Pertanyaan:
Kalau seorang suami sudah menjatuhkan cerai atau talak
3x kepada istrinya di luar pengadilan, bagaimana statusnya menurut hukum?
Lia, Semarang
Jawaban:
Kita hidup di negara hukum, sebagaimana ditegaskan Pasal
1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa
Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang
kita lakukan seharusnya mengacu kepada hukum, yaitu peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Soal cerai atau talak, hukum telah mengatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 39 Ayat (1) menyatakan,
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan
yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Kompilasi
Hukum Islam yang khusus berlaku bagi umat Islam, juga menyatakan hal yang sama.
Disebutkan dalam Pasal 115, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang
Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak”. Dengan demikian, di mata hukum tidak ada
perceraian selain yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Perceraian yang
dilakukan di luar sidang pengadilan dianggap tidak ada dan tidak mempunyai
kekuatan hukum. Orang yang mengaku telah bercerai, namun tidak dapat
menunjukkan Akta Cerai maka dipandang tidak ada perceraian, karena bukti
perceraian adalah terbitnya Akta Cerai yang dikeluarkan pengadilan.
Baca Juga:
