KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Selasa, 18 Agustus 2020

Hewan Ternak Berkeliaran dan Menyebabkan Kecelakaan, Bagaimana hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

 Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Hari Sabtu kemarin, mobil saya dipinjam tetangga untuk mengantar anaknya balik ke Pondok Pesantren Tahfidz di Kudus. Sore harinya dia telpon dan menyampaikan, ”Pak, maaf. Mobil mengalami kecelakaan, karena ditabrak kambing lalu menyerempet pohon dan masuk ke saluran irigasi”. Setelah saya dengar ceritanya, awalnya sopir pelan-pelan saat di tikungan dan tiba-tiba ada kambing berkejar-kejaran yang lepas dari pantauan pemilik hewan ternak saat digembalakan di area pesawahan. Ketika mobil ditabrak kambing, sang sopir menjadi kaget dan oleng ke kanan, akhirnya menyerempet pohon hingga masuk ke saluran irigasi. Akibat kejadian ini mobil mengalami rusak berat dan harus diangkat dari irigasi dengan bantuan alat berat. Atas peristiwa ini, sopir dan tetangga telah meminta tanggung jawab dari pemilik kambing untuk menanggung biaya pengangkatan mobil dan biaya perbaikan mobil yang rusak. Tetapi pemilik ternak kambing tidak mau bertanggung jawab, dengan alasan itu kesalahan sopir yang tidak bisa menyetir dengan baik dan kurang hati-hati. Padahal sopir sudah mengemudikan mobil dengan hati-hati dan pelan-pelan saat melintas dilokasi persawahan. Justru sopir sudah pelan-pelan karena harus menghindari beberapa pengendara sepeda yang juga akan ditabrak oleh kambing-kambing tersebut. Nah, yang ingin saya konsultasikan bagaimana aturan hukumnya. Apakah pemilik ternak kambing dapat dimintai pertanggungjawaban hukum? Mohon penjelasannya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Ah. Ruslan , Blora.

 

Jawaban:     

Assalamu’alaikum Wr.Wb, Sebelumnya kami mengucapkan selamat HUT RI ke-75. Semoga Indonesia makin makmur, jaya dan berdaulat serta segera dijauhkan dari wabah Covid-19, Amin. Kami ikut prihatin atas kejadian yang dialami mobil anda. Terkait mobil anda yang mengalami kecelakaan akibat ternak kambing yang berkejar-kejaran hingga menabrak mobil, lalu mobil oleng menyerempet pohon dan masuk saluran irigasi adalah suatu tindakan yang tidak disengaja oleh pengendara mobil anda. Secara prinsip dijelaskan menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat (UU LLAJ), pasal 116 ayat (2) huruf b yaitu ”pengemudi harus memperlambat kendaraannya selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas yaitu jika akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring”. Kemudian menurut pasal 234 ayat (3) huruf a UU LLAJ yaitu pengemudi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi, seperti gerakan kambing yang secara tiba-tiba. Sehingga di sini sopir atau pengendara mobil tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum karena kelalaiannya. Kemudian apakah pemilik hewan ternak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Menurut ketentuan Pasal 1386 KUH Perdata dijelaskan bahwa “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.” Jadi, berdasarkan ketentuan Pasal 1386 KUH Perdata, maka pemilik kambing ternak yang tidak mengawasi ternaknya sehingga menabrak mobil dan mengakibatkan kecelakaan adalah mewajibkan pemilik ternak untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami mobil anda. Adapun mekanisme penyelesaian bisa dilakukan dengan cara musyawarah kekeluargaan atau rembug ganti rugi. Seandainya penyelesaian musyawarah, tidak tercapai bisa dilakukan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya kami ikut berdoa, semoga masalah anda segera ada penyelesaiaan. Lalu tetangga anda yang anaknya sedang mondok di pesantren, semoga diberikan kekuatan, mendapatkan ilmu manfaat, segera hafal 30 Juz dan bisa menjaga al-Quran. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahua’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman