KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Kamis, 30 Juli 2020

Jika Hewan Qurban Mati, Apakah Orang Yang Dititipkan Wajib Mengganti?

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

 

 Pertanyaan:

Assalamu’alaikum. Kemarin saya membaca konsultasi hukum di www.wulung.id tentang tanggung jawab hukum saat membeli hewan qurban, tetapi mati sebelum diserahterimakan. Nah, yang ingin saya konsultasikan bagaimana hukum bila hewan qurban mati di lokasi orang yang dititipkan? Cerita singkatnya begini, tahun lalu ada orang yang mau qurban datang ke rumah paman saya dan membeli seekor sapi yang dipelihara paman dengan harga Rp 18.750.000,- (delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Kebetulan paman adalah seorang petani yang memelihara 2 ekor sapi di kandang belakang rumahnya. Pembelian dilakukan satu minggu sebelum lebaran Idul Adha dan uang sudah diterima oleh paman secara lunas dan silakan sapi dibawa pulang pembeli. Namun pembeli mengatakan tidak memiliki kandang di rumahnya, lalu memohon titip sementara sapi ini di kandang milik paman dan sekaligus meminta untuk merawat sapi selama beberapa hari ke depannya. Paman menyanggupi dan menyampaikan akan merawat sapi dengan sebaik-baiknya. Dalam masa perawatan menjelang hari penyembelihan, ternyata Allah berkehendak lain yaitu sapi qurban ini tiba-tiba mati, padahal paman sudah merawat, memberi pakan dan memberi minum dengan sebaik-baiknya dan sapi tidak ada tanda-tanda mengalami sakit sebelumnya. Akhirnya, paman menyampaikan kepada pembeli. Tetapi pembeli menanggapi dengan marah-marah dan minta uang dikembalikan. Dari cerita tersebut, bagaimana hukum bila hewan qurban mati di penitipan. Apakah orang yang dititipkan wajib mengganti? Mohon penjelasan dari sisi hukumnya, karena paman saya jadi ’trauma’. Terima kasih, Wassalamu’alaikum.

Qomar, Pati.

 

Jawaban:      

Assalamu’alaikum Wr.Wb, Terima kasih anda telah membaca konsultasi hukum di www.wulung.id. Terima kasih pula atas pertanyaan anda yang masih seputar tanggung jawab hukum bila hewan qurban mati sebelum penyembelihan. Cerita kasus yang anda sampaikan hampir mirip dengan cerita konsultasi hukum kemarin yaitu hewan qurban sama-sama mati sebelum disembelih. Bedanya kalau konsultasi kemarin, pembelian hewan qurban sudah dibeli secara lunas, tetapi hewan belum diserahterimakan karena perjanjiannya diantar 1 hari menjelang idul adha. Sementara cerita anda ini, hewan qurban juga lunas dibayar dan telah diterimakan lisan ke pembeli, namun pembeli kembali menitipkan hewan qurban di kandang paman anda. Sehingga di sini perbuatan hukum jual beli dan penyerahan barang (levering) berupa hewan sapi telah selesai antara paman anda dan pembeli. Namun, antara pembeli dan paman anda terjadi perbuatan hukum kedua yaitu penitipan hewan sapi. Hukum Penitipan barang diatur dalam ketentuan Pasal 1706 s.d 1708 KUH Perdata. Pasal 1706 KUH Perdata menyatakan, ”Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaan sendiri.” Lalu Pasal 1707 KUH Perdata menjelaskan bahwa ”Penerima titipan harus bertanggung jawab yaitu : 1) jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu, 2) jika ia meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu, 3) jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan, dan 4) jika diperjanjikan dengan tegas, penerima titipan bertanggung jawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu.” Kemudian Pasal 1708 KUH Perdata, Ayat (1) berbunyi: ”Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu”. Ayat (2) berbunyi: ”Dalam hal terakhir ini ia tidak bertanggung jawab atas hilang atau rusaknya barang itu, jika barang itu akan musnah juga sekiranya berada di tangan pemberi titipan.” Nah, dari ketentuan hukum penitipan barang ini, jelas ada beberapa fakta yaitu : 1) paman anda tidak yang menawarkan penitipan sapi, melainkan dimintai tolong oleh pembeli, 2) paman anda tidak menerima upah dari biaya penitipan sapi, bahkan keluar biaya sendiri untuk pakan, 3) paman anda juga bukan pengusaha jasa penitipan hewan, 4) paman anda tidak ada ikatan perjanjian tanggung jawab atas kelalaian, 5) tidak ada jaminan pula bahwa sapi akan tetap hidup bila di pemberi titipan, karena Allah maha berkehendak. Sehingga atas beberapa fakta dan ketentuan hukum penitipan barang tersebut, sapi mati di kandang paman anda bukanlah tanggung jawabnya, karena tidak ada unsur kelalaian atau kesengajaannya. Namun demikian, bila pemberi titipan akan melakukan penuntutan secara hukum, maka perlu membuktikan kelalaian-kelalaian, misalnya sapi tidak diberi pakan, sapi sakit tapi dibiarkan saja atau bahkan unsur kesengajaan seperti sengaja memberi minum atau pakan yang mengandung racun. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan anda dan masyarakat luas. Terima kasih dan wallahu a’lam. Wassamu’alaikum Wr. Wb.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman