Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Assalamu’alaikum. Hari Sabtu kemarin, mobil saya
dipinjam tetangga untuk mengantar anaknya balik ke Pondok Pesantren Tahfidz di
Kudus. Sore harinya dia telpon dan menyampaikan, ”Pak, maaf. Mobil mengalami
kecelakaan, karena ditabrak kambing lalu menyerempet pohon dan masuk ke saluran
irigasi”. Setelah saya dengar ceritanya, awalnya sopir pelan-pelan saat di
tikungan dan tiba-tiba ada kambing berkejar-kejaran yang lepas dari pantauan
pemilik hewan ternak saat digembalakan di area pesawahan. Ketika mobil ditabrak
kambing, sang sopir menjadi kaget dan oleng ke kanan, akhirnya menyerempet
pohon hingga masuk ke saluran irigasi. Akibat kejadian ini mobil mengalami
rusak berat dan harus diangkat dari irigasi dengan bantuan alat berat. Atas
peristiwa ini, sopir dan tetangga telah meminta tanggung jawab dari pemilik
kambing untuk menanggung biaya pengangkatan mobil dan biaya perbaikan mobil
yang rusak. Tetapi pemilik ternak kambing tidak mau bertanggung jawab, dengan
alasan itu kesalahan sopir yang tidak bisa menyetir dengan baik dan kurang
hati-hati. Padahal sopir sudah mengemudikan mobil dengan hati-hati dan
pelan-pelan saat melintas dilokasi persawahan. Justru sopir sudah pelan-pelan
karena harus menghindari beberapa pengendara sepeda yang juga akan ditabrak
oleh kambing-kambing tersebut. Nah, yang ingin saya konsultasikan bagaimana
aturan hukumnya. Apakah pemilik ternak kambing dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum? Mohon penjelasannya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.
Ah. Ruslan , Blora.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr.Wb, Sebelumnya kami mengucapkan
selamat HUT RI ke-75. Semoga Indonesia makin makmur, jaya dan berdaulat serta
segera dijauhkan dari wabah Covid-19, Amin. Kami ikut prihatin atas kejadian
yang dialami mobil anda. Terkait mobil anda yang mengalami kecelakaan akibat
ternak kambing yang berkejar-kejaran hingga menabrak mobil, lalu mobil oleng
menyerempet pohon dan masuk saluran irigasi adalah suatu tindakan yang tidak
disengaja oleh pengendara mobil anda. Secara prinsip dijelaskan menurut UU No.
22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat (UU LLAJ), pasal 116 ayat
(2) huruf b yaitu ”pengemudi harus memperlambat kendaraannya selain sesuai
dengan Rambu Lalu Lintas yaitu jika akan melewati Kendaraan Tidak Bermotor yang
ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring”. Kemudian
menurut pasal 234 ayat (3) huruf a UU LLAJ yaitu pengemudi tidak bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang
dan/atau pihak ketiga karena adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan
atau di luar kemampuan pengemudi, seperti gerakan kambing yang secara
tiba-tiba. Sehingga di sini sopir atau pengendara mobil tidak dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum karena kelalaiannya. Kemudian apakah pemilik hewan
ternak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum? Menurut ketentuan Pasal 1386 KUH
Perdata dijelaskan bahwa “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya,
adalah selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang
diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah
pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.” Jadi,
berdasarkan ketentuan Pasal 1386 KUH Perdata, maka pemilik kambing ternak yang
tidak mengawasi ternaknya sehingga menabrak mobil dan mengakibatkan kecelakaan
adalah mewajibkan pemilik ternak untuk bertanggung jawab atas kerugian yang
dialami mobil anda. Adapun mekanisme penyelesaian bisa dilakukan dengan cara
musyawarah kekeluargaan atau rembug ganti rugi. Seandainya penyelesaian
musyawarah, tidak tercapai bisa dilakukan melalui gugatan Perbuatan Melawan
Hukum ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya kami ikut berdoa, semoga masalah anda
segera ada penyelesaiaan. Lalu tetangga anda yang anaknya sedang mondok di
pesantren, semoga diberikan kekuatan, mendapatkan ilmu manfaat, segera hafal 30
Juz dan bisa menjaga al-Quran. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan
anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahua’lam. Wassamu’alaikum
Wr. Wb.
