Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang guru MTs dan tinggal di
kampung yang mayoritas penduduknya petani atau peternak. Masih terkait
konsultasi hukum di www.wulung.id yang beberapa kali mengulas aspek hukum
tentang ternak. Saya ingin menyampaikan bahwa di kampung saya ada kebiasaan
anak-anak di sore hari setelah pulang sekolah atau libur sekolah membantu
orangtua ’angon wedus’ untuk cari makan rumput di tanah lapang atau rumput yang
tumbuh di area pesawahan. Kegiatan ’angon wedus’ ini sekaligus menjadi bagian
hiburan bagi anak-anak. Disela-sela ’angon wedus’, anak-anak sambil bermain
bola, renang di sungai, main petak umpet dan kegiatan anak lainnya. Nah, saat
terlena dengan permainan bersama teman-teman, ada beberapa ’wedus’ yang memakan
tanaman jagung dan tanaman polowijo milik petani. Sampai hal ini merusak lahan
dan banyak tanaman petani yang dimakan ’wedus’. Akibat kejadian ini, tentu
petani kesal, marah dan mengalami kerugian atas tanaman yang telah dirawatnya.
Saya sebagai guru yang tinggal bersama masyarakat, sering diajak ngobrol oleh
masyarakat dan di sekolah ditanya oleh siswa seputar hal ini. Tetapi saya
sebagai guru PPKn, hanya bisa menjelaskan perlunya menghargai dan menyayangi
sesama termasuk kepada petani. Jika ’angon wedus’, awasi ternak agar tidak merusak
dan memakan tanaman petani. Nah, disini saya ingin mendapat pencerahan dari
sisi hukum. Apakah ada hak bagi petani yang tanamannya dirusak atau dimakan
’wedus’ meminta ganti rugi kepada sang penggembala? Mohon penjelasannya. Terima
kasih, Wassalamu’alaikum.
Soleman, S.Pd., Sragen - Jawa Tengah.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Kami mengapresiasi profesi
anda yang guru. Memang guru adalah rujukan awal bagi masyarakat yang punya
masalah serta tempat para siswa bertanya. Pekerjaan anda menyebabkan anda
dijadikan tokoh masyarakat sebagai orang yang tahu dan berpendidikan. Meski
guru memang bukan gudangnya pengetahuan. Terhadap jawaban anda sebagai guru
sudah betul yaitu perlunya membina dan saling menghargai diantara sesama
termasuk kepada petani. Terkait kaca mata hukum atas pertanyaan anda tentang :
apakah ada hak menuntut bagi petani yang tanamannya dirusak atau dimakan oleh
ternak sang penggembala? Menurut pasal 549 ayat (1) KUH Pidana dijelaskan bahwa
”barangsiapa tanpa wenang membiarkan ternaknya berjalan di tanah yang telah
ditaburi atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, diancam dengan pidana
denda paling banyak Rp 375,-.” Lebih lanjut berdasarkan Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana
Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, ancaman pidana denda dengan nominal sebesar
Rp 375,- dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali, sehingga total menjadi
Rp. 375.000,-. Yurisprudensi Putusan Perkara No. : 66/Pid.C/2014/PN.Kis di
Pengadilan Negeri Kisaran, menjelaskan bahwa ada segerombolan lembu milik
Terdakwa memasuki lokasi areal perkebunan milik korban dan memakan daun serta
batang bibit tanaman yang baru ditanam. Dalam pertimbangannya hakim mengatakan
bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengawasi penggembalaan lembu miliknya itu
menyebabkan kerugian bagi saksi korban. Akhirnya Terdakwa dinyatakan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Disisi
lain, sang pemilik ’wedus’ juga dapat dimintai bertanggungjawaban perdata atas
kerugian yang disebabkan oleh ‘wedus’ itu. Gugatan perdata berupa perbuatan
melawan hukum dan ganti rugi didasarkan pada Pasal 1368 KUH Perdata, yang
berbunyi ”pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah
selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang
diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah
pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.” Jadi pemilik
’wedus’ tersebut, dalam pandangan hukum di Indonesia dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum oleh petani sebagai pihak yang dirugikan dari dua sisi
hukum yaitu aspek pidana ataupun aspek perdata. Demikian jawaban singkat dari
kami, semoga bisa bermanfaat, dapat menambah khasanah keilmuan, mencerahkan dan
tambah wawasan bagi anda sebagai guru yang selalu bersentuhan dengan siswa dan
masyarakat. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
