Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya seorang karyawan pabrik rokok
di Kudus dan hidup tinggal bersama Istri dan 2 anak yang masih kecil-kecil.
Anak yang pertama sekolah di SD masuk kelas 5 dan anak kedua belum sekolah.
Kemarin sore, anak saya bersama teman-temannya main sepakbola di halaman
pekarangan tetangga. Permainan sepakbola berlangsung cukup lama dan ini memang
sering dimanfaatkan anak-anak saat sore hari atau hari minggu. Suatu ketika
tendangan dari anak saya, bola keras melambung keluar halaman mengenai mobil
Alphard yang kebetulan melintas dan kena kaca mobil bagian belakang hingga
pecah. Saat itu pengemudi langsung berhenti, keluar mobil dan marah kepada
anak-anak yang main sepakbola, sambil berkata, ”siapa tadi yang menendang bola,
ini kaca mobil rusak dan pecah?” Semua anak terdiam dan akhirnya ditunjuklah
oleh anak-anak bahwa yang menendang bola adalah anak saya. Saya dipanggil ke
lokasi dan dimintai ganti rugi atas kaca mobil yang pecah dengan biaya sebesar
Rp 8.500.000,-. Sebagai karyawan pabrik rokok, uang segitu tidak punya dan cuma
bisa ganti maksimal Rp 1.500.000,-. Tetapi pengemudi mobil tidak mau dan tetap
minta minimal Rp 7.000.000,- dan saya tetap tidak mampu. Akhirnya dia mengancam
dan akan membawa masalah ini ke polisi. Nah, yang ingin saya konsultasikan
bagaimana hukum perbuatan yang dilakukan oleh anak yang masih kecil? Apakah
anak saya akan dihukum atau apakah saya sebagai orangtua yang akan dihukum?
Mohon penjelasannya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.
Solehan, Pati.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb, kami turut prihatin atas
kejadian yang dialami anda dan kami menyarankan bila anak-anak bermain
sepakbola, lebih baik di lapangan saja. Lalu masalah dengan pengemudi mobil
Alphard, silakan dicoba bernegosiasi lagi, sampaikan kondisi kemampuan keuangan
anda dan sampaikan bahwa masalah ini terjadi atas ketidaksengajaan yang
dilakukan anak anda. Jika anak anda atau siapapun disuruh dengan sengaja
merusakkan atau memecahkan kaca mobil, pasti tidak mau karena hal tersebut
terjadi betul-betul atas ketidaksengajaan atau kekhilafan. Tetapi jika anda
nego, namun pengemudi tetap tidak berkenan menyambut iktikad baik atau upaya
tanggung jawab dari anda maka itu sudah persoalan lain. Menurut hukum,
perbuatan anak anda yang mengakibatkan kaca mobil pecah, kemungkinan
digolongkan tindak pidana perusakan dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang
berbunyi, ”barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan,
merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara
paling lama dua tahun delapan bulan”. Dari ketentuan pasal ini, perbuatan anak
anda jelas menimbulkan kerusakan mobil, tetapi unsur kesengajaan perlu didalami
oleh penyidik. Jikalau menurut penyidik, nanti anak anda memenuhi bukti
permulaan cukup melakukan perbuatan pidana perusakan mobil maka hukum yang
berlaku bagi anak adalah ½ dari ancaman hukuman orang dewasa yaitu satu tahun
empat bulan, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 11 tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian melihat anak anda baru
kelas 5 SD yang belum berumur 12, maka pengadilan akan memberikan keputusan
yaitu menyerahkan anak kembali kepada anda sebagai orang tuanya atau mengikutsertakan
anak anda dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi
pemerintah, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No. 11 tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi menurut kami, itulah kemungkinan jika
pengemudi mengambil langkah laporan ke polisi, tetapi jika melakukan gugatan ke
pengadilan atas kerugian yang dialami maka kurang taktis dari aspek nomimal
kerugian dan waktu proses yang akan ditempuh dalam proses persidangan. Sehingga
menurut kami, tunjukkan iktikad baik dan rasa tanggung jawab anda, serta
mohonlah keikhlasan jika anda betul-betul sudah tidak mampu memberikan ganti
rugi kepadanya. Selanjutnya kami ikut doa, semoga upaya anda berakhir happy dan
terjalin silaturrahim yang baik antara anda dengan pengemudi mobil itu. Serta
semoga ananda yang masih kelas 5 SD menjadi anak yang pintar, cerdas, rajin
belajar - sholat - mengaji, ahli ibadah dan ahli agama, berbakti kepada kedua
orang tua, dan kedepan menjadi anak yang berprestasi, sukses dan beruntung,
amin. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas.
Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.
