Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.
(Advokat)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Rencana tahun ini keluarga kami berqurban seekor sapi.
Kesepakatan keluarga dari 7 orang, setiap orang membayar Rp 3.000.000,00. sehingga
bila dikalikan 7 orang terkumpul uang Rp 21.000.000,00. Setelah survey harga di
peternak sapi diketahui harga seekor sapi yang cukup layak kisaran Rp
18.000.000,00 s.d. Rp 20.000.000,00. Lalu keluarga menunjuk saya untuk membeli
sapi di peternak sapi tersebut. Atas amanah keluarga, hari sabtu kemarin saya
kembali mendatangi kandang peternak sapi dan saya memilih 1 ekor sapi dengan
harga Rp 19.500.000,00 dengan harapan sisa uang iuran nanti bisa dipergunakan
untuk operasional di hari penyembelihan. Pembayaran uang sapi sejumlah Rp
19.500.000,00 sudah diterima Pak Rohmat dan disepakati sapi tetap di kandang Pak
Rohmat dan akan diantar ke Pembeli waktu sore atau malam takbir Idul Adha. Alangkah
kagetnya saya dan keluarga, tadi malam habis sholat Isya ditelpon oleh Pak
Rohmat bahwa sapi yang kami beli katanya mati karena masuk angin. Akhirnya saya
ke kandang Pak Rohmat dan minta diganti dengan sapi yang lain, tetapi beliau
menghindar dengan dalih cuma menerima titipan sapi yang saya beli sebelum
diantar ke rumah saya. Saya dan keluarga tidak mau mengeluarkan uang lagi
karena sudah lunas, sementara sapi mati tidak di tempat kami. Sempat Pak Rohmat
menyampaikan bahwa ini tidak ada unsur kesengajaan dari siapa-siapa, dia juga mengaku
rugi apabila harus mengganti dengan sapi yang lain. Kemudian dia memberi
tawaran solusi, bagaimana jika kerugian ditanggung bersama-sama yaitu keluarga
kami diminta membayar separoh lagi yaitu Rp 9.750.000,00. Namun keluarga kami
menolaknya. ”Dari mana uang separohnya, masa’ kita iuran lagi, gak mungkin lah,”
kata mereka. Singkat cerita, saya sampaikan ke Pak Rohmat dengan nada
mengancam, jika tidak diganti dengan sapi lain maka saya akan lapor ke polisi,
lalu saya pulang. Nah, yang ingin saya konsultasikan, bagaimana jika hewan
qurban yang saya beli ternyata mati sebelum diserahkan kepada kami? Mohon
penjelasan dari sisi hukumnya mengingat lebaran Idul Qurban tinggal beberapa
hari lagi. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.
Sunardi, Wonogiri.
Jawaban:
Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami mengapresiasi
niat keluarga anda untuk berqurban sapi dan sekaligus turut prihatin atas
kejadian yang dialami. Dari kronologi cerita yang anda sampaikan bahwa
pembayaran pembelian sapi sudah dilakukan dan kesepakatan ”penyerahan sapi”
akan dilakukan menjelang hari Idul Adha. Namun kondisi berikutnya ”sapi mati”
di posisi penjual sebelum diserahkan ke pembeli. Menurut hukum perbuatan itu
sudah terjadi jual beli sebagaimana ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata yang
berbunyi ”jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu
mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain
untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Lalu aspek penting dari jual beli
adalah penyerahan barang (levering), yang menurut Pasal 1459 KUH Perdata,
dijelaskan bahwa “hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli
selama barang itu belum diserahkan menurut ketentuan.” Adapun model
penyerahan barang menurut Pasal 612, 613 dan 616 KUH Perdata, ada tiga model
yaitu 1) untuk penyerahan benda bergerak berwujud dilakukan dengan
penyerahan nyata atau menyerahkan kekuasaan atas barangnya,
2) untuk penyerahan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta
dan ketentuan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan, 3) untuk penyerahan piutang
atas nama dilakukan dengan pembuatan akta yang diberitahukan kepada si berutang
(akta cessie). Sehingga obyek barang berupa sapi dalam kasus anda yang
tergolong ”barang bergerak berwujud” maka penyerahannya harus secara nyata.
Kemudian aspek hukum yang lain tentang barang sebelum diserahkan ternyata
musnah (sapi mati), maka merujuk Pasal 1381 dan 1444 KUH Perdata dapat
digolongkan penyebab hapusnya perikatan yaitu musnahnya barang yang
ditransaksikan. Dengan demikian anda berhak menuntut Pak Rohmat untuk
mengembalikan uang anda atau meminta Pak Rohmat untuk mengganti dengan hewan
sapi lain yang senilai sapi yang mati tersebut. Demikian jawaban kami, semoga
bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam, Wassamu’alaikum
Wr. Wb.
