Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya mau konsultasi hukum seputar
pencurian daging qurban. Ceritanya begini, tahun lalu saya dipercaya oleh
takmir masjid menjadi ketua panitia qurban. Semua tugas kepanitiaan qurban,
sudah saja jalankan mulai melengkapi personel kepanitiaan, pendaftaran dan
penerimaan hewan qurban dari shahibul qurban, pendataan masyarakat calon
penerima daging qurban, pemotongan hewan di hari idul qurban, dan pembagian
hewan qurban. Namun ada kejadian aneh di tahun lalu yaitu ada dua orang yang
bukan dari desa saya, datang ke masjid dengan menyelinap di antara panitia yang
sedang sibuk mengurus daging qurban, lalu mengambil dua kantong plastik daging
yang telah siap dibagikan. Padahal calon penerima daging qurban sebelumnya
telah didata dan diberi kupon. Memang dua orang ini tinggal di rumah tengah
sawah yang terletak antara desa saya dan desa sebelah. Aksi dua orang tersebut,
dipergoki oleh salah satu panitia dan dibawa menghadap saya. Dua orang tersebut
mengaku tidak mencuri, karena memang mengambil kantong plastik berisi daging
yang nyata-nyata untuk masyarakat dan keduanya mengaku adalah masyarakat yang
berhak, apalagi tergolong tidak mampu. Di desa saya keduanya tidak terdata dan
tidak mendapat kupon, sementara di desa sebelah ngakunya tidak mendapat kupon
juga. Kemarin beberapa panitia ada yang mengatakan, ”Bawa saja ke Polsek, tidak
tahu malu, masa daging qurban dicuri”. Sementara panitia yang lain mengatakan,
”Sudahlah kasih saja dagingnya, kasihan orang itu!” Akhirnya dengan berbagai
pertimbangan, panitia tidak membawanya ke Polsek dan memberinya daging dari
jatah panitia. Nah, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukumnya mengambil
daging qurban, karena tahun ini saya diamanahi kembali sebagai ketua panitia
qurban dan ada sedikit ’trauma’ jika terjadi seperti tahun kemarin. Terima
kasih, Wassalamu’alaikum.
H. Amin S, Kudus.
Jawaban:
Assalamu’alaikum, terima kasih atas pertanyaan anda. Kami sungguh kagum kepada anda dan seluruh panitia yang sungguh ikhlas menerima tugas sebagai panitia qurban, sungguh tugas yang mulia dan Insya Allah mendapat balasan yang setimpal dari Allah SWT. Sebaiknya dalam pendataan calon penerima daging qurban untuk tahun ini diteliti kembali dan silakan warga di tengah sawah dimasukkan data, siapa tahu dia kemudian mendapat hidayah dan menjadi bagian jamaah masjid anda. Terkait mencuri daging qurban, secara prinsip agama memerintahkan untuk memperoleh rizki dengan cara yang halal, baik dan melarang dengan jalan yang bathil atau haram. Secara hukum pidana, perbuatan mencuri daging qurban dapat dikualifikasi dalam Pasal 362 dan 363 KUHP. Pasal 362 KUHP berbunyi, ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Kemudian Pasal 363 Ayat (1) Angka 4, berbunyi, ”Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih”. Dalam ketentuan pidana ini, ada frasa ”yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” artinya hewan qurban yang awalnya milik shahibul qurban telah diserahkan kepada panitia dan panitia diamanahi untuk penyembelihan dan membagikannya kepada masyarakat. Sehingga masyarakat yang berhak di sini adalah masyarakat yang telah didata dan mendapat kupon. Adapun apabila ada orang yang tidak didata atau tidak membawa kupon, kemudian mengambil daging tanpa seijin panitia atau tanpa prosedur yang ditetapkan maka ini adalah bentuk sifat ”melawan hukum”. Jadi perbuatan mengambil daging qurban oleh dua orang dari luar desa anda tersebut, jelas-jelas merupakan tindak pidana pencurian yang bisa dibuat laporan pidana ke Polsek setempat. Semoga pelaksanaan qurban oleh panitia di tahun ini diberikan kelancaran, kesuksesan dan membawa hikmah barokah untuk kaum muslimin semuanya, Amin. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda sebagai panitia qurban dan masyarakat luas. Terima kasih, Wassamu’alaikum.
