Dr. H. Munjahid, M.Ag.
(Dekan Fakultas Tarbiyah IIQ An-Nur Yogyakarta)
Setiap
tahun menjelang Idul Adha, pertanyaan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban
selalu muncul. Sebagian masyarakat juga masih banyak yang masih bingung tentang
perlakuan terhadap kulit hewan kurban. Ada sebagian panitia kurban yang
langsung menjual kulit hewan kurban, bahkan kepala dan kaki hewan kurban
juga dijualnya. Setelah dijual, ada yang kemudian membelikan daging sapi di
pasar lalu dibagikan kepada masyarakat. Ada pula yang hasil penjualan kulit,
kepala dan kaki hewan kurban tersebut digunakan untuk ongkos penyembelihan,
misal untuk upah penyembelihnya, pengelet dan panitia lain yang ikut membantu
dalam proses penyembelihan dan pembagian daging kurban. Bahkan ada pula yang
hasil penjualan kulit, kepala dan kaki hewan kurban itu dibelikan hewan kurban
lagi untuk kurban tahun berikutnya. Ada pula yang memanfaatkan hasil penjualan
kulit, kepala dan kaki hewan kurban untuk pembelian sarana prasarana masjid,
bahkan ada pula yang menggunakannya untuk membeli seragam kaos untuk panitia
tahun berikutnya, dan masih banyak lagi cara memperlakukan kulit hewan kurban. Itu
adalah fenomena yang ada di masyarakat. Masalah kurban adalah masalah syariat.
Oleh karenanya, penyelenggaraan kurban hendaknya didasarkan pada syariat yang
benar. Jika
tidak maka penyembelihan hewan kurban yang dilakukannya tidak akan bernilai
kurban atau tidak sah.
Salah
satu tujuan berkurban adalah untuk memberi makan orang yang sengsara dan fakir.
Namun demikian, pada jaman sekarang, orang yang sengsara dan fakir juga banyak
yang enggan untuk memasak kulit dan kaki hewan kurban karena sudah memperoleh
daging yang cukup dan mudah cara memasaknya. Untuk memasak kulit hewan kurban butuh
penanganan yang tidak mudah. Sedangkan kepala sapi misalnya, jika diberikan
kepada salah satu orang faqir, kadang-kadang menimbulkan kecemburuan sosial.
Sehingga panitia ada yang merasa kesulitan dalam menangani masalah ini. Dalam
artikel ini akan dijelaskan hukum menjual kulit (termasuk kepala dan kaki hewan
kurban).
Secara
umum, ada dua pendapat tentang penjualan kulit, kepala dan kaki hewan kurban,
yaitu:
1.
Haram
Berdasarkan
Alquran Surat
Al-Hajj: 28, salah satu tujuan berkurban adalah untuk dimakan Sahib
al-Qurban (orang yang berkurban) dan untuk memberi makan orang-orang yang
sengsara dan fakir. Allah berfirman:
فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
“… Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Sesuai
pula dengan hadis riwayat Ahmad yang dikutip dalam tafsir Ibnu Katsir secara
tegas melarang menjual kulit hewan kurban.
عن قتادة ابن النعمان في حديث الأضاحي: "فكلوا
وتصدقوا، واستمتعوا بجلودها، ولا تبيعوها"
Dari
Qatadah bin al-Nu’man dalam hadis tentang penyembelihan kurban disebutkan “Makanlah,
sedekahkan, dan bernikmat-nikmatlah dengan kulitnya dan janganlah kamu jual”.
(Tafsir Ibnu
Katsir, Juz
5, Hlm.
430)
Senada
dengan hadis di atas, Imam Ahmad juga meriwayatkan hadis yang lain sebagai
berikut:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَامَ فِي حَجٍّ فَقَالَ إِنِّي كُنْتُ أَمَرْتُكُمْ أَنْ لَا تَأْكُلُوا
الْأَضَاحِيَّ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ لِتَسَعَكُمْ وَإِنِّي أُحِلُّهُ لَكُمْ
فَكُلُوا مِنْهُ مَا شِئْتُمْ قَالَ وَلَا تَبِيعُوا لُحُومَ الْهَدْيِ
وَالْأَضَاحِيِّ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوا وَاسْتَمْتِعُوا بِجُلُودِهَا وَإِنْ
أُطْعِمْتُمْ مِنْ لُحُومِهَا شَيْئًا فَكُلُوهُ إِنْ شِئْتُمْ
Bahwasannya
Nabi Muhamad SAW. pernah berpidato pada saat melaksanakan ibadah haji, maka
beliau bersabda,
“Sesungguhnya saya pernah memerintahkan kepadamu supaya tidak memakan daging
kurban melebihi tiga hari supaya dapat memberikan keluasan kepada orang yang
tidak berkecukupan, namun sekarang saya telah menghalalkan bagimu, maka
makanlah darinya sesuai kehendak kamu. Nabi SAW. juga bersabda, “Janganlah
kamu menjual daging denda haji dan daging kurban, makanlah, sadaqahkan, dan
gunakanlah bersenang-senang kulitnya. Jika diberi makan dari dagingnya, maka
makanlah jika kamu menghendaki”.
(Musnad Ahmad, Juz 26, Hlm. 148)
Hadits
di atas menunjukkan bahwa menjual kulit hewan kurban itu dilarang, terutama
adalah bagi orang yang berkurban atau panitia kurban yang menjual kulit hewan
kurban untuk dimiliki sendiri atau untuk ongkos biaya kurban, baik biaya
penyembelihan maupun untuk membeli alat-alat yang dibutuhkan, seperti tambang,
plastik, spanduk, sewa deklit dan kursi, dll. Hal ini dikuatkan pula dengan
pendapat Imam Nawawi. Menurutnya, menjual daging, kulit, tanduk dan bulu hewan
kurban adalah haram. Pendapat tersebut logis, karena tujuan berkurban adalah
untuk memberi makan orang yang sengsara dan fakir, sehingga kurang tepat kalau
kulit hewan kurban itu dijual.
Perlu
diperhatikan bahwa salah satu kesunahan berkurban adalah menyembelihnya sendiri
jika mampu. Dalam kondisi seperti ini, Sahib al-Qurban diharamkan
menjual kulit maupun dagingnya, bahkan kepala dan kaki hewan kurban, baik hasil
penjualan itu dimiliki sendiri maupun untuk upah orang-orang yang terlibat
dalam membantu proses berkurban dari awal hingga selesainya proses pembagian hewan
kurban.
2.
Halal/mubah
Menjual
kulit maupun dagingnya, bahkan kepala dan kaki hewan kurban bisa menjadi halal berdasarkan
salah satu pendapat dalam tafsir Ibnu Katsir:
ومن العلماء من رخص [في ذلك] (2) ، ومنهم من قال: يقاسم
الفقراء ثمنها، والله أعلم.
Sebagian
ulama ada yang menganggap rukhsah (kemurahan) yang demikian itu (menjual kulit
hewan kurban), sebagian yang lain berpendapat bahwa kulit hewan kurban itu dibagikan
pada fuqara’ dengan harganya (hasil penjualan kulit hewan kurban). (Tafsir ibnu
Katsir, juz 5, hlm. 430)
Menurut
hemat penulis, bahwa menjual kulit hewan, daging, tulang, kaki, kepala, jerohan
itu halal dengan syarat sudah diserahkan kepada seseorang (fakir atau miskin)
lalu yang bersangkutan menjualnya karena telah menjadi milik pribadi secara
sah. Dalam kondisi sekarang, banyak Sahib al-Qurban menitipkan hewan
kurbannya kepada panitia atau seorang tokoh, maka menjual kulit hewan kurban
tidak boleh dilakukan oleh panitia atau seseorang yang telah diserahi oleh Sahib
al-Qurban untuk menyembelih dan membagikan hewan kurbannya kepada
orang-orang yang berhak menerimanya. Namun demikian, jika ada seseorang yang
telah menerima bagian dari daging, kulit, kaki, kepala, atau tulang hewan
kurban lalu ia menjualnya, maka yang demikian ini hukumnya halal.
Solusi; bagi panitia kurban sebaiknya membagi kulit, kaki, atau kepala hewan kurban kepada faqir dan miskin. Setelah menjadi milik faqir dan miskin, maka ia halal menjualnya. Masalah uang hasil penjualan kulit, kaki, atau kepala hewan kurban boleh dimiliki secara pribadi atau kemudian diinfakkan untuk kepentian umat, misal untuk membeli karpet masjid, untuk membeli alat-alat dan perangkat kurban, dll. Sebaiknya panitia kurban menetapkan biaya penyembelihan dengan biaya yang tidak memberatkan masyarakat daripada menjual kulit hewan kurban lalu menggunakannya sebagai ongkos penyembelihan. Wallu a’lam.
