KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Jumat, 04 September 2020

‘Angon Wedus’ Tapi Memakan Tanaman Petani, Bolehkan Petani Menuntut?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

   

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang guru MTs dan tinggal di kampung yang mayoritas penduduknya petani atau peternak. Masih terkait konsultasi hukum di www.wulung.id yang beberapa kali mengulas aspek hukum tentang ternak. Saya ingin menyampaikan bahwa di kampung saya ada kebiasaan anak-anak di sore hari setelah pulang sekolah atau libur sekolah membantu orangtua ’angon wedus’ untuk cari makan rumput di tanah lapang atau rumput yang tumbuh di area pesawahan. Kegiatan ’angon wedus’ ini sekaligus menjadi bagian hiburan bagi anak-anak. Disela-sela ’angon wedus’, anak-anak sambil bermain bola, renang di sungai, main petak umpet dan kegiatan anak lainnya. Nah, saat terlena dengan permainan bersama teman-teman, ada beberapa ’wedus’ yang memakan tanaman jagung dan tanaman polowijo milik petani. Sampai hal ini merusak lahan dan banyak tanaman petani yang dimakan ’wedus’. Akibat kejadian ini, tentu petani kesal, marah dan mengalami kerugian atas tanaman yang telah dirawatnya. Saya sebagai guru yang tinggal bersama masyarakat, sering diajak ngobrol oleh masyarakat dan di sekolah ditanya oleh siswa seputar hal ini. Tetapi saya sebagai guru PPKn, hanya bisa menjelaskan perlunya menghargai dan menyayangi sesama termasuk kepada petani. Jika ’angon wedus’, awasi ternak agar tidak merusak dan memakan tanaman petani. Nah, disini saya ingin mendapat pencerahan dari sisi hukum. Apakah ada hak bagi petani yang tanamannya dirusak atau dimakan ’wedus’ meminta ganti rugi kepada sang penggembala? Mohon penjelasannya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Soleman, S.Pd., Sragen - Jawa Tengah.

 

Jawaban:

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Kami mengapresiasi profesi anda yang guru. Memang guru adalah rujukan awal bagi masyarakat yang punya masalah serta tempat para siswa bertanya. Pekerjaan anda menyebabkan anda dijadikan tokoh masyarakat sebagai orang yang tahu dan berpendidikan. Meski guru memang bukan gudangnya pengetahuan. Terhadap jawaban anda sebagai guru sudah betul yaitu perlunya membina dan saling menghargai diantara sesama termasuk kepada petani. Terkait kaca mata hukum atas pertanyaan anda tentang : apakah ada hak menuntut bagi petani yang tanamannya dirusak atau dimakan oleh ternak sang penggembala? Menurut pasal 549 ayat (1) KUH Pidana dijelaskan bahwa ”barangsiapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di tanah yang telah ditaburi atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, diancam dengan pidana denda paling banyak Rp 375,-.” Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, ancaman pidana denda dengan nominal sebesar Rp 375,- dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali, sehingga total menjadi Rp. 375.000,-. Yurisprudensi Putusan Perkara No. : 66/Pid.C/2014/PN.Kis di Pengadilan Negeri Kisaran, menjelaskan bahwa ada segerombolan lembu milik Terdakwa memasuki lokasi areal perkebunan milik korban dan memakan daun serta batang bibit tanaman yang baru ditanam. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengawasi penggembalaan lembu miliknya itu menyebabkan kerugian bagi saksi korban. Akhirnya Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Disisi lain, sang pemilik ’wedus’ juga dapat dimintai bertanggungjawaban perdata atas kerugian yang disebabkan oleh ‘wedus’ itu. Gugatan perdata berupa perbuatan melawan hukum dan ganti rugi didasarkan pada Pasal 1368 KUH Perdata, yang berbunyi ”pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.” Jadi pemilik ’wedus’ tersebut, dalam pandangan hukum di Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaban hukum oleh petani sebagai pihak yang dirugikan dari dua sisi hukum yaitu aspek pidana ataupun aspek perdata. Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bisa bermanfaat, dapat menambah khasanah keilmuan, mencerahkan dan tambah wawasan bagi anda sebagai guru yang selalu bersentuhan dengan siswa dan masyarakat. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman