Futuhal Arifin, Lc.
(Penerjemah dan Editor Buku-Buku Keislaman)
Pelaksanaan ibadah qurban dan akikah merupakan bentuk
ketaatan dan ketakwaan seorang hamba kepada Allah Swt, serta ungkapan rasa
syukur atas karunia nikmat yang telah diterimanya. Qurban adalah
menyembelih hewan yang dilakukan mulai tanggal 10-13 Dzul Hijjah, tepatnya
setelah shalat Idul Adha hingga akhir hari tasyrik. Sedangkan akikah adalah
menyembelih hewan yang dilakukan sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah
diberikan Allah Swt atas kelahiran buah hati. Dalam pelaksanaannya, ada
beberapa persamaan dan perbedaan antara qurban dan akikah. Yang tampak adalah waktu
pelaksanaan, jumlah hewan dan sistem pembagiannya.
Akikah untuk Diri Sendiri
Terkait dengan akikah yang dilakukan setelah seseorang
menginjak dewasa karena orang tua belum mengakikahinya, apakah masih
disunnahkan? Dalam hal ini ulama berbeda dalam dua pendapat; ada berpendapat
disunnahkan dan ada juga yang berpendapat tidak disunnahkan.
Perbedaan pendapat ini dikarena perbedaan mereka dalam
menilai kevalidan hadits yang dijadikan sebagai sandaran, yaitu hadits
Rasulullah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَقَّ
عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ مَا بُعِثَ نَبِيًّا ( فِي رِوَايَةٍ: بَعْدَ النُّبُوَّةِ)
“Bahwa Nabi Saw mengakikahi dirinya sendiri setelah diutus
sebagai Nabi.” (HR. Al-Baihaqi, Al-Bazzar)
Bagi yang menilai bahwa hadits ini berasal dari jalur
periwayatan yang lemah (dhaif), mereka tidak mensunnahkan seseorang untuk mengakikahi
dirinya sendiri. Ini merupakan pendapat Malikiyyah.
Adapun bagi yang menjadikan hadits ini sebagai dasar,
karena melihat adanya jalur periwayatan lain yang hasan, mereka mensunnahkan
seseorang untuk mengakikahi dirinya sendiri meskipun sudah dewasa.
Muhammad bin Qasim Al-Ghazzi dalam kitabnya Fathul
Qarib, beliau berkata, “Akikah tidaklah luput jika diakhirkan setelah itu (hari
ketujuh). Jika akikah diakhirkan hingga baligh, maka gugurlah tanggung jawab akikah
dari orang tua terhadap anak. Adapun setelah baligh, anak punya pilihan bisa
untuk mengakikahi dirinya sendiri.”
Di antara ulama yang menerima kandungan hadits di atas
dan menganjurkan mengakikahi diri sendiri adalah Imam Muhammad bin Sirin,
beliau berkata:
لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي لَعَقَقْتُ
عَنْ نَفْسِي
“Jika aku tahu bahwa aku belum diakikahi, sungguh aku
pasti akan mengakikahi diriku sendiri”. (Mushannaf Abdurrazzaq)
Al-Hasan Al-Bashri berkata:
إذَا لَمْ يُعَقَّ عَنْكَ فَعُقَّ عَنْ نَفْسِكَ وَإِنْ
كُنْتَ رَجُلًا
“Jika engkau belum diakikahi, maka akikahilah dirimu
sendiri meskipun engkau sudah dewasa.” (Al-Muhalla)
Jadi kesimpulannya; orang yang tidak diakikahi sewaktu
kecil, disunnahkan untuk mengakikahi dirinya di waktu dewasa.
Menggabungkan Akikah dengan Qurban
Adapun terkait dengan niat untuk menggabungkan antara
qurban dan akikah, karena kebetulan niat untuk melaksankan akikah bertepatan
dengan pelaksanaan ibadah qurban. Dalam hal ini
ada dua pendapat:
1. Tidak boleh digabungkan.
Berqurban tidak bisa digabungkan dengan akikah. Karena
akikah dan qurban adalah dua ibadah yang berbeda dan berdiri sendiri, serta
memiliki tujuannya sendiri, sehingga dalam pelaksanaannya tidak bisa
digabungkan. Disamping itu, masing-masing memiliki sebab yang berbeda, sehingga
tidak bisa saling menggantikan. Ini adalah pendapat madzhab Malikiyah, dan
Syafi’iyyah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Ulama Syafiiyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini.
Menurut Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, orang tersebut hanya berhasil mendapatkan
pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, ia bisa mendapatkan
pahala kedua-duanya.
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj,
Ibnu Hajar Al-Haitami berkata, “Jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk
qurban dan akikah, maka ia tidak mendapatkan dua-duanya, pendapat inilah yang
kuat, karena masing-masing dari qurban dan akikah memiliki tujuan tertentu”.
Dalam fatwanya yang disebutkan dalam kitab Fataawa
al-Fiqhiyyah al-Kubra beliau juga mengatakan bahwa qurban dan akikah itu
masing-masing adalah kesunahan yang niat dan penyebab berbeda. Qurban itu
tujuannya penebusan untuk jiwa, sementara akikah itu penebusan untuk anak.
Karena dengan tebusan untuk anak ini, diharapkan ia dapat tumbuh dengan baik
serta mendapatkan kebaikan dan syafaat.
Berdasarkan fatwa di atas, qurban dan akikah tidak
bisa disatukan niatnya, karena tidak bisanya disatukan antara niat qurban
dengan niat akikah. Perdebatan lahir dari perbedaan tentang boleh tidaknya
melakukan satu ibadah untuk dua tujuan.
2. Boleh digabungkan
Hewan qurban boleh digabungkan dengan hewan akikah.
Karena tujuan dari qurban dan akikah adalah untuk bertaqarub kepada Allah Swt dengan
sembelihan, maka salah satunya bisa mewakili yang lainnya. Ini pendapat Imam
Ahmad dalam riwayat yang lain, dan madzhab Hanafiyah, Imam Hasan Al-Bashri,
Muhammad Ibnu Sirin dan Qatadah.
Menurut Imam Romli, jika qurban yang dilakukan adalah
qurban sunnah, bukan qurban wajib (seperti qurban nadzar), maka qurban dan akikah
bisa digabungkan, karena jenis ibadah dan tujuannya satu, yaitu menyembelih
binatang. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa boleh menggabungkan dua ibadah
yang sejenis dan tujuannya sama:
إِذَا اجْتَمَعَتْ عِبَادَتَانِ مِنْ جِنْسٍ وَاحِدٍ تَدَاخَلَتْ أَفْعَالُهُمَا وَاكْتَفَى عَنْهُمَا بِفِعْلٍ وَاحِدٍ إِذَا كَانَ مَقْصُوْدُهُمَا وَاحِدًا
Wallahu a’lam bish-shawab.
