Dr. H. Munjahid, M.Ag.
(Pimpinan
Baznas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
Zakat dan pajak adalah dua hal yang hampir sama namun
berbeda. Di antara kesamaannya adalah kedua-duanya merupakan kewajiban yang
harus dibayar oleh umat Islam, kedua-duanya sama-sama mengeluarkan harta untuk
memenuhi kewajiban. Adapun di antara perbedaannya adalah bahwa zakat merupakan
kewajiban agama Islam yang bersumber dari kitab suci Alquran dan hadis Nabi
Muhammad SAW., kewajiban zakat khusus kepada muzaki (orang yang telah memenuhi
syarat), zakat dibagikan kepada penerima zakat (mustahiq) yang jumlahnya ada
delapan golongan (asnaf) sebagaimana yang terdapat dalam Alquran surat
al-Taubah ayat 60, bagi pembangkang zakat diancam dengan siksa yang pedih (QS.
Al-Taubah: 34-35). Sedangkan pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara,
dana dari pajak digunakan untuk keperluan pembangunan negara, yang berkewajiban
membayar pajak adalah seluruh warga negara yang memenuhi syarat wajib pajak,
bagi pembangkang pajak diancam dengan sanksi pajak.
Zakat dan pajak tidak perlu dihadap-hadapkan atau
dipertentangkan, karena di Indonesia, dua hal ini bisa dilakukan secara
sinergis. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 2011 Pasal 22 yang
menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ
dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Yang perlu digarisbawahi dalam pasal
22 sebagaimana di atas adalah “.....dikurangkan dari penghasilan kena pajak”,
bukan “...dikurangkan dari pajak”. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan
setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhan lain seperti biaya hidup untuk dirinya,
istri dan anak-anaknya dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah
setiap tahunnya yang setiap daerah besarannya berbeda-beda. Misalnya Seseorang
yang memiliki penghasilan Rp 80.000.000 dalam setahun, penghasilan tidak kena
pajak sebesar Rp 64.000.000, maka penghasilan kena pajak sebesar Rp 16.
000.000, sedangkan ia telah membayar zakat Rp 5.000.000 pada BAZNAS atau LAZ
yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah, ia juga memiliki bukti-bukti
pembayaran zakat yang sah, maka harta kena pajak Rp 16.000.000 tersebut dapat
dikurangi Rp 5. 000.000 sehingga total harta kena pajaknya menjadi Rp 11.
000.000, lalu dikalikan prosentase pajaknya sesuai dengan ketentuan dalam
perpajakan.
Contoh:
Si A punya penghasilan Rp 80.000.000 dalam setahun
Penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 64.000.000
(Beda-beda setiap orang berdasarkan jumlah tanggungan dan ketentuan
masing-masing daerah)
Si A telah membayar zakat Rp 5.000.000
Maka jumlah harta kena pajak Si A adalah Rp 16.000.000
– Rp 5.000.000 = Rp 11. 000.000
Besarnya pajak Si A adalah Rp 11.000.000 x .....% (tergantung jenis pajaknya)
Namun demikian, pengurangan harta kena pajak tersebut
bukan secara otomatis bagi muzaki. Ia harus memiliki bukti setoran sebagaimana
yang dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 2011 Pasal 23 yang menyatakan bahwa: (1)
BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. (2)
Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai
pengurang penghasilan kena pajak.
Adapun bukti-bukti pembayaran zakat tersebut berupa:
1. Bukti pembayaran dari BAZNAS atau LAZ (berizin)
2. Bukti transfer rekening bank BAZNAS atau LAZ
(berizin)
3. Bukti pembayaran melalui ATM
Bukti-bukti tersebut paling sedikit memuat: Nama
lengkap dan NPWP pembayar (muzaki), jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama
BAZNAS atau LAZ yang disahkan oleh pemerintah, tanda tangan petugas BAZNAS atau
LAZ, dan validasi dari petugas bank dalam hal transfer bank. Sebaliknya, zakat
tidak dapat mengurangi harta kena pajak jika zakat tidak dibayar kepada BAZNAS
atau LAZ yang disahkan oleh pemerintah atau bukti pembayaran tidak memenuhi
syarat. Adapun pembayaran zakat bisa dilakukan pada BAZNAS (baik tingkat pusat,
provinsi atau kabupaten/kota) atau LAZ (baik tingkat nasional, provinsi atau
kabupaten/kota atau LAZ perwakilan provinsi atau kabupaten/kota). Contoh beberapa LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang
telah memiliki izin dari pemerintah ini sangat banyak, setiap saat bisa berubah
atau bertambah. Misal: LAZISNU, LAZISMU, Dompet Dhuafa Republika, Inisiatif
Zakat Indonesia, Yatim Mandiri, dll. Sebaiknya bagi muzaki yang akan membayar
zakat ke LAZ supaya selektif untuk memastikan apakah LAZ yang bersangkutan
telah memiliki izin atau belum.
Bukti pembayaran zakat tersebut supaya dilampirkan pada SPT tahunan agar dapat mengurangkan penghasilan kena pajak pada tahun pajak dilaporkan. Apabila pada tahun pajak tersebut dilaporkan sedangkan zakat belum dibayar, maka pengurangan dapat dilakukan pada tahun pajak saat dilakukan pembayaran zakat atau menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam SPT.
