Ahmad Thoha
Bukan sebuah kebetulan agama Islam menyebar hinga ke
bumi Nusantara. Satu kawasan yang dihuni masyarakat multi-etnis dengan beragam
agama dan kepercayaan yang berasal dari luar kawasan maupun sistem religi
lokal. Terlepas dari perdebatan abad berapa Islam pertama kali datang di
Nusantara, yang pasti kedatangannya diterima masyarakat dengan baik.
Islam berkembang di Nusantara secara evolusi tanpa
pertumpahan darah, menjaga keragaman budaya lokal, dan toleran terhadap
perbedaan praktik keberagamaan. Taufiq Abdullah mencatat, tumbuhkembangnya
Islam di Nusantara berlangsung dalam lima gelombang. Wali Songo berada di
gelombang kedua yang ditandai terjadinya proses islamisasi tradisi dan budaya
Jawa (Taufiq Abdullah: Prisma, Nomor 3, 1991, hal 18).
Wali Songo berhasil melakukan islamisasi dengan smooth
and smart kehidupan sosiokultural masyarakat Jawa. Nilai-nilai keislaman
diinternalisir ke dalam adat kebiasaan agama-agama yang lebih dulu datang
maupun tradisi lokal peninggalan leluhur. Struktur fisik, sistem pendidikan,
dan pola interaksi di lingkungan pondok pesantren dapat dirujuk menjadi
contohnya (Subardi: Prisma, Nomor Ekstra, 1978, hal 67). Adat selamatan dalam
peristiwa kelahiran, pernikahan atau kematian adalah contoh yang lain. Ritus
lama tidak serta merta dihapuskan, nilai-nilai keislaman diinternalisir ke
dalam praktik sosial budaya yang berkembang di masyarakat. Menurut Omar Farauk,
Islam mentransformasikan budaya masyarakat bernilai islami dengan ada sedikit
muatan lokal (Omar Farauk, “Muslim Asia Tenggara dari Sejarah Menuju
Kebangkitan Islam”, dalam Pembangunan dan Kebangkitan Islam di Asia Tenggara,
1993 : 26). Proses dan hasil interenalisasi nilai inilah yang kemudian dipahami
sebagai salah satu penampilan Islam dalam sosiokultural Nusantara. Pemahaman
dan praktik keislaman yang membumi dengan realitas kebudayaan masyarakat
setempat. (https://www.nu.or.id).
Sedekah bumi adalah praktik ritual peninggalan nenek
moyang. Dalam masyarakat pra-Islam, ritus ini digelar sebagai upacara
persembahan kepada Pepunden atau Danyang yang dipercaya menjadi pemegang
otoritas keselamatan warga desa. Pepunden atau Danyang dipahami sebagai roh
halus bersosok, berkarakter baik dan melindungi warga dan segala apa yang ada di teritori suatu desa.
Ada yang tinggal di pekuburan desa, pohon besar, bukit, sungai atau laut.
Masyarakatnya menyapa dengan sebutan Mbah Danyang.
Masyarakat yang masih berpegang pada tradisi pra-Islam
meyakini bahwa sedekah bumi menjadi ‘kewajiban’ warga desa, yang apabila tidak
dilaksanakan akan menimbulkan kemurkaan Sang Danyang dengan menimpakan bala. Di
desa tertentu masih ada kepercayaan terhadap permintaan Sang Danyang yang harus
dipenuhi menyertai ritual sedekah bumi. Pagelaran wayang kulit, tayuban, atau
menyertakan makanan tertentu, sekedar menyebut contoh. Oleh Wali Songo tradisi
sejenis ditolerir ada namun substansinya diganti dengan nilai-nilai keislaman.
Sampai saat ini adat sedekah bumi masih terpelihara
dengan baik, utamanya pada masyarakat pedesaan. Sedekah Bumi merupakan tradisi
yang berkembang dalam masyarakat Jawa yang diwariskan secara turun temurun dari
generasi ke generasi. Belum ditemukan catatan baku kapan pertama kali timbulnya
tradisi ini, di mana awal mula terjadi, dan siapa pencetusnya. Prosesinya pun
beragam antara satu desa dengan desa lainnya.
Istilah sedekah bumi digunakan masyarakat yang tinggal
di perkampungan darat. Seluruh kegiatan yang diselenggarakan berpuncak pada
pemanjatan doa warga desa di makam Wali Qoryah, di area pekuburan desa.
Menyertai gelaran doa bersama yang dipimpin sesepuh desa, masyarakat membawa
sepaket kuliner dikenal dengan ambengan berupa nasi berikut bumbu-bumbu dalam
sebuah tampah. Ada juga yang membawa hasil bumi yang dirangkai menjadi
gunungan. Setelah dipanjatkan doa, paket kuliner ini dipercaya membawa berkah
dan oleh karenanya menjadi rebutan warga setempat maupun warga sekitar yang
hadir dalam prosesi. Pada masyarakat pesisir disebut Sedekat Laut dengan puncak
acara melarung sesaji ke tengah laut.
Dalam masyarakat muslim, Wali Qoryah dipahami sebagai
tokoh yang dipercaya menjadi cikal bakal terbentuknya masyarakat setempat, baik
secara teritori maupun genealogis. Dalam pemahaman ini seluruh warga desa
merasa satu keluarga, bersaudara dalam satu garis keturunan dari cakal bakal
yang sama.
Penyelenggaraan sedekah bumi memiliki dasar filosofis
dan teologis. Pemahaman ini bukan didasarkan pada ilmu Othak-athik Gathuk
(diotak-atik lalu cocok), melainkan dasar pemikiran yang harus digunakan,
merujuk islamisasi yang diakukan Wali Songo. Puncak ritual memanjatkan doa
kepada Allah di makam Wali Qoryah menyimbolkan laku menghormati kepada siapa
pun yang berjasa dan mengingatkan ‘rumah masa depan’ tempat singgah bagi siapa
pun. Harapan tersembunyi, warga desa mau meneladani dan meneruskan perjuangan
Wali Qoryah.
Istilah sedekah bumi berasal dari kata sedekah dan bumi. Kata ‘sedekah’ berasal dari bahasa Al-Qur’an (صدقة) yang artinya memberi sesuatu kepada yang berhak menerima. Sesuatu yang diberikan tidak harus berbentuk benda, ditampakkan atau tersembunyi. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 271:
إِن تُبۡدُواْ ٱلصَّدَقَٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۖ وَإِن
تُخۡفُوهَا وَتُؤۡتُوهَا ٱلۡفُقَرَآءَ فَهُوَ خَيۡرٞ لَّكُمۡۚ وَيُكَفِّرُ عَنكُم
مِّن سَئَِّاتِكُمۡۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ
Artinya, “Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik
sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang
fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan
dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu
kerjakan”.
Dalam ritual sedekah bumi dipanjatkan doa mohon ampunan Allah dan mohon dihindarkan dari bala bagi seluruh warga desa. Kegiatan menyedekahkan sebagian hasil bumi dicatat Allah sebagai amal salih dengan balasan yang lebih baik. Balasan yang lebih baik tentu termasuk terhindarnya dari bala atau musibah yang tidak dinginkan. Allah berfirman dalam Surat At-Taubah Ayat 121:
وَلَا يُنفِقُونَ نَفَقَةٗ صَغِيرَةٗ وَلَا كَبِيرَةٗ
وَلَا يَقۡطَعُونَ وَادِيًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمۡ لِيَجۡزِيَهُمُ ٱللَّهُ أَحۡسَنَ
مَا كَانُواْ يَعۡمَلُونَ
Artinya, “Dan mereka tiada menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak
(pula) yang besar dan tidak melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi
mereka (amal saleh pula) karena Allah akan memberi balasan kepada mereka yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”.
Masyarakat Jawa menyebut bumi dengan Ibu Pertiwi. Makna yang tersimpul dalam penyebutan ini antara lain: bumi adalah ibu yang ‘mengandung’ benih kejadian manusia, merujuk Surat Al-Mukminun Ayat 12:
وَلَقَدۡ خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ مِن سُلَٰلَةٖ مِّن
طِينٖ
Artinya, “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu
saripati (berasal) dari tanah”.
Bumi adalah tempat tinggal manusia setelah Adam dan Hawa dikeluarkan dari surga sebagaimana dijelaskan dalam Surat Al-Baqarah Ayat 56:
فَأَزَلَّهُمَا ٱلشَّيۡطَٰنُ عَنۡهَا فَأَخۡرَجَهُمَا
مِمَّا كَانَا فِيهِۖ وَقُلۡنَا ٱهۡبِطُواْ بَعۡضُكُمۡ لِبَعۡضٍ عَدُوّٞۖ وَلَكُمۡ
فِي ٱلۡأَرۡضِ مُسۡتَقَرّٞ وَمَتَٰعٌ إِلَىٰ حِينٖ
Artinya, “Lalu keduanya digelincirkan oleh syaitan dari surga itu dan
dikeluarkan dari keadaan semula dan Kami berfirman, ‘Turunlah kamu! sebagian
kamu menjadi musuh bagi yang lain, dan bagi kamu ada tempat kediaman di bumi,
dan kesenangan hidup sampai waktu yang ditentukan”.
Bumi juga ibu yang ‘memberi makan’ anak kandungnya, manusia. Rizki sudah tentu dari Allah, penyampaiannya ada yang melalui dan berupa hasil bumi. Allah berfirman dalam Surat Al-Baqarah Ayat 186:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ
حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ
عَدُوّٞ مُّبِينٌ
Artinya, “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa
yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;
karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”.
Rizki dari Allah yang disampaikan melalui perut dan permukaan bumi, sebagian untuk manusia yang mengolahnya, sebagian diperintahkan untuk disedekahkan kepada yang berhak. Allah berfirman dalam Surat Al-Anam Ayat 141:
وَهُوَ ٱلَّذِيٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٖ مَّعۡرُوشَٰتٖ
وَغَيۡرَ مَعۡرُوشَٰتٖ وَٱلنَّخۡلَ وَٱلزَّرۡعَ مُخۡتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيۡتُونَ
وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهٗا وَغَيۡرَ مُتَشَٰبِهٖۚ كُلُواْ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ
أَثۡمَرَ وَءَاتُواْ حَقَّهُۥ يَوۡمَ حَصَادِهِۦۖ وَلَا تُسۡرِفُوٓاْۚ إِنَّهُۥ
لَا يُحِبُّ ٱلۡمُسۡرِفِينَ
Artinya, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan
yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya,
zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya).
Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan
tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir
miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang yang berlebih-lebihan”.
Jika pada masyarakat pra-Islam sedekah bumi
dimaksudkan sebagai ritual persembahan kepada Pepunden atau Danyang, bagi
masyarakat muslim dimaksudkan sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas
limpahan rizki, utamanya yang berasal dari bumi, sekaligus mendoakan Wali
Qoryah beserta seluruh warga desa agar kiranya Allah memberikan ampunan dan
berkah keselamatan dan kesejahteraan, terhindar dari bala dan petaka.
Harus diakui, proses islamisasi yang dilakukan Wali
Songo belum selesai, dalam arti, internalisasi nilai-nilai keislaman dalam
tradisi dan budaya masyarakat harus terus dikawal dan dikembangan oleh generasi
muslim masa kini. Tingkat pamahaman masyarakat terhadap substansi ajaran Islam
yang mewujud dalam ritual singkretis masih membutuhkan suluh para dai masa
kini. Ketika Wali Songo sudah melakukan islamisasi tradisi jangan sampai
praktik di masyarakat kembali pada pemahaman dan keyakinan praislam.
Praktik sedekah bumi dengan ritual tertentu
mengatasnamakan ‘permintaan’ sang Pepunden menunjukkan belum tuntasnya proses
islamisasi tradisi. Demikian pula masih adanya pezirah yang mengalamatkan
permintaan terkabulnya suatu hajat kepada Pepunden, bukan sebagai wasilah
kepada Allah.
Ketika sedekah bumi dimaksudkan sebagai ungkapan
syukur, selayaknya gelaran acara diselenggarakan secukupnya dengan
mempertimbangkan asas kemanfaatan. Kalaupun ada even berskala besar yang
menyeratai seperti karnaval atau pameran hendaknya dijadikan ajang pertunjukan’
kekayaan warga desa dalam rangka pengembangan kreatifitas dan potensi
perekonomian sekaligus menjadi media pelibatan dan peningkatan partisipasi
masyarakat. Dalam dua dekade terakhir berkembang tradisi sedekah bumi dengan
menghadirkan pertunjukan grup dangdut terkenal yang menelan biaya ratusan juta.
Biaya yang demikian besar alangkah baiknya digunakan untuk meningkatkan
kesejahteraan melalui program pengembangan ekonomi masyarakat atau peningkatan kualitas
SDM warga desa melalui jalur pendidikan. Wallahua’lam.
Referensi:
https://www.nu.or.id/post/read/59035/apa-yang-dimaksud-dengan-islam-nusantara
Saiful Muzani, ed. 1993. Pemangunan Dan Kebangkitan
Islam Di Asia Tenggara. Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
Subardi. “Islam di Indonesia”. Prisma, Nomor Ekstra,
1978.
Taufiq Abdullah. “Pemikiran Islam di Nusantara dalam
Perspektif Sejarah”. Prisma, Nomor 3 Tahun XX, 1991.
