KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Jumat, 03 Juli 2020

Hukum Perceraian Di Luar Pengadilan


Pertanyaan:

Kalau seorang suami sudah menjatuhkan cerai atau talak 3x kepada istrinya di luar pengadilan, bagaimana statusnya menurut hukum?

Lia, Semarang

 

Jawaban:

Kita hidup di negara hukum, sebagaimana ditegaskan Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, setiap perbuatan yang kita lakukan seharusnya mengacu kepada hukum, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku. Soal cerai atau talak, hukum telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pasal 39 Ayat (1) menyatakan, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Kompilasi Hukum Islam yang khusus berlaku bagi umat Islam, juga menyatakan hal yang sama. Disebutkan dalam Pasal 115, “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Dengan demikian, di mata hukum tidak ada perceraian selain yang dilakukan di muka sidang pengadilan. Perceraian yang dilakukan di luar sidang pengadilan dianggap tidak ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Orang yang mengaku telah bercerai, namun tidak dapat menunjukkan Akta Cerai maka dipandang tidak ada perceraian, karena bukti perceraian adalah terbitnya Akta Cerai yang dikeluarkan pengadilan.

 

Baca Juga:

Hukum Menikah Lagi Sebelum Keluar Akta Cerai

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman