KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 29 Juni 2020

Membatalkan Pertunangan dan Sanksi Denda, Bagaimana Hukumnya?

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Saya adalah mahasiswa program pascasarjana dari Perguruan Tinggi Swasta di Surakarta. Sejak lulus dan wisuda sarjana, orang tua menginginkan saya langsung menikah dan melanjutkan usahanya di bidang perdagangan furniture berupa mebel kayu, lemari kayu, kusen, pintu, jendela dan sebagainya. Nah, saat ini kuliah saya telah selesai teori dan tinggal menulis tesis sebagai tugas akhir menjadi magister. Awal tahun kemarin, orang tua meminta saya pulang dan dijodohkan dengan Mawar yaitu putri dari rekan bisnis bapak. Kali ini saya tidak boleh menolak dan harus menerima dijodohkan sampai akhirnya dilaksanakan pertunangan. Rencana pernikahan dilaksanakan tanggal 20 September 2020, dengan perkiraan tesis saya telah selesai. Ternyata hingga idul fitri / Mei  kemarin, tesis saya belum selesai karena hambatan referensi buku ditambah kondisi covid-19 kampus dan perpustakaan tutup. Saya juga masih ragu, apakah studi saya bisa selesai bulan September, dan apakah saya bisa mencintai dan membahagiakan Mawar. Pikiran ragu dan perasaan kacau selalu membayangi saya, jujur sebetulnya saya belum mengenal si gadis ini dan belum bisa mencintainya ditambah selalu muncul bayangan Romlah, teman kuliah S1 yang April lalu ketemu di facebook. Akhirnya saya menyampaikan ke orang tua, agar pernikahan dibatalkan dan membatalkan pertunangan dengan Mawar. Melihat keraguan yang mendalam pada diri saya, akhirnya orang tua menyetujui dan membatalkan pertunangan. Tetapi saat orang tua Mawar diberitahu pembatalan ini, beliau marah dan meminta agar keluarga saya membayar denda sebesar 1 milyar dengan alasan dia malu dan telah dipermalukan karena gagal menikah. Serta mengancam bila keluarga saya tidak memberi uang sebesar 1 milyar akan dituntut secara hukum. Pertanyaan saya, bagaimana hukum pembatalan pertunangan dan apakah betul ada denda dalam pembatalan pertunangan? Mohon pencerahan dan konsultasi dari sisi hukum. Terima kasih,  Wassalamu’alaikum.

Joko S., Sragen.

 

Jawaban:  

Assalamu’alaikum dan terima kasih atas pertanyaannya. Kami sangat memahami perasaan Saudara yang telah dijodohkan oleh orang tua. Memang rezeki dan jodoh ada di tangan Allah, tidak ada siapapun yang tahu dan tidak bisa dipaksakan oleh siapapun termasuk oleh orang tua. Apa yang dilakukan oleh orang tua Saudara, tidak seratus persen salah karena tidak ada orang tua yang ingin anaknya tidak bahagia. Sangat wajar pula apabila keluarga Mawar marah dan minta denda, karena rasa malu tidak jadi menikah dan telah menyebarkan informasi ke keluarga besarnya. Begini terkait permasalahan Saudara, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa yang disebut pertunangan adalah bentuk pengumuman bahwa suatu pasangan akan menikah menjadi suami istri. Istilah pertunangan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, tetapi menurut hukum Islam dikenal istilah khitbah. Perbuatan khitbah ”tidak menimbulkan akibat hukum” bagi calon suami dan calon istri, tidak menjadi sebab halalnya seorang laki-laki kepada seorang perempuan dan juga tidak menimbulkan hak dan kewajiban dalam aspek hukum. Kehalalan dan timbulnya hak dan kewajiban adalah apabila terjadi ”akad nikah” yang dilakukan secara agama dan menurut hukum di Indonesia. Menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 13 ayat (1), menjelaskan bahwa ”pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan”. Lalu ayat (2) menyebutkan bahwa ”kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan dan kebiasaan setempat, sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai”. Nah, selanjutnya terkait dengan denda, merujuk Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 68 K/Pdt/2009 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 58 ayat (1) dijelaskan bahwa “janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka hakim dan tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga”. Lalu ayat (2) menyebutkan bahwa “jika pemberitahuan kawin ini telah diikuti oleh suatu pengumuman, maka hal itu dapat menjadi dasar untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga berdasarkan kerugian-kerugian yang nyata diderita oleh satu pihak atas barang-barangnya sebagai akibat dan penolakan pihak yang lain, dalam pada itu tak boleh diperhitungkan soal kehilangan keuntungan”. Jadi tuntutan denda dari keluarga Mawar kepada keluarga Saudara, tetap harus memperhatikan kepatutan dan kewajaran atas kerugian yang dialami secara riil, misalnya jika ada yaitu biaya cetak undangan, uang muka yang hangus atas pemesanan persiapan resepsi dan lain sebagainya. Serta keluarga Saudara yang telah membatalkan pertunangan dengan Mawar, silakan membicarakan secara baik-baik dengan mempertimbangkan tali silaturahim dan hubungan yang selama ini terjalin dalam bisnis. Kemudian apabila tetap terjadi permintaan denda tidak wajar dan dipaksakan kepada Saudara, maka justru bisa berdampak munculnya delik hukum pidana berupa pemerasan sebagaimana ketentuan pasal 368 dan 369 KUHP. Selanjutnya do’a kami kepada Allah SWT untuk Saudara berdua, semoga segera mendapat jodoh yang tepat, jodoh dunia akhirat, jodoh lahir bathin dan jodoh sekufu sebagaimana ketentuan agama. Amin ya rabbal alamin dan terima kasih. Wassalamu’alaikum

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman