Kyai Amirul Arifin, SE.
(Staf Pengajar di Pondok Pesantren Tarbiyatunnasyiin
Paculgowang Jombang)
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Kami warga masyarakat yang sudah terbiasa hidup rukun
dan tepo sliro baik dengan tetangga yang berbeda suku bangsa bahkan agama.
Dalam masalah pembagian daging qurban bolehkah daging qurban kami berikan
kepada tetangga kami yang non muslim, mengingat kebiasaan kami hidup penuh dengan
suasana kekeluargaan dan gotong royong, sehingga jika kami tidak ikut
membaginya ada perasaan sungkan. Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam Wr. Wb.
Dalam masalah pembagian daging qurban untuk
saudara-saudara non-Muslim, ulama fiqh berbeda pendapat.
- Tidak boleh
Al Imam Ibnu Hajar Al Haytami menjelaskan dalam kitab
Tuhfatul Muhtaj tentang kemutlakan tidak bolehnya membagi daging qurban, baik
qurban nadzar maupun qurban sunnah kepada non muslim.
Senada dengan keterangan dalam Tuhfatul Muhtaj
tersebut, dalam kitab Nihayatul Muhtaj juga disebutkan bahwa membagi daging
qurban kepada non muslim hukumnya mutlak tidak boleh, baik itu qurban sunah
ataupun qurban nadzar.
- Boleh
Sedangkan dalam keterangan kitab Hasyiyah Al Bajuri
yang menukil pendapat yang tertera dalam kitab Al-Majmu’ Syarah kitab Al
Muhadzab disebutkan, bahwa membagi sebagian daging qurban sunah kepada orang
kafir dzimmi hukumnya boleh. (Hasyiyah Al Baijuri, 2/310).
Imam Ibnu Mundzir sebagaimana dijelaskan dalam kitab
Bujairomi Alal Khotib memaparkan pendapat Imam Hasan Al Basri, Imam Abu Hanifah
dan Imam Abu Tsur membolehkan pembagian daging qurban yang telah dimasak kepada
orang faqirnya kafir dzimmi.
Masih dalam kitab yang sama, Imam Ibnu Mundzir juga
mengatakan bahwa Imam Malik dan ulama lainnya antara lain Imam Al Laits
memakruhkan pembagian daging qurban kepada selain orang muslim, namun jika
membagikan daging qurban dalam keadaan sudah dimasak maka hukumnya boleh. Dan
hukum boleh ini untuk qurban yang bersifat sunah bukan qurban wajib (nadzar).
Hal yang sama juga diikuti oleh Imam An-Nawawi sebagaimana dijelaskan dalam
kitab Al Majmu’ Syarah Muhadzab.
Dari dua pendapat di atas, yang lebih unggul di
kalangan ulama fiqh adalah bahwa memberikan daging qurban sunah (bukan qurban
nadzar) yang telah dimasak kepada orang non muslim hukumnya boleh, terkhusus
lagi bagi non muslim yang faqir dengan alasan untuk melembutkan hati mereka.
Disebutkan dalam Al-Majmu’ VIII/425:
والراجح من أقوال العلماء أنه يجوز إطعام أهل الذمة
منها، وخاصة إن كانوا فقراء أو جيرانا للمضحي أو قرابته أو تأليفا لقلوبهم
Artinya, “Pendapat yang unggul dari beberapa pendapat ulama adalah boleh
memberi makan kepada kafir dzimmi, dan lebih khusus jika mereka orang faqir
atau merupakan tetangga dari orang yang berkurban atau kerabat orang yang
berkurban atau untuk melembutkan hati mereka.”
Semoga bermanfaat, Wallahu A’lam.
