KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Senin, 06 Juli 2020

Diamuk Massa Karena Tertangkap Mencuri, Bagaimana Hukumnya?

Agus Suprianto, SHI., SH., MSI.

(Advokat)

  

Pertanyaan:

Selamat pagi. Saya seorang petani penggarap sawah. Saya mempunyai anak laki-laki yang telah menikah dua tahun yang lalu. Ia hidup bahagia bersama istrinya dan tinggal di rumah kontrakan. Anak saya kemarin bekerja di perusahaan laundry, tetapi sekarang tidak lagi bekerja karena di-PHK lantaran perusahaannya mengalami kerugian sejak terjadi wabah corona. Kemarin istrinya datang ke rumah, menangis dan cerita bahwa suaminya (anak saya) sedang berurusan dengan Polsek karena tertangkap mencuri sepeda motor Supra X yang diparkir di depan Indomaret. Kemudian saya dan istri mencoba menenangkan Si Denok (menantu) yang sedang menangis dan hamil tujuh bulan dengan memberi minum air putih dan memintanya bercerita dengan tenang. Diceritakan sejak di-PHK dari perusahaan, suaminya kemudian bekerja seadanya, yaitu jualan masker dan hand sanitizer, sambil mencari pekerjaan yang mapan. Penghasilan dari jualan sering tidak bisa menutup kebutuhan rumah tangga dan untuk hidup seringkali mengambil tabungan yang sudah dicadangkan untuk biaya kelahiran anak. ”Saya tidak tahu kenapa Mas Suhar kok khilaf dan mencuri sepeda motor, padahal saya sudah sering menyampaikan, yang sabar Mas! Ini adalah ujian, yang kena dampak corona tidak hanya kita, tapi semua orang Indonesia bahkan seluruh dunia. Kalau untuk persalinan, ayo Mas kita ikhtiar dan berdoa, Insya Allah ada solusi karena HPL masih dua bulan lagi. Sekarang Mas Suhar ditahan Polsek, wajah dan badannya banyak luka, lecet-lecet, katanya saat mengambil sepeda motor yang kuncinya masih gantung tertinggal di motor dan distarter hendak dinaiki tiba-tiba ada yang teriak ’maling’, akhirnya Mas Suhar lari dan dikejar. Begitu tertangkap, Mas Suhar lalu dipukuli oleh sekelompok pemuda yang sedang duduk-duduk di dekat Indomaret,” kata menantu saya. Mendapat cerita dari menantu saya, saya dan istri bergegas ke Polsek untuk membezuk. Setibanya di tahanan, saya terperangah. Wajah dan badan anak saya penuh luka, memar dan darah. Yang ingin saya tanyakan, apakah anak saya yang tertangkap mencuri, boleh dipukul dan diamuk massa? Mohon pencerahan dari sisi hukum. Terima kasih.

Ngatijan, Grobogan.

 

Jawaban:     

Assalamu’alaikum dan terima kasih atas pertanyaannya. Kami sangat memahami dan prihatin atas keadaan yang dialami anak Bapak. Yang sabar Pak! Silakan berdoa semoga Mas Suhar kuat dan tabah menjalani proses hukumnya. Kami ucapkan selamat karena sebentar lagi, Bapak akan mempunyai cucu, semoga si janin dan ibunya selalu sehat dan besok saat menjalani persalinan bisa lancar dan selamat. Nah, untuk masalah yang Bapak sampaikan, di sini ada dua masalah, yaitu pertama, Mas Suhar sebagai pelaku tindak pidana pencurian. Kedua, Mas Suhar sebagai korban tindak pidana pemukulan atau penganiayaan. Tindak pidana pencurian, apapun alasan dan kondisinya tetap tidak dibenarkan menurut agama ataupun hukum negara. Agama melarang memperoleh rezeki dengan jalan yang haram atau batil. Sementara negara mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP, yang berbunyi, ”Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 362 KUHP tersebut, ancaman hukuman bagi pelaku pencurian adalah pidana penjara lima tahun, dan bukan dipukul atau dianiaya. Pemukulan atau penganiayaan atas dasar menangkap pencuri tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan main hakim sendiri (eigenrichting). Di dalam negara hukum tidak seorang pun diperkenankan melakukan tindakan pemukulan atau penganiayaan kepada pelaku tindak pidana, karena perilaku main hakim sendiri adalah perwujudan masyarakat yang tidak terdidik dan sikap emosional. Main hakim sendiri dilarang bagi masyarakat ataupun aparat penegak hukum, karena jika perbuatan penganiayaan dilakukan oleh masyarakat umum dapat dikenai sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 Ayat (2) KUHP yang berbunyi, ”Perbuatan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”. Sementara bila penganiayaan dilakukan oleh birokrat/aparat penegak hukum maka bisa dikualifikasi sebagai pelaku penganiayaan dan sekaligus pelanggaran HAM berupa penyiksaan karena melanggar UU No. 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia. Atas dasar itu, tindakan sekelompok pemuda yang duduk-duduk di dekat Indomaret yang mengejar, melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada Mas Suhar, bisa dilaporkan ke Kepolisian atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (2) KUHP tersebut. Demikian jawaban kami, semoga bisa mencerahkan Bapak sekeluarga dan diucapkan terima kasih. Wassamu’alaikum.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman