KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Rabu, 29 Juli 2020

Hewan Qurban Mati Sebelum Diserahkan, Tanggung Jawab Siapa?

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Rencana tahun ini keluarga kami berqurban seekor sapi. Kesepakatan keluarga dari 7 orang, setiap orang membayar Rp 3.000.000,00. sehingga bila dikalikan 7 orang terkumpul uang Rp 21.000.000,00. Setelah survey harga di peternak sapi diketahui harga seekor sapi yang cukup layak kisaran Rp 18.000.000,00 s.d. Rp 20.000.000,00. Lalu keluarga menunjuk saya untuk membeli sapi di peternak sapi tersebut. Atas amanah keluarga, hari sabtu kemarin saya kembali mendatangi kandang peternak sapi dan saya memilih 1 ekor sapi dengan harga Rp 19.500.000,00 dengan harapan sisa uang iuran nanti bisa dipergunakan untuk operasional di hari penyembelihan. Pembayaran uang sapi sejumlah Rp 19.500.000,00 sudah diterima Pak Rohmat dan disepakati sapi tetap di kandang Pak Rohmat dan akan diantar ke Pembeli waktu sore atau malam takbir Idul Adha. Alangkah kagetnya saya dan keluarga, tadi malam habis sholat Isya ditelpon oleh Pak Rohmat bahwa sapi yang kami beli katanya mati karena masuk angin. Akhirnya saya ke kandang Pak Rohmat dan minta diganti dengan sapi yang lain, tetapi beliau menghindar dengan dalih cuma menerima titipan sapi yang saya beli sebelum diantar ke rumah saya. Saya dan keluarga tidak mau mengeluarkan uang lagi karena sudah lunas, sementara sapi mati tidak di tempat kami. Sempat Pak Rohmat menyampaikan bahwa ini tidak ada unsur kesengajaan dari siapa-siapa, dia juga mengaku rugi apabila harus mengganti dengan sapi yang lain. Kemudian dia memberi tawaran solusi, bagaimana jika kerugian ditanggung bersama-sama yaitu keluarga kami diminta membayar separoh lagi yaitu Rp 9.750.000,00. Namun keluarga kami menolaknya. ”Dari mana uang separohnya, masa’ kita iuran lagi, gak mungkin lah,” kata mereka. Singkat cerita, saya sampaikan ke Pak Rohmat dengan nada mengancam, jika tidak diganti dengan sapi lain maka saya akan lapor ke polisi, lalu saya pulang. Nah, yang ingin saya konsultasikan, bagaimana jika hewan qurban yang saya beli ternyata mati sebelum diserahkan kepada kami? Mohon penjelasan dari sisi hukumnya mengingat lebaran Idul Qurban tinggal beberapa hari lagi. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Sunardi, Wonogiri.

 

Jawaban:     

Assalamu’alaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pertanyaan anda. Kami mengapresiasi niat keluarga anda untuk berqurban sapi dan sekaligus turut prihatin atas kejadian yang dialami. Dari kronologi cerita yang anda sampaikan bahwa pembayaran pembelian sapi sudah dilakukan dan kesepakatan ”penyerahan sapi” akan dilakukan menjelang hari Idul Adha. Namun kondisi berikutnya ”sapi mati” di posisi penjual sebelum diserahkan ke pembeli. Menurut hukum perbuatan itu sudah terjadi jual beli sebagaimana ketentuan Pasal 1457 KUH Perdata yang berbunyi ”jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Lalu aspek penting dari jual beli adalah penyerahan barang (levering), yang menurut Pasal 1459 KUH Perdata, dijelaskan bahwa “hak milik atas barang yang dijual tidak pindah kepada pembeli selama barang itu belum diserahkan menurut ketentuan.” Adapun model penyerahan barang menurut Pasal 612, 613 dan 616 KUH Perdata, ada tiga model yaitu 1) untuk penyerahan benda bergerak berwujud dilakukan dengan penyerahan nyata atau menyerahkan kekuasaan atas barangnya, 2) untuk penyerahan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta dan ketentuan khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan, 3) untuk penyerahan piutang atas nama dilakukan dengan pembuatan akta yang diberitahukan kepada si berutang (akta cessie). Sehingga obyek barang berupa sapi dalam kasus anda yang tergolong ”barang bergerak berwujud” maka penyerahannya harus secara nyata. Kemudian aspek hukum yang lain tentang barang sebelum diserahkan ternyata musnah (sapi mati), maka merujuk Pasal 1381 dan 1444 KUH Perdata dapat digolongkan penyebab hapusnya perikatan yaitu musnahnya barang yang ditransaksikan. Dengan demikian anda berhak menuntut Pak Rohmat untuk mengembalikan uang anda atau meminta Pak Rohmat untuk mengganti dengan hewan sapi lain yang senilai sapi yang mati tersebut. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam, Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman