Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Beberapa hari yang lalu saya membaca
konsultasi hukum di www.wulung.id tentang aspek hukum terhadap hewan ternak
yang berkeliaran di jalan dan menyebabkan kecelakaan. Nah, di sini saya ingin
bertanya untuk kondisi yang sebaliknya, yaitu bagaimana hukum apabila pengemudi
menabrak sapi di jalan? Singkat cerita permasalahan begini, setiap hari pasaran
pon dan legi di pasar hewan sangat ramai jual-beli hewan/binatang seperti sapi,
kerbau, kambing, ayam dan bebek. Apalagi seperti di kampung saya, ketika musim
masuk sekolah ajaran baru, banyak orang tua menjual sapi peliharaan untuk
membiayai sekolah anak. Teknisnya sapi dijual dan dibelikan lagi sapi yang
kecil, lalu sisa uang digunakan untuk membayar kebutuhan sekolah. Nah
ceritanya, paman saya ingin menjual sapi di pasar hewan. Pagi-pagi setelah sholat
subuh, ’nuntun sapi’ dari rumah menuju pasar hewan yang berjarak sekitar 1,5
km. Di tengah perjalanan menuju pasar hewan dalam kondisi jalan masih
remang-remang, ada mobil melaju cepat dari kejauhan dan paman saya ’menuntun
sapi’ ke tepi jalan dengan maksud menghindari mobil tersebut. Tetapi pengemudi
mobil tetap tidak bisa mengendalikan mobil dan akhirnya menabrak sapi yang
digiring oleh paman. Akibat kejadian ini, sapi mengalami patah kaki dan mata
berdarah, sementara paman masih bisa selamat, cuma sedikit kepleset sehingga
menyebabkan kaki kanan lecet-lecet dan celana sobek. Seketika paman langsung
meminta pertanggungjawaban pengemudi tersebut dan pengemudi mengatakan: ”maaf
pak, saya agak buru-buru karena mengejar pesawat pukul 09.40 WIB di Ahmad Yani.
Ini KTP saya, kami penduduk desa sebelah, empat hari lagi kita ketemu dan
bicara tentang kerugian bapak karena pagi ini kami sekeluarga mau ke Pekanbaru
ada acara hajatan nikah saudara”. Dari kejadian ini, bagaimana
pertanggungjawaban hukum bagi pengemudi yang menabrak sapi milik paman? Mohon
penjelasannya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.
Jasmadi, Pati - Jawa Tengah.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr.Wb, Sebelumnya kami mengucapkan
selamat tahun Islam 01 Muharram 1442 H. Semoga kita semua bisa berpijak dari
tahun lalu dan tahun ini menjadi lebih baik serta dan tahun depan lebih baik
lagi dari tahun ini, Amin. Dari pertanyaan anda, kami mencermati bahwa paman
anda sedang diuji Allah SWT dalam proses membiayai sekolah anak. Niat ke pasar
menjual sapi untuk biaya sekolah anak, malah sapi ketabrak mobil hingga
mengalami patah kaki. Semoga ada solusi terbaik untuk masalah paman
anda. Menurut hukum dalam konsultasi kemarin, sudah kami jelaskan ada ketentuan
Pasal 116 ayat (2) huruf b dari UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Darat (UU LLAJ) yang menjelaskan bahwa ”pengemudi harus memperlambat
kendaraannya, jika akan melewati hewan yang sedang digiring”. Kemudian hukum
akibat dari menabrak sapi, kami merujuk ketentuan pasal 234 ayat (1) dan pasal
236. Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ menjelaskan bahwa ”pengemudi bertanggung jawab
atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga karena kecelakaan akibat
kelalaian pengemudi” dan pasal 236 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa ”pihak
yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib mengganti kerugian
yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau kesepakatan
perdamaian diluar pengadilan.” Jadi menurut ketentuan tersebut, pengemudi mobil
yang menabrak sapi paman anda hingga menyebabkan kaki sapi patah dan mata sapi
berdarah, maka harus mengganti kerugian yang dialami paman anda. Ganti kerugian
bisa berupa pengobatan sapi ke dokter hewan hingga sembuh dan/atau pemberian
uang tali asih kepada paman anda. Adapun besar kecil atau model ganti kerugian
dapat dilakukan secara negosiasi atau musyawarah demi menghindari penyelesaian
secara hukum di Pengadilan. Saat bernegosiasi, hindari sikap ’aji mumpung’
misal menekan pengemudi dengan ganti rugi yang ’tidak rasional’. Sesungguhnya
peristiwa ini adalah musibah karena kecelakaan atau faktor di luar kesengajaan,
sehingga pemberian ganti rugi harus tetap mengacu pada nilai kewajaran atau
kerugian riil yang dialami dan dapat diperhitungkan. Demikian jawaban singkat
dari kami, semoga bisa bermanfaat dan mencerahkan. Terima kasih dan wallahu
a’lam, Wassamu’alaikum Wr. Wb.
