KENWULUNG.COM adalah media yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mengusung tema-tema keislaman dan keindonesiaan.

Terbaru

Sabtu, 25 Juli 2020

Bolehkah Daging Qurban Dibagikan Kepada Non Muslim?

Kyai Amirul Arifin, SE.

(Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyiin Paculgowang Jombang)

 

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Kami warga masyarakat yang sudah terbiasa hidup rukun dan tepo sliro baik dengan tetangga yang berbeda suku bangsa bahkan agama. Dalam masalah pembagian daging qurban bolehkah daging qurban kami berikan kepada tetangga kami yang non muslim, mengingat kebiasaan kami hidup penuh dengan suasana kekeluargaan dan gotong royong, sehingga jika kami tidak ikut membaginya ada perasaan sungkan. Terimakasih atas jawabannya.

Wassalamu’alaikum  Wr. Wb.

 

Jawaban:

Wa’alaikumussalam Wr. Wb.

Dalam masalah pembagian daging qurban untuk saudara-saudara non-Muslim, ulama fiqh berbeda pendapat.

  1. Tidak boleh

Al Imam Ibnu Hajar Al Haytami menjelaskan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj tentang kemutlakan tidak bolehnya membagi daging qurban, baik qurban nadzar maupun qurban sunnah kepada non muslim.

Senada dengan keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj tersebut, dalam kitab Nihayatul Muhtaj juga disebutkan bahwa membagi daging qurban kepada non muslim hukumnya mutlak tidak boleh, baik itu qurban sunah ataupun qurban nadzar.

  1. Boleh

Sedangkan dalam keterangan kitab Hasyiyah Al Bajuri yang menukil pendapat yang tertera dalam kitab Al-Majmu’ Syarah kitab Al Muhadzab disebutkan, bahwa membagi sebagian daging qurban sunah kepada orang kafir dzimmi hukumnya boleh. (Hasyiyah Al Baijuri, 2/310).

Imam Ibnu Mundzir sebagaimana dijelaskan dalam kitab Bujairomi Alal Khotib memaparkan pendapat Imam Hasan Al Basri, Imam Abu Hanifah dan Imam Abu Tsur membolehkan pembagian daging qurban yang telah dimasak kepada orang faqirnya kafir dzimmi.

Masih dalam kitab yang sama, Imam Ibnu Mundzir juga mengatakan bahwa Imam Malik dan ulama lainnya antara lain Imam Al Laits memakruhkan pembagian daging qurban kepada selain orang muslim, namun jika membagikan daging qurban dalam keadaan sudah dimasak maka hukumnya boleh. Dan hukum boleh ini untuk qurban yang bersifat sunah bukan qurban wajib (nadzar). Hal yang sama juga diikuti oleh Imam An-Nawawi sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Majmu’ Syarah Muhadzab.

Dari dua pendapat di atas, yang lebih unggul di kalangan ulama fiqh adalah bahwa memberikan daging qurban sunah (bukan qurban nadzar) yang telah dimasak kepada orang non muslim hukumnya boleh, terkhusus lagi bagi non muslim yang faqir dengan alasan untuk melembutkan hati mereka.

Disebutkan dalam Al-Majmu’ VIII/425:

والراجح من أقوال العلماء أنه يجوز إطعام أهل الذمة منها، وخاصة إن كانوا فقراء أو جيرانا للمضحي أو قرابته أو تأليفا لقلوبهم

Artinya, “Pendapat yang unggul dari beberapa pendapat ulama adalah boleh memberi makan kepada kafir dzimmi, dan lebih khusus jika mereka orang faqir atau merupakan tetangga dari orang yang berkurban atau kerabat orang yang berkurban atau untuk melembutkan hati mereka.”

Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam.

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman