hukum tidak mengakui pernikahan suami dengan istri
kedua secara sirri, atau dalam istilah lain dianggap tidak ada sehingga tidak
menimbulkan akibat hukum. Jika istri kedua tidak diberi nafkah oleh suaminya
lalu menggugat ke Pengadilan Agama maka tidak dapat diterima karena di mata
hukum istri kedua itu tidak terikat pernikahan dengan suaminya. Demikian pula
istri itu tidak bisa menggugat harta bersama dan warisan dari suaminya.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang
Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2019 sebagai
Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan Poin C.1.f menyebutkan, “Perkawinan
dengan istri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin pengadilan dan
tidak beriktikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak
kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiyah, harta bersama
dan waris”.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pernikahan yang sah
mendapat perlindungan hukum, dan sebaliknya, pernikahan yang tidak sah tidak
mendapat perlindungan hukum.
