KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 10 Agustus 2020

Anak Kecil Melakukan Tindak Pidana, Bagaimana Hukumnya?

 

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

  

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya seorang karyawan pabrik rokok di Kudus dan hidup tinggal bersama Istri dan 2 anak yang masih kecil-kecil. Anak yang pertama sekolah di SD masuk kelas 5 dan anak kedua belum sekolah. Kemarin sore, anak saya bersama teman-temannya main sepakbola di halaman pekarangan tetangga. Permainan sepakbola berlangsung cukup lama dan ini memang sering dimanfaatkan anak-anak saat sore hari atau hari minggu. Suatu ketika tendangan dari anak saya, bola keras melambung keluar halaman mengenai mobil Alphard yang kebetulan melintas dan kena kaca mobil bagian belakang hingga pecah. Saat itu pengemudi langsung berhenti, keluar mobil dan marah kepada anak-anak yang main sepakbola, sambil berkata, ”siapa tadi yang menendang bola, ini kaca mobil rusak dan pecah?” Semua anak terdiam dan akhirnya ditunjuklah oleh anak-anak bahwa yang menendang bola adalah anak saya. Saya dipanggil ke lokasi dan dimintai ganti rugi atas kaca mobil yang pecah dengan biaya sebesar Rp 8.500.000,-. Sebagai karyawan pabrik rokok, uang segitu tidak punya dan cuma bisa ganti maksimal Rp 1.500.000,-. Tetapi pengemudi mobil tidak mau dan tetap minta minimal Rp 7.000.000,- dan saya tetap tidak mampu. Akhirnya dia mengancam dan akan membawa masalah ini ke polisi. Nah, yang ingin saya konsultasikan bagaimana hukum perbuatan yang dilakukan oleh anak yang masih kecil? Apakah anak saya akan dihukum atau apakah saya sebagai orangtua yang akan dihukum? Mohon penjelasannya. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Solehan, Pati.

 

Jawaban:     

Assalamu’alaikum Wr. Wb, kami turut prihatin atas kejadian yang dialami anda dan kami menyarankan bila anak-anak bermain sepakbola, lebih baik di lapangan saja. Lalu masalah dengan pengemudi mobil Alphard, silakan dicoba bernegosiasi lagi, sampaikan kondisi kemampuan keuangan anda dan sampaikan bahwa masalah ini terjadi atas ketidaksengajaan yang dilakukan anak anda. Jika anak anda atau siapapun disuruh dengan sengaja merusakkan atau memecahkan kaca mobil, pasti tidak mau karena hal tersebut terjadi betul-betul atas ketidaksengajaan atau kekhilafan. Tetapi jika anda nego, namun pengemudi tetap tidak berkenan menyambut iktikad baik atau upaya tanggung jawab dari anda maka itu sudah persoalan lain. Menurut hukum, perbuatan anak anda yang mengakibatkan kaca mobil pecah, kemungkinan digolongkan tindak pidana perusakan dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP yang berbunyi, ”barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”. Dari ketentuan pasal ini, perbuatan anak anda jelas menimbulkan kerusakan mobil, tetapi unsur kesengajaan perlu didalami oleh penyidik. Jikalau menurut penyidik, nanti anak anda memenuhi bukti permulaan cukup melakukan perbuatan pidana perusakan mobil maka hukum yang berlaku bagi anak adalah ½ dari ancaman hukuman orang dewasa yaitu satu tahun empat bulan, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian melihat anak anda baru kelas 5 SD yang belum berumur 12, maka pengadilan akan memberikan keputusan yaitu menyerahkan anak kembali kepada anda sebagai orang tuanya atau mengikutsertakan anak anda dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah, hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi menurut kami, itulah kemungkinan jika pengemudi mengambil langkah laporan ke polisi, tetapi jika melakukan gugatan ke pengadilan atas kerugian yang dialami maka kurang taktis dari aspek nomimal kerugian dan waktu proses yang akan ditempuh dalam proses persidangan. Sehingga menurut kami, tunjukkan iktikad baik dan rasa tanggung jawab anda, serta mohonlah keikhlasan jika anda betul-betul sudah tidak mampu memberikan ganti rugi kepadanya. Selanjutnya kami ikut doa, semoga upaya anda berakhir happy dan terjalin silaturrahim yang baik antara anda dengan pengemudi mobil itu. Serta semoga ananda yang masih kelas 5 SD menjadi anak yang pintar, cerdas, rajin belajar - sholat - mengaji, ahli ibadah dan ahli agama, berbakti kepada kedua orang tua, dan kedepan menjadi anak yang berprestasi, sukses dan beruntung, amin. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman