KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 26 Agustus 2020

Pengemudi Menabrak Sapi di Jalan, Bagaimana Tanggung Jawab Hukum?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

  

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Beberapa hari yang lalu saya membaca konsultasi hukum di www.wulung.id tentang aspek hukum terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan dan menyebabkan kecelakaan. Nah, di sini saya ingin bertanya untuk kondisi yang sebaliknya, yaitu bagaimana hukum apabila pengemudi menabrak sapi di jalan? Singkat cerita permasalahan begini, setiap hari pasaran pon dan legi di pasar hewan sangat ramai jual-beli hewan/binatang seperti sapi, kerbau, kambing, ayam dan bebek. Apalagi seperti di kampung saya, ketika musim masuk sekolah ajaran baru, banyak orang tua menjual sapi peliharaan untuk membiayai sekolah anak. Teknisnya sapi dijual dan dibelikan lagi sapi yang kecil, lalu sisa uang digunakan untuk membayar kebutuhan sekolah. Nah ceritanya, paman saya ingin menjual sapi di pasar hewan. Pagi-pagi setelah sholat subuh, ’nuntun sapi’ dari rumah menuju pasar hewan yang berjarak sekitar 1,5 km. Di tengah perjalanan menuju pasar hewan dalam kondisi jalan masih remang-remang, ada mobil melaju cepat dari kejauhan dan paman saya ’menuntun sapi’ ke tepi jalan dengan maksud menghindari mobil tersebut. Tetapi pengemudi mobil tetap tidak bisa mengendalikan mobil dan akhirnya menabrak sapi yang digiring oleh paman. Akibat kejadian ini, sapi mengalami patah kaki dan mata berdarah, sementara paman masih bisa selamat, cuma sedikit kepleset sehingga menyebabkan kaki kanan lecet-lecet dan celana sobek. Seketika paman langsung meminta pertanggungjawaban pengemudi tersebut dan pengemudi mengatakan: ”maaf pak, saya agak buru-buru karena mengejar pesawat pukul 09.40 WIB di Ahmad Yani. Ini KTP saya, kami penduduk desa sebelah, empat hari lagi kita ketemu dan bicara tentang kerugian bapak karena pagi ini kami sekeluarga mau ke Pekanbaru ada acara hajatan nikah saudara”. Dari kejadian ini, bagaimana pertanggungjawaban hukum bagi pengemudi yang menabrak sapi milik paman? Mohon penjelasannya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Jasmadi, Pati - Jawa Tengah.

 

Jawaban:     

Assalamu’alaikum Wr.Wb, Sebelumnya kami mengucapkan selamat tahun Islam 01 Muharram 1442 H. Semoga kita semua bisa berpijak dari tahun lalu dan tahun ini menjadi lebih baik serta dan tahun depan lebih baik lagi dari tahun ini, Amin. Dari pertanyaan anda, kami mencermati bahwa paman anda sedang diuji Allah SWT dalam proses membiayai sekolah anak. Niat ke pasar menjual sapi untuk biaya sekolah anak, malah sapi ketabrak mobil hingga mengalami patah kaki. Semoga ada solusi terbaik untuk masalah paman anda. Menurut hukum dalam konsultasi kemarin, sudah kami jelaskan ada ketentuan Pasal 116 ayat (2) huruf b dari UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat (UU LLAJ) yang menjelaskan bahwa ”pengemudi harus memperlambat kendaraannya, jika akan melewati hewan yang sedang digiring”. Kemudian hukum akibat dari menabrak sapi, kami merujuk ketentuan pasal 234 ayat (1) dan pasal 236. Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ menjelaskan bahwa ”pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga karena kecelakaan akibat kelalaian pengemudi” dan pasal 236 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa ”pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas, wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau kesepakatan perdamaian diluar pengadilan.” Jadi menurut ketentuan tersebut, pengemudi mobil yang menabrak sapi paman anda hingga menyebabkan kaki sapi patah dan mata sapi berdarah, maka harus mengganti kerugian yang dialami paman anda. Ganti kerugian bisa berupa pengobatan sapi ke dokter hewan hingga sembuh dan/atau pemberian uang tali asih kepada paman anda. Adapun besar kecil atau model ganti kerugian dapat dilakukan secara negosiasi atau musyawarah demi menghindari penyelesaian secara hukum di Pengadilan. Saat bernegosiasi, hindari sikap ’aji mumpung’ misal menekan pengemudi dengan ganti rugi yang ’tidak rasional’. Sesungguhnya peristiwa ini adalah musibah karena kecelakaan atau faktor di luar kesengajaan, sehingga pemberian ganti rugi harus tetap mengacu pada nilai kewajaran atau kerugian riil yang dialami dan dapat diperhitungkan. Demikian jawaban singkat dari kami, semoga bisa bermanfaat dan mencerahkan. Terima kasih dan wallahu a’lam, Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman