Pertanyaan:
Rumah tangga saya di ujung tanduk. Saya dan suami
sudah lama berpisah. Saya tinggal dan bekerja di Surabaya, sedangkan suami saya
di Bandung. Dan anak-anak kami berdua tinggal bersama ibu saya di Malang. Saat
ini, suami saya sedang mengurus perceraian terhadap saya di Pengadilan Agama. Saya
tidak keberatan untuk bercerai dan tidak akan hadir di persidangan. Karena
perceraian saya sudah pasti dan tinggal menunggu waktu, apakah boleh saya
menikah sirri dengan laki-laki lain?
Trisdawati, Surabaya
Jawaban:
Oleh karena perceraian sedang diproses, maka belum
dapat disimpulkan bahwa Saudari sudah bercerai dari suami. Artinya, Saudari
masih terikat perkawinan dengan suami. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019
menyatakan bahwa seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak
dapat kawin lagi, kecuali bagi laki-laki yang menikah poligami setelah mendapat
izin Pengadilan sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang Perkawinan.
Pasal 40 huruf a Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan larangan perkawinan bagi
perempuan yang masih terikat satu perkawinan dengan laki-laki lain. Jadi, perempuan
yang masih terikat perkawinan dengan seorang laki-laki tidak boleh menikah
dengan laki-laki lain. Apalagi perceraian yang diajukan suami Saudari belum
tentu dikabulkan oleh Pengadilan. Sebab, menurut Pasal 39 Undang-Undang
Perkawinan, “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara
suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri”. Pengadilan tidak
akan mengabulkan begitu saja tanpa ada alasan yang kuat kenapa perkawinan
antara Saudari dan suami harus diceraikan. Seandainya Pengadilan mengabulkan
perceraian antara Saudari dan suami, maka Saudari tidak bisa langsung menikah
dengan laki-laki lain. Akan tetapi, Saudari masih harus menjalani masa iddah (masa
tunggu) selama 3 bulan atau 90 hari sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang
Perkawinan jo. Pasal 153 Ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam.
Bagaimana jika menikah sirri? Apabila Saudari nekad menikah sirri, atau di bawah tangan tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama maka itu jelas kesalahan, karena saudari masih berstatus istri orang. Selain itu, perbuatan menikah sirri sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam berikut ini:
- Pasal 6 Ayat (1): untuk memenuhi ketentuan Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
- Pasal 6 Ayat (2): perkawinan yang dilakukan di luar Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Pasal 7 Ayat (1): perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Kalau Saudari menikah sirri lalu hamil dan melahirkan
akan semakin ruwet. Satu sisi anak itu hasil hubungan Saudari dengan suami
sirri (suami kedua), namun di sisi lain, anak itu lahir dalam atau akibat
perkawinan yang sah antara Saudari dengan suami sah (suami pertama). Anak itu
saat masuk sekolah kelak akan dimintai Akta Kelahiran, padahal dasar keluarnya
Akta kelahiran adalah Akta Nikah. Sementara Saudari tidak punya Akta Nikah
dengan suami sirri. Jika Saudari mengajukan itsbat nikah atau pengesahan
perkawinan ke pengadilan, Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam
menyatakan bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas
mengenai perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan
perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Padahal antara Saudari dan
suami sirri ada halangan perkawinan, yaitu Saudari masih berstatus istri orang
atau masih terikat perkawinan dengan suami pertama.
Sampai di sini, saran kami, urungkan niat Saudari
untuk menikah sirri dengan laki-laki lain, sampai Saudari betul-betul resmi
bercerai dari suami ditandai dengan terbitnya Akta Cerai yang dikeluarkan oleh
pengadilan. Bukti perceraian adalah terbitnya Akta Cerai. Jangan hanya
membayangkan yang indah-indah saja, tetapi pikirkan risikonya.
Baca Juga:
