KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Kamis, 30 Juli 2020

Melaksanakan Akikah untuk Diri Sendiri Digabungkan dengan Qurban

Futuhal Arifin, Lc.

(Penerjemah dan Editor Buku-Buku Keislaman)


Pelaksanaan ibadah qurban dan akikah merupakan bentuk ketaatan dan ketakwaan seorang hamba kepada Allah Swt, serta ungkapan rasa syukur atas karunia nikmat yang telah diterimanya. Qurban adalah menyembelih hewan yang dilakukan mulai tanggal 10-13 Dzul Hijjah, tepatnya setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik. Sedangkan akikah adalah menyembelih hewan yang dilakukan sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah Swt atas kelahiran buah hati. Dalam pelaksanaannya, ada beberapa persamaan dan perbedaan antara qurban dan akikah. Yang tampak adalah waktu pelaksanaan, jumlah hewan dan sistem pembagiannya.

Akikah untuk Diri Sendiri

Terkait dengan akikah yang dilakukan setelah seseorang menginjak dewasa karena orang tua belum mengakikahinya, apakah masih disunnahkan? Dalam hal ini ulama berbeda dalam dua pendapat; ada berpendapat disunnahkan dan ada juga yang berpendapat tidak disunnahkan.

Perbedaan pendapat ini dikarena perbedaan mereka dalam menilai kevalidan hadits yang dijadikan sebagai sandaran, yaitu hadits Rasulullah:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَا بُعِثَ نَبِيًّا  ( فِي رِوَايَةٍ: بَعْدَ النُّبُوَّةِ)

“Bahwa Nabi Saw mengakikahi dirinya sendiri setelah diutus sebagai Nabi.” (HR. Al-Baihaqi, Al-Bazzar)

Bagi yang menilai bahwa hadits ini berasal dari jalur periwayatan yang lemah (dhaif), mereka tidak mensunnahkan seseorang untuk mengakikahi dirinya sendiri. Ini merupakan pendapat Malikiyyah.

Adapun bagi yang menjadikan hadits ini sebagai dasar, karena melihat adanya jalur periwayatan lain yang hasan, mereka mensunnahkan seseorang untuk mengakikahi dirinya sendiri meskipun sudah dewasa.

Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya Fathul Qarib, beliau berkata, “Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu (hari ketujuh). Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

Di antara ulama yang menerima kandungan hadits di atas dan menganjurkan mengakikahi diri sendiri adalah Imam Muhammad bin Sirin, beliau berkata:

لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي

“Jika aku tahu bahwa aku belum diakikahi, sungguh aku pasti akan mengakikahi diriku sendiri”. (Mushannaf Abdurrazzaq)

Al-Hasan Al-Bashri berkata:

إذَا لَمْ يُعَقَّ عَنْكَ فَعُقَّ عَنْ نَفْسِكَ وَإِنْ كُنْتَ رَجُلًا

“Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu sendiri meskipun engkau sudah dewasa.” (Al-Muhalla)

Jadi kesimpulannya; orang yang tidak diakikahi sewaktu kecil, disunnahkan untuk mengakikahi dirinya di waktu dewasa.

Menggabungkan Akikah dengan Qurban

Adapun terkait dengan niat untuk menggabungkan antara qurban dan akikah, karena kebetulan niat untuk melaksankan akikah bertepatan dengan pelaksanaan ibadah qurban. Dalam hal ini  ada dua pendapat:

1. Tidak boleh digabungkan.

Berqurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Karena akikah dan qurban adalah dua ibadah yang berbeda dan berdiri sendiri, serta memiliki tujuannya sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda, sehingga tidak bisa saling menggantikan. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, dan Syafi’iyyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan pahala kedua-duanya.

Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk qurban dan akikah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari qurban dan akikah memiliki tujuan tertentu”.

Dalam fatwanya yang disebutkan dalam kitab Fataawa al-Fiqhiyyah al-Kubra beliau juga mengatakan bahwa qurban dan akikah itu masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab berbeda. Qurban itu tujuannya penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu penebusan untuk anak. Karena dengan tebusan untuk anak ini, diharapkan ia dapat tumbuh dengan baik serta mendapatkan kebaikan dan syafaat.

Berdasarkan fatwa di atas, qurban dan akikah tidak bisa disatukan niatnya, karena tidak bisanya disatukan antara niat qurban dengan niat akikah. Perdebatan lahir dari perbedaan tentang boleh tidaknya melakukan satu ibadah untuk dua tujuan.

2. Boleh digabungkan

Hewan qurban boleh digabungkan dengan hewan akikah. Karena tujuan dari qurban dan akikah adalah untuk bertaqarub kepada Allah Swt dengan sembelihan, maka salah satunya bisa mewakili yang lainnya. Ini pendapat Imam Ahmad dalam riwayat yang lain, dan madzhab Hanafiyah, Imam Hasan Al-Bashri, Muhammad Ibnu Sirin dan Qatadah.

Menurut Imam Romli, jika qurban yang dilakukan adalah qurban sunnah, bukan qurban wajib (seperti qurban nadzar), maka qurban dan akikah bisa digabungkan, karena jenis ibadah dan tujuannya satu, yaitu menyembelih binatang. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa boleh menggabungkan dua ibadah yang sejenis dan tujuannya sama:

إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُمَا وَاحِدًا

“Apabila dua ibadah sejenis berkumpul maka pelaksanaannya digabung dan cukup dengan melaksanakan salah satunya jika keduanya mempunyai maksud yang sama.”

Wallahu a’lam bish-shawab.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman