KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 20 Juli 2020

Zakat Pengurang Pajak

Dr. H. Munjahid, M.Ag.

 (Pimpinan Baznas Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

 

Zakat dan pajak adalah dua hal yang hampir sama namun berbeda. Di antara kesamaannya adalah kedua-duanya merupakan kewajiban yang harus dibayar oleh umat Islam, kedua-duanya sama-sama mengeluarkan harta untuk memenuhi kewajiban. Adapun di antara perbedaannya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban agama Islam yang bersumber dari kitab suci Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW., kewajiban zakat khusus kepada muzaki (orang yang telah memenuhi syarat), zakat dibagikan kepada penerima zakat (mustahiq) yang jumlahnya ada delapan golongan (asnaf) sebagaimana yang terdapat dalam Alquran surat al-Taubah ayat 60, bagi pembangkang zakat diancam dengan siksa yang pedih (QS. Al-Taubah: 34-35). Sedangkan pajak merupakan kewajiban sebagai warga negara, dana dari pajak digunakan untuk keperluan pembangunan negara, yang berkewajiban membayar pajak adalah seluruh warga negara yang memenuhi syarat wajib pajak, bagi pembangkang pajak diancam dengan sanksi pajak.

Zakat dan pajak tidak perlu dihadap-hadapkan atau dipertentangkan, karena di Indonesia, dua hal ini bisa dilakukan secara sinergis. Sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 2011 Pasal 22 yang menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Yang perlu digarisbawahi dalam pasal 22 sebagaimana di atas adalah “.....dikurangkan dari penghasilan kena pajak”, bukan “...dikurangkan dari pajak”. Penghasilan kena pajak adalah penghasilan setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhan lain seperti biaya hidup untuk dirinya, istri dan anak-anaknya dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya yang setiap daerah besarannya berbeda-beda. Misalnya Seseorang yang memiliki penghasilan Rp 80.000.000 dalam setahun, penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 64.000.000, maka penghasilan kena pajak sebesar Rp 16. 000.000, sedangkan ia telah membayar zakat Rp 5.000.000 pada BAZNAS atau LAZ yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah, ia juga memiliki bukti-bukti pembayaran zakat yang sah, maka harta kena pajak Rp 16.000.000 tersebut dapat dikurangi Rp 5. 000.000 sehingga total harta kena pajaknya menjadi Rp 11. 000.000, lalu dikalikan prosentase pajaknya sesuai dengan ketentuan dalam perpajakan.  

Contoh:

Si A punya penghasilan Rp 80.000.000 dalam setahun

Penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 64.000.000 (Beda-beda setiap orang berdasarkan jumlah tanggungan dan ketentuan masing-masing daerah)

Si A telah membayar zakat Rp 5.000.000

Maka jumlah harta kena pajak Si A adalah Rp 16.000.000 – Rp 5.000.000 = Rp 11. 000.000

Besarnya pajak Si A adalah Rp 11.000.000 x .....% (tergantung jenis pajaknya)

Namun demikian, pengurangan harta kena pajak tersebut bukan secara otomatis bagi muzaki. Ia harus memiliki bukti setoran sebagaimana yang dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 2011 Pasal 23 yang menyatakan bahwa: (1) BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. (2) Bukti setoran zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Adapun bukti-bukti pembayaran zakat tersebut berupa:

1. Bukti pembayaran dari BAZNAS atau LAZ (berizin)

2. Bukti transfer rekening bank BAZNAS atau LAZ (berizin)

3. Bukti pembayaran melalui ATM

Bukti-bukti tersebut paling sedikit memuat: Nama lengkap dan NPWP pembayar (muzaki), jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama BAZNAS atau LAZ yang disahkan oleh pemerintah, tanda tangan petugas BAZNAS atau LAZ, dan validasi dari petugas bank dalam hal transfer bank. Sebaliknya, zakat tidak dapat mengurangi harta kena pajak jika zakat tidak dibayar kepada BAZNAS atau LAZ yang disahkan oleh pemerintah atau bukti pembayaran tidak memenuhi syarat. Adapun pembayaran zakat bisa dilakukan pada BAZNAS (baik tingkat pusat, provinsi atau kabupaten/kota) atau LAZ (baik tingkat nasional, provinsi atau kabupaten/kota atau LAZ perwakilan provinsi atau kabupaten/kota).  Contoh beberapa LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang telah memiliki izin dari pemerintah ini sangat banyak, setiap saat bisa berubah atau bertambah. Misal: LAZISNU, LAZISMU, Dompet Dhuafa Republika, Inisiatif Zakat Indonesia, Yatim Mandiri, dll. Sebaiknya bagi muzaki yang akan membayar zakat ke LAZ supaya selektif untuk memastikan apakah LAZ yang bersangkutan telah memiliki izin atau belum.

Bukti pembayaran zakat tersebut supaya dilampirkan pada SPT tahunan agar dapat mengurangkan penghasilan kena pajak pada tahun pajak dilaporkan. Apabila pada tahun pajak tersebut dilaporkan sedangkan zakat belum dibayar, maka pengurangan dapat dilakukan pada tahun pajak saat dilakukan pembayaran zakat atau menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam SPT.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman