KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Jumat, 03 Juli 2020

Hukum Menikah Lagi Sebelum Keluar Akta Cerai


Pertanyaan:

Rumah tangga saya di ujung tanduk. Saya dan suami sudah lama berpisah. Saya tinggal dan bekerja di Surabaya, sedangkan suami saya di Bandung. Dan anak-anak kami berdua tinggal bersama ibu saya di Malang. Saat ini, suami saya sedang mengurus perceraian terhadap saya di Pengadilan Agama. Saya tidak keberatan untuk bercerai dan tidak akan hadir di persidangan. Karena perceraian saya sudah pasti dan tinggal menunggu waktu, apakah boleh saya menikah sirri dengan laki-laki lain?

Trisdawati, Surabaya

Jawaban:

Oleh karena perceraian sedang diproses, maka belum dapat disimpulkan bahwa Saudari sudah bercerai dari suami. Artinya, Saudari masih terikat perkawinan dengan suami. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa seorang yang terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali bagi laki-laki yang menikah poligami setelah mendapat izin Pengadilan sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang Perkawinan. Pasal 40 huruf a Kompilasi Hukum Islam juga menyebutkan larangan perkawinan bagi perempuan yang masih terikat satu perkawinan dengan laki-laki lain. Jadi, perempuan yang masih terikat perkawinan dengan seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Apalagi perceraian yang diajukan suami Saudari belum tentu dikabulkan oleh Pengadilan. Sebab, menurut Pasal 39 Undang-Undang Perkawinan, “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri”. Pengadilan tidak akan mengabulkan begitu saja tanpa ada alasan yang kuat kenapa perkawinan antara Saudari dan suami harus diceraikan. Seandainya Pengadilan mengabulkan perceraian antara Saudari dan suami, maka Saudari tidak bisa langsung menikah dengan laki-laki lain. Akan tetapi, Saudari masih harus menjalani masa iddah (masa tunggu) selama 3 bulan atau 90 hari sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 Undang-Undang Perkawinan jo. Pasal 153 Ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum Islam.

Bagaimana jika menikah sirri? Apabila Saudari nekad menikah sirri, atau di bawah tangan tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama maka itu jelas kesalahan, karena saudari masih berstatus istri orang. Selain itu, perbuatan menikah sirri sendiri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam berikut ini:

  • Pasal 6 Ayat (1): untuk memenuhi ketentuan Pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
  • Pasal 6 Ayat (2): perkawinan yang dilakukan di luar Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
  • Pasal 7 Ayat (1): perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. 

Kalau Saudari menikah sirri lalu hamil dan melahirkan akan semakin ruwet. Satu sisi anak itu hasil hubungan Saudari dengan suami sirri (suami kedua), namun di sisi lain, anak itu lahir dalam atau akibat perkawinan yang sah antara Saudari dengan suami sah (suami pertama). Anak itu saat masuk sekolah kelak akan dimintai Akta Kelahiran, padahal dasar keluarnya Akta kelahiran adalah Akta Nikah. Sementara Saudari tidak punya Akta Nikah dengan suami sirri. Jika Saudari mengajukan itsbat nikah atau pengesahan perkawinan ke pengadilan, Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Padahal antara Saudari dan suami sirri ada halangan perkawinan, yaitu Saudari masih berstatus istri orang atau masih terikat perkawinan dengan suami pertama.

Sampai di sini, saran kami, urungkan niat Saudari untuk menikah sirri dengan laki-laki lain, sampai Saudari betul-betul resmi bercerai dari suami ditandai dengan terbitnya Akta Cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan. Bukti perceraian adalah terbitnya Akta Cerai. Jangan hanya membayangkan yang indah-indah saja, tetapi pikirkan risikonya.

 

Baca Juga:

Hukum Perceraian Di Luar Pengadilan

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman